Diduga Ada Pungutan Biaya Masuk di SD Negeri Pedawa puntong, Wali Murid Resah

  Aceh Timur – bersuarakyat.online Sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan adanya pungutan biaya saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri Pedawa puntong Kecamatan idi rayuek Kabupaten Aceh Timur.   Keluhan ini disampaikan oleh salah satu wali murid berinisial ANT kepada awak media pada Rabu, 4 Juni 2025. Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh pihak sekolah saat hendak mendaftarkan anaknya.   “Katanya harus bayar untuk proses pendaftaran. Saya dan beberapa wali murid lain jadi bingung dan resah,” ujar ANT.   Sumber lain menyebutkan bahwa dugaan pungutan tersebut dilakukan oleh operator sekolah yang bernama Inta Rahayu, A.Md. Informasi ini disampaikan kepada koordinator lapangan media yang tengah menelusuri kasus ini.   Pungutan Tersebut Diduga Melanggar Aturan   Mengacu pada peraturan yang berlaku, khususnya di sekolah negeri, segala bentuk pungutan dalam proses PPDB, termasuk dalam hal perpindahan siswa, dilarang. Hal ini sejalan dengan:   Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.   Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.     Adapun kegiatan lain yang juga dilarang untuk dikenai pungutan adalah kegiatan non-akademik yang bersifat memberatkan wali murid, seperti acara perpisahan atau wisuda.   Sebaliknya, sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui persetujuan komite sekolah.   Kepala Sekolah saat di minta Tanggapan konfirmasi, Kepala SD Negeri Pedawa,puntong Mariana, dalam memberikan tanggapan itu tidak benar bang, tidak ada pihak sekolah mengutip biaya Dan kepala mengulang ulang kata katanya kami pihak sekolah tak ada sedikit pun ambil biaya katanya Dan katanya kami pun ada juga abng wartawan di Banda Aceh kalau dengan sis wartawan juga dekat dari jawaban konfirmasi

Read More

AMG Soroti Anggaran Rumah Dinas DPRK: “Rp500 Juta, Ini Bentuk Luka Sosial”

  Takengon — bersuarakyat.online Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) menanggapi serius pemberitaan terkait anggaran sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk kebutuhan dapur rumah dinas pimpinan DPRK Aceh Tengah. Anggaran yang mencakup pembelian kecap, telur, dan cabai itu dinilai sangat tidak etis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk.   Hal ini disampaikan oleh Gilang Ken Tawar, salah satu tokoh pemuda Gayo yang juga mewakili AMG, dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Selasa (4/6/2025). > “Kami dari AMG sangat menyesalkan alokasi anggaran sebesar itu yang tidak memiliki sensitivitas sosial. Ketika ribuan masyarakat di pedalaman masih berjuang untuk makan sehari-hari, justru uang rakyat digunakan untuk kenyamanan rumah dinas. Ini bukan hanya soal kecap dan telur—ini soal moralitas kebijakan,” tegas Gilang.   Gilang menilai, meskipun anggaran tersebut disebut sah secara regulasi, namun tetap mencederai keadilan publik. AMG menilai, wajar jika publik merasa kecewa dan marah, karena angka Rp500 juta sangat signifikan bila dialokasikan untuk program-program sosial yang menyentuh masyarakat secara langsung.   > “Dengan dana sebesar itu, pemerintah daerah bisa menyediakan paket bantuan pangan untuk ribuan kepala keluarga, atau menghidupkan kembali usaha mikro masyarakat Gayo yang kini stagnan. Ini soal prioritas dan empati terhadap rakyat, setiap anggaran harus bersifat membumi,” tambahnya   Sebagai bagian dari solusi, AMG mendesak agar DPRK Aceh Tengah:   1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran rumah dinas dan fasilitas serupa yang bersifat konsumtif.     2. Mendorong keterbukaan anggaran secara publik agar masyarakat dapat mengawasi belanja negara dengan cermat.     3. Melakukan refokusing anggaran ke sektor prioritas seperti pendidikan, ketahanan pangan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.     4. Mendorong regulasi lokal yang membatasi pemborosan dana publik atas nama fasilitas pejabat.   AMG mengajak seluruh pihak, khususnya para wakil rakyat, untuk tidak sekadar mengandalkan pembenaran hukum, tetapi juga menggunakan nurani sosial dalam menyusun dan menyetujui anggaran.   > “Kami tidak anti pada fasilitas pejabat, tapi harus proporsional dan tetap mengutamakan rakyat. Wakil rakyat bukan hanya dilihat dari gedung megah atau menu rumah dinas, tapi dari sejauh mana ia mau merasakan dan memperjuangkan denyut nadi rakyatnya,” tutup Gilang.

