Masyarakat Adat Desa Padang Sari Bantah Klaim PT. BSP, Sebut Pembongkaran Pondok Liar Penggarap Ilegal. 

Bersuarakyat.online Asahan –18 Oktober 2025, Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, membantah keras pernyataan pihak PT. Bakrie Sumatera Plantations (PT. BSP) yang menyebut pembongkaran pondok kelompok penggarap di Divisi II Kuala Piasa Estate, Desa Piasa Ulu, sebagai tindakan “pengamanan aset perusahaan”. Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/10/2025) tersebut, PT. BSP dikabarkan menurunkan ratusan personel keamanan (security) untuk melakukan pembongkaran pondok-pondok yang selama ini digunakan masyarakat sebagai tempat tinggal sementara dan pusat kegiatan bertani di lahan bekas HGU perusahaan. Ketua perwakilan masyarakat adat, melalui keterangan tertulis yang diterima media, menegaskan bahwa tindakan PT. BSP tidak memiliki dasar hukum dan justru merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang telah lama mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. “Kami membantah klaim PT. BSP yang menyebut pondok masyarakat sebagai pondok liar. Pondok itu bukan liar, tetapi tempat hidup dan berjuang masyarakat adat yang sudah lama menggarap tanah ini, bahkan sebelum HGU perusahaan terbit,” tegas perwakilan masyarakat adat Desa Padang Sari. HGU Sudah Berakhir, Masyarakat Punya Dasar Historis Menurut masyarakat, HGU PT. BSP atas lahan di kawasan Kuala Piasa telah berakhir pada tahun 2022, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai, apalagi mengeksekusi atau membongkar pondok di atas lahan tersebut. Mereka juga menyebut memiliki bukti historis dan sosial atas penguasaan lahan, termasuk hasil putusan perapatan kecil dan perapatan besar tahun 1934(kalau sekarang pengadilan negri dan pengadilan tinggi) belum pernah diganti rugi ataupun di alihkan ke pihak manapun termasuk BSP “Tindakan perusahaan yang menurunkan ratusan security dan para preman tanpa surat pengadilan dan tanpa aparat resmi negara adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” lanjutnya. Masyarakat Adat Desa Padang Sari mendesak pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang PT. BSP serta melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dan HAM. Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang atau menerbitkan HGU baru di atas tanah tersebut sebelum ada penyelesaian yang adil dengan masyarakat adat. Kelompok masyarakat adat juga berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung ke lokasi untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak warga di lapangan. “Ini bukan sekadar soal pondok, ini soal hak hidup dan tanah warisan leluhur kami. Kami akan tetap bertahan dan berjuang secara damai untuk mempertahankan tanah adat kami,” ujar perwakilan masyarakat menegaskan. Konflik lahan antara masyarakat adat Desa Padang Sari dengan PT. Bakrie Sumatera Plantations sudah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat menilai lahan yang dikelola perusahaan dulunya merupakan tanah adat dan tanah garapan masyarakat, yang kemudian diambil alih tanpa ganti rugi layak pada masa lalu. Kini, setelah HGU perusahaan berakhir, masyarakat menuntut haknya kembalikan tanah nenek moyang mereka dan menolak segala bentuk tindakan represif yang dilakukan perusahaan di lapangan.

