Mencuil Buah Dada Anak, Penjaga Toko Dilaporkan Ke Polisi.

Siantar,BersuaRakyat.Online

Polres Pematangsiantar melalui personil piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur dengan problem solving, saptu 22 Maret 2025.

Perkara dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 14 Maret 2025 malam sekira pukul 21.00 Wib.

Awalnya korban MYH( 14 )tahun warga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar hendak membeli jajanan di Toko Barokah yang merupakan milik ZS (60) warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar

pada saat mengembalikan sisa uang jajanan, pelaku ZS dengan sengaja mencuil buah dada sebelah kiri korban menggunakan jari tangan kanannya sebanyak satu kali 1.

Setelah korban menerima uang kembalikan korban pun meninggalkan Toko Barokah milik pelaku ZS sesampai di rumah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Merasa keberatan pada hari pada hari Jumat 21 Maret 2025 melaporkan ke Polsek Siantar Utara. Lalu piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta keluarga korban tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya.

Adanya perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai maka piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur dengan problem solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga

(Pardomuan siallagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *