Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Putusan PN Tanjung Balai, Kuasa Hukum Suriani Apresiasi Putusan yang Dinilai Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum
**MEDAN – bersuarakyat.online Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat I, **Suriani**, dan Pembanding II semula Tergugat III melalui kuasa hukumnya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor **58/Pdt.G/2025/PN Tjb** tanggal 30 April 2026, serta mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim menerima eksepsi Pembanding I/Tergugat I. Pada pokok perkara, Majelis menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat **tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)**. Sementara dalam rekonvensi, gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000. Kuasa Hukum Suriani dari Kantor Hukum **Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, cermat, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta penerapan hukum yang benar. Putusan ini membuktikan bahwa setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan,” ujar Beriman Panjaitan. Menurutnya, putusan tersebut sekaligus mengoreksi pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai belum mempertimbangkan secara utuh aspek formil maupun materiil dalam perkara tersebut. Beriman Panjaitan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Medan menjadi bukti bahwa upaya hukum banding merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan untuk memastikan setiap putusan benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa perdata harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kedudukan para pihak, kelengkapan pihak yang digugat, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tambahnya. Dengan putusan tersebut, amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb dinyatakan batal, dan Pengadilan Tinggi Medan mengadili sendiri dengan menerima eksepsi Pembanding I serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Putusan ini diharapkan menjadi salah satu rujukan penting dalam penegakan hukum perdata, khususnya terkait pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan dan pembuktian di persidangan agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan. Red