Read More

BO Rantauprapat Ikuti Zoom Meeting Nasional Bersama Menteri PKP RI. 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Bank Rakyat Indonesia (BRI) BO Rantau Prapat turut ambil bagian dalam kegiatan Zoom Meeting nasional yang digelar oleh Kantor Pusat Pemasaran (KPP) BRI. Acara ini menghadirkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, Maruarar Sirait, sebagai narasumber utama, yang menyampaikan pemaparan inspiratif mengenai pentingnya peran sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan perumahan di Indonesia. Berdasarkan rilis resmi yang diterima media pada Jumat (17/10/2025), kegiatan ini diikuti secara serentak oleh seluruh unit kerja BRI di berbagai wilayah Tanah Air. Tak terkecuali jajaran manajemen dan pegawai BRI BO Rantau Prapat, yang mengikuti kegiatan secara aktif dan antusias. Dalam pemaparannya, Maruarar Sirait menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga keuangan dan pemerintah guna memperluas akses terhadap hunian yang layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia juga memberikan apresiasi atas kontribusi BRI dalam mendukung program-program pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. “Kontribusi nyata dari institusi keuangan seperti BRI sangat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ungkap Maruarar. Zoom Meeting berlangsung secara interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan dan peluang dalam mendukung program perumahan nasional. Partisipasi aktif dari BRI BO Rantau Prapat menjadi bukti komitmen unit kerja tersebut dalam mengimplementasikan visi BRI untuk menghadirkan layanan keuangan yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, seluruh insan BRILian diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan turut berperan aktif dalam pembangunan sektor perumahan di Indonesia, sejalan dengan semangat BRI, “Memberi Makna Indonesia.”

Read More

Terungkap: PT BSP Asahan Gunakan Jasa Eksternal untuk Merobohkan Pondok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. 

Bersuarakyat.online Padang Sari, Kabupaten Asahan — 17 Oktober 2025 Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Padang Sari dan PT BSP Asahan kembali menguak fakta baru yang mengejutkan. Dari percakapan dan dokumentasi lapangan yang beredar di media sosial, terindikasi kuat bahwa PT BSP Asahan melibatkan pihak eksternal dalam aksi pembongkaran paksa pondok-pondok milik masyarakat adat di lokasi sengketa. Dalam percakapan melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), seseorang yang mengaku bagian dari “tim humas/eksternal affair” PT BSP Asahan, menyatakan kehadirannya di lokasi bukan membawa bendera organisasi tertentu, melainkan sebagai pekerja eksternal perusahaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa PT BSP secara terencana mengerahkan massa atau pihak luar untuk mendukung aksi pembongkaran. “Saya hadir di BSP bukan membawa bendera organisasi, tapi saya di BSP bekerja sebagai tim humas/eksternal affair,” demikian isi pernyataan dalam percakapan tersebut. Informasi ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat adat Padang Sari dan aktivis agraria, karena melibatkan pihak eksternal dalam konflik tanah adat berpotensi besar memicu provokasi, ketegangan, dan benturan sosial di lapangan. Aktivis Agraria: “Ini Bukan Sekadar Konflik, Ini Tindakan Terstruktur” Penggiat agraria Kabupaten Asahan menilai langkah PT BSP Asahan ini bukan aksi spontan, tetapi merupakan tindakan terstruktur dan terencana yang mengarah pada upaya tekanan sistematis terhadap masyarakat adat. “Melibatkan pihak luar atau massa eksternal dalam konflik agraria adalah tindakan berbahaya. Ini bisa memperkeruh situasi dan memicu bentrokan fisik,” ujar seorang aktivis agraria Asahan. “Kalau PT BSP memang merasa memiliki dasar hukum, tempuhlah jalur hukum, bukan pakai tangan-tangan preman atau jaringan eksternal.” Masyarakat Kecewa dengan Sikap Aparat Masyarakat adat juga menyampaikan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Prapat Janji, yang datang ke lokasi usai pembongkaran namun hanya meminta masyarakat untuk membubarkan diri, sementara pihak BSP dan oknum eksternal tidak diminta meninggalkan lokasi. “Seharusnya polisi bersikap netral dan menertibkan kedua belah pihak. Ini bukan lahan BSP — HGU-nya pun sudah berakhir. Tapi kenapa masyarakat yang jadi korban justru yang disuruh bubar?” ujar salah satu warga. Pelanggaran Hukum dan HAM Tindakan PT BSP Asahan dengan menggunakan jasa eksternal dan melakukan pembongkaran paksa berpotensi melanggar: UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria; PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan HGU; Prinsip pengelolaan tanah pasca berakhirnya HGU; Pasal-pasal dalam KUHP terkait perusakan dan penguasaan tanah secara melawan hukum; Prinsip-prinsip HAM dan perlindungan masyarakat adat. Tuntutan Masyarakat Adat Padang Sari 1. Kapolres Asahan segera mengusut dan mengamankan oknum-oknum BSP serta pihak eksternal yang terlibat dalam aksi premanisme. 2. Komnas HAM RI turun langsung melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM. 3. Kementerian ATR/BPN memastikan lahan eks HGU dikembalikan kepada masyarakat adat, bukan kepada korporasi. 4. Aparat penegak hukum bertindak netral dan mencegah potensi benturan sosial. 5. PT BSP Asahan segera menghentikan segala bentuk intimidasi, pengerahan massa eksternal, dan arogansi terhadap masyarakat adat. Tanah Adat Bukan Milik Korporasi Masyarakat adat Desa Padang Sari telah menguasai lahan ini sejak tahun 1934, terbukti dengan dokumen SKT yang sah. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka dengan cara-cara bermartabat. “Kami tidak takut. Kami tidak melawan hukum, kami menuntut keadilan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan menjadi tameng bagi perusahaan,” tegas tokoh masyarakat adat Padang Sari.

Read More

Premanisme Gaya Organisasi Terlarang: PT BSP Asahan Bongkar Paksa Pondok Masyarakat Adat Padang Sari — Masyarakat Kecewa Sikap Aparat Tak Netral. 

Bersuarakyat.online Padang Sari, Kabupaten Asahan — 17 Oktober 2025 Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Padang Sari dan PT BSP Asahan semakin memanas setelah aksi pembongkaran paksa pondok masyarakat adat oleh pihak yang diduga suruhan perusahaan. Aksi sepihak ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, di atas tanah yang secara historis dan legal merupakan tanah adat masyarakat Padang Sari dengan bukti SKT tahun 1934. Setelah insiden pembongkaran tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polsek Prapat Janji akhirnya datang ke lokasi. Namun, kehadiran aparat justru menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat adat yang menjadi korban. “Kami sangat kecewa. Saat kami berharap polisi hadir sebagai penengah dan pelindung rakyat, yang mereka lakukan malah meminta masyarakat untuk membubarkan diri. Padahal yang melakukan pembongkaran itu adalah pihak BSP,” ujar salah satu warga Padang Sari. Masyarakat menilai langkah aparat tersebut tidak netral dan berat sebelah, karena hanya mengarahkan masyarakat bubar, sementara pihak BSP dan oknum luar yang ikut memprovokasi tidak diminta untuk meninggalkan lokasi. “Kalau polisi memang netral, harusnya kedua belah pihak dibubarkan, bukan hanya masyarakat. Kami datang untuk mempertahankan tanah kami sendiri, bukan menyerang siapa pun,” lanjut warga. Penggiat Agraria Desak Polisi Bersikap Tegas Penggiat aktivis agraria Kabupaten Asahan juga mengecam keras arogansi PT BSP Asahan dan mendesak Polres Asahan segera mengambil langkah tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut. “Kami meminta Polres Asahan mengamankan oknum BSP dan pihak luar yang ikut memanas-manasi suasana. Kalau BSP merasa punya hak, perjuangkan melalui jalur hukum, bukan aksi brutal dan arogan. Ini negara hukum, bukan negara preman,” tegas salah satu aktivis agraria. Aktivis Hukum: Aksi BSP Bisa Picu Konflik Sosial “Langkah BSP ini sangat berbahaya karena bisa memicu benturan terbuka antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Penegak hukum seharusnya aktif mencegah tindakan main hakim sendiri,” ujar seorang aktivis hukum. “Kalau sampai terjadi bentrokan atau korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab?” Tindakan PT BSP Asahan dinilai telah: Melanggar UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Melanggar PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan HGU, Melanggar prinsip pengelolaan tanah pasca berakhirnya HGU, Mengandung unsur intimidasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, Menggunakan gaya organisasi terlarang dan aksi premanisme terstruktur. Tuntutan Masyarakat Adat dan Aktivis Agraria 1. Kapolres Asahan segera mengamankan oknum BSP dan pihak luar yang ikut terlibat dalam aksi pembongkaran paksa. 2. Komnas HAM RI turun langsung melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran HAM. 3. Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang atau menerbitkan ulang HGU BSP. 4. Pemerintah pusat dan aparat hukum menjamin netralitas dan mencegah konflik sosial yang lebih besar. 5. PT BSP Asahan diminta menghentikan segala bentuk intimidasi, arogansi, dan premanisme terhadap masyarakat adat. Masyarakat adat Padang Sari bukanlah perambah atau pendatang ilegal. Mereka adalah pemilik sah tanah adat turun-temurun. SKT tahun 1934 menjadi bukti kuat. “Kami tidak akan mundur. Kami tidak melawan hukum, tapi kami melawan ketidakadilan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan menjadi perisai korporasi,” tegas ketua adat desa adat Padang Sari.

Read More

Melihat Lebih Dalam Sosok T. Zainal Cara Memberlakukan Seorang Ulama.

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Sosok T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, Wakil Bupati Aceh Timur, belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat bukan karena kekuasaan atau ambisi, melainkan karena sopan santun, kerendahan hati, dan caranya memperlakukan ulama serta rakyat kecil dengan penuh cinta dan penghormatan. Jumat, 17 Okt 2025. Bagi masyarakat Aceh Timur, T. Zainal bukan sekadar pejabat, melainkan teladan yang hidup. Wajahnya yang teduh, tutur katanya yang lembut, serta langkahnya yang penuh wibawa namun sederhana, membuat siapa pun yang berjumpa dengannya akan merasakan kehangatan seorang saudara, bukan jarak antara pemimpin dan rakyat. Setiap kali beliau menghadiri acara Pemerintahan dan keagamaan bahkan acara masyarakat, suasana selalu terasa sejuk. Ia sering tampak menundukkan kepala dalam-dalam saat bersalaman dengan para ulama, seolah menyimpan pesan bahwa di atas segala jabatan dan kekuasaan, masih ada nilai adab dan keberkahan ilmu yang harus dijunjung tinggi. Tak jarang, masyarakat terharu dan bangga menyaksikan momen kecil itu ketika seorang Wakil Bupati menyalami masyarakat satu per satu, tanpa memandang status sosial, tanpa membeda-bedakan siapa di depannya. Baginya jabatan bukanlah alat untuk diagungkan. Dalam hatinya, ia selalu meyakini bahwa jabatan hanyalah amanah Allah SWT yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Ia sering berkata kepada orang terdekatnya, “Yang membuat manusia mulia bukan karena jabatan atau pangkat, tapi karena adab dan sopan santunnya.” Kalimat sederhana itu menjadi pegangan hidupnya, yang kini menjadi inspirasi banyak orang di Aceh Timur. Sosoknya dikenal sangat dekat dengan rakyat dan para ulama dayah serta para teungku di Gampong hingga tokoh masyarakat di pelosok Desa. Ia memperlakukan mereka bukan sekadar sebagai mitra, tetapi sebagai guru dan orang tua. Saat duduk bersama para ulama, beliau lebih banyak mendengar daripada berbicara. Ia menunduk, menyimak, mencatat dalam hati setiap nasihat yang disampaikan, lalu dengan lembut menimpali, “Insya Allah, nasehat teungku akan saya pegang.” Masyarakat Aceh Timur sering menyaksikan bagaimana T. Zainal hadir di acara-acara keagamaan dan acara masyarakat tanpa banyak protokoler. Ia berjalan di antara rakyat tanpa pengawalan ketat lazimnya penjabat lainnya. Sikap ini membuat banyak warga merasa dekat dan bangga memiliki pemimpin yang rendah hati dan tidak berjarak. Anak-anak muda Aceh Timur mengenalnya sebagai sosok yang ramah dan terbuka, sementara kalangan tua menilai beliau sebagai “Pewaris adab Aceh lama yang mulai hilang dikalangan masyarakat” pemimpin yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tapi juga halus dalam tutur dan perilaku. Tak banyak yang tahu, T. Zainal terlahir dari keluarga pejuang, putra dari seorang mantan kombatan GAM di Kecamatan Madat, Aceh Timur. Latar belakang itu menempanya menjadi pribadi yang kuat, tegas, dan berjiwa nasionalis, tetapi tetap lembut dalam bertindak. Dari ayahnya, ia belajar arti prinsip dan perjuangan, sementara dari ibunya, ia mewarisi kesabaran, keteguhan doa dan kasih yang tanpa batas. Masa kecilnya di Desa membentuk karakter sederhana dan pekerja keras. Ia tumbuh dalam lingkungan yang kental dengan nilai keislaman dan adat Aceh yang luhur. Saat teman-temannya bercita-cita menjadi orang kota, Zainal kecil justru bermimpi menjadi orang yang bermanfaat bagi Desanya. Kini, mimpinya terwujud. Namun, di balik kesuksesannya, ia tak pernah melupakan tanah kelahirannya. Setiap kali pulang ke Madat, beliau masih berjalan kaki menyusuri lorong-lorong kampung, menyapa warga, dan menyempatkan diri mampir ke Meunasah tempat ia dahulu belajar mengaji. Bahkan tak jarang ia terlihat menyempatkan diri berziarah ke makam kedua orang tuanya yang sudah lama meninggalkan dunia ini. Baginya sosok kedua orang tua ia jadikan panutan dalam hidup. Sedangkan riwayat hidup orang tuanya ia jadikan pengalaman dan ketekunan dalam menjalani kehidupan ini. Warga sering terharu melihatnya datang tanpa protokoler yang ketat, hanya ditemani beberapa staf dan supir, menyalami para orang tua sambil menunduk dan tersenyum menyapa. Dalam berbagai kesempatan, T. Zainal kerap mengingatkan para pejabat dan aparatur pemerintahan untuk tidak lupa menjaga adab dalam menjalankan tugas. “Ilmu tinggi, pangkat besar, tapi kalau tak punya sopan santun, maka hilanglah cahaya kepemimpinan,” Tutur suatu kali dalam sebuah acara di Aceh Timur. Kata-kata itu bukan sekadar nasihat, melainkan prinsip hidup yang ia jalankan sendiri. Tidak ada jarak antara dirinya dengan rakyat. Ia duduk di warung kopi, bercengkerama dengan petani, mendengarkan keluhan nelayan, atau sekadar menyapa anak-anak sekolah yang melintas. Masyarakat Aceh Timur melihat cermin pemimpin beradab dalam sosok T. Zainal Abidin pemimpin yang tidak hanya memimpin dengan kebijakan, tetapi juga dengan keteladanan. Dalam setiap langkahnya, ia membawa pesan moral bahwa kekuasaan adalah ujian, dan adab adalah kehormatan sejati. Kini, di tengah perubahan zaman yang cepat, sosok seperti T. Zainal menjadi pelita di tengah gelapnya pragmatisme politik. Ia menunjukkan bahwa di balik pakaian pejabat, masih ada jiwa manusia yang lembut, masih ada tangan yang rela menyalami rakyat dengan ketulusan, dan masih ada hati yang selalu tunduk pada Allah dan hormat pada ulama. Sikapnya yang santun bukan dibuat-buat. Ia tidak pernah membiarkan jabatan mengubah dirinya. Bahkan, beberapa kali terlihat, saat masyarakat berebut ingin menyalami, beliau justru yang lebih dulu menundukkan kepala dan menggenggam tangan rakyatnya dengan hangat. Mungkin itulah sebabnya banyak yang mengatakan, “ T. Zainal sangat sopan dan beradab walaupun dia seorang pemimpin di Aceh Timur”. Sosok sederhana ini terus menorehkan jejak kebaikan. Tidak dengan kemewahan, tidak dengan janji-janji besar, melainkan dengan ketulusan hati, kesantunan sikap, dan keikhlasan dalam mengabdi. Di mata rakyat Aceh Timur, T. Zainal Abidin bukan hanya seorang Wakil Bupati ia adalah cerminan akhlak, adab, dan keteladanan yang sesungguhnya. #Hsb

Read More