Bupati Labusel Terima Silaturahmi Koordinator PKH, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan di halaman taman Kantor Bupati Labusel, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, M. Reza Pahlevi Nasution, menyambut langsung Ketua Tim PKH Labusel, Herdiansyah Harahap, bersama para Ketua Tim Kecamatan (Katimcam) serta pendamping PKH se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan para pendamping PKH yang selama ini berperan aktif dalam mendukung program perlindungan sosial pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam suasana santai dan penuh kekeluargaan, Bupati Fery menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh insan PKH yang telah bekerja di lapangan mendampingi keluarga penerima manfaat. Menurutnya, keberadaan pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan berbagai program bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “PKH merupakan salah satu program strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan para pendamping di lapangan harus terus diperkuat,” ujarnya. Bupati juga berharap para pendamping PKH dapat terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Tim PKH Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Herdiansyah Harahap, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah. Ia menegaskan komitmen seluruh jajaran PKH untuk terus mendukung program-program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pembangunan sosial serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. #AJ

Read More

PT Dipo Star Finance Tidak hadir, Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Kejanggalan Fidusia di PN Rantauprapat

Bersuarakyat.online | Rantauprapat – Sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2026/PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali dilanjutkan pada Selasa (23/6/2026) dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yakni PT Dipo Star Finance tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Perkara ini diajukan oleh penggugat Fernando Marihot Dyamar Sianipar terhadap PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan jaminan fidusia, penarikan kendaraan, hingga proses pelelangan objek jaminan. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat Beriman Panjaitan menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut disebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi fidusia serta prosedur eksekusi kendaraan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Usai persidangan, Beriman Panjaitan menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan memperkuat dalil gugatan mengenai adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen fidusia serta tindakan penarikan dan pelelangan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur. “Bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya dugaan berbagai kejanggalan dalam dokumen fidusia maupun proses penarikan dan pelelangan kendaraan. Seluruh fakta hukum kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pihak penggugat juga mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen jaminan fidusia, termasuk identitas pihak pemberi fidusia. Selain itu, proses eksekusi kendaraan dan pelelangan objek jaminan juga dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme pemberitahuan kepada debitur. Menurut penggugat, rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian sehingga menjadi dasar diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal dengan agenda pembuktian lanjutan. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga seluruh dalil dan bukti dari para pihak akan diuji dalam proses persidangan sebelum diputuskan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan pembuktian sesuai penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat. (Red)

Read More

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan SE Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang. ​“Supaya tidakstuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta berdasarkan rilis yang diterima media pada Selasa (23/6/2026). ​Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. ​Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian. ​“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron. ​Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya. ​Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan. ​Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan. “Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian. ​Dalam kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. #Red

Read More

Sertipikat Elektronik Permudah Akses dan Tingkatkan Rasa Aman Pemilik Tanah

Bersuarakyat.online Medan – Kehadiran Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memudahkan akses terhadap dokumen pertanahan, sistem digital ini juga memberikan rasa aman lebih bagi pemilik tanah karena data tersimpan secara elektronik dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional. Yusuf (37), warga yang telah menggunakan Sertipikat Elektronik, mengaku merasakan kemudahan dalam mengakses dokumen tanah miliknya. Ia mengatakan sertipikat kini dapat dilihat langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di telepon genggamnya. “Bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tidak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat. Menurut Yusuf, penggunaan aplikasi tersebut membuat dirinya tidak perlu lagi membawa dokumen fisik saat ingin mengecek informasi terkait tanah miliknya. Seluruh data dapat diakses dengan cepat kapan saja dan di mana saja. Keunggulan lain dari Sertipikat Elektronik terletak pada sistem keamanannya. Data fisik dan yuridis tanah dilindungi dengan teknologi enkripsi, sementara informasi batas bidang tanah telah terhubung dengan sistem pemetaan nasional. Integrasi ini memungkinkan data pertanahan tersimpan lebih akurat dan terlindungi. Manfaat yang sama juga dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru saja menerima Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai. Ia menilai digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah maju yang memberikan kepastian dan perlindungan lebih baik terhadap aset keluarga. “Dari analog ke Sertipikat Elektronik bagus. Bisa dicek juga dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” katanya. #Red

Read More

Bupati Paluta Didampingi Kapolres Tapsel Ramah Tamah Dan Temu Kenal Menyambut Kajari Paluta M Junaidi.

Bersuarakyat.online | PALUTA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar acara Ramah Tamah dan Temu Kenal dalam rangka menyambut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang baru, Muhammad Junaidi, SH., MH. Acara yang berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin, 22/06/2026 malam. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si dan Wakil Bupati Basri Harahap, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Padang Lawas Utara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah insan pers. Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa malam ramah tamah ini merupakan momen yang sangat membahagiakan bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Malam ini adalah malam yang sangat membahagiakan karena melalui acara ini kita dapat bersilaturahmi sekaligus menyambut kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara. Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Muhammad Junaidi, SH., MH di Bumi Balakka,” ungkap Bupati. Bupati juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga penegakan, keadilan, dan kepastian hukum di tengah kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, sinergitas di antara segenap unsur Forkopimda akan menjadi sangat krusial dalam mengawal pembangunan daerah. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tengah berupaya keras mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta fasilitas pelayanan umum. Dalam proses tersebut, kami sangat mengharapkan dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri agar setiap program dan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami yakin dengan komunikasi yang baik, semangat kolaborasi, serta komitmen bersama, kita akan mampu memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” tambah Bupati. Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Utara Muhammad Junaidi, SH., MH., didampingi sang istri, membagikan kisah perjalanan tugasnya sebelum diamanahkan memimpin Korps Adhyaksa di Padang Lawas Utara. Beliau mengungkapkan bahwa jabatan sebelumnya adalah sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Menariknya, Muhammad Junaidi menceritakan momen spiritual saat dirinya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kajari Padang Lawas Utara. Ia mengaku mendapatkan kabar tersebut saat sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah pada medio Mei lalu. Kami berangkat haji tanggal 12 Mei. Sama sekali tidak terpikir untuk pindah tugas secepat ini, perkiraan saya mungkin masih dua atau tiga tahun lagi di sana. Namun, saat berada di Mekkah, tepatnya setelah menyelesaikan rangkaian Arba’in dan bersiap menuju Jedah, pada tanggal 20 Mei kami menerima pesan WhatsApp yang mengabarkan SK ini. Bagi kami, penugasan di Padang Lawas Utara ini adalah sebuah berkah dan karomah yang luar biasa,” ujar kejari. Lebih lanjut, pria yang kini resmi menakhodai Kejari Padang Lawas Utara ini menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan persaudaraan. Bagi Muhammad Junaidi, silaturahmi adalah fondasi utama dalam bekerja dan berinteraksi dengan seluruh elemen masyarakat karena silaturahmi dapat memperpanjang umur, membawa berkah, serta membuka pintu rezeki. Di akhir orientasinya, Muhammad Junaidi secara terbuka meminta dukungan, kerja sama, dan doa restu dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Padang Lawas Utara, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat/masyarakat, rekan-rekan media, hingga organisasi kepemudaan, agar ia dapat bersinergi demi kemajuan daerah. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi perkenalan informal, foto bersama, dan ucapan selamat dari seluruh unsur Forkopimda dan pimpinan OPD yang hadir, menandai awal sinergi baru demi kemajuan penegakan hukum dan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More