Bau Aroma Basi,SDN 10 Rantauprapat kembalikan Makan Bergizi Gratis. 

Bersuarakyat.online Lagi-lagi masalah MBG kembali menghebohkan masyarakat, kali ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri 10, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menu yang disajikan untuk para pelajar ternyata tidak layak konsumsi atau basi. Selasa (19/11/2025) kemaren. Peristiwa diketahuinya MBG tidak layak konsumsi ketika para guru ingin membagikan menu tersebut kepada siswa, namun sebelumnya para guru membuka tutup ompreng, tiba – tiba keluar aroma tak sedap atau basi, setelah diperiksa ternyata aroma tersebut berasal dari sambal merah yang terdapat pada telur. Sontak peristiwa ini mengagetkan para guru, menu MBG yang berjumlah 320 tersebut angsung dikembalikan kepada petugas MBG dan tidak sempat dikonsumsi para siswa. Kepala Sekolah SD Negeri 10, Khairiyah Harahap, membenarkan peristiwa menu MBG tak layak konsumsi atau basi di sekolahnya. ” Benar, bahwa semalam menu MBG nya basi, dan tak sempat kita bagikan ke anak-anak. Setelah kita cek ternyata sambal yang ada di telurnya basi, dan langsung kita kembalikan ke petugas MBG,” ucap Kepsek. Rabu (19/11/2025) kepada sejumlah wartawan. Sedangkan Kepala SPPG, Irvan aliasnyah Rambe menyampaikan bahwa benar, sebanyak 3 ratusan menu MBG dikembalikan karena basi. ” Benar, Sebanyak 3 ratusan menu MBG dikembalikan oleh SD Negeri 10, karena basi di sambalnya. Kami berkomitmen kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi,” ucap Irvan kepada sejumlah wartawan . INFO yang dihimpun makanan yang berbau basi yang dikembalikan itu,,buat makanan siswa SDN 10 yang masuk jam.siang Jadi menu nasinya sudah diantar petugas MBG bersamaan dengan siswa yang masuk jam belajar pagi. Masyarakat berharap kepada petugas SPPG agar lebih teliti dalam mengolah dan menyajikan menu MBG yang diperuntukkan bagi pelajar SD,SMP maupun SMA . #Red

Read More

Camat Darul Falah Resmi Buka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) Ke-1 dan Pelantikan BKPRMI 2025

    Aceh Timur – bersuarakyat.online 19 November 2025. Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) Ke-1 tingkat Kecamatan Darul Falah tahun 2025 resmi dibuka oleh Camat Darul Falah, Padri, S.Pd., sekaligus mengukuhkan pengurus Badan Komunitas Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) DPK Darul Falah. Acara berlangsung di lapangan kantor kecamatan dan dihadiri tokoh agama, unsur pemerintahan, serta ratusan peserta dari berbagai gampong. Pembukaan dimulai dengan laporan Ketua Pelaksana oleh Tgk. Darul Gusti, disusul pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Umum DPD BKPRMI Aceh Timur Hadi, M.S.M.. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, Tgk. H. Muhammad Ishak, S.Pd.I., M.A.   Dalam sambutannya, Camat Darul Falah menyampaikan apresiasi terhadap peran BKPRMI dalam membina generasi muda. “FASI bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi sarana untuk membentuk akhlak mulia dan memotivasi anak-anak kita mencintai Al-Qur’an,” ujar Camat Padri.   Ia juga berpesan kepada pengurus BKPRMI yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. “Pemerintah kecamatan siap mendukung program pembinaan keagamaan dan pemberdayaan pemuda. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, FASI Ke-1 Kecamatan Darul Falah resmi saya buka,” tegasnya.   Sementara itu, Ketua DPK BKPRMI Darul Falah yang baru dilantik, Tgk. Sayed Jakfar, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Amanah ini bukan hal ringan. Namun dengan dukungan seluruh unsur masyarakat, insyaAllah BKPRMI Darul Falah siap menghidupkan kegiatan keagamaan, melahirkan generasi Qur’ani, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan akhlak pemuda,” ujarnya.   Ia menegaskan komitmen pengurus dalam membangun program kreatif dan bermanfaat bagi remaja masjid. “Semoga Allah meridhai setiap langkah yang kita ikhtiarkan,” tambahnya. Acara ditutup dengan doa yang dibacakan oleh Tgk. Amirotidin (Tgk. Abang) serta pembacaan Fakta Integritas oleh perwakilan dewan hakim. Festival Anak Saleh Indonesia Ke-1 ini menjadi momentum penting bagi Kecamatan Darul Falah dalam memperkuat pendidikan keagamaan dan pembinaan generasi muda di Aceh Timur. Hsb

Read More

H.Reski Basyah Hrp, Melaksanakan Zdikir Dan Do’a Bersama Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kab Paluta Yang Ke 18 Tahun 2025.

  Bersuarakyat.Online –  Paluta     H.Reski Basyah Harahap, S.STP.,MSi (H.Obon) Melaksanakan Dzikir dan Do’a Bersama dan seluruh oknum Aparatur Sipil Negara Juga Forkopimda, Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas Utara yang ke-18 Tahun 2025, dengan tema : Meneguhkan Iman dan Integritas Aparatur Sipil Negara Dan Forkopimda, di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Pada Rabu : 19/11/2025.   H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si dalam sambutannya dan menyampaikan zikir dan do’a ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas perjalanan panjang yang telah Allah berikan kepada Kabupaten Padang Lawas Utara. Momentum ini untuk menata hati memperkuat iman serta meneguhkan integritas sebagai aparatur negara yang diamanahkan untuk melayani masyarakat.   Sebagi Aparatur Pemerintah, bukan hanya dituntut memiliki kompetensi, profesionalisme, dan kinerja yang baik. Tapi juga harus memiliki keteguhan hati, keihklasan dan akhlak mulia. Integritas adalah pondasi moral dalam pemerintahan sedangkan iman merupakan sumber kekuatan dalam setiap langkah pengabdian,” ujar Bupati.   Bupati berharap agar kegiatan Zikir dan Do’a ini dapat menjadi sarana mempertebal keimanan, memperkuat integritas aparatur, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beliau juga berharap momentum HUT Paluta ke-18 ini menjadi titik penguatan komitmen seluruh elemen pemerintahan untuk terus bergerak maju, membangun daerah, dan menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Padang Lawas Utara.   Turut hadir Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Utara Syamsul Bahri Daulay, Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, Danramil Padang Bolak, Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD, Para Camat, Ketua FKUB, Ketua MUI, Para Alim Ulama, TP PKK, DWP, Muslimah NU, BKMT dan Tamu Undangan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sekjen Karang Taruna Ardiansyah Harahap, S.Pd Sosialisasi PMKS Pembagian Sembako Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dan Obat-Obatan

  Bersuarakyat.Online –  Paluta   Sekretaris Jenderal Karang Taruna (Katar) Kab Paluta, Ardiansyah Harahap, S.pd, Sosialisasi PMKS dan pembagian sembako sekaligus Pemeriksaan Kesehatan dan obat-obatan gratis yang di selenggarakan Oleh Karang Taruna Kab.Padang lawas utara Di Desa Sigama, Kecamatan Padang, Pada Rabu : 19/11/2025.   Ardiansyah Harahap, S.pd Sebagai Sekretaris Jenderal Karang Taruna Kab Paluta mewakili Ketua Karang Taruna Mula Rotua Siregar, S.Sos, dalam kata sambutannya; mengucapkan ribuan terima kasih atas partisifasi para pihak yang telah ikut serta dalam menyukseskan acara tersebut yang terlaksanah dengan baik juga sukses.   Yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kab Paluta , Kepala Bidang Dinas Kesehatan Paluta dan juga para Pimpinan Kepala Pemerintahan Desa, Kepala desa Sigama, Kepala Desa Sigama Ujung Gading Afgani yang juga merupakan ( Ketua APDESI Kab. Paluta ) dan seterusnya Kepala desa Simanosor , Kepala Desa Parlimbatan dan Kepala desa Batang Baruhar jae.   Tak luput juga beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Kader Karang taruna yang tergabung pada Kepanitiaan begitupun kepada para peserta sosialisasi.   Kegiatan bakti sosial ini merupakan satu bentuk rasa Kepedulian Karang taruna Paluta terhadap Masyarakat khususnya para LANSIA ( usia lanjut ).   Terakhir beliau menyampaikan bahwa Acara ini juga merupakan satu bentuk komitmen Karang taruna Paluta dalam mendukung cita dan visi misi bapak bupati Padang lawas utara untuk kemajuan bumi Balakka raya, pungkas Ardiansyah Harahap S.pd.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Puluhan Rumah Tak Layak Huni 7 Tahun Terabaikan, Pemerintah Aceh Dinilai Tutup Mata

  ACEH TIMUR – bersuarakyat.online Potret kemiskinan di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, kembali menampar nurani publik. Hasil investigasi tim Satgasus Badan Advokasi Indonesia menemukan puluhan rumah tidak layak huni yang telah diajukan setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut ke Pemerintah Aceh untuk direalisasikan, namun tidak satu pun yang mendapat bantuan. Ironisnya, satu-satunya rumah yang pernah disentuh bantuan justru bukan dari pemerintah—melainkan dari inisiatif Kapolres Aceh Timur, yang membangun rumah untuk Nilawati menggunakan dana keanggotaan internal Polres. Selebihnya, puluhan rumah warga miskin tetap dibiarkan berdiri layaknya istana bambu yang hampir roboh.   “Kami melihat bukan satu atau dua, tetapi puluhan rumah masyarakat yang sangat tidak layak huni. Semua data itu pernah diajukan oleh Kades sebelumnya, Zakaria. Namun hingga kini tak ada tindak lanjut dari pemerintah,” tegas Darwati, warga miskin yang hidup di garis kemiskinan dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.   Sudah tujuh tahun Darwati dan suaminya, Ilyas, menunggu perhatian Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Namun harapan itu seolah tak pernah dianggap. “Kami sudah berusaha. Tapi mungkin Allah belum berkehendak,” lirih Ilyas, yang tinggal bersama tiga anaknya di sebuah gubuk reot yang hampir tak layak disebut rumah.   Muhammad Isa, warga lainnya, hanya berharap agar keluarganya bisa mendapat rumah rehab agar atap tak lagi bocor setiap hujan turun. “Kasihan anak-anak saya. Kalau hujan, atap bocor, buku sekolah basah, baju basah. Mereka sampai tak bisa sekolah,” ucapnya sambil menahan tangis.   Investigasi tim Satgasus menemukan kenyataan pahit: banyak rumah warga miskin di desa tersebut benar-benar terabaikan, seolah tak pernah menjadi prioritas pemerintah.   Masyarakat mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk turun langsung ke lapangan, melihat bagaimana rakyat di pedesaan hidup di bawah atap bambu, menampung hujan dengan ember, memasak di atas tanah, dan menunggu bantuan yang tak kunjung datang.   Di tengah gencarnya program pengentasan kemiskinan, warga Buket Bata mempertanyakan: Di mana perhatian pemerintah selama ini? Mengapa rakyat yang paling membutuhkan justru tidak tersentuh bantuan sama sekali?   Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi hanya menerima proposal, tetapi bertindak nyata, karena kehidupan mereka bukan sekadar angka dalam laporan—melainkan manusia yang setiap hari berjuang untuk bertahan hidup. Hsb

Read More

Keberatan masyarakat desa padang sari melalui Kepala Desa Padang Sari Soal Pengembalian Lahan Masyarakat Soroti Proses AMDAL PT BSP

    Asahan – bersuarakyat.online Keberatan masyrakat desa padang sari melalui Kepala Desa Padang Sari Soal Pengembalian Lahan Masyarakat Soroti Proses AMDAL PT BSP: Konsultan Terancam Diperiksa dan Berpotensi Melanggar Hukum Jika Abaikan Aturan   ASAHAN — 19 NOV 2025 Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) kembali mendapat sorotan setelah Kepala Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja Ternyata menyampaikan keberatan serius dalam musyawarah publik pada 13 Maret 2025.   Dalam forum tersebut, Kepala Desa Padang Sari menegaskan bahwa PT BSP harus mengembalikan lahan masyarakat yang diduga masih dikuasai perusahaan. Keberatan tersebut disampaikan langsung kepada GM PT BSP, Nelson Samosir, di hadapan konsultan AMDAL dari PT Wahana Alam Lestari Konsultan serta seluruh peserta rapat.   Isu pengembalian lahan ini bukan sekadar aspirasi, tetapi menyangkut legalitas penguasaan lahan, yang merupakan bagian wajib dalam analisis AMDAL sesuai aturan PP No. 22 Tahun 2021.   PP 22/2021 mengatur bahwa dokumen AMDAL tidak boleh disusun tanpa memeriksa secara ketat:   1.Kesesuaian Lahan dengan HGU & Status Kepemilikan lahan sesuai dengan HGU dan peruntukkannya, tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat, tidak ada konflik kepemilikan atau penguasaan.     2. Konflik Lahan Termasuk “Dampak Sosial Besar dan Penting”   Permintaan pengembalian lahan oleh Kepala Desa merupakan dampak sosial besar yang wajib dianalisis dan dimasukkan dalam dokumen ANDAL, serta dijelaskan mitigasinya dalam RKL-RPL.   3. Konsultan Wajib Berdiri Tegak dan Menegakkan Aturan   Konsultan AMDAL bukan bekerja untuk perusahaan, tetapi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Konsultan wajib:   mencatat semua keberatan dalam berita acara,   menindaklanjuti keberatan melalui revisi atau konsultasi ulang,   menghentikan proses AMDAL jika persoalan belum diselesaikan.   Jika konsultan mengabaikan keberatan Kepala Desa, AMDAL berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan secara hukum.   Potensi Pelanggaran Hukum oleh Konsultan Jika Tetap Melanjutkan AMDAL   Apabila konsultan tetap melanjutkan penyusunan AMDAL tanpa menindaklanjuti keberatan Desa Padang Sari, terdapat beberapa risiko pelanggaran hukum:   1. Pelanggaran PP 22/2021 (Administrasi Lingkungan)   Konsultan dapat dijatuhi:   teguran,   pembekuan izin,   bahkan pencabutan sertifikat kompetensi AMDAL karena tidak mencatat atau tidak menindaklanjuti keberatan masyarakat.     2. Pelanggaran Kode Etik Penyusun Dokumen Lingkungan   Mengabaikan konflik lahan dinilai:   tidak profesional,   tidak independen,   bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.   Ini dapat menyebabkan pemeriksaan etik oleh KLHK dan lembaga kompetensi penyusun AMDAL.   3. Pelanggaran UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup   UU 32/2009 menyatakan bahwa penyusun dokumen lingkungan wajib menyampaikan data yang benar, lengkap, dan akurat.   Jika keberatan masyarakat disembunyikan atau tidak dicatat, konsultan dapat dijerat pidana atas:   pemberian data palsu,   manipulasi dokumen,   atau penghilangan fakta penting.   Ancaman PIDANA di UU PPLH: penjara & denda signifikan.   4. Dugaan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)   Jika keberatan resmi tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara, dapat dianggap sebagai upaya:   menghilangkan informasi,   atau memalsukan isi dokumen.   Pidana: penjara hingga 6 tahun.   Wartawan MEDIA dari BersuaRakyat.online telah mengirimkan beberapa pertanyaan komfirmasi resmi kepada konsultan AMDAL Melalui WhatsApp termasuk:   1. Apakah keberatan Kepala Desa Padang Sari sudah dicatat dalam berita acara?   2. Apa tindak lanjut konsultan atas permintaan pengembalian lahan masyarakat?   3. Apakah AMDAL akan dihentikan sementara sampai konflik diselesaikan?   4. Apakah peserta, termasuk Kepala Desa, akan menerima salinan dokumen AMDAL dan berita acara?   5. Bagaimana rencana mitigasi jika keberatan menyangkut HGU dan konflik sosial?   Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan belum memberikan jawaban resmi terkait keberatan Kepala Desa Padang Sari maupun pertanyaan klarifikasi yang diajukan media. Publik menunggu sikap profesional konsultan dalam menegakkan PP 22/2021 dan memastikan AMDAL berjalan sesuai prosedur hukum.   Keberatan Kepala Desa Padang Sari menggambarkan adanya persoalan mendasar mengenai hak masyarakat dan legalitas lahan. Konsultan AMDAL wajib bertindak objektif, independen, dan patuh hukum. AMDAL tidak boleh dijadikan formalitas untuk meloloskan kegiatan, apalagi jika masih terdapat konflik lahan yang belum diselesaikan. Red

Read More

Aktivis HAM Nyakli Maop: Pemerintah Pusat dan Aceh Khianati Rakyat, Sebut Akar Masalahnya ‘Pengingkaran Sejarah’

        BANDA ACEH — bersuarakyat.online Razali alias Nyakli Maop, seorang aktivis hak asasi manusia dan pegiat sosial terkemuka di Aceh, melontarkan kritik keras dengan menuding Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh telah melakukan pengkhianatan berulang terhadap rakyat Aceh. Ia menyebut akar masalahnya sebagai isu sejarah yang terus berulang sejak era kemerdekaan hingga implementasi MoU Helsinki 2005.     Nyakli Maop mengatakan bahwa rasa pengkhianatan ini bukan hanya masalah politik sesaat, melainkan masalah sejarah yang berulang (recurring historical issue) yang membentuk identitas perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan kini mengganjal proses perdamaian yang bermartabat.     Ia mencontohkan “Pengkhianatan Era Kemerdekaan” sebagai pemicu konflik bersenjata internal pertama di Aceh. Menurutnya, Aceh dikenal sebagai “Daerah Modal” yang memberikan segalanya—darah, nyawa, dan harta (termasuk emas untuk pesawat Seulawah RI-001)—karena kepercayaan penuh pada janji Presiden Soekarno kepada Teungku Daud Beureueh, yaitu hak otonomi khusus dan penerapan Syariat Islam.     “Sebagai balasan, Pemerintah Pusat justru mengkhianati janji tersebut dengan menghapus status Provinsi Aceh (1950), menjadikannya Keresidenan di bawah Sumatera Utara. Janji Syariat Islam juga tidak diwujudkan,” kata Nyakli Maop. Pengingkaran inilah, lanjutnya, yang memicu Pemberontakan DI/TII Aceh pada 1953, yang secara ideologis menjadi ‘benih’ perlawanan politik dan bersenjata di masa depan, termasuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM).     Selain itu, Nyakli Maop juga menyoroti “Pengkhianatan Pasca-Perdamaian” terkait implementasi MoU Helsinki 2005. Meskipun perjanjian damai tersebut adalah tonggak untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkesinambungan,dan bermartabat,semangat perjanjian tersebut dirasakan tidak dihormati sepenuhnya oleh Jakarta, mengulang pola pengingkaran yang sama. Tudingan Nyakli Maop ini menambah panjang daftar kritik dari elemen masyarakat sipil Aceh terkait implementasi butir-butir MoU Helsinki yang dinilai masih belum tuntas, dan mendesak kedua belah pihak untuk kembali pada semangat perjanjian damai. Hsb

Read More

Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di SPBU 14212261 Kuala Tanjung, Minta Pertamina Turun Tangan

