Bupati Labuhanbatu Serahkan Zakat ke Masyarakat Kecamatan Bilah Barat.

LabuhaBatu,BersuaRakyat.Online Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu, menyerahkan bantuan zakat untuk masyarakat kurang mampu yang berada di Kecamatan Bilah Barat. Kegiatan itu berlangsung di Masjid Al Azis, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (11/3/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Ketua Baznas Labuhanbatu, H. Syamsir Sitorus S.IP dan jajaran yang telah memberikan kesempatan penyerahan bantuan zakat kepada masyarakat Desa yang berada di Kecamatan Bilah Barat. “Alhamdulillah kita diberikan kesempatan oleh Baznas untuk menyalurkan bantuan zakat kepada masyarakat di Kecamatan Bilah Barat. Terimakasih kepada ketua Baznas Labuhanbatu dan jajaran,”ucapnya. Bupati telah meminta kepada Baznas Labuhanbatu agar sistem penyerahan bantuan zakat diperhitungkan secara selektif, hal itu bertujuan agar pemberian bantuan yang disalurkan tepat sasaran, yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. “Insha Allah saya sudah minta kepada Baznas agar yang disalurkan itu tepat sasaran, kepada orang-orang yang tidak mampu. Kepada saudara kita yang belum mendapat bantuan, insha allah tahun depan kita mendapatkannya,”katanya. Kepada masyarakat Labuhanbatu, Maya memohon doa agar kiranya mampu menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu untuk kesejahteraan masyarakat luas. Sebanyak 459 Kepala Keluarga yang berada di 9 desa yang ada Kecamatan Bilah Barat menerima bantuan tersebut, diantaranya Desa Janji sebanyak 98 KK, Afdeling I 44 KK, Afdeling II 18 KK, Bandar Kumbul 52 KK, Kampung Baru 43 KK, Tanjung Medan 83 KK, Tebing Linggahara Baru 59 KK, Tebing Linggahara 59 KK, dan Desa Sei Bargot sebanyak 33 Kepala Keluarga. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Syahrizal Hasibuan, Wakil Ketua I Baznas Labuhanbatu H. Imran MA, Camat Bilah Barat M Noor Putra, Kepala Desa Janji, Nazir Hasibuan, Kepala Desa Tebing Linggahara Soleh Ritonga, Kepala Puskesmas Janji, drg Eka Apriani, dan tamu undangan lainnya. #Red

Read More

Pemkab Paluta Melakukan Kegiatan Rangkaian Safari Ramadhan 1446 H.

PALUTA,BersuaRakyat.Online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan kegiatan, rangkaian Safari Ramadan 1446 H dengan mengunjungi Masjid Nurul Huda desa Gunung Manaon Kecamatan Portibi, senin 10/03/2025. Safari Ramadan Perdana ini dihadiri secara Bupati Padang Lawas Utara H.Reski Basyah Harahap. S.STP., MSI., Wakil Bupati Padang Lawas Utara H.Basri Harahap, Sekretaris Daerah Paluta Patuan Rahmat,S.STP,MM., Para Asisten Pemkab Paluta, Para Kepala OPD, Baznas Paluta, FKUB Paluta, Camat Portibi, Kepala Desa se-Kecamatan Portibi, Tokoh Agama dan Masyarakat. Dalam Sambutannya, Bupati Paluta, H.Reski Basyah menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kecamatan Portibi yang telah menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak 2024 lalu. Terimakasih atas Kepercayaan serta amanah yang diberikan kepada kami untuk memimpin Kabupaten Padang Lawas Utara lima tahun kedepan,ujar Beliau. Dikatan Haji Reski Basyah, Safari Ramadan bukan sekadar agenda tahunan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kegiatan ini adalah wujud kepedulian kami untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kami berkomitmen membangun dan meningkatkan kesejahteraan dalam berbagai aspek, baik keagamaan, pendidikan, infrastruktur, maupun ekonomi, tegas Beliau. Sebagai bentuk kepedulian, safari ramadan kali ini Pemkab Padang Lawas Utara menyalurkan sejumlah bantuan, diantaranya : 1. 5 Gulung Ambal Sajadah Untuk Masjid Nurul Huda desa Gunung Manaon. 2. Bantuan Program Paluta Peduli (Bantuan Masyarakat Miskin) sebesar Rp 500 ribu kepada 25 orang penerima yang bersumber dari Zakat ASN Pemkab Paluta dan dikelola oleh Baznas Paluta. Dengan adanya Safari Ramadan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin erat, serta semakin memperkuat solidaritas sosial di Kabupaten Padang Lawas Utara. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Berkah Ramadhan, Rutan Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

Jumat, 7 Maret 2025 Bersuarakyat.online – Batam HumasRutan – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam bagikan 350 paket takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di Jalan Trans Barelang, tepatnya di sekitar Rutan Batam pada Jumat (7/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian serta kontribusi positif Rutan Batam dalam mempererat kebersamaan dan berbagi kebahagiaan di Tengah Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada sore hari menjelang berbuka, di mana para pegawai Rutan Batam Bersama Ibu-ibu DWP Rutan Batam turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada para pengguna jalan yang melintas. Dengan penuh semangat, Petugas dan ibu-ibu DWP menyapa masyarakat dan memberikan paket takjil sebagai bentuk dukungan dalam menjalani ibadah puasa di bulan yang penuh berkah ini. Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata dari semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama. Hal ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, serta motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’ yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Di bulan suci Ramadhan ini, kami ingin hadir di tengah masyarakat dengan berbagi kebahagiaan melalui takjil gratis. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi yang menerima serta mewujudkan pemasyarakatan yang bermanfaat untuk Masyarakat. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua” ujar Karutan. Melalui kegiatan ini, Rutan Batan berharap dapat lebih dekat dengan masyarakat, terutama di momen Ramadan, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan. Dengan langkah kecil penuh makna ini, semoga kebersamaan dan kebaikan terus mengalir dalam kehidupan kita sehari-hari.(Al)

Read More

Kapolres Aceh Timur Diminta Turun Tangan: Dugaan Mafia Bantuan Rumah pakir Miskin di Darul Aman, Gaji Tukang Belum Dibayar.

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online 11 Maret 2025 – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kini menuai polemik di Aceh Timur. Aktivis Badan Advokasi Indonesia (BAI), Razali alias Nyak Li Maop, mendesak Kapolres Aceh Timur segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi rumah fakir miskin, khususnya di Kecamatan Darul Aman. Berdasarkan temuan di lapangan, dana bantuan senilai Rp 20 juta yang seharusnya diterima warga dalam bentuk bahan bangunan dan upah tukang, diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Asnani, salah satu penerima bantuan, mengungkapkan bahwa material yang diterima kurang dari yang dijanjikan. Tak hanya itu, beberapa rumah warga miskin di Darul Aman terbengkalai, dan lebih parahnya, gaji para tukang yang mengerjakan proyek ini hingga kini belum dibayarkan. Kondisi ini membuat para tukang kesulitan, sementara warga penerima manfaat juga ikut terbebani karena rumah mereka belum selesai dibangun. “Kami bekerja, tapi upah kami belum dibayar. Ini sangat memberatkan kami,” keluh salah satu tukang yang enggan disebut namanya. Sebagai aktivis peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota investigasi BAI Aceh Timur, Razali mengecam keras dugaan adanya mafia dalam penyaluran bantuan ini. Ia meminta Keuchik dan perangkat desa segera mengecek rumah-rumah penerima bantuan untuk memastikan material yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Razali meminta pihak terkait untuk transparan dalam menjelaskan jumlah dan mekanisme penyaluran dana agar masyarakat tidak kebingungan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Menurut informasi yang dikutip dari AcehStandar.com, Bank Aceh dipercaya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bank penyalur BSPS 2024 di Aceh. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai permasalahan. Ketika dimintai tanggapan, Hendra, selaku pemborong proyek, mengatakan bahwa pekerjaan masih dalam proses dan akan diselesaikan pada Senin mendatang. Sementara itu, seorang pria bernama Marwan yang tidak jelas jabatannya, mengaku hanya “mencari uang 50 saja.” Dengan berbagai dugaan penyimpangan ini, masyarakat berharap Kapolres Aceh Timur segera turun tangan untuk mengusut kasus ini agar hak-hak fakir miskin yang seharusnya menerima manfaat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, serta memastikan gaji para tukang segera dibayarkan. Saat awak media ivestigasi mau di temui bebrapa kepala desa di Kecamatan darul aman , yang ada bantuan rumah rehab gak ada di tempat sampai berta ini tayang.

Read More

Dibawah Sumpah “SAKSI MERINTIH” Memberikan Keterangan Di PN Rantauprapat

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Sidang ke 4 (empat) lanjutan perkara tindak pidana narkoba agenda putusan sela yang dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum pada persidang minggu lalu memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka. Kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada hari senin (10 /03/2025) Adapun persidangan pada hari ini senin (10/3) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat kabupaten labuhanbatu adalah Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi – saksi sebagai berikut: 2 (dua) orang dari kepolisian yang menangkap terdakwa di bandara sultan thaha Syaifuddin Jambi dan satu lagi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Dibawah sumpah dalam persidangan di pengadilan, saksi Arsu mengaku saat memberikan keterangan bahwa dia ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri Dalam persidangan saksi juga menyebutkan dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya didor, Asru dipaksa menanda tangani, sementara Asru sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook cina lain Setelah persidangan terdakwa DK berjalan keluar dari persidangan dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan. Menjawab konfirmasi awak media Khairil Arifin Hasibuan Alias Deka mengatakan, “bahwa saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap dirinya, setelah itu dia pun naik lalu masuk kedalam mobil tahanan. Halomoan Panjaitan SH sebagai penasehat hukum terdakwa, telah memberikan keterangan dihadapan awak media dan menjelaskan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah sidang putusan sela ditambah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ” Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu, 2 saksi dari polisi yang menangkap terdakwa di bandara Jambi dan 1 lagi saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Kita melihat dan mendengar, keterangan saksi itu di bawah sumpah saat di pengadilan, saksi merasa tertekan karena disuruh menandatangani berkas. Perbuatan itu sangatlah melanggar hak asasi manusia, hal seperti itu tidak diperbolehkan, apalagi saksi tidak berdaya lagi. Jadi saksi sangat tertekan, demikian diucapkan kuasa hukum terdakwa. (Tim)

Read More

Pj Desa Sungai Segajah Dilaporkan atas Dugaan Mark-Up BLT dan Proyek Fisik TA 2024.

BersuaRakyat.Online Bagansiapi-api, RIAU – Hari ini, Senin 10 Maret 2025. Sebuah laporan elektronik resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Segajah,Kecamatan Kubu, sampaikan Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi kepada media ini. Laporan ini menyoroti dugaan mark-up Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyimpangan dalam proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa Tahun 2024. Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, terang Atjuna. Dugaan Mark-Up BLT Rp 122 Juta Menurut laporan yang diterima, BLT yang awalnya direncanakan untuk 36 Kepala Keluarga (KK) dengan total anggaran Rp 129.600.000, tiba-tiba dinaikkan menjadi 68 KK dengan total anggaran Rp 244.800.000. Kenaikan ini diduga merupakan bentuk mark-up sebesar Rp 122.400.000, yang melanggar Pasal 4 Ayat 1 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023. Aktivis pegiat anti-rasuah, Arjuna Sitepu, menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Proyek Fisik yang Dilaporkan Selain BLT, laporan ini juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa. Proyek pembangunan Posyandu Bunga Melati dengan anggaran Rp 97.826.000 diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Begitu pula dengan proyek pembangunan Jembatan Besi CNP sepanjang 10 meter yang menelan biaya Rp 45.950.000, serta proyek penanaman nanas seluas 2 Ha dengan biaya Rp 94.519.200. Proyek pengadaan sapi senilai Rp 102.475.000 juga diduga tidak transparan dalam pelaksanaannya. Pelanggaran Regulasi dan Implikasi Hukum Kasus ini diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023. Nasriah Amd.Keb, Pj Datin Penghulu (Kepala Desa) Sungai Segajah, diduga bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Jika terbukti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Rekomendasi untuk Inspektorat Laporan ini merekomendasikan agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sungai Segajah, sebagaimana amanat berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tepatnya pada Pasal 72 Yang Berbunyi: Laporan yang Dimaksud Pada Pasal 68 dan Pasal 70 di Informasikan Kepada Masyarakat melalui Media Informasi. Sesuai Bunyi dalam Pasal 70. Yaitu: – Laporan Keuangan Terdiri Atas 1 Laporan Realisasi APBDes 2. Catatan Atas Laporan Keuangan – Laporan Realisasi Kegiatan dan – Daftar Program Sektoral dan Program Daerah dan Program Lainnya Yang Masuk ke Desa. Dan Berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 40 Yang Berbunyi: Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 s/d 7 dan Pasal 3 s/d 8 Di Informasikan Kepada Masyarakat, Yaitu: Pada Pasal 9 Ayat (1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a) Meliputi Semua Penerimaan Uang Melalui Rekening Desa yang Merupakan Hak Desa Dalam 1 Tahun Anggaran, tegas Arjuna. Selain itu, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk memastikan penanganan hukum yang tegas dan transparan. Peningkatan mekanisme pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, jelasnya. Langkah Tegas Dibutuhkan Kasus ini menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa. Langkah tegas dari Inspektorat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai tujuannya, yaitu mensejahterakan masyarakat desa. Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Semua informasi yang disajikan didasarkan pada fakta dan data yang tercantum dalam laporan tersebut, tutupnya.(TIM)

Read More

Timbun Solar Subsidi, Polisi Tangkap Mafia BBM di Sungai Bakau Rohil.

ROHIL,BersuaRakyat.Online Polisi ungkap pidana Migas, dengan menangkap mafia BBM inisial JS (22) di Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi, Rohil. Saat diringkus, JS alias Koko terbukti menimbun 54 jerigen BBM jenis Solar di Jalan Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Selain itu, Satreskrim Polres Rohil juga mengamankan 10 jerigen kosong dan satu buah gerobak yang digunakan untuk mengangkut BBM. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Ahad (09/03/24) menyebutkan, pengungkapan itu bermula saat diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi. Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP I Putu Adi Juniwinata memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan beberapa jerigen berisi diduga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di halaman rumah salah satu warga. Tim kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah. Saat dimintai keterangan, JS menerangkan, jerigen yang ada di halaman rumahnya tersebut berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS Global Arung Area Mas yang berada di Sinaboi. “Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat. Pada saat itu ia tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi,” ungkap Kasi Humas, Senin (10/03/25). Selanjutnya, dilakukan penghitungan dan didapati jumlah BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ada di lokasi berjumlah 54 jerigen. Kemudian JS dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Tersangka tambah Kasi Humas, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Red)

Read More

Semangkin Seru “JPU Hadirkan Saksi Terdakwa Dalam Persidangan Di PN Rantauprapat

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Sidang ke 4 (empat) perkara tindak pidana narkoba, agenda putusan sela dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum pada persidang minggu yang lalu memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka. Kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada hari senin (10 /03/2025) Persidangan hari ini senin (10/03/2025 ) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat dalam Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi – saksi yaitu: 2 (dua) orang dari kepolisian yang menangkap terdakwa di bandara sultan thaha Syaifuddin Jambi dan Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Dibawah sumpah dalam persidangan di pengadilan, Arsu mengaku memberikan keterangan bahwa dia ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri Dalam persidangan saksi juga menyebutkan dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya didor, Asru dipaksa menanda tangani, sementara Asru sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook cina lain Keluar dari persidangan sambil berjalan dengan pengawasan ketat menuju mobil tahanan, terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa, saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap diri Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka Halomoan Panjaitan SH Penasehat Hukum Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka memberikan keterangan dihadapan awak media, bahwa agenda sidang hari ini sidang putusan sela ditambah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ” Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu, 2 saksi polisi sebagai penangkap di bandara Jambi dan 1 lagi saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Keterangan itu di pengadilan dibawah sumpah, saksi merasa tertekan karena disuruh menandatangani berkas. Perbuatan itu sangatlah melanggar hak asasi manusia, tidak diperbolehkan, apalagi saksi tidak berdaya lagi. Jadi saksi sangat tertekan, demikian diucapkan kuasa hukum terdakwa. (Tim)

Read More

Mz Dikecam Keras! Organisasi Pers Aceh Murka: Hina Profesi Wartawan Lewat Lagu Murahan di TikTok.

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Seniman Aceh, Maimunzir (MZ) dan juga wartwan disalah satu media TV, menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers di Aceh akibat lagunya yang beredar di TikTok. Lagu tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan dengan sebutan “wartawan eskondel,” seolah-olah jurnalis adalah pihak yang bisa dihina dan diremehkan. Ketua Umum JJIAT , Karmidi Panjaitan,S.I.P bersama sejumlah pemimpin organisasi wartawan lainnya, termasuk Nazaruddin (Ketua AWNI), Muksin (Koordinator Bidang Hukum, Advokasi, dan Publikasi), Junaidi Masrun (Ketua PWN), Muhammad Iqbal (FPRN), JWI Aceh Timur Hendrika Saputra dan Muhammad (Ketua APPI Aceh Utara), dengan tegas mengecam tindakan MZ. Mereka menilai perbuatannya sebagai penghinaan terang-terangan terhadap pilar keempat demokrasi. “Siapa dia berani merendahkan wartawan?” seru Muhammad Iqbal dengan nada geram. “Jangan mentang hanya sebagai seniman lokal lalu seenaknya melecehkan jurnalis lain! Profesi Wartawan itu sangat bermartabat jangan dijadikan bahan mainan atau olokan..!!! Kalau ada oknum yang tidak profesional, laporkan! Jangan sembunyi di balik lirik lagu murahan untuk menjelekkan profesi kami!” Nada serupa juga datang dari Kasmidi Panjaitan, Ketua JJIAT, yang menyebut tindakan MZ sebagai bentuk kesombongan dan ketidakhormatan terhadap kerja kerja jurnalis. “Jangan sok jagoan! Kalau memang merasa lebih baik dan suci, tunjukkan dengan cara yang benar dan dengan penuh estetika, seniman itu kan gambaran dari estetika…!!!! Jangan buat malu seniman lainnya. Sebagai seorang seniman harus bebas nilai dan bebas dari kepentingan apapun apalagi bila ada titipan pesan tersirat dari seseorang atau kelompok tertentu untuk mendeskreditkan wartawan. Ingat …!!! Wartawan itu memiliki tanggung jawab mulia sebagai pengawas sosial, pengungkap dan penyampai kebenaran bukan bahan olok-olokan..!!!” tegasnya. Gelombang kecaman semakin meluas. Ketua PWO Kota Langsa, Ketua PWO Aceh Utara, hingga Dedi Saputra (Ketua DPP AWAI) dan Nana Tama (PWRI) ikut mengecam keras tindakan MZ. Mereka menuntut agar MZ segera meminta maaf secara terbuka dan menghentikan segala bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, MZ masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun. Pertanyaannya, apakah MZ berani bertanggung jawab? Atau justru akan terus bersembunyi di balik lagunya? Organisasi pers di Aceh bersikap tegas: jika MZ tidak segera meminta maaf, bukan tidak mungkin tempuh langkah hukum. Saat di minta tanggapan dari mz mai munzer melalui hp seluler dengan no hp +62 823-4305-6544 belum ada tanggapan sampai berita ini tayang

Read More

Bupati Karo Membuka Acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025

Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG, M.Kes membuka acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025 bertempat di Stadion Samura Kabanjahe. Sabtu, (08/03/2025). Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025 mengusung thema “Kabupaten Karo Beriman, Berbudaya, Unggul, Modern dan Sejahtera” merupakan momentum untuk mengembangkan UMKM dan menggali kekayaan budaya Karo khususnya UMKM di sektor kuliner yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat Kabupaten Karo di sektor kuliner. Dalam pidatonya, Bupati Karo menyampaikan bahwa perlombaan kuliner khas karo bertujuan untuk melestarikan cita rasa asli masakan tradisional karo sekaligus mendorong inovasi kuliner daerah, dimana hasil dari lomba ini akan didaftarkan menjadi warisan budaya tak benda, merek dagang khas karo yang dipatenkan dan akan difasilitasi Pemerintah daerah Karo. Pada kesempatan ini, Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada panitia kegiatan, event organizer, para perangkat daerah, dan 3 investor pembangunan sentra UMKM Kuliner khas Karo yang tersebar di Kabanjahe, Berastagi, Tongging Geowisata Gunung Sipiso-piso, Ekowisata Kawasan Wisata Air Panas Semangat Gunung Doulu dan Danau Lau Kawar. Ke-3 investor tersebut adalah, Budi Ginting (Kemuning Group), Abdi Sitepu (PT.Primadana Mix), dan Susi Br Ginting (PT. Juma Berlian) serta mengajak masyarakat Karo di Kabupaten Karo maupun Karo Diaspora dimanapun berada untuk turut menjadi investor di Kabupaten Karo dalam rangka pembangunan sentra UMKM Kuliner khas Karo. Diakhir pidatonya, Bupati Karo mengajak masyarakat Karo dimanapun berada agar memiliki rasa cinta dan bangga akan warisan budaya karo serta produk lokal Kabupaten Karo. “Melalui kegiatan ini, saya berharap kepada masyarakat Karo untuk memiliki rasa cinta dan bangga akan warisan budaya serta produk lokal yang kita miliki guna mewujudkan masyarakat Karo yang sejahtera”, ujar bupati karo.

Read More