Masyarakat dan Tokoh Tani Pertanyakan Legalitas PTPN III Kebun Janji: Diduga Masih Mengelola Lahan Enclave 4xx,xx Ha di Luar HGU

RANTAUPRAPAT, 26 September 2026 – Bersuarakyat.online, Gelombang pertanyaan dan perhatian publik mengarah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji / Rantauprapat. Masyarakat penggarap, organisasi petani, hingga praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan kejelasan status hukum, izin pengelolaan, hingga transparansi perpajakan atas areal lahan perkebunan seluas 4xx,xx Hektar yang diduga masih dikelola oleh BUMN tersebut. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dikeluarkan (di-enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Berdasarkan dokumen pertanahan, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- milik PTPN III secara sah hanya mencakup luas 3.xxx,xx Ha. Penetapan luas bersih ini dilakukan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara merilis Risalah No. –/PPT/B/—- dan diterbitkannya Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—- Diktum KETIGA, yang memutus dan mengeluarkan (enclave) areal perkampungan serta garapan masyarakat seluas 4xx,xx Ha dari permohonan HGU PTPN III. Namun di lapangan, PTPN III Kebun Janji ditengarai masih melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan di atas areal yang berada di luar Sertipikat HGU resmi tersebut. Kelompok Tani Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan Serikat Tani Berjuang (STab) Minta Kejelasan Status Lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU PTPN III JANJI Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 120 Ha, Anwar Batubara, menyuarakan aspirasi para petani penggarap yang merindukan kepastian hukum atas tanah tempat mereka bernaung. “Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx Hektar ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat. Sertipikat HGU No. — PTPN III kan tertulis luasnya 3.xxx,xx Ha, jadi secara administrasi areal 4xx,xx Ha ini berada di luar HGU. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” ujar Anwar Batubara. Sementara itu, Kasian selaku Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab) mendorong agar PTPN III Kebun Janji dan instansi terkait melakukan evaluasi atas aktivitas di lapangan. “Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU patut diduga berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal enclave 4xx,xx Ha ini demi menjaga kondusivitas di lapangan” tutur Kasian. Analisis Praktisi Hukum: Pertanyakan Dasar Izin dan Kepastian Hukum Praktisi Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., memberikan tanggapan dan analisis hukum terkait persoalan ini melalui 2 (Dua) Poin Utama yaitu Kejelasan Dasar Hukum Pengelolaan (Alas Hak) “Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx Ha merupakan satu-satunya batas legalitas operasional PTPN III di lokasi tersebut. Oleh karena itu, patut dipertanyakan atas dasar izin atau rekomendasi apa PTPN III masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan 4xx,xx Ha yang berada di luar HGU? Berdasarkan SK BPN No. —/—- Diktum KETIGA, status lahan tersebut adalah tanah negara yang dialokasikan bagi masyarakat. Pengelolaan fisik di luar Sertipikat HGU tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.” Dan Urgensi Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Pelepasan Aset BUMN “Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN untuk segera memfasilitasi percepatan Surat Izin Pelepasan Aset BUMN atas lahan enclave tersebut. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap sekaligus memberikan kepastian batas wilayah operasional bagi PTPN III. Masyarakat dan para tokoh tani berharap instansi terkait, baik Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, maupun Kantor Pertanahan/BPN, dapat segera memberikan respon serta solusi terbaik untuk menuntaskan status lahan enclave ini secara damai dan berkeadilan. “Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PTPN III JANJI untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.” (Tim Investigasi)

Read More

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni Anak Yatim, Tekankan Teladan Akhlak Rasulullah

Bersuarakyat.online Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyantuni anak yatim pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur, Sabtu (26/09/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Melalui Polri Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Peringatan Maulid menjadi momentum memperkuat nilai kepedulian, kebersamaan, dan pengabdian Polri kepada masyarakat. Kapolres Aceh Timur mengatakan, santunan kepada anak yatim merupakan wujud nyata semangat berbagi yang diajarkan Rasulullah SAW sekaligus pengingat bahwa tugas Kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menghadirkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. “Maulid Nabi mengajarkan kami untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam setiap pengabdian. Polri Presisi harus hadir dengan empati, melayani dengan hati, dan memberi manfaat bagi masyarakat, terutama kepada mereka yang membutuhkan,” ujar AKBP Aris Cai Dwi Susanto. #Hsb

Read More

SARI SIREGAR RESMI LAPORKAN Inisial S KE POLRES LABUHANBATU TERKAIT DUGAAN PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN MOBIL

Bersuarakyat.online LABUHANBATU — Sari Siregar secara resmi melaporkan Sampe Tulus P. Manalu, yang berdasarkan identitas yang dimiliki pelapor diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry Pick Up Nomor Polisi BM 8133 GD. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut, Sari Siregar berkedudukan sebagai pelapor, sedangkan Sampe Tulus P. Manalu berkedudukan sebagai terlapor. Kuasa Hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal ketika kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD yang sebelumnya berada dalam penguasaan Sari kemudian diserahkan kepada Sampe Tulus P. Manalu berdasarkan suatu kesepakatan. Menurut dokumen yang dimiliki pelapor, Sampe Tulus P. Manalu kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025 yang pada pokoknya mengakui telah menerima kendaraan tersebut dari Sari Siregar serta menyatakan kesanggupannya berkaitan dengan kelanjutan pembayaran angsuran kendaraan. Namun dalam perkembangannya, kendaraan tersebut tidak kembali kepada Sari Siregar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rangkaian penanganan perkara sebelumnya, kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain, sementara keberadaan kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD hingga saat ini belum diketahui. “Persoalan yang kami laporkan bukan semata-mata mengenai pembayaran angsuran. Yang menjadi perhatian kami adalah kendaraan yang awalnya diserahkan kepada terlapor berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan tertentu, kemudian kendaraan tersebut tidak kembali kepada klien kami dan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut juga belum diketahui,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H. Menurut Akhmat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. “Kami meminta persoalan ini dibuat terang. Kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, atas dasar apa kendaraan dialihkan, apakah terdapat transaksi dalam pengalihan tersebut, siapa saja pihak yang menerima atau menguasainya setelah dari terlapor, dan yang paling penting, di mana kendaraan tersebut sekarang berada,” tegasnya. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sari Siregar, perkara tersebut dicatat berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak pelapor menyatakan siap memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen maupun bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara, termasuk Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2025, dokumen kendaraan, bukti-bukti transaksi dan komunikasi para pihak, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik. Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kepentingan klien kami adalah memperoleh kepastian hukum, membuat terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap kendaraan tersebut, serta mengetahui di mana kendaraan itu sekarang berada,” tutup Akhmat. Sampe Tulus P. Manalu dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi tambahan, maupun pihak lain yang disebut dalam materi tersebut ingin memberikan penjelasan, dokumen, ataupun bukti pendukung guna melengkapi pemberitaan. Tim/Red

Read More

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

    ACEH TIMUR – bersuaralyat.online Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen Garang Kids U-12 Antarsekolah Sepak Bola (SSB) se-Kabupaten Aceh Timur Tahun 2026. Kick off event bergengsi ini dihelat di stadion T.M Djafar Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Sore 25 September 2026.   Turnamen yang memperebutkan Piala Bupati tersebut diikuti 16 SSB dari berbagai wilayah di Aceh Timur. Ajang ini menjadi ruang kompetisi bagi para pemain usia dini untuk mengasah kemampuan sekaligus mendapatkan pengalaman bertanding.   Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky mengatakan, turnamen tersebut sengaja digelar sebagai wadah bagi SSB untuk menyalurkan hasil pembinaan yang selama ini dilakukan. Menurutnya, keberadaan SSB menjadi salah satu fondasi penting dalam melahirkan pesepakbola muda berprestasi di Aceh Timur.   “Turnamen Garang Kids ini kita selenggarakan pertama untuk memberikan ruang kepada teman-teman SSB. Kalau tidak ada turnamen, banyak SSB yang bisa mati. Karena itu, kita undang SSB yang aktif untuk bertanding di sini,” kata Al-Farlaky.   Ia berharap seluruh SSB di Aceh Timur tidak hanya aktif ketika mengikuti turnamen, tetapi juga konsisten menjalankan program latihan dan pembinaan pemain.   “Kita berharap SSB harus aktif melakukan pembinaan dan pelatihan agar kegiatan seperti ini bisa terus dilanjutkan ke berbagai jenjang usia,” ujarnya.   Menurut Al-Farlaky, kompetisi usia dini penting untuk membentuk mental dan kemampuan pemain. Karena itu, para peserta diminta serius menjalani latihan, mengikuti arahan pelatih serta belajar dari pengalaman para pemain senior yang telah memiliki jam terbang.   “Terus asah skill bermain bola dengan rutin latihan, dengarkan apa yang disampaikan pelatih dan belajar pengalaman dari senior yang sudah memiliki jam terbang bermain,” pesannya.   Ia menilai, apabila proses tersebut dilakukan secara konsisten, bukan tidak mungkin akan lahir pemain-pemain muda Aceh Timur yang memiliki kemampuan dan performa untuk bersaing di level yang lebih tinggi.   “Kalau ini ditekuni, nantinya akan lahir pemain-pemain bola yang bagus performanya, bisa bermain di berbagai level dan dilirik klub-klub sepak bola ternama,” katanya.   Al-Farlaky juga menyebut kelompok usia U-12 memiliki peluang panjang untuk berkembang karena masih memiliki kesempatan mengikuti kompetisi pada berbagai kelompok umur.   Ia bahkan membuka peluang untuk menjaring talenta-talenta muda dari turnamen tersebut untuk dibina dan dikembangkan bersama klub yang dinakhodainya, Al-Farlaky FC.   “Mulai sekarang akan kita tilik adik-adik semua, termasuk nanti dalam pertandingan. Kita lihat siapa yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan,” ungkapnya.   Selain kemampuan teknis, Bupati Al-Farlaky menekankan pentingnya pembentukan karakter dan sportivitas sejak usia dini. Para pemain diminta menjadikan pertandingan sebagai sarana mengasah kemampuan tanpa menghilangkan rasa hormat kepada lawan.   “Bermainlah dengan sportif, tanpa mencederai lawan. Asah nilai sportivitas itu sejak sekarang, sehingga ketika adik-adik nantinya tampil di lapangan, bisa bersaing dengan sehat,” pungkas Presiden Al- Farlaky FC itu. hsb

Read More

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

    Aceh Timur–bersuarakyat.online Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak benar.Fakta di lapangan menunjukkan Bupati Al-Farlaky justru dikenal sebagai Bupati yang selalu menemui warga yang menyampaikan aspirasi.   Dari video yang beredar, terlihat Bupati Al-Farlaky beberapa kali menemui langsung massa aksi di Pendopo Bupati Aceh Timur. Mulai dari persoalan tanggung jawab perusahaan perkebunan, infrastruktur, hingga hak petani lokal.   Bahkan untuk persoalan Jaminan Hidup (Jadup) korban banjir, Bupati juga turun langsung menemui pendemo dan menjelaskan progres pengawalan data ke pusat.   “Tahap ke-2 saya sudah minta Kadinsos bersama dengan staf lainnya mengantarkan ke Jakarta. Saya juga sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Satgas Pak Tito Karnavian untuk tahap ke-2 dan tahap ke-3,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam video tersebut di hadapan pendemo.   Bukti lain, saat Bupati sedang bertugas di luar daerah, ia tetap menyapa dan berdialog dengan pendemo melalui video call kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.yang diperlihatkan kepada massa aksi di Pendopo.   Seperti aksi pada 24 September 2026 terkait tuntutan rakyat dan hak petani lokal, Bupati tetap memonitor dan berkomunikasi meski tidak berada di Aceh Timur.   Video tersebut juga mempertanyakan, patut dikaji apakah ada kepentingan pihak tertentu yang sengaja memprovokasi warga untuk berdemo saat Bupati tidak berada di Aceh Timur, dengan mengatasnamakan petani.   Dengan adanya bukti video ini, isu yang menyebut Bupati Al-Farlaky anti-rakyat dan menghindari pendemo terbantahkan. Selama ini, Bupati justru membuka ruang dialog di Pendopo dan bahkan membawa langsung data Jadup Tahap 2 sebanyak 26.775 KK dan Tahap 3 sebanyak 15.968 KK ke Kemensos dan Mendagri. hsb

