Bersuarakyat.online
Padang Sari, Kabupaten Asahan — 17 Oktober 2025
Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Padang Sari dan PT BSP Asahan semakin memanas setelah aksi pembongkaran paksa pondok masyarakat adat oleh pihak yang diduga suruhan perusahaan. Aksi sepihak ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, di atas tanah yang secara historis dan legal merupakan tanah adat masyarakat Padang Sari dengan bukti SKT tahun 1934.
Setelah insiden pembongkaran tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polsek Prapat Janji akhirnya datang ke lokasi. Namun, kehadiran aparat justru menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat adat yang menjadi korban.
“Kami sangat kecewa. Saat kami berharap polisi hadir sebagai penengah dan pelindung rakyat, yang mereka lakukan malah meminta masyarakat untuk membubarkan diri. Padahal yang melakukan pembongkaran itu adalah pihak BSP,” ujar salah satu warga Padang Sari.
Masyarakat menilai langkah aparat tersebut tidak netral dan berat sebelah, karena hanya mengarahkan masyarakat bubar, sementara pihak BSP dan oknum luar yang ikut memprovokasi tidak diminta untuk meninggalkan lokasi.
“Kalau polisi memang netral, harusnya kedua belah pihak dibubarkan, bukan hanya masyarakat. Kami datang untuk mempertahankan tanah kami sendiri, bukan menyerang siapa pun,” lanjut warga.
Penggiat Agraria Desak Polisi Bersikap Tegas
Penggiat aktivis agraria Kabupaten Asahan juga mengecam keras arogansi PT BSP Asahan dan mendesak Polres Asahan segera mengambil langkah tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.
“Kami meminta Polres Asahan mengamankan oknum BSP dan pihak luar yang ikut memanas-manasi suasana. Kalau BSP merasa punya hak, perjuangkan melalui jalur hukum, bukan aksi brutal dan arogan. Ini negara hukum, bukan negara preman,” tegas salah satu aktivis agraria.
Aktivis Hukum: Aksi BSP Bisa Picu Konflik Sosial
“Langkah BSP ini sangat berbahaya karena bisa memicu benturan terbuka antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Penegak hukum seharusnya aktif mencegah tindakan main hakim sendiri,” ujar seorang aktivis hukum. “Kalau sampai terjadi bentrokan atau korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab?”
Tindakan PT BSP Asahan dinilai telah:
Melanggar UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,
Melanggar PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan HGU,
Melanggar prinsip pengelolaan tanah pasca berakhirnya HGU,
Mengandung unsur intimidasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat,
Menggunakan gaya organisasi terlarang dan aksi premanisme terstruktur.
Tuntutan Masyarakat Adat dan Aktivis Agraria
1. Kapolres Asahan segera mengamankan oknum BSP dan pihak luar yang ikut terlibat dalam aksi pembongkaran paksa.
2. Komnas HAM RI turun langsung melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran HAM.
3. Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang atau menerbitkan ulang HGU BSP.
4. Pemerintah pusat dan aparat hukum menjamin netralitas dan mencegah konflik sosial yang lebih besar.
5. PT BSP Asahan diminta menghentikan segala bentuk intimidasi, arogansi, dan premanisme terhadap masyarakat adat.
Masyarakat adat Padang Sari bukanlah perambah atau pendatang ilegal. Mereka adalah pemilik sah tanah adat turun-temurun. SKT tahun 1934 menjadi bukti kuat.
“Kami tidak akan mundur. Kami tidak melawan hukum, tapi kami melawan ketidakadilan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan menjadi perisai korporasi,” tegas ketua adat desa adat Padang Sari.