Bersuarakyat.online | Rokan Hilir, Riau –
Pengadilan negeri rokan Hilir kembali menggelar Sidang HS seorang Pekebun, Warga Jalan Bina Widya Aek Nabara, Kel. Perbaungan Kec.Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu yang di laporkan Menantunya see sendiri ke Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dengan Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/94/VIII/202/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 16 Agustus 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 385 dan atau Pasal 263 KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sintong Km 5 Kep. Sintong, Kec. Tanah Putih Kab Rokan Hilir Prov Riau.
Kuasa hukum HS mengatakan kepada awak media Dalam Sidang hari Selasa,5/08/2025 pihak JPU tidak bisa menghadirkan Saksi untuk memberikan keterangan di persidangan, dan selanjutnya sidang akan dilaksanakan Minggu depan saksi dari Pihak Tersangka dan bukti, beber Beriman Panjaitan

Lanjutnya, HS di laporkan Menantunya ke Polres Rokan Hilir, dan Kini duduk di kursi pengadilan untuk mengikuti proses persidangan akibat laporan dari inisil PG menantunya sendiri, Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (ahli waris). Tuduhan yang dilimpahkan ini berlanjut hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau.
Sambung Beriman Panjaitan, S.H., M.H yang juga sebagai Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya dan Oscar Panjaitan, S.H. juga sebagai Sekretaris Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya menjelaskan Laporan ini bagi keluarga Ibarat petir menyambar di siang bolong, Mereka kan satu keluarga, harusnya kalaupun ada permasalahan bisa di selesaikan dengan mufakat keluarga, kan ngak mesti sampai melapor seperti ini, apalagi kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan.

bisa rusak hubungan keluarga hanya gara gara tanah warisan seperti ini, kita berharap pembelaan di persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi majelis Hakim Untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi HS, sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa persaudaraan itu jauh lebih berharga, apalagi kasus ini persoalan tanah warisan yang diduga dipalsukan oleh.
Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karna budaya orang batak Hula-Hula (Mertua) itu sangat dihormati, harusnya persolaan ini diselesaikan secara kekeluargaan bukan harus melalui jalur hukum dan kami akan tetap berjuang memperjuangkan klien kami, karena tanah yang di persoalkan adalah milik orang tua dari klien kami, yang memercayakan menantu untuk membayarkan sejumlah uang untuk membeli tanah tersebut, tetapi sang menantu membuat atas nama dia sendiri dan mengklaim tanah itu miliknya. Menurut kami, persoalan seperti ini, terlalu dini menentukan klien kami melakukan tindak pidana, karna tanah yang di persoalkan adalah milik almarhum orang tuanya yang sudah di hibahkan kepada klien kami.
“Kami berharap kepada pihak pengadilan dan majelis Hakim yang mulia agar Melihat Perkara dengan objektif sehingga memutuskan Perkara ini agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan kami akan membuktikan bahwa benar tanah tersebut milik orang tua dari klien kami berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, “bebernya.
Red