Read More

Kepala Dinas PUTR Simalungun Diduga Abaikan Rekomendasi BPK: Dana Ratusan Juta Mangkrak, APH Didesak Turun Tangan!

    Bersuarakyat.online – Simalungun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 35.B/LHP/XVI.MDN/04/2025 tanggal 16 April 2025, terungkap serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum ditindaklanjuti.rabu(4/6/2025)   Temuan BPK menunjukkan bahwa Dinas PUTR telah membayar honorarium dan biaya konsultansi yang tidak sesuai ketentuan, mengabaikan denda atas keterlambatan pekerjaan, serta mengakibatkan kelebihan bayar dalam berbagai proyek fisik. Total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUTR mencapai Rp1.125.504.347, sebuah angka yang tidak bisa dianggap remeh.   Beberapa Daftar Pelanggaran Serius oleh Dinas PUTR diantaranya adalah sbb:   1. Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Perpres 33 Tahun 2020   – Kerugian sebesar Rp211.414.500   2. Pembayaran Jasa Konsultansi Tidak Sesuai Aturan   – Kerugian sebesar Rp21.422.500   3. Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Tidak Dikenakan   – Potensi kerugian Rp96.172.625   4. Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan dan Irigasi   – Kerugian negara mencapai Rp720.335.622   5. Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tak Sesuai Ketentuan   – Temuan sebesar Rp76.158.600   Ironisnya, hingga laporan evaluasi pada 28 Mei 2025, seluruh temuan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti, padahal batas waktu tindak lanjut sebagaimana diamanatkan oleh BPK adalah 16 Juni 2025.   Saat di Konfirmasi lewat panggilan telepon Celuler dan Pesan WA pada hari Rabu 4/6/2025 terkait permasalahan tersebut, Hotbinson tidak merespon dan terkesan bungkam.   Menanggapi bobroknya pengelolaan anggaran , Ketua Umum DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara.   “Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata pembiaran dan indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK — untuk segera bertindak. Bila perlu, proses hukum pemenjaraan harus dijalankan demi menyelamatkan uang rakyat!”   Dasar Hukum yang Dilanggar   Berdasarkan temuan BPK, Kepala Dinas PUTR diduga telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain:   – Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor (Pasal 3 dan 9) – PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah   Sambungnya BPK secara tegas meminta agar PPK dan PPTK di lingkungan Dinas PUTR lebih optimal dalam mengendalikan kontrak, melaporkan dasar pembayaran, dan melakukan pengawasan fisik pekerjaan. Namun tanggung jawab utama tetap berada di tangan Kepala Dinas, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tidak ada kerugian negara.   Jika hingga 16 Juni 2025 tidak ada penyelesaian atas rekomendasi BPK ini, maka patut diduga telah terjadi pembangkangan administratif dan pengabaian prinsip akuntabilitas keuangan publik. Ini membuka ruang untuk penyelidikan pidana lebih lanjut oleh aparat hukum.pungkas enderson (Ragum siallagan)

Read More

Peristiwa Pilu Anak Empat Tahun Tewas di Kolam Renang Siantar Hotel, di Duga Penjagaan Hotel Lalai

