Bupati Karo Tinjau Pusat Pasar Kabanjahe, Pastikan Stabilitas Harga dan Serap Aspirasi Pedagang

    Karo – bersuarakyat.online Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo melakukan peninjauan di Pusat Pasar Kabanjahe, Senin (10/03/2025). Dalam kunjungannya, Bupati Karo memastikan ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga selama bulan Ramadan. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sembilan bahan pokok berada dalam kondisi aman dan terkendali. Namun, terdapat sedikit penurunan omzet pedagang akibat menurunnya aktivitas jual beli selama bulan puasa.   Selain memantau harga dan ketersediaan bahan pokok, Bupati Karo juga menyerap aspirasi serta keluhan para pedagang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan penataan pusat pasar, di mana semua pihak mendapatkan manfaat dan tidak ada yang dirugikan.   “Kami ingin memastikan pasar ini lebih tertata dengan baik, mulai dari infrastruktur jalan, drainase, keamanan, hingga parkir pengunjung. Semua harus merasa diuntungkan, baik pedagang, pembeli, maupun masyarakat sekitar. Prinsipnya, tidak boleh ada yang dirugikan,” ujar Bupati Karo.   Untuk parkir, Bupati Karo memberi instruksi kepada Kadis Perhubungan, agar menghimbau pemilik kendaraan yang parkir lebih dari 6 jam, khususnya kendaraan pedagang pemilik kios yang berusaha di pusat pasar,kiranya melakukan drop penumpang antar dan jemput, serta mengoptimalkan layanan parkir kepada masyarakat.   Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karo juga meninjau Pasar Murah Tiga Pedahi, yang merupakan bagian dari upaya pengendalian harga dan inflasi di Kabupaten Karo. Pasar murah ini diselenggarakan oleh Tim Pemantauan Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Karo bekerja sama dengan Bank Indonesia guna memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau selama Ramadan.

Read More

Bupati Karo Pimpin Apel Pagi Gabungan Perdana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP.OG., M.Kes pimpin apel pagi gabungan lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang bertempat di halaman kantor Bupati Karo, Jl. Jamin Ginting No.17 Kabanjahe. Senin, (10/03/2025) Pada apel perdana yang dipimpin oleh Bupati Karo ini, beliau menyampaikan beberapa pesan penting untuk menuju Tanah Karo yang Beriman, Unggul, Modern, dan Sejahtera. Hal utama yang ditekankan adalah Optimalisasi Tata Kelola dalam bekerja dan upaya peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Karo. Para ASN diminta untuk lebih meningkatkan kedisiplinan waktu dalam pelayanan dengan mengoptimalkan tata Kelola pekerjan yang cepat, berkualitas, dan unggul. serta memberdayakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada secara maksimal. “Saya tekankan agar semua ASN dapat lebih disiplin dalam waktu, juga harus bisa menjaga etika khususnya pada cara berpenampilan, sehingga masyarakat yakin akan layanan yang kita berikan, ujar Bupati Karo. Bupati Karo juga menegaskan, agar dalam memberikan pelayanan diperhatikan kepastian waktu layanan, kelengkapan serta standar pelayanan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga saya berharap agar kita semua lebih pandai lagi dalam manajemen waktu, manajemen tata kelola keuangan OPD masing-masing, untuk memaksimalkan tata kelola pemerintahan kita” Sebelum mengakhiri pidatonya dalam apel pagi yang penuh semangat, Bupati Karo, mengajak seluruh ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat Karo, dan Kembali menekankan semangat kepada seluruh peserta Apel “Bisa tidak bisa, kita harus bisa mewujudkan tata kelola optimal dalam bekerja” ujar Bupati Karo mengakhiri pidatonya, yang disambut “siap” oleh seluruh peserta apel. Turut hadir dalam apel ini Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M. Pd, para Asisten Setda Kabupaten Karo, para kepala OPD Kabupaten Karo, serta para ASN Pemkab Karo.

Read More

Berbagi Kebaikan Antara Sesama, Polsek Singkep Barat Bagikan Bansos Dari Kapolres Lingga Untuk Warga Yang Membutuhkan

Lingga – Bersuarakyat.online Senin, tanggal 10 Maret 2025 Berbagi kebaikan antar sesama di bulan suci Ramadhan 1446 H serta Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Polsek Singkep Barat menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako dari AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga kepada warga yang membutuhkan, Minggu (9/03/2025) Sore. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Muhajirin, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, dan dipimpin langsung oleh IPTU Henry Gunawan, Kapolsek Singkep Barat. Adapun jenis bantuan sosial yang diberikan berupa paket sembako berupa beras, kegiatan tersebut merupakan kontribusi nyata Kepolisian dalam membantu meringankan beban masyarakat terutama di bulan suci Ramadhan ini. AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga, melalui IPTU Henry Gunawan Kapolsek Singkep Barat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang membutuhkan bantuan, terlebih di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita dan mempererat tali silaturahim antara Kepolisian dalam hal ini Polres Lingga dan masyarakat,” ujar Kapolsek Singkep Barat “Semoga kegiatan dibulan suci yang penuh berkah ini juga menjadi ladang amal bagi kita semua,” jelasnya Lebih lanjut IPTU Henry Gunawan Kapolsek Singkep Barat, mengatakan bahwa saling membantu dan peduli terhadap sesama merupakan ibadah yang mulia. “Semoga langkah ini membawa berkah dan mendapat ridho dari Allah SWT. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga dan semakin mempererat hubungan kita sebagai umat beriman yang saling berbagi,” tuturnya Kegiatan ini menggambarkan semangat kepedulian dan rasa saling berbagi dalam masyarakat, dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bersama, serta memperkuat hubungan harmonis antara Kepolisian dan masyarakat. “Kami berharap semoga kegiatan ini akan memberikan kontribusi positif dalam mempererat hubungan sosial di lingkungan masyarakat, serta terus memperlihatkan kepedulian antara sesama guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan sejahtera,” ungkapnya ( DENDI ) Humas Polres Lingga e-mail : humas.polres.lingga@gmail.com Twitter : @Humas_reslingga FB : Humas Polres Lingga IG: Humas Polres Lingga Tiktok: polreslingga1

Read More

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo dalam rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Karo Masa Reses 1 Tahun Sidang 1 Tahun Anggaran 2025.

Karo, BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG, M.Kes dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo dalam rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Karo Masa Reses 1 Tahun Sidang 1 Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakn di Ruang Rapat DPRD Kab. Karo, Senin (10/03/2025). Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kab. Karo selama masa reses. “Melalui kerja keras yang visioner, Anggota DPRD Kab. Karo yang berhasil menyerap aspirasi masyarakat yang penuh tanggung jawab, memperkokoh peran sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat”, ungkap bupati karo. Pada kesempatan ini, Bupati Karo juga meneruskan pesan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani yang diperoleh pada retreat Kepala Daerah di Magelang bahwa daerah harus lebih inovatif dalam mencari skema pendanaan alternatif yang visioner dan berkelanjutan. “Pendanaa ini harus mampu mendukung percepatan pembangunan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada, agar Kabupaten Karo dapat berkembang, lebih mandiri dan berdaya saing, untuk itu perlu bersama-sama mengeksplorasi berbagai model pembiayaan kreatif, seperti kemitraan publik swasta atau pembiayaan berbasis hasil yang dapat mempercepat realisasi program-program kita”, lanjut bupati karo. Bupati Karo menginstruksikan seluruh OPD khususnya Bapedalitbang agar mencermati secara seksama seluruh pokok-pokok pikiran DPRD dan dikaji secara teknokratik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta hasil reses ini agar diselaraskan dengan rancangan renja perangkat daerah. Sebelum rapat paripurna dimulai,Pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karo memberikan “Uis Beka Buluh” kepada Bupati dan wakil Bupati Karo, bertempat ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Karo sebagai tanda kasih dan penghormatan kepada pemimpin Daerah.

Read More

Kepala Pemerintahan Kab Paluta H.Obon Pimpin Penanda Tanganan Perjanjian Kinerja.

PALUTA,BersuaRakyat.Online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan Penanda tanganan Perjanjian Kinerja tahun 2025 yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) H.Reski Basyah Harahap. S,STP.,MSi., (H.Obon) didampingi Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap Pada Hari Senin:10/03/2025. Berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati, hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan. S.STP.,MM., dan seluruh jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan para Kepala Bagian, serta Camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara. Bupati Padang Lawas Utara, H.Reski Basyah Harahap.S.STP.MSI.,menyampaikan, pelaksanaan Penandatanganan Kinerja di Lingkungan Pemkab Paluta tahun 2025 merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi, agar meningkatkan tolak ukur kinerja untuk mengevaluasi kinerja aparatur. Ini adalah wujud komitmen antara pimpinan dan bawahan untuk meningkatkan Integritas, Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur Sipil Negara, Ucap Beliau. Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Lanjut Bupati Padang Lawas Utara adalah bagian dari Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen antara Kepala Perangkat Daerah dengan Bupati Padang Lawas Utara guna mencapai target kerja yang terukur selama 1 tahun anggaran. Keberhasilan dan Kegagalan Pencapaian Target Kinerja menjadi tanggung jawab bersama, Komitmen yang telah ditandatangani wajib kita pertanggungjawabkan ujar Beliau Bupati Kab Paluta H.Obon. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pada tahun 2025 Kinerja para Pimpinan dan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Baik PNS ataupun Pegawai P3K dapat Bersinergi lebih baik didalam pemerintahan. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Lewat Subuh Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Sinergi Jaga Kondusifitas Kamtibmas. 

TANGERANG,BersuaRakyat.Online Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melaksanakan safari Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi melalui kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Masjid Rahmatan Lil’Alamin di Perumahan Modern Land Jalan Taman Golf Boulevard Raya, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Senin, (10/3/2025). Saat sambutan,  Kapolres menyampaikan bahwa kedatangan dirinya selain melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat, juga bertujuan untuk menghimbau masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan. Menurut Zain, aktivitas masyarakat selama bulan Suci Ramadan meningkat drastis, baik kegiatan ibadah sholat, bazaar, buka bersama, terawih, pengajian, pembagian takjil, membangunkan sahur, kajian subuh maupun diakhir bulan Ramadhan dengan kegiatan mudik. Maka itu, dengan meningkatnya aktivitas masyarakat tersebut juga disertai dengan meningkatnya potensi gangguan Kamtibmas, seperti: pencurian rumah kosong, tawuran, perang sarung, curanmor, copet, hipnotis, penipuan online maupun begal. Gangguan Kamtibmas itu sangat meresahkan masyarakat dan perlu antisipasi bersama, sehingga Kamtibmas selalu terjaga dengan aman dan kondusif. Polisi tidak bisa melalukan tugasnya tanpa bantuan dan kerjasama dengan masyarakat dan stakeholder terkait. “Polri tidak akan dapat melakukan kerja-kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya kalau tidak dibantu dan bekerjasama dengan semua lapisan masyarakat,” ujar Zain. Ia memaparkan, pada momentum yang baik ini, di bulan yang penuh keberkahan, Tentunya selaku Kapolres memohon kepada masyarakat untuk mendukung dan membantu Polisi dalam memelihara dan menjaga Situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing, agar selalu Aman, Damai dan Kondusif. Kapolres mengajak masyarakat yang hadir di Masjid tersebut, untuk selalu waspada pada saat meninggalkan rumahnya pada saat ibadah maupun mudik, cek keamanan sebelum tinggalkan rumahnya, awasi anak-anak selama bulan Ramadhan ini jangan sampai ikut dalam kegiatan tawuran, hati-hati dalam memarkir kendaraannya dan jaga kondisi fisik selama ramadan agar pada saat mudik tidak mengalami kelelahan. “Alhamdulillah, harkamtibmas di wilayah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadhan relatif kondusif, walaupun masih ada sekelompok remaja hendak tawuran di bulan suci ini, namun dapat dicegah Petugas Patroli Perintis Presisi maupun petugas yang bertugas di 23 pos pantau yang disiagakan,” papar Kapolres. Ia pun berharap, para Kapolsek, jajaran Bhabinkamtibmas maupun Babinsa dapat membantu masyarakat dengan penuh keikhlasan dan ketulusan, sehingga masyarakat dapat menunaikan ibadah di bukan Ramadhan ini dengan aman, nyaman dan damai. Tunjukkan Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan bagi masyarakat. Layani masyarakat dengan persuasif dan humanis. “Kalau ada masyarakat membutuhkan pelayanan kami di Polres Metro Tangerang Kota, dapat menghubungi di Call Center 110 dan Nomer Pengaduan Polres di 082211110110. Kami juga selama kegiatan akan membuka pelayanan titip kendaraan Gratis di Polres dan Polsek Jajaran, tinggal hubungi nomer hp yang disiapkan dan datang ke kantor kami dengan membawa kendaraan R-2 atau R-4 dengan menunjukkan KTP maupun Surat Kendaraan (STNK) ,” bebernya. (*) (Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Read More

Satreskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Sinaboi.

ROHIL, BersuaRakyat.Online Sat.Reskrim Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas (Migas) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko (22) alamat Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 16.38 WIB. Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, terbukti benar saja JS alias Koko yang di jumpai petugas di Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, didapati barang bukti ada 54 Buah Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis bio solar, 1 buah gerobak kayu dan 10 buah jerigen kosong. Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Sat Reskrim Polres Rohil. Semula diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS yang berada di Sinaboi, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar yang ada dilokasi berjumlah 54 jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis. Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan paragraf 5 pasal 40 undang undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang ndang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.,” imbuhnya.(Tim ).

Read More

Diduga Kepala Desa Sungai Daun Terlibat Mafia Lahan (BS) Dan (HP) Ribuan Hektare Di Rohil.

BersuaRakyat.Online Rohil- Pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 Mengabarkan ” Diduga Kepala Desa Sungai Daun Terlibat Mafia Lahan (BS) dan (HP) Ribuan Hektar di Rokan Hilir : IPEMAROHIL Jakarta Laporkan ke Mentri Kehutanan di Jakarta ” dugaan perambahan kawasan hutan dan penguasaan lahan ilegal di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. ” Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain dugaan keterlibatan mafia tanah, laporan ini juga menyoroti peran Kepala Desa Sungai Daun yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan.Kamis(30/01/2025) Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, terdapat penguasaan dan pengelolaan ratusan hingga ribuan hektar lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Beberapa pihak yang diduga terlibat, antara lain: Binsar Sianipar (BS) diduga menguasai ±600 hektar lahan di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan yang dapat dikonversi. Haji Pariaman (HP) diduga menguasai ±200 hektar lahan tanpa izin. Total luas lahan yang dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak diperkirakan mencapai ribuan hektar. IPEMAROHIL Jakarta juga menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Sungai Daun dalam praktik ini. Kepala desa diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara sepihak, tanpa kejelasan histori tanah dan tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan memperparah praktik mafia tanah di kawasan hutan. Kerusakan lingkungan akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau tambang yang menyebabkan penurunan tutupan hutan serta meningkatkan risiko bencana ekologis. Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau kompensasi tanah pengganti dari lahan yang dikelola secara ilegal. Dampak sosial bagi masyarakat lokal, seperti meningkatnya risiko banjir, berkurangnya kualitas air tanah, serta ketidakadilan dalam akses terhadap lahan ” Perambahan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi sebagai berikut: Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).   “Tuntutan   IPEMAROHIL Jakarta meminta KLHK untuk:   1. Mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan ilegal oleh Binsar Sianipar, Haji Pariaman, dan pihak lainnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas.   2. Menindak tegas Kepala Desa Sungai Daun jika terbukti terlibat dalam penerbitan SKT ilegal yang memfasilitasi penguasaan lahan hutan.   3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.   4. Melakukan pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak, termasuk reboisasi dan langkah konservasi lainnya.   5. Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah terulangnya kasus serupa.   6. Melindungi hak-hak masyarakat lokal agar tidak terus menjadi korban akibat perambahan hutan ilegal.       IPEMAROHIL Jakarta percaya bahwa KLHK akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan yang tersisa di Riau. Organisasi ini siap memberikan data tambahan serta informasi pendukung lainnya guna mempercepat penyelesaian kasus ini.( Tim).

Read More

Kepala Desa Blang Majron Diduga Selewengkan Dana BLT, Warga Resmi Lapor ke Polres Lhokseumawe.

          Aceh Utara – bersuarakyat.online Minggu, 9 Maret 2025,Warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, marah besar setelah terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru diduga melakukan penipuan demi keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, kepala desa kini resmi dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh warga, bendahara gampong, dan Tuha Peut terpilih.   Tanda Tangan Dipalsukan, Warga Tak Pernah Terima Uang BLT.     Menurut keterangan warga, kepala desa sempat meminta mereka menandatangani dokumen pencairan dana BLT. Namun, setelah kasus ini mencuat ke publik, sang kepala desa justru aktif mendatangi rumah warga, memaksa mereka menandatangani ulang dokumen yang diklaim sebagai “dokumen asli.     Saat dana BLT cair, kami tidak pernah menerima sepeser pun! Sekarang, setelah ramai diberitakan, baru mereka sibuk cari tanda tangan kami lagi. Ini jelas akal-akalan!” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.     Yang lebih memprihatinkan, warga lanjut usia menjadi korban utama. Mereka dipaksa menandatangani dokumen tanpa menerima hak mereka, seolah-olah dana bantuan tersebut telah disalurkan dengan semestinya.     Dilaporkan ke Polisi, Warga Tuntut Hukuman Berat.     Geram dengan tindakan kepala desa, puluhan warga bersama Tuha Peut, bendahara gampong, dan tokoh masyarakat, mendatangi Polres Lhokseumawe pada pukul 14.00 WIB untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana BLT.     Kami tidak butuh janji-janji palsu! Kami ingin kepala desa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas seorang warga saat memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian.     Aparat Didesak Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu.     Masyarakat mendesak agar pihak berwenang bertindak tegas dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, kepala desa bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya tidak ringan.     Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan, dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.     Kami tidak akan tinggal diam! Hak kami telah dirampas secara keji, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan!” tegas perwakilan warga Blang Majron,; Red

Read More

Ketua DPD APPI Aceh Utara Geram: Oknum Wartawan Jangan Sok Jagoan dan Merendahkan Profesi.

Aceh Utara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Profesional Indonesia (DPD APPI) Aceh Utara, Muhammad, dengan tegas mengecam tindakan seorang oknum wartawan berinisial MZ yang diduga telah melecehkan profesi jurnalis melalui sebuah lagu di akun TikTok (@maimunzir). Dalam video yang beredar luas, MZ menyanyikan lagu dalam bahasa Aceh dengan lirik yang menghina wartawan lain. Lagu tersebut menyindir keberadaan wartawan yang sering turun ke desa, sekolah, hingga rumah sakit, seolah-olah berlagak sebagai penyidik KPK dan jaksa, namun ujung-ujungnya meminta sesuatu. Muhammad merasa geram dengan sikap MZ yang dianggap merusak citra wartawan. “Ini tindakan yang sangat merendahkan profesi jurnalistik! Jangan mentang-mentang merasa senior dan sok suci, lalu seenaknya mencoreng nama baik wartawan lain!” tegasnya dengan nada penuh amarah. Wartawan Bukan Alat Mainan! Muhammad menegaskan bahwa jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berperan sebagai kontrol sosial dan memiliki kemitraan resmi dengan berbagai instansi, termasuk pemerintah, TNI, dan Polri. “Kalau ada oknum wartawan yang salah, ada jalur hukum yang harus ditempuh. Jangan asal menuduh dan mempermalukan profesi ini di depan publik,” ujarnya. Tindak Tegas Oknum Perusak Nama Baik Jurnalis Muhammad meminta agar seluruh wartawan tetap menjaga profesionalisme dan tidak terprovokasi oleh tindakan oknum yang merusak nama baik profesi. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang melecehkan profesi ini. Kalau ada masalah, selesaikan secara etis, bukan dengan menyebarkan hinaan di media sosial,” pungkasnya dengan nada tegas. Hingga berita ini diturunkan, MZ belum memberikan klarifikasi terkait lagu kontroversial yang ia unggah. Namun, tekanan dari berbagai pihak agar dirinya meminta maaf semakin menguat. Akankah MZ berani bertanggung jawab atas ucapannya? Kita tunggu kelanjutannya!

Read More