Labuhanbatu – Bersuarakyat.online
Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sumut kembali menuai sorotan tajam. Sebuah tugu sederhana yang dibangun di Kelurahan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menelan biaya fantastis hingga Rp375 juta. Angka tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dalam pelaksanaan proyek.
Sejumlah warga yang ditemui menyatakan keheranan, sebab bangunan tugu yang terlihat sederhana diyakini tidak membutuhkan biaya sebesar itu.
Mereka menilai Bank Sumut seharusnya menyalurkan dana CSR untuk kepentingan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, atau program pemberdayaan ekonomi.
Jurnalis Ramses Sihombing, telah berupaya mengonfirmasi langsung pihak-pihak terkait. Pertanyaan resmi disampaikan kepada Kepala Bank Sumut maupun pihak kontraktor pelaksana, mencakup:
Benarkah total biaya pembangunan tugu mencapai Rp370 juta?
Bagaimana rincian anggaran (RAB) dan spesifikasi teknis pembangunan?
Siapa pihak pelaksana proyek dan bagaimana proses penunjukannya?
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban CSR Bank Sumut kepada masyarakat?
Namun, baik Kepala Bank Sumut maupun kontraktor hingga kini memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan.
Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana CSR tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, pelaksanaan program CSR wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Minimnya keterbukaan informasi dari pihak Bank Sumut dikhawatirkan akan merusak citra lembaga keuangan daerah tersebut. Lebih jauh, kondisi ini juga dapat memicu kecurigaan masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan anggaran di balik proyek CSR yang seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat Labuhanbatu.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas independen untuk turun tangan menelusuri penggunaan dana CSR Bank Sumut di daerah. Tanpa transparansi, kecurigaan mark-up akan terus membayangi, sementara masyarakat justru kehilangan hak atas manfaat program CSR yang sejatinya untuk kesejahteraan bersama.
Penulis: Ramses Sihombing