PN Rantauprapat Sidang Lanjutan Gugatan jumadi Agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

 

 

 

Labuhanbatu – bersuarakyat.online

 

 

Sidang jumadi dengan agenda kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat digelar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu, 26/03/2025) dalam perkara no. 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. yang terletak di dusun VII timbang desa Sidorukun.

 

Agenda sidang kesimpulan dalam gugatan perdata adalah tahapan di mana penggugat dan tergugat menyampaikan pendapat akhir atau kesimpulan dari hasil pemeriksaan selama sidang, baik secara lisan maupun tertulis.

 

 

Jumadi selaku Ahli Waris Alm.Ishkak dengan Pemerintah Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kab.Labuhanbatu dengan TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1.

 

 

Beriman selaku kuasa hukum Penggugat Jumadi menegaskan Dari semua bukti dan fakta dipersidangan, pihak penggugat mengatakan semestinya hakim mengabulkan gugatan yang mereka ajukan. “Kontruksi gugatan kita sudah jelas, dan hal itu didukung dengan bukti serta para saksi fakta di persidangan. Sudah semestinya hakim mengabulkan gugatan kami,bebernya.

 

 

Kesimpulan hukum mengacu pada keputusan yang dibuat oleh hakim mengenai suatu pertanyaan hukum . Kesimpulan hukum menentukan hukum apa dan bagaimana hukum tersebut berlaku untuk kasus tertentu.

 

 

Ditambahkan Jumadi bahwa Pihak Pemerintah desa yang menyatakan bahwa tanah milik orang tua kami alm.ishkak sudah pernah diganti rugikan, akan tetapi suratnya ganti rugi tersebut palsu, karna surat aslinya masih ada sama kami selaku Ahli waris,dan ayah saya berpesan dahulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi, Ungkap jumadi

 

 

#camat #kepaladesa #apdesilabuhanbatu

#pangkatan #labuhanbatu #pengadilannegeri

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *