Satgas PKH Diminta Turun ke Labuhanbatu, LSM TAWON Soroti Dugaan Perkebunan Ilegal di Kawasan Hutan. 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu, 27 Oktober 2025 Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) mendesak Satuan Tugas Penyelamat Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun ke Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret dari Satgas dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. Dalam hasil investigasi yang dilakukan, DPP LSM TAWON menemukan adanya puluhan ribu hektar lahan di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir yang diduga masih berstatus kawasan hutan. Jumlah tersebut belum termasuk potensi areal serupa di kecamatan lainnya. Lembaga ini juga mengungkap adanya usaha perkebunan yang beroperasi tanpa izin usaha perkebunan (IUP) yang sah. Ketua Umum DPP LSM TAWON, M. Darma Sihombing, menilai perlunya transparansi dan keberanian pemerintah dalam menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelamatan Kawasan Hutan. “Kita mendesak agar Satgas PKH bekerja secara terbuka dan tegas di Labuhanbatu. Negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi. Jika memang ada oknum, badan usaha, koperasi, atau kelompok yang berusaha di kawasan hutan, perlu diuji apakah mereka sudah mematuhi mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Darma kepada wartawan, Senin (27/10). Darma juga menyoroti pentingnya keterbukaan data kehutanan di tingkat daerah. Menurutnya, publik perlu mengetahui batas dan status kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih atau klaim sepihak. “Transparansi data kehutanan adalah kunci. Dengan data yang terbuka, masyarakat dan pelaku usaha tahu mana kawasan hutan dan mana yang bukan. Ini akan mendukung kerja Satgas PKH agar penertiban dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” tambahnya. Sementara itu, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., menilai langkah Satgas PKH harus berpegang pada aturan yang berlaku. Menurutnya, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang memberikan ruang penyelesaian bagi pelaku usaha di kawasan hutan, namun tetap dengan batas waktu dan mekanisme ketat. “Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemerintah memberi kesempatan bagi badan usaha, koperasi, atau masyarakat untuk menyesuaikan perizinannya. Tapi jika tidak ada upaya penyesuaian, Satgas PKH wajib melakukan langkah penegakan hukum. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum berlarut-larut,” tegas Akhmad. Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media online telah berupaya mengonfirmasi UPT KPH Wilayah V Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang berkantor di Aek Kanopan, terkait data luas kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu serta tindak lanjut pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Namun, pihak UPT KPH Wilayah V belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.   Reporter: Ramses Sihombing

Read More

Maulid Akbar Wartawan Aceh Timur Jadi Momentum Kebersamaan dan Spirit Rahmatan Lil Alamin. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur, Senin (27/10/2025) — Insan pers lintas organisasi di Kabupaten Aceh Timur akan menggelar Maulid Akbar Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pada Selasa, 28 Oktober 2025 bertempat di Idi Sport Center (ISC), Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diharapkan berlangsung dengan khidmat, meriah, serta penuh semangat kebersamaan. Acara religius ini mengusung tema “Maulid Rasulullah SAW, Spirit Rahmatan Lil Alamin” sebagai momentum memperkuat nilai-nilai keislaman, solidaritas, dan sinergi antar insan pers di Aceh Timur. Ketua Panitia Hasbalah Kadimin, S.H menyampaikan bahwa seluruh panitia terus mematangkan persiapan agar kegiatan dapat berjalan lancar. > “Insya Allah, acara ini akan terlaksana dengan meriah dan penuh berkah berkat dukungan semua pihak. Kami ingin menjadikan Maulid ini sebagai ajang silaturahmi dan memperkuat kebersamaan antar jurnalis serta masyarakat Aceh Timur,” ujarnya. Susunan panitia pelaksana terdiri dari Kasmidi Panjaitan, S.I.P sebagai Sekretaris dan Safrizal sebagai Bendahara. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari 21 organisasi pers yang ada di Aceh Timur, diantaranya : Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) yang diketuai oleh Agus Suriadi, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur yang diketuai oleh Hendrika Saputra, A.Md, dan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Aceh Independent (DPP AWAI) yang diketuai oleh Dedi, S.H. Dan lainnya yang tak mungkin disebutkan satu persatu. Para pimpinan organisasi berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan antar jurnalis serta menumbuhkan semangat Rahmatan Lil Alamin di tengah masyarakat Aceh Timur. Ucapan Terima Kasih Panitia pelaksana Maulid Akbar Insan Pers Aceh Timur 1447 H/2025 M menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam suksesnya acara ini. > “Kami berterima kasih kepada semua instansi pemerintah, lembaga, organisasi, pihak swasta, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan moril maupun materil. Semoga Allah SWT membalas kebaikan dan menjadikan acara ini penuh keberkahan,” ungkap Hasbalah Kadimin, S.H mewakili seluruh panitia. Kegiatan ini diharapkan menjadi simbol persatuan dan semangat keagamaan insan pers Aceh Timur dalam meneladani akhlak Rasulullah SAW serta memperkuat nilai ukhuwah Islamiyah di Bumi Serambi Mekkah. #Hsb

Read More

Nyonya Refina Reski Basyah Didampingi Kapus Siunggam Evida Santi Melaksanakan Kegiatan Rutin Bulanan Cek Kesehatan Gratis.

Paluta-Bersuarakyat.online Nyonya Refina Reski Basyah di dampingi Kepala UPTD Puskesmas Siunggam Evida Santi Siregar, S.KM., MKM dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Melaksanakan Kegiatan Pertemuan Rutintitas Bulanan, sekaligus Kegiatan Posyandu dan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Siunggam Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Pada Senin : 27/10/2025. Ketua TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Padang Lawas Utara Ny. Refina Reski Basyah Harahap, menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kerja sama semua pihak, terutama kepada pihak Puskesmas Siunggam, para kader PKK, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin bulanan untuk meninjau dan bertemu langsung dengan masyarakat. Beliau berharap dengan Posyandu dan pemeriksaan kesehatan gratis ini dapat membantu masyarakat, khususnya ibu hamil, anak dan lansia agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dan terjangkau. Selain pemeriksaan kesehatan umum, kegiatan ini juga diisi dengan penimbangan balita, pemeriksaan ibu hamil, pengecekan tekanan darah, gula darah, serta penyuluhan gizi dan pola hidup sehat. Dan selanjutnya, dilakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan Posyandu. Kegiatan ini dihadiri oleh Penggerak PKK Kabupaten, pengurus PKK Kecamatan, tenaga kesehatan, serta masyarakat setempat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kasatpol PP Mewakili Bupati Paluta Memimpi Rapat Pembentukan Sahabat Lapor Dan Desa Siaga Tertib Program SIPASADA.

Paluta-Bersuarakyat.online Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Indra Saputra Nasution, S.STP., MM (Imbob) mewakili Bupati Padang Lawas Utara, H.Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si (H.Obon) memimpin rapat Pembentukan Sahabat Lapor & Desa Siaga Tertib dalam Rangka Penguatan Program SIPASADA Dengan Tema “Bersama Masyarakat Membangun Paluta yang Tertib, Aman dan Siaga” di ruang rapat lantai I kantor bupati Padang Lawas Utara  Senin : 27/10/2025. Sebagai perangkat daerah yang bertugas menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, Satpol PP dan Damkar terus berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan, Salah satunya adalah program SIPASADA, atau Sistem Pelayanan Aduan Satpol PP & Damkar. SIPASADA dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan dan laporan secara cepat dan efisien terkait berbagai permasalahan yang menjadi kewenangan, mulai dari penegakan Peraturan Daerah hingga penanggulangan bencana kebakaran. Sahabat Lapor adalah agen perubahan di tengah-tengah masyarakat. Mereka adalah individu-individu terpilih yang akan menjadi perpanjangan tangan di setiap desa. Dengan rekrutmen warga setempat, komunikasi akan menjadi lebih mudah, dan hubungan kepercayaan akan semakin kuat. Pembentukan Desa Siaga Tertib merupakan langkah kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, dan tanggap darurat. Mengadaptasi konsep Desa Siaga yang sudah dikenal, fokus pada aspek ketertiban umum dan penanggulangan bencana, khususnya kebakaran. Pembentukan Sahabat Lapor dan Desa Siaga Tertib adalah manifestasi dari semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Sinergi ini akan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan ketenteraman. Dengan adanya Sahabat Lapor, informasi akan mengalir lebih cepat, dan dengan Desa Siaga Tertib, penanganan awal masalah dapat dilakukan secara mandiri sebelum tim Satpol PP dan Damkar tiba di lokasi. Dalam kegiatan tersebut yang turut Hadir Kepala Satpol PP, Pimpinan OPD, Para Camat dan Perwakilan Kepala Desa Se-Kabupaten.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

H.Reski Basyah Hrp, Memimpin Rapat Untuk Persiapan Pelaksanaan Expo Hut Paluta Ke:18 2025.

Bersuarakyat.online H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi, (H.Obon) sebagai Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) memimpin Rapat untuk Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Paluta Expo HUT ke-18 Tahun Kabupaten Padang Lawas Utara di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Pada Senin : 27/10/2025. Bupati dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran tamu undangan yang sudah berkesempatan hadir untuk merayakan hari HUT ke-18 Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai wujud dan dukungan yang sinergi terhadap perisiapan Peringatan Hari HUT yang di adakan pada tanggal 20, 21 dan 22 November 2025 bertempat di Paranginan GOR Kabupaten Padang Lawas Utara. Peringatan hari ulang tahun Kabupaten Padang Lawas Utara bukan hanya seremonial tahunan, akan tetapi bagian dari mengenang momentum, refleksi, Evakuasi ataupun sejarah yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara. Ini salah satu kesempatan untuk mengetahui sejauh mana kemajuan sesuai dengan visi beriman, cerdas, maju dan beradat. Kegiatan Expo ini bukan hanya kegiatan hiburan atau kemeriahan akan tetapi bagian dari kegiatan untuk mewujudkan sinergi, kebersamaan antara seluruh unsur pemerintah, lembaga, dan masyarakat agar dapat berkoordinasi penuh makna, tertib dan berkesan bagi masyarakat. Mari jadikan momentum hari jadi Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai penguat semangat kebersamaan dan gotong royong, serta sebagai pengingat bahwa pembangunan daerah memerlukan kerja keras dan dukungan semua pihak. Untuk itu agar berperan aktif memberikan ide dan tenaga terbaik demi kelancaran hari jadi tahun 2025 agar berjalan sukses dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, Ujar Bupati. Kegiatan rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, SH.,MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP.,MM., Pabung Padang Lawas Utara, Kapolsek Padang Bolak, BUMN, Pimpinan Perusahaan, Para Asisten, Pimpinan OPD, Para Camat, Kepala desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Pihak Penyelenggara Paluta Expo 2025 Untuk Ultah Pemkab Ke 18.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kewajiban Plasma 20% PT BSP Dipertanyakan, Dinas Pertanian Asahan Belum Beri Jawaban. 

Bersuarakyat.online Asahan –senin 27 Oktober 2025 Program kemitraan plasma 20% yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Asahan.Salah satunya menyangkut PT BSP pemegang Nomor HGU 66/DA/85/B/51 yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan dan diketahui masa berlakunya telah berakhir. Hingga saat ini, kejelasan realisasi kebun plasma untuk masyarakat belum terlihat secara terbuka dan belum terdata secara pasti. Wartawan Media BersuaraRakyat.online telah menghubungi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Hazairin, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban plasma 20% dari luas kebun inti PT BSP. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak dinas. Padahal, kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013, yang kemudian diperbarui melalui Permentan No. 18/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dengan luas tertentu wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal sebesar 20% dari total luasan kebun inti. Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi sektor perkebunan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan terpenuhinya kewajiban kemitraan tersebut. Sekjend LSM Tawon, mengatakan bahwa permintaan informasi ini bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya memastikan bahwa hak publik tidak diabaikan. “Plasma 20% adalah hak masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengetahui, mengawasi, dan memastikan pelaksanaannya. Karena itu hal yang wajar wartawan sebagai corong informasi rakyat meminta klarifikasi secara resmi,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa langkah itu dilakukan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. “Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semoga Dinas Pertanian Kabupaten Asahan melalui Kepala Dinas tidak menutup-nutupi informasi dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah PT BSP telah merealisasikan kewajiban plasma tersebut, berapa luasannya, di mana lokasinya, serta siapa masyarakat penerimanya. Publik kini menunggu transparansi dari pihak pemerintah daerah maupun pihak perusahaan terkait. Masyrakat akan terus menunggu keterbukaan impormasi oleh dinas pertanian Kabupaten Asahan dan media akan terus menyampaikan perkembangan selanjutnya apabila telah ada jawaban resmi atau data tambahan dari pihak terkait.   (Tim)

Read More

Polda Sumut Terima Laporan Diduga Pengrusakan Lahan di Tinggi Raja Asahan. 

Medan-Bersuarakyat.online 27 Oktober 2025 — Seorang warga Desa Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, bernama Mawardi Manurung, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1744/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pelapor menyebut telah terjadi tindakan pengrusakan terhadap lahan pertanian miliknya yang berada di Dusun I, Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Dugaan pengrusakan tersebut melibatkan seseorang berinisial B.S. beserta beberapa orang lainnya. Akibat peristiwa itu, sejumlah tanaman palawija seperti gambas dan kala, serta beberapa lampu penerangan di area lahan dilaporkan rusak. Mawardi Manurung memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. “Kami hanya ingin keadilan. Lahan yang kami kelola rusak parah, dan kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mawardi kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Senin (27/10). Pihak kepolisian melalui Ka SPKT Polda Sumatera Utara, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., telah menerima laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dugaan peristiwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengrusakan. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., menilai langkah pelapor sudah tepat dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. “Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain, apalagi menimbulkan kerugian materil, dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP. Laporan ke Polda Sumut merupakan langkah hukum yang sah agar persoalan ini diselidiki secara profesional,” terang Akhmad Saipul Sirait, S.H. Ia juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan. “Negara kita negara hukum. Jadi, siapa pun yang merasa dirugikan atau terlapor, sebaiknya menempuh jalur hukum dan menunggu proses penyelidikan dengan terbuka,” tambahnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut guna pemberitaan yang berimbang.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Peraturan Sudah Tegas, Implementasi Lemah -Warga Padang Sari Desak Evaluasi HGU PT BSP. 

Asahan-Bersuarakyat.online Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar. Bila kewajiban ini tidak dipenuhi, izin HGU dapat dicabut. Pernyataan tegas ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang menegaskan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Konflik antara masyarakat sekitar Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) terus berlanjut. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari jurnalis terkait status HGU dan kewajiban pembangunan plasma 20% bagi masyarakat sekitar. Permintaan konfirmasi tersebut telah disampaikan oleh jurnalis pada 23 Oktober 2025 kepada Manajer Kemitraan, Legal PT BSP dan Manajer Perkebunan PT BSP,untuk memperoleh klarifikasi mengenai beberapa hal penting, antara lain: Status HGU PT BSP, yang diduga telah berakhir pada tahun 2022 dan kini tengah dalam proses perpanjangan ke Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan kewajiban kemitraan plasma 20% sesuai ketentuan pemerintah. Langkah penyelesaian konflik perusahaan terhadap masyarakat di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan atau klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT BSP terhadap konfirmasi tersebut. Padahal menurut Permentan No. 18 Tahun 2021, kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar diatur dengan sangat jelas. Dengan demikian, kewajiban plasma bukan bersifat sukarela, tetapi merupakan perintah hukum yang mengikat seluruh perusahaan perkebunan di Indonesia Berdasarkan keterangan masyarakat Desa Padang Sari, hingga saat ini PT BSP belum pernah membangun atau merealisasikan pola kemitraan plasma 20% dari total luas HGU sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. “Sampai sekarang kami tidak tahu di mana letak lahan plasma yang seharusnya untuk masyarakat sekitar. Kami hanya berharap pemerintah dapat menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya,” ujar salah seorang warga Desa Padang Sari kepada wartawan. Menanggapi laporan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, melalui Kabid Sengketa, Julianda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi atas konflik lahan masyarakat dengan PT BSP. “Kami akan menindaklanjutinya dan membantu proses pelaporan ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Julianda kepada wartawan di Medan, 21 Oktober 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (TAWON) melalui Ketua Umum-nya, M.Darma Sihombing, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kewajiban plasma. “Kami mendukung penuh sikap Menteri ATR/BPN. Kewajiban plasma 20% adalah amanat hukum, bukan kebijakan sukarela. Jika perusahaan melanggar, negara wajib bertindak tegas, termasuk pencabutan HGU,” M.Darma Sihombing, Senin (27/10/2025). Menurut TAWON, pelaksanaan kewajiban plasma merupakan bentuk nyata keadilan agraria dan pemerataan ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. “Hukum sudah tegas, aturan sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang hanya keberanian pemerintah untuk menegakkannya,” tambahnya. Konflik antara masyarakat dan PT BSP di Asahan kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk lembaga masyarakat sebagai kontrol sosial. Publik menanti langkah nyata dari Kementerian ATR/BPN dan manajemen PT BSP untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak PT BSP apabila di kemudian hari perusahaan memberikan klarifikasi resmi.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Gerak Serentak, Semangat Menggelora: Senam Sehat Bersama Bunda PAUD Labusel. 

