Bupati Labusel Hadiri Upacara Api Unggun Jamdasu XI, Kobarkan Semangat Persaudaraan dan Kepemimpinan Generasi Muda

Bersuarakyat.online Sibolangit, 12 Juli 2026 – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, mengikuti Upacara Api Unggun pada rangkaian Jambore Daerah (Jamdasu) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/7/2026) malam. Upacara yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna. Nyala api unggun menjadi simbol semangat, persatuan, gotong royong, serta persaudaraan yang terus ditanamkan kepada seluruh peserta jambore dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Bupati Fery Sahputra Simatupang hadir bersama para kepala daerah se-Sumatera Utara untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para peserta, termasuk Kontingen Pramuka Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengikuti Jamdasu XI. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan jambore sebagai wadah membentuk karakter, melatih kemandirian, memperluas persahabatan, serta mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang mampu menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi digital dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Menanggapi hal tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang berharap seluruh anggota Kontingen Pramuka Labuhanbatu Selatan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepramukaan. “Jadikan Jambore Daerah ini sebagai kesempatan untuk belajar, menambah pengalaman, mempererat persaudaraan, serta membentuk karakter sebagai generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan memiliki jiwa kepemimpinan. Kami berharap seluruh peserta dari Labuhanbatu Selatan dapat membawa pulang ilmu, pengalaman, dan prestasi yang nantinya dapat diterapkan di daerah,” ujar Bupati. Usai pelaksanaan Upacara Api Unggun, Gubernur Sumatera Utara juga berdialog langsung dengan sejumlah peserta jambore dari berbagai daerah untuk mendengarkan aspirasi dan pengalaman mereka selama mengikuti kegiatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan generasi muda melalui berbagai program, termasuk pemberian beasiswa bagi peserta berprestasi. Kehadiran Bupati Labuhanbatu Selatan pada kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap pengembangan karakter generasi muda melalui Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan kepemimpinan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta pimpinan perangkat daerah dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. #Red

Read More

Shinta Rosmauli SH Pengacara Senior Labuhanbatu Menang kan Warga dua Lahan sengketa Tanah di atas meja hijau

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan konstatering atau pencocokan ukuran luas objek sengketa di lapangan terhadap dua perkara perdata di Dusun V, Desa Sungai Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/juli/2026). Proses yang menjadi tindak lanjut putusan berkekuatan hukum , tetap berjalan meski diwarnai keberatan dari sejumlah pihak. Pengukuran lapangan dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, dengan pengamanan sekitar 45 personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kabag Samapta Polres Labuhanbatu AKP Kando Hutagalung bersama Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom. Seluruh rangkaian kegiatan dilapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Objek pertama merupakan sengketa lahan seluas sekitar 5,4 hektare antara Heddi Br. Sihombing sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara melawan Siti Rahmah Siregar dan Husni Thamrin selaku tergugat. Sebelum konstatering dimulai, menurut kuasa hukum pemohon konstatering, ahli waris termohon Muhammad Bobbi Kurniawan Nasution SH sempat menyampaikan keberatan dengan menyatakan memiliki surat ganti rugi atas objek tanah yang akan dikonstatering. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH Selaku Pengacara korban menegaskan bahwa persoalan alat bukti kepemilikan tanah telah diperiksa dan diputus pada seluruh tahapan persidangan. Ungkapnya Di tambahkannya lagi “Karena itu, pelaksanaan konstatering merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Shinta SH . Shinta Selaku Pengacara menjelaskan kliennya tidak pernah mengganti ataupun mengubah surat kepemilikan tanah sejak membeli lahan tersebut pada April 2009. Menurut Asliah selaku pemilik dan penjual lahan kepada Husni Thamrin, dokumen kepemilikan yang semula atas nama Husni Thamrin kemudian berubah menjadi atas nama istrinya, Siti Rahmah Siregar, setelah penjual tanah Syamsuddin Matondang meninggal dunia pada 2012. Perubahan nama tersebut, menurut kuasa penggugat, menjadi latar belakang pokok sengketa karena berkaitan dengan batas dan luas tanah. Shinta juga menyampaikan bahwa Asliah, istri almarhum Syamsuddin Matondang, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada Siti Rahmah Siregar, melainkan kepada Husni Thamrin. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian di persidangan.Papar Shinta SH. Masih kata dari Shinta Pengacara Senior Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK). Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1116 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan PK para pemohon. Mahkamah Agung menyatakan tidak ditemukan bukti baru (novum) yang memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar mengubah putusan sebelumnya, serta tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata. Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan maupun dipertahankan pada tingkat kasasi tetap berlaku serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pelaksanaan konstatering dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut. Usai pelaksanaan konstatering, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli SH, PengacaraSenior Kuasa hukum dari korban menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat serta jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang telah mengawal jalannya kegiatan sehingga berlangsung aman, tertib, dan Lancarkan sesuai prosedur. Konstatering juga dihadiri kuasa hukum para tergugat, Muhammad Yusuf Siregar SH dan Muhammad Arief Sipahutar SH. Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa lain seluas sekitar 8 hektare antara Asliah melawan keluarga Sihombing yang diwakili menantunya, Hutagaol. Dalam perkara tersebut, Asliah menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada keluarga Sihombing. Sementara Hutagaol menyampaikan dirinya memperoleh lahan melalui hibah dari mertuanya dan mengaku telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Asliah. Saat konstatering berlangsung, Hutagaol menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan tersebut. Atas keberatan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, menerima penolakan tersebut dan menuangkannya ke dalam berita acara resmi untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Meski terdapat keberatan dari para pihak, pelaksanaan konstatering terhadap kedua objek sengketa tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Cetusnya mengakhiri Perkataan nya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online.   Penulis: *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Ikuti Jambore Daerah XI Sumatera Utara Tahun 2026

Bersuarakyat.online Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu mengirimkan 128 peserta untuk mengikuti Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada 8–12 Juli 2026. Sebanyak 128 peserta yang akan mewakili Kabupaten Labuhanbatu dalam berbagai kegiatan kepramukaan selama pelaksanaan Jambore Daerah. Kegiatan kepramukaan tingkat Provinsi Sumatera Utara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara. Jambore Daerah XI diikuti oleh ribuan Pramuka Penggalang dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa Jambore merupakan sarana pembentukan karakter generasi muda melalui berbagai aktivitas yang menanamkan nilai kepemimpinan, kedisiplinan, kebersamaan, kreativitas, serta semangat gotong royong. Para peserta juga diharapkan mampu menjadi pribadi yang berintegritas, memiliki kepedulian sosial, serta siap menghadapi tantangan perkembangan zaman dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Keikutsertaan kontingen Labuhanbatu merupakan bagian dari komitmen Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kepedulian sosial sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan. Selama pelaksanaan Jambore Daerah, para peserta akan mengikuti berbagai kegiatan edukatif, menantang, dan inspiratif, seperti pengembangan keterampilan kepramukaan, pendidikan karakter, kegiatan kebangsaan, pelestarian lingkungan, hingga pertunjukan seni dan budaya. Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat persaudaraan, memperluas wawasan, serta bertukar pengalaman dengan anggota Pramuka dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu atas partisipasinya dalam Jambore Daerah XI Sumatera Utara Tahun 2026. Salam Pramuka! #Red

Read More