Bersuarakyat.online – Pematangsiantar Heboh peristiwa pilu anak laki-laki ZM Panjaitan (4) tewas tenggelam di kolam renang Siantar Hotel ,kota Pematangsiantar,sumatera utara, Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada hari senin 2 juni 2025 sekitar jam 5 sore hari.   Amran sinaga selaku residen manager siantar hotel menjelaskan sebelumnya korban bersama orang tuanya dan kerabatnya beserta empat orang anak berencana untuk berolahraga di kolam renang bersama orangtuanya , warga kampung Kristen jl kisaran kota pematang siantar Pada saat itu keempat anak tersebut mandi di kolam kecil yang kedalamannya setengah meter, ibu korban dan keluarganya duduk di kursi kantin, tiba tiba tampa di ketahui ke tiga anak yang berenang, korban ini pindah kekolam yang kedalamannya 1 meter,   Di lihat Orang tua korban anaknya tenggelam langsung berlari untuk menyelamatkan si korban sambil minta tolong dalam keadaan panik, pengunjung yang lain juga berupaya menolong, dalam keadaan panik ibu korban membawa si korban ke rumah sakit vita insani.   Amran sinaga juga menambahkan petugas kami memang minim untuk penjagaan kusus untuk kolam ini memang tidak ada.namun pihak kepolisian polres pematang siantar sudah datang memeriksa dan menanyakan kejadian tersebut.   Sementara saat awak media menanyakan adakah CCTV di lokasi kolam renang tersebut, Amran sinaga menjawab tidak ada, namun tim media menelusuri kolam renang tersebut ternyata CCTV ada terpasang, namun Amran sinaga berdalih bahwa CCTV tersebut sudah rusak.   banyak kejanggalan dan kelalaian pihak siantar hotel. atas terjadian insiden yang menewaskan seorang anak umur empat tahun..   Kadis pariwisata kota pematang siantar Hamman sholeh dihimbau untuk mengkaji ijin kolam renang siantar hotel tersebut. Sehingga tidak ada lagi korban   Sementara kapolsek siantar barat IPTU Dian putra dikonfirmasi rabu (4/6/2025)lewat pesan watsapp hanya membalas “tolong aja ya pak”   Di duga kapolsek dan Amran sinaga selaku residen manager siantar hotel sengaja menutup-nutupi kejadian tewasnya anak empat tahun tersebut. (Ragum siallagan)

Read More

Residivis Ditangkap Dalam Mobil di Kabanjahe, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Sabu dan Ekstasi.

Karo-Bersuarakyat.online Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial RG(47), warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas pada Sabtu(31/5) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Tersangka RG, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan beragam jenis narkotika di dalam kendaraan yang digunakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,43 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,39 gram, Pecahan atau serbuk ekstasi seberat 0,28 gram, 1 unit handphone Android merk Redmi warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1951 MI serta uang tunai sebesar Rp1.081.000. “Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta alat isap ditemukan di lokasi. Tersangka langsung diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Rabu(4/6) pagi di Mapolres. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pemasok yang mungkin terlibat. “Ini bukan hanya penangkapan individu. Kami mendalami lebih jauh untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres. Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing masing.

Read More

Gerak Cepat Hadapi Kemarau, Aceh Timur Mantapkan Langkah Bersama Pemerintah Pusat.

Langsa-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Aula Yudha Makodim 0104/Aceh Timur, Selasa (03/06/2025), mulai pukul 09.45 WIB hingga selesai. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI Nomor B-2413/TU.020/A/05/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 500.1/2883/SJ tanggal 2 Juni 2025 tentang Undangan Percepatan Swasembada Pangan Menghadapi Musim Kemarau 2025. Melalui rakor ini, seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Dinas Pertanian diminta untuk hadir secara daring melalui Zoom Meeting. Turut hadir bersama Wakil Bupati Aceh Timur, para pejabat dari unsur Forkopimda, termasuk Komandan Kodim 0104/Atim Letkol Inf Novi Widyanto, S.E., yang menjadi tuan rumah kegiatan ini di wilayah Kodim 0104/Aceh Timur. Hadir juga Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur mendampingi Wakil Bupati. Dalam rapat koordinasi ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar pemerintah daerah, TNI, dan instansi vertikal lainnya guna menyusun strategi efektif dalam menjamin ketahanan dan ketersediaan pangan nasional di tengah ancaman musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih panjang dan kering dibanding tahun sebelumnya. Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan mempercepat upaya swasembada pangan nasional sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi dampak perubahan iklim global. Wakil Bupati Aceh Timur dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan. “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap bersinergi dengan seluruh pihak, baik TNI, Polri, Kejaksaan dan Dinas Pertanian, untuk menjalankan langkah-langkah strategis demi memastikan stok pangan tetap aman bagi masyarakat Aceh Timur,” ujar T. Zainal Abidin. Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah nyata dan terintegrasi dalam mengantisipasi dampak musim kemarau, terutama terhadap sektor pertanian, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Read More

Drainase Jalan Baik-baik Dan Sekarang Telah Tembus Ke Sungai Pabrik.

Rokan Hilir,Bersuarakyat.online Selasa 03/Juni 2025. Dalam rangka penangulangan banjir jalan pelabuhan baru, sekarang ini sudah tembus ke sungai pabrik melalui jalan baik-baik agar genangan air tak lagi meluap hingga ke bahu jalan. Hal in yang telah di ucapkan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang kepada awak media ini. Dalam persoalan tersebut, kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Asnar Menjelaskan bahwa” penggalian Drainase ini atas Perintah dari Bapak Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Dan Wakilnya Jhony Carles BBA. MBA, Untuk itu, Hari ini Selasa tangal 3 Juni 2025 memang lokasi jalan pelabuhan alhamdulilah sudah kering dan juga di dukung oleh cuaca alam, yang beberapa waktu terakhir ini kerap kali panas, sehingga mempermudah proses penggalian drainase yang selama ini tersumbat sehingga luapan dari genangan air tak bisa di hindarkan.” Ucap Asnar. Asnar Kembali menuturkan “untuk itu, kita berharap, setelah digalinya drainase jalan baik-baik tembus dari jalan pelabuhan baru arah ke sungai pabrik , mudah-Mudahan ketika hari hujan , air yang biasa tergenang di jalan pelabuhan baru bisa cepat turun melalui jalan drainase jalan baik-baik langsung ke sungai pabrik dan langsung ke laut. Amiiinn” Pungkas Asnar Sembari mengakhiri keteranganya”   Panca Sitepu

Read More

Bupati Karo Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut Tahun 2025.

MEDAN-BERSUARAKYAT.ONLINE Bupati Karo Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Sumut Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 18 Medan pada Selasa, 03 Juni 2025. Dalam RUPS Luar Biasa itu,Yang di pimpin oleh Gubernur Sumatera Utara, menjelaskan bahwa selain pemberhentian jabatan di Dewan Direksi Bank Sumut, ada tiga agenda lainnya yang juga menjadi pembahasan. Yakni pengangkatan dua Komisaris (Utama dan Non Independen) yang menjadi agenda pertama dalam pertemuan bersama para kepala daerah se-Sumut tersebut. Babay Farid Wajdi selaku Direktur Utama (Dirut), dan Hadi Sucipto selaku Direktur Pemasaran, mengundurkan diri secara resmi. Sehingga Gubernur sebagai pemilik saham terbesar Bank Sumut, menindaklanjuti keputusan keduanya. Adapun untuk pengganti jabatan Dirut dan Direktur Pemasaran, Gubernur menyebutkan bahwa prosesnya akan segera berlangsung melalui mekanisme yang berlaku. Termasuk untuk penunjukan sementara pelaksana tugas atau pelaksana harian (Plt/Plh) Dirut Bank Sumut, juga secepatnya diumumkan. “Jadi yang pertama tadi adalah pengangkatan komisaris yang memang kosong dan direkomendasikan untuk segera diisi. Ada nama Firsal Dida Mutyara (Komisaris Utama) dan yang kedua itu Agus Fatoni (Komisaris Non Independen). Dan yang kedua tadi pemberhentian Dewan Direksi,” sebut Bobby Nasution. Agenda ketiga dalam RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, lanjut Bobby, yakni pembahasan terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang akan dilanjutkan dalam RUPS berikutnya. Serta pembahasan terakhir adalah pengesahan pemberhentian Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut yang memang sudah habis jabatannya. “Memang sudah habis masa jabatannya (Dewan Pengawas Syariah), jadi tadi pengesahannya saja, agar per hari ini, yang bersangkutan bisa menerima hak-haknya,” jelas Bobby Nasution Sedangkan terkait pengisian dua jabatan Dewan Direksi, Gubernur Sumatera Utara menyakinkan prosesnya akan berlangsung secepatnya. “Ya segera (kita siapkan), karena itu memang harus disegerakan,” pungkasnya. Dan Seluruh kepala daerah hadir dalam rapat tersebut, Bupati Karo Selaku pemegang saham terbesar di PT. Bank Sumut cabang kabanjahe kab Karo, sangat mengapresiasi gubernur Sumatra Utara yang tanggap dan cepat menyikapi kekosongan Dirut PT Bank Sumut serta komisaris utama dan komisaris independen di Bank Sumut ujar Bupati Karo.                  

Read More

Fakta Mengejutkan: Ratu Narkoba Siantar Ternyata DJ Lokal, Ditangkap Bersama Adik Kandung dan Sepupunya

  Bersuarakyat.online – Pematangsiantar Fakta mengejutkan terungkap di balik penangkapan tiga orang terduga pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar pada Minggu (1/6/2025) sore. Tiga tersangka yang semula hanya disebut berinisial TN alias A, DS alias D, dan AW, ternyata memiliki hubungan darah dekat. Mereka adalah kakak beradik dan sepupu, dan salah satu di antaranya adalah seorang DJ yang cukup dikenal di dunia hiburan malam Kota Siantar.rabu(04/06/2025)   Perempuan muda berusia 24 tahun yang dikenal dengan nama panggung Miss Aurel, ternyata bernama asli Tata Nabila. Ia merupakan kakak kandung dari Doni Surya (22) dan sepupu dari Anggi Widayat (30). Ketiganya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di rumah kontrakan No. 8 Komplek Perumahan DL. Sitorus, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.   Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede, membenarkan identitas ketiga pelaku. “Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa mereka memiliki hubungan keluarga. TN alias A adalah Tata Nabila, DS alias D adalah adiknya, dan AW adalah sepupu mereka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar AKP Jonni,   Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk kalangan dunia malam di Kota Pematangsiantar. Miss Aurel selama ini dikenal sebagai DJ yang sering tampil di sejumlah kafe dan klub malam. Namun, belakangan kariernya disebut meredup. Sejumlah rekan seprofesi menyebut bahwa Aurel mulai jarang tampil dan terlihat tertutup dalam beberapa bulan terakhir. Kini terungkap bahwa perempuan cantik ini ternyata terjerat dalam dunia gelap peredaran narkoba.   Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 12,43 gram dan 8 butir pil ekstasi. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah tempat tidur dalam kamar rumah kontrakan yang mereka tempati. Selain itu, beberapa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba juga disita. Ketiganya mengaku sempat mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.   Menurut keterangan warga sekitar, rumah kontrakan tersebut memang kerap didatangi orang-orang asing pada malam hari. “Kami curiga, tapi tidak menyangka kalau ada transaksi narkoba. Kami pikir cuma kumpul biasa karena mereka anak-anak muda,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.   Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di kalangan anak muda. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, yang sebelumnya telah mendesak hukuman berat untuk para pelaku, kembali menegaskan bahwa status sosial atau profesi tidak boleh jadi alasan pengampunan. “Justru karena publik figur, hukum harus lebih tegas. Jangan beri ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Henderson.   Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ragum siallagan)

Read More