Bersuarakyat.online Pagi yang cerah di Lapangan SBBK Kotapinang terasa berbeda, Minggu (26/10/2025). Alunan musik energik menggema, mengiringi langkah-langkah ceria ratusan siswa-siswi SD yang berbaris rapi. Dengan seragam olahraga penuh warna, mereka bergerak lincah mengikuti irama tertawa, bersemangat, dan menularkan aura positif kepada siapa pun yang melihat. Di tengah keceriaan itu, tampak Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Ny. dr. Dwi Kartika Sari Reza Pahlevi, yang hadir mewakili Bunda PAUD Labusel, Ny. Indah Fery Simatupang, memimpin kegiatan “Senam Sehat, Semangat Hebat” bersama para pelajar dan masyarakat. Kegiatan ini bukan sekadar olahraga pagi. Di balik gerakan sederhana itu tersimpan pesan besar: hidup sehat adalah langkah awal menuju generasi unggul. “Senam ini bukan hanya soal gerak tubuh, tapi gerak hati mengajarkan anak-anak arti kebersamaan, disiplin, dan semangat positif sejak dini,” ujar Ny. dr. Dwi Kartika Sari Reza Pahlevi dengan senyum semangat. Sinar matahari yang hangat berpadu dengan semangat anak-anak yang membara. Mereka menari bersama, menepuk tangan, melompat, dan tertawa lepas seolah energi kebahagiaan pagi itu menyatu dalam satu irama: irama hidup sehat. Kegiatan ini juga menjadi ajakan nyata dari Bunda PAUD Labusel kepada masyarakat untuk menjadikan kebugaran sebagai gaya hidup. Sebab, membangun generasi emas bukan hanya tentang kecerdasan intelektual, tapi juga kesehatan jasmani dan kekuatan mental. Gerakan kecil seperti senam, jika dilakukan bersama dan dengan semangat, dapat menularkan energi positif yang luar biasa. Dari anak-anak hingga orang tua, dari sekolah hingga rumah semua bisa memulai perubahan menuju hidup sehat dan bahagia. Di akhir kegiatan, semangat para peserta belum surut. Mereka bersorak gembira, menandai berakhirnya acara yang tak hanya menyegarkan tubuh, tapi juga menumbuhkan harapan. Karena dari Lapangan SBBK pagi itu, tersampaikan satu pesan sederhana tapi kuat: “Labusel sehat, Labusel kuat, Labusel hebat!”

Read More

Bimtek Desa Aceh Timur yang Digelar di Kota Langsa diduga Menggilas Perbup Aceh Timur, Para Geuchik Bingung, Bupati Apa Kabar. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Bimtek (Bimbingan Teknis) yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Aceh Timur menuai pertanyaan berbagai pihak, tidak terkecuali dikalangan Jurnalis Aceh Timur. Bimtek yang diperuntukkan bagi para Petani atau kelompok tani bertemakan Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong se- Kabupaten Aceh Timur Dalam Pemahaman Tehnologi dan Pengelolaan Pangan Lokal tahun 2025 merupakan digelar di luar Kabupaten Aceh Timur. Bintek tersebut dilaksanakan di Hotel Harmoni Kota Langsa pada 22-24 Oktober 2025 (baru sebagian peserta, oleh karena kegiatan berikut dijadwalkan kembali disesuaikan dengan pembagian gelombang kegiatan) Pada awalnya pelaksanaan Bimtek yang menelan biaya milyaran tersebut dilaksanakan di wilayah sendiri yaitu di Kabupaten Aceh Timur. Namun , seperti biasanya pelaksanaan kegiatan bimtek yang menggunakan Dana desa lumayan wah besarnya, ibarat makanan berisikan daging tanpa tulang, sehingga ada pihak lain yang ingin mengambil alih pelaksanaannya. Meskipun secara Administrasi keseluruhan peserta ( lebih dari 400 Desa ) telah terdaftar pada panitia pelaksana awal yang digelar di Hotel Royal Idi Kabupaten Aceh Timur. Sesuai konfirmasi para awak media terhadap sejumlah Geusyik(Kepala Desa ) terkait pelaksanaan Bimtek tersebut menjelaskan tidak mempersoalkan siapa Penitia pelaksananya. Namun menjadi kebingungan dan merasa khawatir apabila pelaksanaan Bimtek digelar diluar Kabupaten Aceh Timur. ” Kami tidak mempersoalkan siapa dan dari lembaga apa yang akan melaksanakan Bimtek tersebut. Tapi bila dilaksanakan di luar Kabupaten Aceh Timur itu kami khawatir akan bertentangan dengan Perbup melalui surat kebijakan atau surat edaran Bupati nomor : 100/212/2025 tertanggal 14 April 2025, kami takut bermasalah Pak. ” Jelaskan salah seorang Geusyik kepada para awak media, Jum’at, 25/10/2025. Para Geuchik di Aceh Timur menambahkan , keinginan untuk selalu mengikuti segala aturan terkait dengan penggunaan Dana Desa. Termasuk tunduk kepada Peraturan Bupati ( Perbup), akan tetapi tidak kuasa untuk menolak terkait Bimtek tersebut. Data didapat para awak media , Bimtek lanjutan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pelaksananya adalah Global Edukasi Prospek ( GEnPro) sedang perdesa diwajibkan menyerahkan biaya kontribusi sebesar 10 juta rupiah untuk 2 orang Peserta. Biaya kontribusi tersebut dipergunakan untuk keperluan Bimtek dan dikembalikan kepada para peserta dengan rincian sebagai berikut : 1. Penginapan selama 3 hari dua malam 2. Konsumsi selama Pelaksanaan 3. Baju seragam Bimtek( batik) 4. perlengkapan Atribut , Atk dan Tas 5. Uang saku 6. Uang pengganti Transportasi 7. Modul 8. Sertifikat Peraturan Bupati (Perbup) terkait bimbingan teknis (bimtek) di Kabupaten Aceh Timur tahun 2025 terbaru adalah Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 100/212/2025 tertanggal 14 April 2025, yang mengatur tentang kebijakan mengikuti bimtek bagi perangkat desa (geuchik) dan aparatur gampong. Peraturan ini menetapkan batasan maksimal satu kali mengikuti setiap kegiatan bimtek per perangkat gampong, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kabupaten. Poin-poin penting dari Peraturan Bupati 2025 Membatasi jumlah bimtek: Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan kebiasaan mengikuti bimtek di kalangan pemerintah gampong. Batasan satu kali per perangkat gampong: Setiap perangkat gampong (termasuk geuchik) hanya boleh mengikuti bimbingan teknis maksimal satu kali untuk kegiatan yang sama. Cakupan geografis: Batasan ini berlaku untuk kegiatan bimtek yang dilaksanakan baik di dalam Kabupaten Aceh Timur maupun di luar Aceh Timur, termasuk di tingkat provinsi. Sumber hukum: Kebijakan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar, pada tanggal 14 April 2025. Sejauh ini , sesuai informasi didapat awak media , bahwa bimtek Desa yang dilaksanakan diluar Kabupaten telah dilaksanakan yaitu di Provinsi NTB. Namun bila mengacu pada Perbup nomor 100/212/2025 tertanggal 14 April 2025, pelaksanaan Bimtek yang digelar di Kota Langsa telah menggilas Perbup Aceh Timur. #Hsb

Read More