Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Putusan PN Tanjung Balai, Kuasa Hukum Suriani Apresiasi Putusan yang Dinilai Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum

    **MEDAN – bersuarakyat.online   Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat I, **Suriani**, dan Pembanding II semula Tergugat III melalui kuasa hukumnya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor **58/Pdt.G/2025/PN Tjb** tanggal 30 April 2026, serta mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim menerima eksepsi Pembanding I/Tergugat I. Pada pokok perkara, Majelis menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat **tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)**. Sementara dalam rekonvensi, gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.   Kuasa Hukum Suriani dari Kantor Hukum **Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, cermat, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.   “Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta penerapan hukum yang benar. Putusan ini membuktikan bahwa setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan,” ujar Beriman Panjaitan.   Menurutnya, putusan tersebut sekaligus mengoreksi pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai belum mempertimbangkan secara utuh aspek formil maupun materiil dalam perkara tersebut.   Beriman Panjaitan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Medan menjadi bukti bahwa upaya hukum banding merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan untuk memastikan setiap putusan benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa perdata harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kedudukan para pihak, kelengkapan pihak yang digugat, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tambahnya.   Dengan putusan tersebut, amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb dinyatakan batal, dan Pengadilan Tinggi Medan mengadili sendiri dengan menerima eksepsi Pembanding I serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.   Putusan ini diharapkan menjadi salah satu rujukan penting dalam penegakan hukum perdata, khususnya terkait pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan dan pembuktian di persidangan agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan. Red

Read More

Sidang Penyerahan Bukti, BCA Finance Rantauprapat Sebut Klaim Asuransi Jiwa Bukan Urusannya, Padahal Rutin Menerima Premi

    RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor **52/Pdt.G/2026/PN Rap** antara **Lasmariati Sirait** melawan **PT BCA Finance Rantauprapat**, **PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia**, dan **Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan** kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, **Rabu (15/7/2026)** dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari masing-masing pihak.   Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, seluruh pihak menyerahkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan alat bukti pada tahap pembuktian. Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri para kuasa hukum Penggugat maupun para Tergugat. Pada persidangan tersebut, menurut pihak Penggugat, **PT BCA Finance Rantauprapat** menyatakan bahwa persoalan pembayaran klaim asuransi jiwa merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi, bukan tanggung jawab perusahaan pembiayaan.   Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Penggugat, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.** dan **Oscar Crisman Panjaitan, S.H.**, yang menilai terdapat hal mendasar yang harus diuji dalam persidangan.   Menurut Penggugat, selama masa pembiayaan debitur membayar premi asuransi jiwa bersamaan dengan kewajiban angsuran setiap bulan melalui PT BCA Finance. Selain itu, dalam polis asuransi yang diajukan sebagai alat bukti, pihak Penggugat menyatakan bahwa **PT BCA Finance tercantum sebagai pihak tertanggung/penerima manfaat**, sehingga kedudukan hukum perusahaan pembiayaan dalam proses klaim menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan.   Penggugat berpendapat bahwa apabila perusahaan pembiayaan tercantum dalam polis sebagai pihak yang berhak menerima manfaat asuransi atas sisa kewajiban pembiayaan, maka mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim menjadi bagian yang perlu diperjelas dan diuji di hadapan Majelis Hakim.   Perkara ini bermula setelah suami Penggugat, **almarhum Riston Sagala**, meninggal dunia pada 23 Maret 2025. Semasa hidupnya, almarhum memiliki dua fasilitas pembiayaan kendaraan yang disertai perlindungan asuransi jiwa. Menurut Penggugat, klaim atas salah satu kendaraan disetujui, sedangkan klaim atas kendaraan lainnya ditolak, sehingga memicu sengketa yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Rantauprapat.   Melalui gugatan ini, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   Sementara itu, para Tergugat tetap mempertahankan dalil dan jawaban masing-masing sebagaimana telah disampaikan dalam tahapan persidangan sebelumnya.   Setelah penyerahan alat bukti selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara pada agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Red

Read More

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap  PT Dipo Star Finance Penggugat Hadirkan Saksi Kunci

RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online Persidangan lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fernando Marihot Dyamar Sianipar selaku penggugat melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapatkembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (15/7/2026). Sidang berlangsung di hadapan Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak. Dalam persidangan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mengenai Sertifikat Jaminan Fidusia yang dijadikan bagian dari alat bukti. Dokumen tersebut dipersoalkan oleh pihak penggugat karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait identitas para pihak yang tercantum di dalamnya. Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan, sertifikat tersebut mencantumkan PT Pahala sebagai pemberi fidusia dan PT Dipo Star Finance sebagai penerima fidusia. Sementara itu, pihak penggugat mempersoalkan bahwa nama Fernando Marihot Dyamar Sianipar, yang menurut penggugat merupakan pemilik sekaligus pihak yang menguasai kendaraan objek pembiayaan, disebut tidak tercantum sebagai debitur dalam sertifikat fidusia tersebut. Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam persidangan hari ini kami mempertanyakan kesesuaian Sertifikat Jaminan Fidusia yang diajukan. Dokumen tersebut mencantumkan PT Pahala sebagai pemberi fidusia dan PT Dipo Star Finance sebagai penerima fidusia, sementara nama klien kami, Fernando Marihot Dyamar Sianipar, menurut yang kami dalilkan tidak tercantum sebagai debitur dalam sertifikat tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti itu kepada Majelis Hakim,” ujar Beriman Panjaitan usai persidangan. Selain itu, persidangan juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan dicatat oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian. Pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta alat bukti yang dimilikinya sesuai tahapan persidangan. Dengan demikian, seluruh dalil para pihak masih akan diuji melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian. Oleh karena itu, seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak akan dipertimbangkan secara objektif sebelum putusan dijatuhkan. (Redaksi)

Read More

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di PN Rantauprapat, Penggugat Hadirkan Empat Saksi untuk Ungkap Batas Tanah Wakaf

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Sidang dipimpin Majelis Hakim dan dihadiri Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara. Persidangan ini merupakan lanjutan dari agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang sebelumnya telah dilaksanakan di lokasi objek sengketa untuk mencocokkan letak, batas, luas, serta kondisi fisik tanah yang diperselisihkan. Dalam sidang tersebut, Penggugat menghadirkan empat orang saksi, termasuk H. Solihin, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang pernah mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren. Di hadapan Majelis Hakim, para saksi menerangkan bahwa tanah yang diwakafkan kepada yayasan memiliki batas-batas yang jelas. Menurut keterangan para saksi, bidang tanah yang menjadi objek gugatan bukan merupakan bagian dari tanah wakaf yang diserahkan kepada yayasan. Penggugat mendalilkan bahwa terdapat sekitar dua rante tanah miliknya yang kini dikuasai dan telah dibangun sejumlah fasilitas pesantren. Menurut Penggugat, di atas lahan yang disengketakan tersebut telah berdiri lima bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pesantren. Keterangan para saksi tersebut, menurut kuasa hukum Penggugat, memperkuat dalil gugatan bahwa batas tanah wakaf berbeda dengan batas tanah milik Penggugat sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat maupun keterangan para saksi di persidangan diharapkan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak Tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi, bukti, maupun bantahan terhadap seluruh dalil Penggugat dalam agenda persidangan berikutnya. Perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dari kedua belah pihak, hasil Pemeriksaan Setempat, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Red/Slh)

Read More

Mewakili Bupati, Kadisdik Labuhanbatu kunjungi Langsung Kondisi Siswi Yang Tertimpa Musibah

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Mewakili Bupati dr.Hj.Maya Hasmita SpOG MKm, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH mengunjungi langsung kondisi seorang siswi SMPN 4 Bilah Hilir yang tertimpa musibah Terimpa Truck Bermuatan Kelapa Sawit. Selasa (14/07/2026) Hal tersebut dilakukan Abdi Jaya Pohan, ketika ia menerima informasi dari Kabid SMP Pada Pukul 08.00 Wib, dan mendapat kabar tersebut kadisdik langsung bergerak mengunjungi secara langsung. sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap dunia pendidikan dan peserta didik. Dalam kunjungannya di Puskesmas Bilah Hilir Kepala Dinas Pendidikan juga menyampaikan salam dan perhatian dari Bupati Labuhanbatu kepada siswi beserta keluarga yang tertimpa musibah. Kadisdik mengatakan Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan moril agar siswi tersebut segera pulih dan dapat kembali menjalani aktivitas belajar seperti sedia kala. “Kehadiran kami merupakan wujud kepedulian dan bentuk prihatin atas peristiwa yang terjadi yang menimpa anak anak didik,”kata abdi kepada wartawan. Selain memberikan dukungan moril, Kepala Dinas Pendidikan bersama Kepala Puskesmas, Korwil dan Kepsek juga berdialog dengan pihak keluarga untuk mengetahui kondisi terkini serta tindak lanjut yang akan dilakukan untuk proses pemulihan 2 orang siswi yang mendapatkan perawatan. Kepala Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perhatian kepada peserta didik yang mengalami musibah, sehingga hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap dapat terpenuhi. “Dalam peristiwa itu 10 orang anak Terimpa Musibah, 7 Orang luka ringan, 2 orang luka berat dan sedang dirawat dan 1 orang meninggal dunia,”jelasnya. Di akhir, Abdi Jaya Pohan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam, untuk orang tua dan keluarga siswi yang meninggal dunia agar kiranya dapat bersabar atas peristiwa yang terjadi. Sementara itu Seorang warga Bilah Hilir menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh Bupati Labuhanbatu melalui Kepala Dinas Pendidikan. Ia berharap kondisi anak anak didik segera membaik sehingga dapat kembali bersekolah bersama teman-temannya. Dan untuk korban yang meninggal dunia, kiranya keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kesabaran dan kekuatan. #Red

