Rantauprapat – Bersuarakyat.online
Sidang lanjutan gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda Alat Bukti pihak Penggugat dan Tergugat digelar Rabu (26/03/2025) oleh Pengadilan negeri Rantauprapat

Beriman Panjaitan Selaku kuasa hukum Jurtini mengatakan Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum para tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para tergugat tersebut, dan kita akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya,”
hadir dalam sidang kuasa hukum dari tergugat 1. 2.3 Dan kuasa hukum tergugat berastagi, serta kuasa hukum tergugat daihatsu,…. Tergugat yg lain tidak hadiri sidang ini.
Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar
Berharap dengan melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka.
gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya,ucapnya.
Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan kesiapannya mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang menguatkan klien saya tentang kepemilikan tanah tersebut.
Red