Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Leuweung Hideung Gugat Balik PTPN IV Marsel Dalam Jawaban Gugatan 

  Bersuarakyat.Online – Labuhanbatu Rabu, 21/1/2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan Perkara perdata No.163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan (Rabu,21/1/2026).   Sidang gugatan PTPN IV kepada Poktan Leuweung hideung dengan agenda jawaban dan gugatan rekonvensi atas gugatan PTPN IV yang tidak ada hubungannya terhadap poktan leuweung hideung melainkan PTPN III. Dalam jawaban poktan menggugat balik PTPN IV yg telah menggugat Poktan, selama 46 tahun tanah poktan yg diberikan pemerintah kepada transmigrasi dari Jawa ke babussalam yang di serobot oleh perkebunan PPN dulunya menjaga PTPN III, kembali direbut tahun 2000 oleh poktan dan selama 26 tahun sampai sekarang sudah menjadi perkampungan lesung hideung, dgn mendirikan ru. Ah, menanam sawit, pasilitas PLN, pembangunan pemerintah, rumah ibadah, dan pekuburan TPU. Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini hadir, dimana dalam sidang sebelumnya mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara.   Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut dengan agenda jawaban dari kami yang digugat.   Kelompok tani Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.   Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.     “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini. Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.   Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.   “warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan: “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.       Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.   Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.   Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Anggota DPR pernah mengungkapkan kasus di Morowali di mana lahan transmigrasi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan.   Perlindungan Hukum bagi Masyarakat: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.   Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya. jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada:         “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”     Beriman menegaskan perkara ini adalah untuk perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat   Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.     PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.   Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU. 4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.   Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada…

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Melaksanakan Audensi Program Sekolah Rakya Dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Rakyat DTSEN

Paluta-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Basri Harahap, melaksanakan audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait Program Sekolah Rakyat, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Bantuan Sosial, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kantor Kementerian Sosial RI Jakarta, Selasa : 20/01/2026. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dr.Patuan Rahmad Syukur P. Hasibuan, Kepala Dinas Sosial Khairul Harahap, serta Kepala Bidang Linjamsos Ihwan Harahap. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono, dalam pertemuan itu Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada Pemkab Padang Lawas Utara, Salah satunya terkait rencana pengembangan Sekolah Rakyat, di mana Pemkab Padang Lawas Utara diminta untuk melakukan revisi dokumen pernyataan penyerahan lahan atau hibah kepada Kementerian Sosial. Luas lahan yang semula diusulkan 6,5 hektare agar direvisi menjadi 7 hektare dan dilengkapi dengan sertifikat lahan seluas 7 hektare, ujar Agus Jabo Priyono. Selain itu, Kemensos juga mendorong Pemkab Padang Lawas Utara untuk segera mengusulkan surat permohonan penambahan kuota PBI JKN yang bersumber dari APBN, guna memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Padang Lawas Utara. Tak hanya itu, Wakil Menteri Sosial juga meminta agar Pemkab Padang Lawas Utara menyiapkan surat permohonan beserta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait permintaan data DTSEN. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten untuk segera menindaklanjuti seluruh arahan dari Kementerian Sosial. Kami menyambut baik arahan dari Bapak Wakil Menteri Sosial. Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti, mulai dari revisi dokumen lahan Sekolah Rakyat, pengusulan penambahan kuota PBI JKN, hingga penyiapan KAK dan data DTSEN,” ujar Wakil Bupati. Wakil Bupati menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Padang Lawas Utara untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan kami, melalui koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Kementerian Sosial, berbagai program perlindungan sosial dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Padang Lawas Utara, tegas beliau Wakil Bupati. Harahap Kuro-Kuro

Read More

Diduga Serobot Lahan warga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing Digugat 

    Rabu, 21 Januari 2026 | 16:00 WIB Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga, Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap Tanggal 21 Januari 2026 oleh ES yang sebagai pemilik tanah seluas 2 Hektar di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, Lokasi ini diserobot lantaran digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.     Didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH, MH mewakili ES pemilik tanah, Kasian Anggota kerja ES   mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengingatkan Yayasan Pesantren Darus Sholihin untuk tidak melakukan pembangunan namun peringatan ini tidak dihiraukan. Lanjutnya, kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah tersebut.   mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Senin,21/01/2026)di Ruang Tunggu Pengadilan.   Sementara Kuasa Hukum, Beriman Panjaitan SH menegaskan jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini. karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya.     Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.   Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.   Redaksi

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Bedah Permasalahan Pertanahan melalui Rapat Kasus Awal  

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Gelar Kasus Awal sebagai langkah konkret dalam memperkuat penanganan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Rapat Gelar Kasus Awal merupakan tahapan awal dalam proses penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Melalui forum ini, setiap permasalahan dibahas secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan, mengkaji aspek yuridis dan administratif, serta merumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kepada media, Selasa (20/1/2026) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Pertanahan dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. “Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.

Read More