TERDAKWA NARKOBA KHARIL ARIFIN AJUKAN BANDING ATAS VONIS 16 TAHUN PENJARA

Labuhan Batu – Bersuarakyat online

Terdakwa Khairil Arifin alias Dede Kunto alias DK divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar miliaran rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan 6 bulan penjara, Demikin putusan Hakim di Pengadilan Negeri Rantau prapat Minggu, 30/6/2025

Terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. “Kami tidak ragu-ragu untuk mengajukan banding atas vonis ini,” kata Halomoan Panjaitan, SH, kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menginisiasi pemeriksaan ponsel milik Endar Muda Siregar, yang diduga terkait dengan kasus narkoba ini. “Kami mohon agar ponsel Endar Muda Siregar dibuka dan diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terkait dengan peredaran narkoba ini,” kata terdakwa.

Pemeriksaan ponsel Endar Muda Siregar sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini. “Dengan alat canggih yang dimiliki oleh negara, kita dapat mengetahui siapa saja yang berkomunikasi dengan Endar Muda Siregar terkait dengan peredaran narkoba,” kata Halomoan Panjaitan, SH.

Terdakwa dan beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan menerangkan bahwa pemilik akun Cina lain yang terkait dengan kasus ini adalah Budi alias Hadapi, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Khairul Arifin merasa vonis yang diterimanya tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang sebenarnya, terutama karena bukti dari ponsel Endar Muda Siregar terkesan ditutupi untuk menjeratnya. “Mohon agar hakim dan penegak hukum di Labuhanbatu tidak menghilangkan barang bukti percakapan Endar Muda Siregar agar terang benderang dengan siapa Endar Muda Siregar melakukan komunikasi bisnis haram narkoba di Labuhanbatu,” desak Khairul Arifin.

Dengan demikian, terdakwa berharap agar kasus narkoba ini dapat diungkap secara transparan dan jaringan narkoba yang terkait dapat dibongkar.

( Rahman Hasibuan / Dedi Sipahutar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *