Potensi tindak Pidana memungkinkan terjadi, Perusahan tambang galian C di Labuhan batu perlu mendapat Sosialisasi 

Labuhanbatu, Bersuara rakyat.Online 14 Penambang galian C berbagai jenis komuditas, seperti komuditas tanah urug, kerikil berpasir alami ( Sirtu ), kerikil galian dan bukit, beroperasi dan berlokasi tambang kebanyakan di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara hanya mengantongi SIPB Provinsi tanpa dokumen dan diduga hanya satu Perusahaan yang memiliki dokumen, Demikian terkonfirmasi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batu bara di Rantau prapat, Senin 10/2/2025 . Kesempatan itu terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi itu adalah 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ), 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ), 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ), 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ). 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ), 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ), 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ), 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji , Kerikik galian dan bukit, 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ),14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, ” bahwa potensi melakukan tindak pidana dikegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat Exapator ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan Aph “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH ” Pidana melanggar Undang-Undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara) dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Berikut beberapa contoh pidana melanggar UU Minerba, sebut Beriman Pidana Penjara 1. *Pasal 158 UU Minerba*: Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 2. *Pasal 159 UU Minerba*: Melakukan penambangan di luar wilayah izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 3. *Pasal 160 UU Minerba*: Melakukan penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Denda 1. *Pasal 161 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. 2. *Pasal 162 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Lainnya 1. *Pencabutan izin*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pencabutan izin usaha pertambangan. 2. *Penghentian sementara*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan penghentian sementara kegiatan penambangan. 3. *Pengembalian kerugian*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat. ” Demikian potensi pidananya bos,” sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Apakah ada dugaan mafia tambang di Labuhan batu tanya awak media kepada Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON, ” Sayà tidak mau berasumsi, ” Sebut Ramses Sihombing.   ( Rahman F hasibuan )

Read More

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe, 4 Paket Sabu Diamankan

    Karo.bersuarakyat.online Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu(8/02/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pria berinisial PPP(33), warga Jalan Samura Gang Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diamankan di sebuah gubuk di Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.   Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Karo terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 gram. Selain itu, ditemukan pula sepuluh plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil.   “Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu di dalam kotak rokok serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto.   Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PPP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.   “Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.   Dengan adanya penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolres. DB

Read More

Bupati Karo Berikan Penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas Pembongkaran Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak

    Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas keberhasilan mereka dalam membongkar dan menetapkan tersangka dalam kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di Kabupaten Karo. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Karo kepada Kapolres Tanah Karo yang diterima jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo di Ruang Kerja Bupati Karo, pada Rabu (12/2/2025). Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Polres Tanah Karo atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menangani kasus yang sangat serius ini. Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Karo akan terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak serta bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Karo yang layak anak. “Pemkab Karo akan terus berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Karo, serta melaksanakan berbagai program kebijakan dan kegiatan yang mendukung perlindungan anak,” ujar Bupati. Kapolres Tanah Karo melalui Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo atas penghargaan yang diberikan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan yang sangat merugikan masa depan mereka” ungkap AKP Ras Maju Tarigan. Turut hadir dalam acara ini, Plh. Sekretaris Daerah Kab. Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr.Arjuna Wijaya, Sp.P, Kadis Kominfo Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP serta jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo.

Read More

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Kembali Salurkan Bantuan

Aceh Timur, BersuaRakyat.Online   Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, kembali menyalurkan bantuan bagi para korban kebakaran rumah di Aceh Timur. Rabu,12/2/2025 Juru Bicara Pemerintah Aceh Timur, Muntasir Ramli mengatakan, berdasarkan laporan dari Plt. Kadis Sosial, Sulaiman Idris, dalam tiga hari setidaknya empat rumah dan satu Balai Pengajian terbakar di Wilayah Aceh Timur. Muntasir menambahkan, sebagaimana arahan dari Pj. Bupati Aceh Timur, Bapak. Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial dan BPBD agar segera mendistribusikan bantuan masa tanggap darurat kepada para korban kebakaran rumah dan Balai Pengajian. “Bantuan tersebut untuk meringankan beban para korban yang terdampak musibah kebakaran baik rumah maupun balai pengajian. “pemerintah Aceh Timur, senantiasa hadir dan melayani serta berkomitmen membantu warga yang sedang tertimpa musibah, “ujar Muntasir Salah satu lokasi yang menerima bantuan hari ini adalah milik Ayuni (28) di Dusun Bukit Kota, Gampong Alue Udep, Ranto Peureulak. Seluruh bangunan rumah dengan tipe 5×6 konstruksi papan dan beratap seng ludes terbakar, Selasa (10/2), “ujar Muntasir Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat meninggalkan kediaman. “Pastikan kompor dan perangkat listrik dalam keadaan aman sebelum bepergian, mengingat cuaca panas saat ini juga bisa mempercepat penyebaran api,” tuturnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, menyalurkan bantuan ke Balai Pengajian yang terbakar, melalui Dinsos dan BPBD ke Gampong Tunong Bugeng, Kecamatan Darul Falah, yang dimiliki oleh Teungku Zulkifli. Minggu (9/2). Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada Juwariyah (50), warga Gampong Alue Dalam, Kecamatan Darul Aman, yang rumahnya rata dengan tanah akibat kebakaran pada Ahad (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Musibah serupa juga dialami Sofyan Beuransyah (42), warga Gampong Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, yang telah kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran pada Senin (10/2) saat waktu Subuh.

Read More

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kuta Buluh

    Karo,BersuaRakyat.Online Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kedai kopi di Genting Simpang Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, pada Selasa(4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla mengungkapkan bahwa tersangka berinisial PS(45), wiraswasta, warga Simpang Kuta Buluh Gugung. Berdasarkan kartu identitasnya, tersangka merupakan warga Jl. Amaluhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PS dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,12 gram, satu plastik klip kosong dan satu bal plastik klip kosong dan satu buah bong yang terpasang pipet plastik, diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. “Petugas menemukan barang bukti di dalam sebuah kotak kardus yang berada di kamar kedai kopi tersebut. Setelah memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu, tersangka langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Eko Yulianto. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan menelusuri lebih dalam asal usul barang bukti ini dan membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolres.

Read More

Sidang Gugatan Jumadi Ditunda Agenda Verifikasi Alat Bukti Pihak Tergugat Belum Masuk Ecort

Rantauprapat – bersuarakyat.online Sidang lanjutan gugatan Ahli waris Jumadi kembali di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu,26 /2/2025). Sidang ini ditunda hakim karena pihak tergugat belum masukan bukti ke Ecort sehingga tidak bisa Di Verivikasi. Bukti para tergugat tidak bisa diverifikasi majelis karna bukti para tergugat belum dimasukan ke ecort. Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak  dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. Beriman Panjaitan mengatakan  Gugatan ini  Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners. Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5  Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun  TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat  1, tutupnya. #camat #kepaladesa #apdesilabuhanbatu #pangkatan #labuhanbatu #pengadilannegeri Red

Read More

Mobil Dikontrak Untuk Angkutan Umum Travel Akhirnya Digadaikan

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Indra Jasa berusia 53 tahun pemilik mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT Nopol BK 1321 YAA dalam keadaan sakit struk menyampaikan prihal nya kepada DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON) Ramses Marulitua Sihombing di Rantau prapat, bahwa mobilnya dikontrakkan dan kontraknya ditandatangani oleh oknum ASN bertugas di Gunung tua dan rekan sejawatnya Maulana Pohan tinggal di Rantauprapat, Demikian diungkapkan, Sabtu 8/2/ 2025 di kediaman Indra Jasa jalan taruna. Walau sedang keadaan sakit Indra Jasa meminta Ramses Marulitua Sihombing untuk dapat membantunya menemukan dan kembalinya mobil yang dikontrak PT Rabas Paluta Transport di Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta yang sampai saat ini belum tau kejelasan kabarnya. Ramses Marulitua Sihombing mendapatkan surat kuasa penuh dari pemilik mobil tersebut, dan surat kuasa itu tertanggal Sabtu, 8/2/2025 yang ditanda tangani Indra Jasa diatas materai sepuluh ribu. Banyak modus operandi penggelapan kendaraan bermotor roda empat semakin bervariasi diberbagai tempat dan lokasi, pantauan awak media, biasanya modus seperti ini penggelapan awalnya dilakukan memalsukan nomor polisi, kendaraan tersebut berpindah-pindah tangan dan berpindah-pindah tempat dengan modus digadaikan atau jual putus Untuk mencari tau kejelasan mobil tersebut tim kolaborasi beranjak menuju Gunung tua Kecamatan Padang Bolak yaitu loket PT Rabas Paluta Transport, dilokasi nampak tidak ada kegiatan trayek transportasi dan mobil-mobil angkutan travel, sehingga menimbulkan kecurigaan. Dari hasil Investigasi digunung tua bahwa loket PT Rabas Paluta Transport telah ditemukan, namun Iskandar Muda Siregar dan mobil tidak ada. Kemudian LSM dan awak media mencari tau dan mengunjungi diduga rumah kontrakannya, tetapi nampak dalam keadaan kosong, serta nomor telepon Iskandar Muda Siregar dalam keadaan mati alias tidak aktif. Akhirnya tim kolaborasi bersama sama mendatangi kantor Polsek Padang Bolak dalam rangka berkordinasi dengan pihak kepolisian. Sambil menunggu, pihak Polsek dapat menghubungi Iskandar Muda Siregar melalui via telepon milik oknum polsek dan mempersilakan Ramses Marulitua Sihombing untuk mengkonfirmasi langsung kepada Iskandar Muda Siregar dan gambar visual serta audio direkam awak media didepan kantor Polsek Padang Bolak gunung tua Diketahui saat konfirmasi terdengar di audio telepon Iskandar Muda Siregar menyampaikan bahwa beliau sedang di Pekan baru mengurus mobil Daihatsu Sigra itu telah digadaikan. Via telepon berjanji akan mengembalikan mobil tersebut dan membayar angsuran kredit yang menunggak 4 jalan 5 bulan di lesing yaitu pada kamis tanggal 13/2/2025 dan pernyataan Iskandar Muda Siregar tersebut melalui konferensi sambung tiga dengan rekan sejawatnya di PT Rabas Paluta Transport Maulana Pohan Melalui media online ini kami mengapresiasi Polsek Gunung Tua atas pelayanannya, dapat membantu kami berkomunikasi dengan Iskandar muda Siregar, untuk menyampaikan permintaan kami penerima kuasa dari pemilik mobil yaitu: “agar supaya mobil tersebut dikembalikan dan angsurannya dibayar. Tambahnya mengenai mobil Sigra Nopol BK 1321 YAA kita beri waktu dan kita hargai niat baik Iskandar Muda Siregar dan Maulana Pohan, ucap Ramses Kronologis pengakuan Maulana Pohan, awalnya mobil tersebut dijemput dari rumah kediaman indra jasa dan dipakai menghadiri undangan ke pesta, dari situlah awal mulanya dilakukan kontrak yang ditandatangani pihak pertama atau pemilik mobil dan pihak kedua disebutkan sebagai komisaris utama perusahaan. “Benar bang, saya yang menjemput dan memakai mobil itu ke pesta sebelum ada kontrak, kemudian saya lanjutkan untuk penandatanganan kontraknya ke pak Indra jasa, dan mobil tersebut saya serahkan kepada pak Iskandar muda Siregar di gunung tua, kata Maulana Pohan. Harapan kami menunggu hari Kamis (13/2/2025), mobil tersebut katanya dipulangkan serta membayar uang tunggakan kreditnya. Apabila janji janjinya tidak sesuai, maka saya sebagai penerima kuasa penuh akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Paluta atas sikap seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di dinas pendidikan Kabupaten Paluta yang bekerja sama dengan rekannya Maulana Pohan warga Rantauprapat. (RS/Red)

Read More

Medco E&P Malaka Gelar Pelatihan Keselamatan dan Lomba Masak untuk Pengemudi Ojek dan Perempuan Desa  

Aceh Timur – bersuarakyat.online Indra Makmur, 10 Februari 2025 – PT Medco E&P Malaka (Medco E&P) kembali menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan pemberdayaan masyarakat dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025. Kegiatan ini melibatkan puluhan pengemudi ojek antardesa dan kelompok perempuan dari 16 desa di sekitar wilayah operasi Blok A, Aceh Timur.   Bertempat di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak (RPIA), Gampong Blang Nisam, Indra Makmur, Sabtu (8/2/2025), acara ini tidak hanya memeriahkan Bulan K3, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Para pengemudi ojek mendapatkan pelatihan keselamatan berkendara, sementara kelompok perempuan mengikuti lomba memasak dengan menerapkan prinsip K3. Medco E&P menggandeng Satlantas Polres Aceh Timur untuk memberikan pelatihan keselamatan berkendara kepada para pengemudi ojek. Materi yang disampaikan mencakup faktor penyebab kecelakaan, teknik pencegahan, posisi berkendara yang aman, serta tindakan darurat pascakecelakaan. “Selalu berhati-hati saat berkendara dan pastikan menggunakan helm berstandar SNI. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pesan Iptu Bustamam, KBO Satlantas Polres Aceh Timur, dalam sesi pelatihan.   Sebagai bentuk dukungan, Medco E&P juga membagikan helm berstandar SNI kepada para peserta. Saripudin, salah satu pengemudi ojek, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kami yang sehari-hari menghadapi risiko di jalan. Helm ini juga sangat membantu meningkatkan keselamatan kami,” ujarnya.   Di sisi lain, puluhan kelompok perempuan dari berbagai desa turut berpartisipasi dalam lomba memasak yang mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Tim dari Desa Jambo Balee berhasil meraih juara pertama, disusul Desa Blang Desa (juara II) dan Bukit Dindeng (juara III). Hendarsyah, Field Relation and Security Manager Medco E&P Malaka, menjelaskan bahwa panitia menyediakan peralatan masak berstandar keamanan, 3 unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan fire blanket untuk memastikan keselamatan peserta.   “Keselamatan adalah prioritas utama kami, terlepas dari hasil kompetisi,” tegasnya. Hendarsyah menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar memenuhi agenda Bulan K3, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran operasional perusahaan. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, sekaligus mempererat hubungan antara perusahaan, aparat, dan masyarakat,” ujarrnya.   Melalui kegiatan ini, Medco E&P berkomitmen untuk terus mendorong penerapan budaya K3 di lingkungan masyarakat dan pekerja, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua. Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung seperti pelatihan dan bantuan helm, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kelompok perempuan, lomba memasak menjadi ajang untuk belajar dan berbagi pengetahuan tentang K3, sambil mempererat tali silaturahmi antardesa. (Hsb

Read More

Miris , Lsm Gmbi Aceh Temukan Bendera Merah Putih Terpasang Dalam Keadaan kusamdan Robek Di Puskesmas Lhok Kruet

Aceh Timur – bersuarakyat.online   Aceh Jaya ketua Lsm Gmbi aceh bersama rombongan menuju melaboh dari banda Aceh, dalam perjalanan nya mendapat kan bendera merah putih terpasang dalam keadaan robek di tiang bendera di Puskesmas Kecamatan Lhok Kruet Kabupaten Aceh Jaya. Selasa, tgl (11/02/2025).   Syukri sebagai kepala divisi pengamanan lsm gmbi DPW Aceh sangat merasa tidak di respon untuk pelayanan yang baik oleh piket bahkan syukri mengatakan piket tidak berada di tempat piket, bagai mana pelayanan Puskesmas Lhok kruet sedangkan pukesmas harus menyapa tamu yang datang dengan senyuman dan ramah dalam menerima tamu   ketua Lsm gmbi Aceh Zulfikar Za menambah kan memasang bendera merah putih dalam keadaan robek suatu bentuk merendah kan lambang negara, Puskesmas Lhok kruet di duga sudah merendah kan lambang negara, atau Kapus (kepala puskesmas Lhok kruet) tidak tau Undang-undang 24 terkait lambang negara, padahal sudah jelas pada pasal 24 poin ketiga disebut kan bendera merah putih di larang terpasang dalam keadaan robek, kusut, dan kusam.   Atau kepala puskesmas gak mau tau soal lambang negara,untuk menjaga lambang negara saja gak mampu apa lagi tentang menjaga anggaran kata zulfikar za   Awak media ini yang ikut bersama rombonga lsm gmbi DPW Aceh mencoba bertemu dengan kepala puskesmas untuk meminta tanggapan nya melalui no wafsap tetapi Kepala puskesmas Lhok kruet memblokir no awak media tersebut. .*(hsb

Read More

Permohonan Jenang ketua Suku Anak Dalam di jambi, kepada sultan Jambi,kepada presiden Prabowo Subiyanto,dan kepada pangeran Charles hari ini

Bersuarakyat.online – Batanghari (Jambi) Permohonan ini di jelaskan oleh jenang ketua suku anak dalam yang bernama Iwan Arbiyanto kepada awak media yang berada di lokasi area hutan wilayah 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Pada hari Selasa,11-02-2025 pukul 15:09 siang Jenang Iwan berharap kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subiyanto,Yth.Sultan Jambi,dan Yth.Pangeran Charles, Agar Mereka bisa mendengar kan keluhan dan keresahan yang di rasakan Masyarakat suku anak dalam (SAD) Jambi saat ini, Dan jenang Iwan Arbiyanto pun berharap semoga yang terhormat pemimpin di negara kesatuan Republik Indonesia ini,bisa cepat menyikapi dan menindak lanjuti perihal yang terjadi kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya maupun masyarakat SAD saat ini ,ujar Abang jenang Iwan Arbiyanto selaku ketua suku anak dalam jambi di wilayah hutan area 51 Yang disebut Abang Jenang ini lah abah amak saya ,dan saya adalah darah daging nya dan mereka adalah harta yang paling berharga di hidup saya, Jadi tolong kepada yang diduga Pihak PT Riki jika informasi yang kami dapat kan ini benar akan ada nya kegiatan di wilayah 51 ,yang merupakan bagian dari kegiatan pihak PT Riki. Salah satu nya ,tolong jika yang diduga pihak PT Riki mau merencana kan pembongkaran kepada rumah/pondok Abah amak saya ataupun keluarga saya SAD Silahkan anda bongkar dan tolong tertibkan semua nya tanpa ada pandang bulu siapa pun yang saat ini berdiri,dan menumpang hidup di wilayah 51 ini Seperti rumah/pondok,maupun kebun kebun Masyarakat SAD yang bergantung di wilayah 51 ini silahkan anda eksekusi ,jika itu sesuai kegiatan yang benar benar adil dan terkoordinir. Kami disini ingin mencari makan pak dengan cara berkebun untuk kebutuhan anak cucu kami pak ujar jenang sembari berharap ada keterangan secepat nya untuk ke Adilan SAD ini Dan ternyata Abang jenang Iwan arbiyanto sangat lah berjiwa sosial tinggi dalam menjadi pemimpin suku anak dalam di jambi di area 51 Dan Iwan Arbiyanto juga mempunyai gelar prestasi yang di sandang nya saat ini Ini lah nama nama gelar yang sudah absah kan dan sandang nya: 1.Iwan Arbiyanto adalah Jenang SAD (ketua SAD) 2.Iwan Arbiyanto adalah ketua DPC patron kabupaten Batanghari Jambi 3.Iwan Arbiyanto adalah direktur media Be-onenews.com Dan saya berharap ,pak presiden Prabowo Subianto, sultan Jambi,dan pangeran Charles untuk mempertimbangkan kegiatan yang akan di lakukan oleh yang di duga pihak PT Riki yang ingin membongkar pondok keluarga nya Dan saya jelaskan kami tidak akan membongkar nya. ( SASTRA WIJAYA )

Read More