Memperjuangkan Penegakan Perda Jalan, Rimba Niarta Sianturi dkk Jalani Sidang Lanjutan di PN Rantauprapat

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan 345/Pid.Sus/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (1/7/2026). Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa atas dakwaan dugaan mengganggu fungsi jalan. Dalam persidangan, terdakwa Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih memberikan keterangan terkait dakwaan tersebut. Persidangan mengungkap bahwa aksi yang dilakukan para terdakwa berangkat dari protes terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut ditetapkan batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan dimaksud sebesar 8 ton. Namun, menurut para terdakwa, kendaraan berat dengan muatan yang diduga melebihi ketentuan tersebut masih kerap melintas tanpa adanya penindakan yang dianggap memadai oleh masyarakat. Usai persidangan, Rimba Niarta Sianturi menyatakan bahwa aksi orasi yang berlangsung pada 16 Juli 2025 merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga setelah berbagai upaya komunikasi kepada instansi terkait tidak membuahkan hasil. “Kami melakukan orasi karena merasa tidak mendapat respons yang memadai. Orasi yang dilaporkan ini merupakan aksi yang kedelapan. Sebelumnya kami telah menyampaikan surat kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, Dinas Perhubungan, pemerintah kabupaten, kepolisian, hingga anggota DPRD, namun menurut kami belum ada tindakan signifikan,” ujarnya kepada awak media. Dalam keterangannya di persidangan, Rimba juga menyebut keberadaan truk bermuatan berat telah menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Ia mengklaim getaran yang ditimbulkan kendaraan tersebut menyebabkan keretakan pada sejumlah bangunan rumah warga, mempercepat kerusakan jalan, serta memunculkan polusi debu yang mengganggu aktivitas masyarakat. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengonfirmasi sejumlah hal terkait tindakan dan posisi para terdakwa saat aksi berlangsung di lokasi kejadian sehingga terhambatnya arus lalu lintas di lokasi kejadian. Menanggapi dugaan terhambatnya arus lalu lintas saat orasi berlangsung, Rimba menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat kesalahpahaman. Menurutnya, para peserta aksi hanya mengajak pengemudi kendaraan berat untuk melihat marka dan rambu yang dipasang Dinas Perhubungan terkait batas tonase maksimal 8 ton serta memberikan informasi mengenai keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2024. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Rimba mengaku menyayangkan langkah hukum yang dihadapi dirinya bersama rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan murni merupakan bentuk kepedulian warga terhadap penegakan aturan dan tidak didorong oleh kepentingan pihak tertentu. “Kami tidak ditunggangi oleh siapa pun. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya. Perkara tersebut masih akan berlanjut dalam agenda persidangan berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan kembali memeriksa dan mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan aksi penyampaian aspirasi yang berujung pada proses pidana tersebut. (Slh/Red)

Read More

Penggugat Serahkan 12 Bukti di Persidangan, Dalilkan Pengurus Pesantren Kuasai Tanah dan Bangun Gedung di Atas Lahan Miliknya

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (1/7/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat. Dalam persidangan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan 12 alat bukti surat yang menurutnya membuktikan bahwa Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 2 hektare yang kini menjadi objek sengketa. Di hadapan Majelis Hakim, Penggugat mendalilkan bahwa sebagian tanah miliknya telah dikuasai oleh para tergugat yang merupakan pengurus pesantren dengan cara mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim masih menjadi hak Penggugat tanpa adanya dasar hukum maupun persetujuan dari pemilik. Penggugat menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan saling berkaitan dan memperlihatkan adanya alas hak serta penguasaan yang sah atas objek sengketa. Menurut Penggugat, bukti-bukti tersebut sekaligus membantah dalil para tergugat yang sebelumnya menyangkal gugatan. Dalam persidangan juga disampaikan dalil bahwa pendiri pesantren, Solihin, mengetahui secara jelas batas-batas tanah yang pernah diwakafkannya kepada pihak pesantren. Bahkan, menurut Penggugat, Solihin telah berulang kali mengingatkan para pengurus agar tidak mengambil maupun membangun di atas tanah milik orang lain karena tanah wakaf memiliki batas yang telah ditentukan. Namun demikian, menurut Penggugat, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga para tergugat tetap melanjutkan pembangunan bangunan pesantren di atas tanah yang diklaim sebagai milik Penggugat. Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan tanpa hak yang telah merugikan dirinya sebagai pemilik tanah. Oleh karena itu, melalui pembuktian yang diajukan, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan hak kepemilikannya atas objek sengketa, menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan, serta mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat sesuai petitum. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga seluruh dalil para pihak masih menunggu pembuktian dan penilaian Majelis Hakim. (Red)

Read More

Truk Rusak di Bengkel, Pembayaran Tunggakan Tetap Berjalan; Debitur Gugat Dipo finance Dugaan Lelang Tidak diketahui Debitur. 

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat terus bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (1/07/2026). Dalam persidangan, pihak penggugat mendalilkan bahwa kendaraan miliknya diduga dilelang tanpa pemberitahuan, padahal proses pembayaran tunggakan masih berjalan dan upaya pelunasan masih dilakukan. Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran. Menurutnya, keterlambatan angsuran terjadi karena truk mengalami kerusakan dan harus menjalani perbaikan di bengkel. Meski demikian, kliennya disebut tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sebanyak lima kali. “Klien kami tidak melarikan diri dari kewajibannya. Justru selama kendaraan rusak, pembayaran tunggakan tetap dilakukan dengan cara mencicil dan klien juga telah mengajukan permohonan kepada pimpinan PT Dipo Star Finance agar diberikan kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya. Namun, tanpa sepengetahuan maupun pemberitahuan kepada klien kami, kendaraan tersebut diduga telah dilelang,” ujar Beriman. Penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip itikad baik dan mengabaikan upaya penyelesaian yang sedang ditempuh debitur. Menurut penggugat, pelelangan dilakukan ketika komunikasi mengenai pelunasan masih berlangsung. Lebih lanjut, penggugat juga mendalilkan adanya kejanggalan lain dalam proses pelelangan. Selain kendaraan yang menjadi objek pembiayaan, bak truk yang menurut penggugat dibuat sendiri dengan biaya pribadi dan bukan merupakan bagian dari objek jaminan fidusia, juga disebut ikut dilelang bersama kendaraan. “Bak truk tersebut bukan objek jaminan fidusia dan merupakan hasil pembuatan sendiri milik klien kami. Namun berdasarkan dalil gugatan, bagian tersebut juga ikut dilelang. Hal inilah yang kami nilai perlu diuji secara hukum di persidangan,” tegas Beriman. Menurut penggugat, seluruh fakta tersebut telah dituangkan dalam gugatan dan didukung dengan alat bukti yang diajukan kepada Majelis Hakim. Penggugat meminta pengadilan menilai apakah proses eksekusi dan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai jaminan fidusia dan perlindungan hak-hak debitur. Sementara itu, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Majelis Hakim akan menilai seluruh dalil, bantahan, serta alat bukti dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum. (Red)

Read More

Penuh dengan semangat Kades Tj Harapan Sukamto Ikuti HUT Ke-80 Polri di Polres Labuhanbatu , Semangat Presisi Terus Menguat: Pengabdian untuk Masyarakat Menjadi Pilar Indonesia Maju

Bersuarakyat.Online Labuhanbatu- Penuh Dengan Hati Gembira Kades Tj Harapan Sukamto Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mengusung semangat “Polri untuk Masyarakat”, Kepala Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara mengikuti dalam peringatan HUT Polri yang ke 80 Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi terhadap Sukamto kepala Desa Tanjung Harapan pada hari kamis tanggal 1 Juli 2026 pukul 10.00wib di Lapangan Mako polres Labuhanbatu ,tentang kegiatan HUT Polri yang ke 80 iya menegaskan bahwa kehadiran Polri bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Begitu juga Polri Memasuki usia delapan dekade, Polri terus melakukan berbagai transformasi melalui konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi landasan dalam meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik. Transformasi tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang semakin cepat, adaptif, humanis, dan berbasis teknologi, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Tema “Polri untuk Masyarakat” mencerminkan komitmen kuat institusi Bhayangkara untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban, mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, hingga memberikan pelayanan publik yang prima. Di berbagai daerah, jajaran Polri juga aktif menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen bangsa dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ungkapnya. Berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan, mulai dari digitalisasi layanan kepolisian, peningkatan respons terhadap laporan masyarakat, penguatan keamanan lalu lintas, pemberantasan kejahatan konvensional maupun siber, hingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi modern yang semakin dipercaya masyarakat. Momentum HUT ke-80 Polri juga menjadi ajang refleksi atas dedikasi ribuan personel yang setiap hari bertugas di berbagai medan pengabdian. Mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok negeri, anggota Polri menjalankan amanah negara dalam menjaga keamanan, memberikan rasa nyaman, serta menjadi pelindung masyarakat tanpa mengenal waktu. Ucapan selamat dan apresiasi pun terus mengalir dari berbagai kalangan, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Harapan besar juga disampaikan agar Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat profesionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta mempererat hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Dengan semangat “Satu Hati, Polri untuk Negeri”, HUT ke-80 Polri diharapkan menjadi tonggak untuk memperkokoh kepercayaan publik serta memperkuat peran Polri sebagai institusi yang Presisi, humanis, profesional, dan senantiasa hadir memberikan solusi bagi setiap persoalan masyarakat. Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terus mengabdi untuk negeri, mengayomi masyarakat, dan menjaga Indonesia tetap aman, damai, serta maju.   Jurnalis: *** ( DR.Rangkuti ) ***

Read More

H.Rustam Efendi Camat Bilah Hulu Ikuti HUT Ke-80 Polri di Polres Labuhanbatu , Semangat Presisi Terus Menguat: Pengabdian untuk Masyarakat Menjadi Pilar Indonesia Maju

Bersuarakyat.Online Labuhanbatu- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mengusung semangat “Polri untuk Masyarakat”, H.Rustam Efendi Selasa menjabat Lurah Siringo-Ringo kecamatan Rantau Utara mengikuti dalam peringatan HUT Polri yang ke 80 Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi terhadap .Lurah Siringo-Ringo H.Rustam Efendi pada hari kamis tanggal 1 Juli 2026 pukul 10.00wib di Lapangan Mako polres Labuhanbatu ,tentang kegiatan HUT Polri yang ke 80 iya mengatakan semasa saya menjabat lurah Siringo-Ringo saya mengikuti perlombaan HUT Polri yang ke 80 Paparnya Dan bahwa kehadiran Polri bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Begitu juga Polri Memasuki usia delapan dekade, Polri terus melakukan berbagai transformasi melalui konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi landasan dalam meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik. Transformasi tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang semakin cepat, adaptif, humanis, dan berbasis teknologi, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Tema “Polri untuk Masyarakat” mencerminkan komitmen kuat institusi Bhayangkara untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban, mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, hingga memberikan pelayanan publik yang prima. Di berbagai daerah, jajaran Polri juga aktif menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen bangsa dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ungkapnya. Berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan, mulai dari digitalisasi layanan kepolisian, peningkatan respons terhadap laporan masyarakat, penguatan keamanan lalu lintas, pemberantasan kejahatan konvensional maupun siber, hingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi modern yang semakin dipercaya masyarakat. Momentum HUT ke-80 Polri juga menjadi ajang refleksi atas dedikasi ribuan personel yang setiap hari bertugas di berbagai medan pengabdian. Mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok negeri, anggota Polri menjalankan amanah negara dalam menjaga keamanan, memberikan rasa nyaman, serta menjadi pelindung masyarakat tanpa mengenal waktu. Ucapan selamat dan apresiasi pun terus mengalir dari berbagai kalangan, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Harapan besar juga disampaikan agar Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat profesionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta mempererat hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Dengan semangat “Satu Hati, Polri untuk Negeri”, HUT ke-80 Polri diharapkan menjadi tonggak untuk memperkokoh kepercayaan publik serta memperkuat peran Polri sebagai institusi yang Presisi, humanis, profesional, dan senantiasa hadir memberikan solusi bagi setiap persoalan masyarakat. Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terus mengabdi untuk negeri, mengayomi masyarakat, dan menjaga Indonesia tetap aman, damai, serta maju. Di dalam kegiatan HUT polri ke 80 di bacakan pemenang lomba Hut Polri yang ke 80 di Labuhanbatu adalah: *LOMBA SATPAM TELADAN* JUARA 1 BANK BRI a.n RISMADI JUARA 2 BANK MANDIRI a.n WAHYU ALWI MUNTHE JUARA 3 BANK BNI a.n MUHAMMAD FAISAL *LOMBA POSKAMLING TERBAIK* JUARA 1 POSKAMLING GANG LADON KEL. KARTINI KEC. RANTAU UTARA KAB. LABUHANBATU JUARA 2 POSKAMLING CUT MUTIA KEL. SIRINGO-RINGO KEC. RANTAU UTARA KAB. LABUHABATU JUARA 3 POSKAMLING LINGK. PERDAMEAN SEPAKAT KEL. PERDAMEAN KEC. RANTAU SELATAN KAB. LABUHABATU *LOMBA 3 PILAR* JUARA 1 KANTOR LURAH KARTINI KEC. RANTAU UTARA KAB. LABUHANBATU Plt. LURAH KARTINI NAZARUDDIN, SKM PENATA . NIP 198711052019031007 JUARA 2 KANTOR LURAH SIRINGO-RINGO KEC. RANTAU UTARA KAB. LABUHANBATU LURAH SIRINGO-RINGO H. RUSTAM EFFENDI, ST. M.A.P PEMBINA : IV a NIP 198211222007011002 JUARA 3 KANTOR LURAH KOTA RANTAUPRAPAT KEC. RANTAU UTARA KAB. LABUHANBATU LURAH KOTA RANTAUPRAPAT AHMAD ZAILANI NASUTION, SE PENATA 197904172008011002   Jurnalis: *** ( DR.Rangkuti / Sukiman ) ***

Read More

Tindak Lanjut Terkait Pekat, Pengaduan Warga Melalui SIPASADA, Satpol PP Paluta SP-I Sejumlah Warung Hiburan Malam

Bersuarakyat.Online Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan kegiatan terkait penegakan Peraturan Daerah dengan menerbitkan serta menyampaikan Surat Peringatan Pertama (SP-I) kepada sejumlah pemilik usaha kafe hiburan malam yang berlokasi di wilayah Kecamatan Batang Onang dan Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Pada Selasa : 30/06/2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut atas hasil pengawasan di lapangan serta pengaduan masyarakat, terjaring razia penyakit masyarakar yang pertama kali di lakukan di kec padang bolak lingkungan 1 partimbakoan kel pasar gunung tua, Pada 17/06/2020, yang diterima melalui Sistem Informasi Pelayanan Aduan Satpol PP dan Damkar (SIPASADA). Adanya sejumlah laporan dari masyarakat melalui aplikasi SIPASADA, kami mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paluta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” terang Kepala Satpol PP Paluta Indra Saputra Nasution. Adapun substansi yang tercantum dalam Surat Peringatan Pertama (SP-I) tersebut meliputi: 1. Larangan menyediakan, mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol/tuak di lingkungan tempat usah 2. Larangan menyediakan, memfasilitasi, atau mempekerjakan wanita penghibur yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan adat istiadat. 3. Larangan memutar musik dengan volume yang berlebihan, terutama pada malam hari, yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Dalam Surat Peringatan tersebut telah ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima para pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan dimaksud, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP-II), penyegelan, hingga penutupan tempat usaha. Kita akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha dimaksud serta mengambil langkah-langkah penegakan hukum secara bertahap, terukur, dan humanis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sekitar 12 warung hiburan malam dan pakter tuak di wilayah kecamatan Batang Onang dan Padang Bolak Tenggara yang diberikan SP-I karena terindikasi melanggar Perda Kabupaten Paluta. Kegiatan ini akan digelar secara berkelanjutan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum ditengah-tengah kalangan masyarakat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More