Read More

Infaq Pedagang Pasar Gelugur Kembali Disalurkan, 88 Anak Yatim Terima Santunan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Tradisi berbagi yang dilakukan para pedagang Pasar Gelugur Rantauprapat kembali berlanjut. Sebanyak 88 anak yatim dan piatu di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, menerima santunan, Jumat (25/9/2026). Santunan tersebut bersumber dari infaq yang dikumpulkan para pedagang Pasar Gelugur setiap bulannya. Penyaluran kali ini menjadi tahap ke-90 sejak program tersebut dijalankan. Pengurus infaq pedagang Pasar Gelugur, H. Filly Pohan, mengatakan setiap anak menerima santunan sebesar Rp400 ribu. “Sebanyak 88 anak menerima santunan. Masing-masing Rp400 ribu, sehingga total yang disalurkan Rp35,2 juta,” kata Filly. Ia menyebutkan, infaq yang terkumpul dari para pedagang selama Agustus 2026 mencapai Rp24,39 juta. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui program santunan yang rutin dilakukan. “Untuk bulan Agustus, infaq yang terkumpul sebesar Rp24.390.000. Ini yang kemudian kita kelola untuk kegiatan sosial dan santunan,” ujarnya. Di hadapan para penerima santunan, Ustaz Solehuddin mengajak anak-anak untuk tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai alasan untuk kehilangan semangat. Ia berpesan agar anak-anak tetap rajin belajar, berusaha dan tidak larut dalam kesedihan meskipun harus tumbuh tanpa salah satu atau kedua orang tua. “Jangan patah semangat meskipun keadaan ekonomi pas-pasan. Jangan merasa sedih, karena Rasulullah SAW juga sejak dalam kandungan sudah menjadi yatim. Tetapi beliau tetap memiliki kehidupan yang mulia,” tutur Ustaz Solehuddin. Lurah Padang Matinggi turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai kepedulian para pedagang Pasar Gelugur yang terus menyisihkan infaq menjadi bentuk nyata perhatian terhadap masyarakat, khususnya anak yatim dan piatu. Ia berharap kegiatan tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk saling membantu. #Red

Read More

Dugaan Korupsi Dana Desa Mananti, Warga Desak Inspektorat dan APH Periksa Kepala Desa

Bersuarakyat.online PALUTA- Kekecewaan mendalam dirasakan oleh masyarakat Desa Mananti, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kekecewaan ini dipicu oleh dugaan kuat ketidaktransparanan Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026. Salah seorang perwakilan warga Desa Mananti berinisial AS secara terbuka mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran desa yang dinilai fiktif dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat. Anggaran ATK dan Listrik kantor desa yang misterius Menjadi sorotan pertama tertuju pada alokasi anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK), pemeliharaan listrik, dan aset tetap kantor desa. Sejak tahun 2023 hingga 2026, pagu anggaran untuk pos ini mencapai Rp.173.965.440. Anehnya, fasilitas fisik kantor desa tersebut nyatanya tidak pernah ada. Desa kami itu tidak memiliki kantor desa. Kami hanya punya balai desa atau balai masyarakat. Lantas bagaimana bisa ada anggaran untuk ATK dan peralatan kantor lainnya? Lebih tidak masuk akal lagi, kenapa ada pembayaran listrik kantor desa yang dianggarkan?” ujar AS dengan nada heran saat memberikan keterangan kepada tim News-Paluta, Jumat : 25/09/2026). Tak hanya masalah operasional kantor, asas transparansi juga diduga sengaja ditutupi oleh pihak pemerintah desa. Berdasarkan data anggaran, terdapat alokasi dana sebesar Rp.27.500.000 (periode 2023–2026) yang dikhususkan untuk Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, seperti pembuatan poster atau baliho informasi penetapan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes untuk warga. Namun di lapangan, masyarakat sama sekali tidak pernah melihat adanya baliho transparansi tersebut. Warga merasa hak mereka untuk mengawasi uang negara telah dirampas. Kami sangat kecewa. Melalui baliho informasi itulah sebenarnya kami warga kecil bisa memantau kemana saja Dana Desa Mananti ini mengalir. Namun, kenyataannya itu tidak pernah ada,” tegas warga. Kejanggalan lain yang dibeberkan warga adalah program Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa. Program yang mencakup pengadaan buku-buku bacaan serta honor penjaga perpustakaan/taman bacaan desa ini menelan pagu anggaran sebesar Rp.19.000.000 untuk periode 2023–2026. Faktanya, fasilitas literasi ini tidak pernah berdiri di Desa Mananti. AS bahkan menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat lain siap memberikan kesaksian hukum mengenai kondisi riil di lapangan. “Saya siap bersaksi bahwa fasilitas perpustakaan dan pengadaan buku itu tidak pernah ada di desa kami,” tambahnya. Melihat rentetan dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya fantastis ini, masyarakat meminta ketegasan dari instansi pengawas dan penegak hukum. AS mendesak pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tidak menutup mata dan segera turun ke lapangan melakukan audit forensik terhadap pengelolaan Dana Desa Mananti. Selain itu, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Desa Mananti atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Warga berharap keadilan dapat ditegakkan demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Mananti ke depan. Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut Kejaksaan RI Info Paluta Polres Paluta Lembaga Adat Paluta Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Kementerian Sekretariat Negara RI Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kementerian Sosial RI Kepala Dessa.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

KADES Tanjung Medan KECAMATAN BILAH BARAT MHD ALI BARTA TAMBUNAN SALURKAN BANTUAN BERAS 30 KG Kepada 920 Keluarga Penerima Manfaat

Labuhanbatu  – Bersuarakyat.Online 920 warga Desa Tanjung medan menerima Bantuan Sosial (Bansos) Beras 30kg , untuk bulan Juli, Agustus , September 2026 ,”salah satunya Nurhayati br Munthe warga dusun Tanjung medan kecamatan Bilah barat. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online  Kunjungan kerja ke kantor Kepala desa Tanjung medan,(kamis,t 24 September 2026) pukul 10.00 wib ,terlihat warga desa tanjung medan beramai – ramai mendatangi kantor kepala desa untuk mengambil Beras 30 kg , “Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi,  Ibu Nurhayati br Munthe mengatakan ,saya datang ke kantor Kepala desa Tanjung medan untuk mengambil Beras 30kg , karena  mendapatkan Kupon dari kantor kepala desa yang di berikan  kepala dusun ,” dengan mengatakan  harus membawa KTP atas nama Penerima,Ungkapnya Begitu juga jurnalis Melakukan konfirmasi terhadap Petugas Pembagi Beras , terkait  jumlah Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM)  mengatakan jumlah keseluruhan KPM Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra Utara Sebanyak 920 KPM,dan masing masing Menerima 3 goni dengan berat 1goni 10kg Pungkasnya. Dan warga harus membawa KTP dengan atas nama Keluarga Penerima Manfaat, Cetusnya   Ditempat yang berbeda Jurnalis Melakukan Konfirmasi terhadap Bapak kepala desa Tanjung medan Muhamad Ali Barta Tambunan ,tentang warganya 920 KPM yang mendapatkan Beras dari Bansos , angkat bicara Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat yang telah menurunkan Bantuan Sosial Beras terhadap warga saya yang kurang mampu ,semoga beras yang di saluran kan ini bermanfaat bagi warga Tanjung medan ,serta dapat di pergunakan dalam kehidupan sehari-hari nya,”mengakhiri perkataan nya Terhadap Jurnalis Penulis: *** DR.Rangkuti ***.

Read More

KECEWA BERAT! LAPORAN KAMI THM CALIBER DAN LOKALISASI, PAKTER TUAK LOPO ANA BORTOP & AYU DI LK I PARTIMBAKOAN GUNUNG TUA MANDUL DI POLRES PALUTA

Bersuarakyat.online PALUTA- Rasa kesal, kecewa, dan marah bercampur jadi satu. Itulah yang dirasakan Media Bersuarakyat Biro Paluta dan warga Lingkungan I Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kab Paluta. Sudah hampir 2 bulan, Laporan Pengaduan (LP) mereka terkait *dugaan praktik lokalisasi prostitusi dan penyakit masyarakat berupa Pakter Tuak / Lopo yang dikelola, Ana Bortop, dan Ayu dan diduga mucikari prostitusi nama panggilan mami rosa di LK I Partimbakoan, *jalan di tempat. LP tersebut resmi kami layangkan ke *Polres Padang Lawas Utara pada tanggal 10 Agustus 2026* dan diterima oleh “Kasium Polres Paluta. Namun sampai hari ini, 24 September 2026, TIDAK ADA TINDAKAN SAMA SEKALI. Polres Paluta seolah DIAM, TUTUP MATA, DAN TUTUP TELINGA. Yang lebih menyakitkan, saat pelapor dan warga mencoba mempertanyakan perkembangan laporan (SP2HP), “Kasat Reskrim Polres Paluta tidak pernah bisa dijumpai. Ketika kami ke kantor polres paluta untuk menjumpai kasat reskrim bersama rekan media dan aktifis selalu ada rapat dan jawaban belum masuk dan ada kegiatan di poldasu, ditelepon tidak diangkat dan di-WA tidak dibalas. Kami datang pagi katanya rapat, datang siang katanya keluar. Sampai kapan kami harus dipermainkan seperti ini?” ujar salah satu warga dengan nada kesal dan hampir menangis. Warga bertanya-tanya: Ada apa dengan Polres Paluta? Kenapa laporan tentang maksiat yang merusak generasi muda ini begitu sulit diproses? Perlu diketahui, Lokasi yang dilaporkan tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk, dekat dengan rumah warga di lingkungan I partimbakoan, kelurahan pasar gunung tua. Setiap malam, aktivitas di Lopo Tuak Ana Bortop dan Ayu tersebut sangat meresahkan di samping rumah warga, warga takut jika mereka langsung melerainya karena sudah pernah rumah mereka di lempari pada malam hari” ujar salah satu ibu rumah tangga dari perwiritan ibu ibu pengajian yang enggan di sebut namanya. 1. Musik keras hingga larut malam. 2. Perempuan-perempuan yang diduga dijajakan. 3. Pesta miras dan tuak hingga mabuk-mabukan. 4. Sering terjadi perkelahian dan keributan. Anak-anak kami jadi rusak moralnya. Istri-istri kami jadi tidak nyaman. Kami sebagai orang tua sangat terpukul melihat Gunung Tua yang dulu religius kini dibiarkan menjadi sarang maksiat di depan mata Polres. PANGGILAN UNTUK KAPOLDA SUMUT” Melalui media ini, kami memohon dengan sangat kepada: Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut: 1. Panggil dan periksa Kapolres Paluta, Kasat Reskrim Paluta, dan Kanit PPA / Kanit Resum* yang menangani LP tanggal 10 Agustus 2026 tersebut. 2. Ambil alih penanganan laporan* tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumut jika Polres Paluta tidak mampu. 3. Tutup Lokalisasi pakter tuak lopo ana bortop- ayu dan tangkap Mami Rosa cs’ dugaan prostitusi dengan alasan menjual pakaian jadi wanita. Kami rakyat kecil hanya minta keadilan. Apakah di Paluta ini hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Apakah karena ada setoran sehingga laporan kami didiamkan? Jika dalam minggu ini tidak ada tindakan, kami bersama emak-emak dan tokoh agama akan “turun aksi besar-besaran di depan Polres Paluta dan Polda Sumut. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Paluta belum berhasil dikonfirmasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Perkuat Sinergi, BRI Rantauprapat Silaturahmi ke Kodim 0209/LB

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – BRI BO Rantau Prapat terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan berbagai instansi di wilayah kerjanya. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi dengan Kodim 0209/LB. Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi BRI BO Rantau Prapat untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi yang lebih intens dengan jajaran Kodim 0209/LB. Pemimpin Cabang BRI BO Rantau Prapat, Teuku Zulham, Rabu (23/9/2026) mengatakan silaturahmi dengan instansi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kerja sama yang baik. Menurutnya, komunikasi yang terjalin secara berkelanjutan dapat membuka ruang kolaborasi serta memperkuat koordinasi dalam mendukung berbagai kegiatan di tengah masyarakat. “Kami berharap melalui silaturahmi ini komunikasi dan koordinasi antara BRI BO Rantau Prapat dengan Kodim 0209/LB semakin baik. Hubungan yang solid tentu akan mendukung terciptanya kolaborasi yang positif,” ujar Teuku Zulham. Ia menambahkan, BRI BO Rantau Prapat berkomitmen untuk terus membangun hubungan baik dengan seluruh stakeholder di wilayah kerja. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk bertukar informasi terkait kondisi dan berbagai kebutuhan di wilayah Labuhanbatu. “BRI BO Rantau Prapat akan terus menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan seluruh instansi serta stakeholder. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya #Red

Read More