Kantor Pertanahan Labuhanbatu Bedah Permasalahan Pertanahan melalui Rapat Kasus Awal  

Bersuarakyat.online

Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Gelar Kasus Awal sebagai langkah konkret dalam memperkuat penanganan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil kepada masyarakat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Rapat Gelar Kasus Awal merupakan tahapan awal dalam proses penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Melalui forum ini, setiap permasalahan dibahas secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan, mengkaji aspek yuridis dan administratif, serta merumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kepada media, Selasa (20/1/2026) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Pertanahan dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

“Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *