Sidang Gugatan PN Tanjung Balai Keterangan Saksi Penggugat Perkuat Posisi Hukum Tergugat I

 

 

 

 

TANJUNG BALAI | bersuarakyat.online

 

– Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor register 58/PDT.G/2025/PN Tjb kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Rabu (25/03/2026). Agenda kali ini memasuki tahapan krusial, yakni Pemeriksaan Saksi dari Pihak Penggugat.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat justru memberikan kejutan di ruang sidang. Alih-alih memperkuat dalil gugatan, kesaksian tersebut justru memberikan titik terang yang sangat menguntungkan posisi Tergugat I. Fakta-fakta yang terungkap di hadapan Majelis Hakim justru mengarah pada tidak terbuktinya kesalahan di pihak Tergugat I.

 

Berdasarkan fakta persidangan, saksi mengungkapkan adanya kekeliruan fatal dalam urusan administrasi dokumen. Terungkap bahwa persoalan ini berakar dari fenomena “salah kasih surat”, di mana Aulia seorang dokter yang seharusnya melakukan transaksi pembelian tanah, namun secara administratif justru diberikan dokumen berupa surat rumah. Saksi juga membenarkan bahwa pihak dokter tersebut mengakui objek yang dibelinya adalah rumah miliknya sesuai dengan kondisi fisik yang ada, bukan objek lain yang dipermasalahkan.

 

Menanggapi jalannya persidangan hari ini, Kuasa Hukum Tergugat I dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, memberikan pernyataan tegas usai persidangan.

 

Adv. Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keterangan saksi dari pihak lawan justru menjadi “senjata makan tuan” bagi Penggugat karena mengungkap kebenaran materiil yang selama ini mereka dalilkan.

 

“Fakta hari ini sangat benderang. Saksi yang dihadirkan Penggugat justru mengakui adanya kekeliruan administrasi atau ‘salah kasih surat’. Ini membuktikan sejak awal bahwa klien kami, Tergugat I, tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan. Ada ketidaksinkronan antara dokumen dengan fisik di lapangan, dan saksi lawan sendiri yang mengkonfirmasinya,” ujar Beriman Panjaitan dengan nada optimis.

 

Ia menambahkan bahwa keterangan saksi ini menjadi kunci pembuka bagi Majelis Hakim untuk melihat secara objektif siapa yang sebenarnya berada di posisi yang benar.

 

“Kami sangat mengapresiasi kejujuran saksi tadi. Dengan terbukanya fakta bahwa Aulia oknum dokter tersebut memang membeli tanah dan ada kesalahan teknis pemberian surat, maka tuduhan terhadap Tergugat I otomatis gugur secara logika hukum. Alur persidangan hari ini menunjukkan bahwa kebenaran mulai nampak, dan posisi klien kami semakin kuat karena didukung oleh keterangan saksi dari pihak Penggugat sendiri,” tegas beriman Panjaitan.

 

Kehadiran saksi dari pihak Penggugat ini dinilai sebagai titik balik (turning point) dalam perkara sengketa lahan di Jalan Dr. Sutami tersebut. Fakta-fakta yang muncul di ruang sidang hari ini seolah memvalidasi argumen hukum tim kuasa hukum Tergugat I mengenai adanya cacat administrasi atau salah objek dalam perkara ini.

 

Keterangan saksi ini menjadi poin penting bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan objektivitas perkara guna mencapai putusan yang seadil-adilnya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada agenda mendatang untuk saksi dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat beserta bukti-bukti lainnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *