Aktivis Sumut Desak DPRD Bentuk Pansus: Proses Permohonan HGU PT BSP Asahan Diduga Sarat Penyimpangan. 

Bersuarakyat.online

Medan — Gelombang tekanan dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat semakin menguat terhadap DPRD Provinsi Sumatera Utara. Mereka mendesak agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kejanggalan dan potensi penyimpangan dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan.

Desakan ini mencuat setelah berbagai temuan lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi bahwa proses pengajuan HGU tersebut tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat secara utuh, dan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat yang sejak lama memiliki hubungan historis dengan tanah di kawasan tersebut.

Sejumlah aktivis menilai DPRD Sumut sampai hari ini terkesan pasif dan tidak menunjukkan langkah nyata meski persoalan HGU PT BSP Asahan menyangkut ribuan warga terdampak dan telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Kami melihat ada indikasi penyimpangan dalam proses permohonan HGU PT BSP Asahan. DPRD Sumut wajib membentuk Pansus sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik. Jangan sampai lembaga dewan terkesan melindungi kepentingan perusahaan.”

Dari kelompok mahasiswa, tekanan bahkan lebih keras. Mereka menilai bahwa pembiaran terhadap proses HGU yang dinilai tidak transparan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Jika DPRD Sumut tidak segera membentuk Pansus, itu berarti mereka ikut bertanggung jawab atas potensi pelanggaran yang terjadi. Kami siap menggelar aksi besar-besaran di gedung DPRD Sumut,” tegas perwakilan mahasiswa.

Proses permohonan HGU PT BSP Asahan dinilai memiliki banyak celah penyimpangan:

Tidak jelasnya keterlibatan masyarakat dalam penetapan batas tanah

Minimnya transparansi dokumen

Diduga adanya upaya percepatan proses administrasi tanpa verifikasi publik

Bukan hanya soal administrasi, masalah HGU ini juga menyangkut dugaan penguasaan tanah masyarakat secara sepihak sejak puluhan tahun lalu. Masa berakhirnya HGU lama pada 2022 seharusnya menjadi momentum pemulihan hak masyarakat, namun bukannya mendapatkan keadilan, justru muncul permohonan ulang HGU oleh perusahaan.

Berdasarkan kajian berbagai lembaga, termasuk LSM yang aktif mengawal isu pertanahan di Sumatera Utara, proses permohonan HGU sangat rawan disalahgunakan karena melibatkan banyak aparat dan proses teknis.

Poin-poin penting yang membuat Pansus wajib dibentuk:

1.Proses HGU melibatkan banyak lembaga dan aparat, mulai dari BPN kabupaten, provinsi, pusat; pemerintah daerah; dinas perkebunan dan lingkungan hidup; hingga aparat kecamatan dan desa. Banyaknya pihak membuat kontrol sangat lemah.

2. Celah manipulasi data dan dokumen sangat besar, termasuk:

Surat keterangan “tanah tidak sengketa” yang sering dibuat tanpa verifikasi

Penetapan batas dilakukan tanpa kehadiran masyarakat

Peta dan luas tanah yang dapat digeser atau diperluas

Sejarah tanah masyarakat yang dihilangkan dari dokumen

3. Potensi lobi politik dan konflik kepentingan, terlebih jika ada hubungan kekerabatan atau kedekatan antara pejabat publik dengan pihak perusahaan.

4. Tanpa Pansus, proses HGU akan berlangsung secara tertutup, dan masyarakat kehilangan ruang untuk mengawasi.

Ketua Dewan Pembina Pusat LSM GARI, Akhmat Saipul Sirait, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait polemik ini. Ia menilai bahwa DPRD Sumut harus berdiri di depan memperjuangkan hak masyarakat, bukan tunduk kepada perusahaan.

“Kami dari DPP LSM GARI,DPP LSM TAWON,DPP LSM PENJARA melihat bahwa proses permohonan HGU sangat rawan dimanipulasi.Banyak masyarakat yang selama puluhan tahun menunggu kepastian hak justru berpotensi semakin tersingkir jika proses ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.Karena itu DPRD Sumut WAJIB membentuk Panitia Khusus. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan rakyat.”

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Sumut tidak boleh menunjukkan sikap pasif atau membiarkan proses ini berjalan tanpa pengawasan politik.

“Kredibilitas DPRD Sumut dipertaruhkan. Pansus adalah mekanisme yang sah dan konstitusional untuk membuka seluruh proses permohonan HGU PT BSP Asahan secara terang benderang. Jika DPRD diam, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan negara.”

DPP LSM GARI,LSM TAWON,LSM PENJARA memastikan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi, aksi publik, hingga pelaporan ke pemerintah pusat apabila diperlukan.

Masyarakat berharap DPRD Provinsi Sumatera Utara segera menunjukkan keberpihakannya dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Dengan membentuk Pansus,Sebelum IZIN HGU PT BSP Diterbitkan DPRD dapat membuka seluruh proses secara transparan, memastikan tidak ada manipulasi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagai pemilik hak yang sah atas tanah tersebut.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *