Penggerebekan Dini Hari di Lobusona, Polisi Amankan 20 Paket Diduga Sabu dari Tangan Pria 34 Tahun

 

LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP alias Uli (34) ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah pondok kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 00.35 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang berada di lokasi penangkapan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan secara tertutup.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang dimaksud.

Namun saat dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil melarikan diri ke area perkebunan sawit dan kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, Aswin Irwan menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Aswin Irwan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Hardiyanto menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan tersangka.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Proses hukum akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pria berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *