Bupati Fery Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kehutanan, Cari Solusi Kawasan Hutan Labusel

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melaksanakan silaturahmi dan koordinasi ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari ikhtiar serius pemerintah daerah dalam mencari jalan terbaik terkait pengelolaan kawasan hutan di Labusel. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Fery hadir bersama Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam, Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, serta Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, sebagai bentuk kekompakan dan semangat kolektif kepala daerah di wilayah Sumatera Utara bagian selatan dalam menyuarakan kepentingan daerahnya masing-masing. Bagi Bupati Fery, silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ruang dialog strategis untuk menyatukan perspektif antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus diletakkan pada keseimbangan yang adil: menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka ruang pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. “Silaturahmi ini menjadi bagian dari ikhtiar kami untuk membahas dan mencari solusi terbaik terkait kawasan hutan di Labuhanbatu Selatan. Bagi saya, menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kebutuhan pembangunan adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa setiap langkah yang ditempuh hari ini memiliki satu tujuan besar, yakni memastikan Labuhanbatu Selatan terus bergerak maju, sejalan dengan kebijakan nasional, namun tetap berpijak kuat pada kepentingan dan masa depan masyarakat Labusel. Bupati Fery menyadari bahwa perjalanan membangun daerah, khususnya dalam isu strategis seperti kawasan hutan, bukanlah proses yang singkat. Namun ia optimistis, dengan sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta niat yang tulus, tantangan tersebut dapat dihadapi bersama. “Perjalanan ini belum selesai. Tapi saya yakin, dengan sinergi, komunikasi, dan niat yang lurus, kita bisa menjaga, membangun, dan merawat Labuhanbatu Selatan bersama-sama,” pungkasnya.

Read More

Beriman Panjaitan Menolak Gugatan dan Gugat Balik  Menantu Yang Gugat Mertua  

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 15 Januari 2026 Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Sidang GUGATAN Tuimen seorang Mertua yang Digugat Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 15 Januari 2026 dengan agenda jawaban Tergugat yang dilakukan secara E Cort. Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya, . Tuimen mengatakan kepada Awak media awalnya saya berNiat baik membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam sebagai usaha untuk kehidupan rumah tangga mereka, tapi seiring berjalannya waktu justru berujung pada masalah hukum ini. situasi yang disayangkan dan sering kali terjadi bahwa terkadang meskipun niatnya baik, tapi tidak mendapat perlakuan yang sama, dan melalui kuasa hukum saya menolak semua gugatan tersebut, ucapnya saat dihubungi awak media Kamis,15/01/2026. Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik. Saat ini saya lagi Merawat istri yang kesehatannya Mengharuskan saya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan menolak semua gugatan penggugat sebab tim kuasa hukum tergugat berargumen bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, atau tidak terbukti, dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut, maupun materiil (dalil tidak sesuai fakta/hukum), sehingga tergugat tidak perlu memenuhi tuntutan penggugat, Jawaban Penolakan dilakukan dengan jawaban secara E Cort Yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, beber beriman (Kamis,15/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan. Dan kami selaku hukum Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap penggugat atau GUGAT BALIK, karna menurut tergugat Tuimin gugatan penggugat itu bohong, jelas jelas tanah itu punya saya dan Atas Nama Saya, justru dia yg sudah melakukan perbuatan hukum merusak tanamanku, mencuri, merusak dan menggelapkan kandang diatas tanahku dan membangun kandang di tanah yang, bahkan saya dibilang meminjam uang dan menggadeian tanahku, itu semua bohong. Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan. Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur, Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Pacu Penyelesaian Tunggakan PTSL di Kelurahan Padang Bulan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memacu penyelesaian sisa tunggakan administrasi pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi intensif Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada Kamis, (15/1/2026).   Tim Residu PTSL yang terdiri dari Hot Seri Yanti Br Lumbangaol, S.Pd., Melisa Nasution, S.H., dan Muhammad Fadli melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.   Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu untuk menuntaskan proses PTSL secara menyeluruh, tertib administrasi, dan berkualitas.   Dalam kunjungan tersebut, Tim Residu PTSL membawa sebanyak 163 sertipikat hak atas tanah milik warga Kelurahan Padang Bulan. Fokus utama pertemuan adalah melakukan verifikasi ulang serta melengkapi kekurangan berkas administrasi yang masih menjadi kendala dalam proses penyerahan sertipikat kepada masyarakat.   “Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh permasalahan administratif dapat segera diselesaikan. Pihak Kelurahan Padang Bulan pun menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pendataan ulang dan melengkapi kekurangan berkas yang dibutuhkan, sehingga seluruh sertipikat dapat segera diserahkan kepada warga yang berhak,” ujarnya kepada media, Jumat (16/1/2026).

Read More

UPTD PUPR Rantauprapat Terbitkan Notulensi Aksi BHN soal DAS dan Tambang

  Labuhanbatu — bersuarakyat.online UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rantauprapat menerbitkan notulensi resmi hasil pertemuan dengan massa aksi Lembaga Bintang Hijau Nusantara (BHN) terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu. Dokumen bernomor 600/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/122/1/2026 tersebut telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Notulensi itu merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa damai BHN di depan Kantor UPTD PUPR Rantauprapat pada 8 Januari 2026. Surat ditandatangani Kepala UPTD PUPR Rantauprapat, Amril Boy, ST, dan dilampiri dokumentasi kegiatan.   Dalam laporannya, BHN menyoroti penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS), penambangan pasir Sungai Bilah, serta dugaan pencemaran limbah industri kelapa sawit. Tiga isu tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan sungai dan lingkungan hidup.   Lima Tuntutan BHN mendesak pemerintah agar memulihkan sempadan Sungai Bilah yang ditanami sawit, termasuk di areal perkebunan PT Siringo-ringo, serta melakukan audit AMDAL terhadap pabrik kelapa sawit yang diduga membuang limbah ke Sungai Aek Kundur. Selain itu, BHN meminta penutupan tambang pasir yang diduga melanggar ketentuan, khususnya di sekitar jembatan dan kawasan padat penduduk.   BHN juga menuntut penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan meminta agar seluruh tuntutan segera ditindaklanjuti guna mencegah dampak ekologis dan sosial yang lebih luas.   Sorotan Aspek Hukum Ketua PERADI Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, menyatakan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan provinsi, bukan pemerintah kelurahan. Ia merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.   “Tambang tanpa izin resmi dan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal, meskipun ada surat keterangan dari lurah,” ujarnya.   Ia menambahkan, penanaman sawit di sempadan sungai bertentangan dengan ketentuan UU Sumber Daya Air dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.   Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.(MS)

Read More