Aceh Timur – bersuarakyat.online
Sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan adanya pungutan biaya saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri Pedawa puntong Kecamatan idi rayuek Kabupaten Aceh Timur.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu wali murid berinisial ANT kepada awak media pada Rabu, 4 Juni 2025. Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh pihak sekolah saat hendak mendaftarkan anaknya.
“Katanya harus bayar untuk proses pendaftaran. Saya dan beberapa wali murid lain jadi bingung dan resah,” ujar ANT.
Sumber lain menyebutkan bahwa dugaan pungutan tersebut dilakukan oleh operator sekolah yang bernama Inta Rahayu, A.Md. Informasi ini disampaikan kepada koordinator lapangan media yang tengah menelusuri kasus ini.
Pungutan Tersebut Diduga Melanggar Aturan
Mengacu pada peraturan yang berlaku, khususnya di sekolah negeri, segala bentuk pungutan dalam proses PPDB, termasuk dalam hal perpindahan siswa, dilarang. Hal ini sejalan dengan:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Adapun kegiatan lain yang juga dilarang untuk dikenai pungutan adalah kegiatan non-akademik yang bersifat memberatkan wali murid, seperti acara perpisahan atau wisuda.
Sebaliknya, sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui persetujuan komite sekolah.
Kepala Sekolah saat di minta Tanggapan
konfirmasi, Kepala SD Negeri Pedawa,puntong Mariana, dalam memberikan tanggapan itu tidak benar bang, tidak ada pihak sekolah mengutip biaya
Dan kepala mengulang ulang kata katanya kami pihak sekolah tak ada sedikit pun ambil biaya katanya
Dan katanya kami pun ada juga abng wartawan di Banda Aceh kalau dengan sis wartawan juga dekat dari jawaban konfirmasi