      Batu Bara l Bersuarakyat.online,   19 November 2025 — Sejumlah warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menyampaikan keluhan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional di SPBU 14212261 yang berlokasi di Jalan Access Road PT Inalum, Desa Pakam Raya, Kuala Tanjung. Salah seorang warga, berinisial JS, mengaku mengalami kerugian saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut pada (9/11/2025).   Menurut JS, petugas SPBU yang melayani pengisian BBM diduga tidak melakukan reset pada meteran dispenser ke angka nol sebelum proses pengisian dimulai. Keluhan serupa juga disampaikan beberapa konsumen lain yang berada di lokasi.   Praktik demikian dinilai warga berpotensi membuat takaran BBM tidak akurat dan dapat merugikan konsumen. Selain itu, tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, yang mewajibkan meteran mulai dari angka nol sebagai bentuk transparansi dan perlindungan bagi konsumen.   Warga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan protes langsung kepada petugas dan pengelola SPBU. Namun, menurut para konsumen, keluhan tersebut tidak ditanggapi secara serius.   Sejumlah warga menilai kurangnya respons pengelola terhadap keluhan masyarakat berisiko menimbulkan penurunan kualitas layanan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap SPBU yang menjadi salah satu titik pelayanan BBM utama di kawasan industri Kuala Tanjung.   Masyarakat berharap Pertamina, Disperindag, dan pihak berwenang lainnya segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan lapangan.   “Kami meminta instansi terkait melakukan pengecekan menyeluruh. Jika benar ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujar salah seorang warga Medang Deras.   Warga juga meminta agar Pertamina memastikan seluruh SPBU di wilayah Batu Bara menerapkan standar pelayanan yang konsisten, termasuk transparansi takaran pada setiap dispenser.   Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU 14212261 untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU

    Bersuarakyat.online – Jakarta   Proses pembahasan setidaknya dilakukan dalam waktu satu tahun. Komisi III menyebut telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna.Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. “Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU? Setuju!,” kata politisi PDIP itu dijawab setuju seluruh peserta rapat paripurna DPR, selasa (18/11/2025). Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan tujuan KUHAP baru untuk menuju keadilan hakiki. Beleid ini sangat dibutuhkan aparat penegak hukum, untuk mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. “Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU? Setuju!,” kata politisi PDIP itu dijawab setuju seluruh peserta rapat paripurna DPR, selasa (18/11/2025). Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan tujuan KUHAP baru untuk menuju keadilan hakiki. Beleid ini sangat dibutuhkan aparat penegak hukum, untuk mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024,” ujarnya saat memberi laporan akhir pembahasan RUU KUHAP.Menurut Habiburokhman Komisi III DPR berupaya maksimal melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Terhitung Februari 2025 Komisi III mengunggah naskah akademik dan RUU KUHAP di laman DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) juga dibahas secara terbuka. Setidaknya lebih dari 130 pihak diundang untuk memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) baik kalangan masyarakat sipil, akademisi, advokat, aparat penegak hukum dan lainnya. Ditambah kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Yogyakarta, kepulauan Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan lainnya. KUHAP baru intinya mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang berhadapan dengan hukum. UU 8/1981 memposisikan negara sangat kuat, dan KUHAP baru menyeimbangkan posisi itu dengan memperkokoh hak-hak warga negara.DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026   Proses pembahasan setidaknya dilakukan dalam waktu satu tahun. Komisi III menyebut telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna. Misalnya, KUHAP baru mengatur hak-hak kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan. Penjelasan Pasal 236 ayat (3) menegaskan penyandang disabilitas dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar, ihat, atau alami sendiri sepanjang. “Penyandang disabilitas berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa hambatan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama,” imbuhnya. Hak perempuan diatur Pasal 147 ayat (2) KUHAP baru yang mengatur antara lain berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan. Mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender serta pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan. Syarat penahanan Pemeriksaan direkam kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Tujuannya untuk meminimalkan potensi terjadinya penyiksaan dan intimidasi. Syarat penahanan diatur ketat dan objektif mencakup 8 poin. Pertama, mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kedua, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Ketiga, menghambat proses pemeriksaan. Keempat, berupaya melarikan diri. Kelima, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Keenam, melakukan ulang tindak pidana. Ketujuh, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa. Kedelapan, mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.   Habiburokhman membandingkan KUHAP lama tidak mengatur soal bantuan hukum. Pasal 142 huruf g KUHAP baru mengatur hak tersangka atau terdakwa mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan. “KUHAP baru secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum,” tegasnya. DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026   Proses pembahasan setidaknya dilakukan dalam waktu satu tahun. Komisi III menyebut telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna. Tujuh poin KUHAP Baru Persetujuan RUU KUHAP menjadi UU juga diutarakan Presiden Prabowo Subianto melalui pendapat akhirnya yang disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia mencatat sedikitnya ada 7 poin utama KUHAP baru. Pertama, penguatan perlindungan HAM dengan menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi. Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik dan pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis sistem teknologi informasi. Ketiga, pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka, melalui mekanisme perizinan hakim dan penguatan fungsi praperadilan menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.   Keempat, perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penyelesaian pidana di luar pengadilan. Menekankan efisiensi, pemulihan korban dan tanggungjawab pelalu. Kelima, penerapan restorative justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum. Keenam, pertanggungjawaban pidana korporasi dan penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar penegakan hukum. Ketujuh, sinkronisasi dengan KUHP Nasional agar pidana formil dan materil berjalan seimbang. “KUHAP baru diharapkan dapat merespon tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya. Penolakan Penolakan terhadap pengesahan RUU KUHAP disuarakan koalisi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan RUU KUHAP mendegradasi standar HAM warga negara sekalipun dalam konsideran mengklaim memperhatikan perkembangan hukum internasional. Faktanya, RUU KUHAP yang disetujui paripurna DPR justru mendegradasi standar hak asasi yang diatur dalam konvensi Hak Sipil dan Politik mengenai prinsip peradilan yang jujur dan adil. Kemudian perlindungan hak perempuan dari diskriminasi sebagaimana diatur Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, maupun Konvensi menentang Praktik Penyiksaan. Potensi penyalahgunaan kewenangan bisa saja terjadi karena tidak ada perubahan signifikan yang terkandung dalam RUU KUHAP.   Red

Read More

Forum Keselamatan Lalu Lintas Jaksel Siapkan Action Plan Menjelang Operasi Zebra Jaya 2025

    Jakarta – bersuarakyat.online Pada hari Senin, 17 November 2025, Forum Keselamatan Lalu Lintas Jakarta Selatan menggelar pertemuan rutin sebagai langkah strategis dalam rangka penyusunan *action plan* menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh persiapan berjalan optimal, sekaligus menyatukan persepsi mengenai target dan metode pelaksanaan operasi yang akan digelar dalam waktu dekat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, beserta jajaran Satuan Lalu Lintas yang turut memberikan paparan terkait kondisi aktual di lapangan serta tantangan yang perlu diantisipasi. Selain itu, hadir pula berbagai pemangku kepentingan dari instansi terkait, antara lain Jasa Raharja Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Kesehatan, yang masing-masing berperan penting dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas yang lebih baik di wilayah tersebut.   Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan mendalam mengenai rencana aksi kolaboratif yang akan dilaksanakan selama Operasi Zebra Jaya 2025. Diskusi mencakup upaya penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, perbaikan sarana prasarana, serta penguatan sinergi antarlembaga untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Setiap instansi diminta menyampaikan kontribusi serta langkah konkret yang dapat diimplementasikan selama periode operasi, sehingga pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dapat memberikan hasil yang lebih maksimal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada kegiatan ini, Jasa Raharja Jakarta Selatan turut hadir melalui perwakilannya, Gusti Ngurah, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan kecelakaan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kontribusi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dan efektivitas Operasi Zebra Jaya 2025 dalam menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kualitas keselamatan di jalan raya. Red

Read More