Read More

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

Bersuarakyat.online Aceh Timur– Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan korban luka-luka akibat banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur pada November 2025 lalu. Penyerahan santunan tahap III berlangsung di Aula Serbaguna Kabupaten Aceh Timur, Selasa (14/7/2026), dipimpin langsung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., didampingi unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Sosial RI, serta sejumlah kepala OPD. Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak musibah. Ia mengingatkan bahwa sejak hari-hari awal bencana, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait terus bekerja memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi hingga proses pemulihan pascabencana. Bupati mengungkapkan, penyerahan santunan yang berlangsung saat ini merupakan tahap ketiga. Sebelumnya, penyerahan tahap pertama bahkan dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Sumatera serta Menteri Sosial Republik Indonesia. Menurutnya, Aceh Timur menjadi daerah dengan jumlah penerima santunan terbesar dibanding kabupaten/kota lain yang terdampak banjir di wilayah Sumatera, sehingga berbagai program bantuan pemerintah diprioritaskan untuk mempercepat pemulihan masyarakat. “Seluruh bantuan ini merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui kementerian terkait yang tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,” ujar Al-Farlaky. Ia menjelaskan, hingga tahap ketiga jumlah ahli waris korban meninggal dunia yang telah menerima santunan mencapai 98 orang, sedangkan korban luka-luka sebanyak 21 orang. Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp15 juta. Korban luka berat menerima Rp10 juta, sedangkan korban luka ringan memperoleh Rp5 juta. Selain santunan tersebut, pemerintah juga telah menyalurkan berbagai bantuan lainnya berupa bantuan isi hunian, bantuan stimulan sosial ekonomi, bantuan jaminan hidup (Jadup), serta bantuan perabot rumah tangga bagi masyarakat terdampak banjir. Bupati berharap seluruh bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Saya minta bantuan ini dipergunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting bagi keluarga. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak musibah,” katanya. Pada kesempatan itu Al-Farlaky juga menegaskan agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan pemotongan terhadap bantuan pemerintah. “Saya tegaskan, tidak boleh ada pemotongan bantuan apa pun, baik bantuan dari BNPB maupun Kementerian Sosial. Bantuan ini adalah hak masyarakat dan harus diterima secara utuh tanpa dipotong sepeser pun,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Pokja Pemulihan Sosial Kementerian Sosial RI, Hijrah Manfaluty, mengatakan pemerintah terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang menjadi korban banjir di Aceh Timur. Menurutnya, hingga saat ini total santunan korban meninggal dunia dan korban luka-luka yang telah disalurkan di Aceh Timur mencapai Rp1,575 miliar. Rinciannya, santunan tahap pertama diberikan kepada 58 ahli waris korban meninggal dunia senilai Rp870 juta. Tahap kedua diberikan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia senilai Rp30 juta serta dua korban luka berat senilai Rp10 juta. Sedangkan pada tahap ketiga disalurkan kepada 38 ahli waris korban meninggal dunia senilai Rp570 juta dan 19 korban luka-luka sebesar Rp95 juta. Selain santunan tersebut, Kementerian Sosial juga telah menyalurkan bantuan isi hunian kepada 7.618 kepala keluarga dengan nilai Rp22,8 miliar, bantuan jaminan hidup kepada 28.689 jiwa senilai Rp38,77 miliar, serta bantuan stimulan sosial ekonomi bagi 7.618 kepala keluarga dengan total anggaran Rp38,09 miliar. Hijrah menjelaskan seluruh penerima bantuan ditetapkan melalui proses pendataan yang berjenjang mulai dari pemerintah gampong, kecamatan, verifikasi oleh perangkat daerah, validasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga ditetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum diverifikasi secara nasional oleh Badan Pusat Statistik dan Direktorat Jenderal Dukcapil. “Data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara nasional itulah yang menjadi dasar Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa usulan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah diterima dan sedang diproses. Berdasarkan hasil verifikasi Badan Pusat Statistik, terdapat 60.323 kepala keluarga atau 222.521 jiwa yang menjadi dasar usulan penyaluran berikutnya. Saat ini, lanjut Hijrah, Kementerian Sosial tengah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan agar penyaluran bantuan tahap selanjutnya dapat segera direalisasikan, tidak hanya untuk Aceh Timur tetapi juga daerah lain yang terdampak bencana di Provinsi Aceh. Hijrah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus terjaga dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana serta mendoakan agar Aceh Timur terhindar dari bencana serupa di masa mendatang. “Semoga musibah seperti ini tidak kembali terjadi dan masyarakat Aceh Timur senantiasa diberikan perlindungan serta kesejahteraan,” pungkas Hijrah. (hsb)

Read More

Misteri Renovasi Rumah Warisan Ber-SHM Nomor 967, Ahli Waris Kaget Spanduk Kepemilikan Ikut Raib

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Misteri di balik renovasi rumah peninggalan almarhum Safruddin di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 itu diduga telah direnovasi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris. Yang lebih mengejutkan, spanduk kepemilikan yang dipasang ahli waris di lokasi juga mendadak raib. Rumah yang dipersoalkan berdiri di atas tanah seluas 419 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 (Sertifikat Tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama almarhum Safruddin. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023, ahli waris almarhum Safruddin terdiri dari Erni Mijayawati (istri), Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza. Selain SHM, para ahli waris juga masih memegang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam dokumen tersebut, objek pajak seluas 419 meter persegi masih tercatat atas nama Safruddin. Erni Mijayawati menuturkan, rumah tersebut telah lama kosong dan tidak dihuni. Sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026, ia masih melihat kondisi bangunan dalam keadaan utuh tanpa perubahan. Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, ketika kembali untuk membersihkan rumah dan pekarangan, Erni mengaku terkejut mendapati teras rumah telah direnovasi. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan ataupun persetujuan dari dirinya maupun ahli waris lainnya terkait renovasi tersebut. “Sepengetahuan saya, rumah ini tidak pernah dijual. Semasa hidup, suami saya memang pernah menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun setahu saya, pinjaman tersebut sudah lama diselesaikan sehingga kami tidak pernah mengetahui adanya persoalan terhadap rumah ini,” ujar Erni. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, rumah tersebut diduga direnovasi oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan salah seorang pegawai cabang PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa objek tersebut masih menjadi hak para ahli waris, pada Sabtu, 11 Juli 2026, keluarga memasang spanduk bertuliskan “Rumah Ini Milik Ahli Waris Almarhum Safruddin Sesuai SHM Nomor 967”. Pada spanduk itu juga dicantumkan bahwa objek tersebut berada dalam pendampingan hukum Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners. Namun, saat kembali mendatangi lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, para ahli waris dibuat kembali terkejut. Spanduk yang sebelumnya terpasang di dinding rumah sudah tidak ada lagi. Hingga kini belum diketahui siapa yang melepas maupun menghilangkannya. “Kami sangat kecewa. Rumah peninggalan suami saya diduga direnovasi tanpa seizin keluarga. Sekarang spanduk kepemilikan yang kami pasang juga sudah hilang. Kami akan menempuh langkah hukum agar persoalan ini diusut secara tuntas dan siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erni. Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan seluruh dokumen dan alat bukti untuk menelusuri dasar penguasaan serta renovasi terhadap rumah tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun menguasai rumah tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. #Tim

Read More

Bupati Paluta TEMU KENAL Dengan Kapolres Perdana Paluta AKBP Dhery Fajariandoni, Perkuat Sinergitas Forkopimda

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi (H.Obon) menggelar acara Temu Kenal dan Ramah Tamah bersama Kapolres Padang Lawas Utara yang baru, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. Kegiatan berlangsung di Gedung Aula Serbaguna Kantor Bupati Paluta, Pada Selasa : 14/07/2026. Acara dihadiri langsung oleh Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP.,M.Si, Wakil Bupati Basri Harahap, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Paluta, serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam sambutannya, Bupati Reski Basyah Harahap menyampaikan selamat datang kepada AKBP Dhery Fajariandono sebagai Kapolres pertama di Polres Padang Lawas Utara. Malam ini adalah momen bersejarah bagi kita. Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Paluta, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Kapolres di Bumi Balakka,” ujar Bupati. Bupati juga menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, Polri, dan seluruh OPD dalam mengawal percepatan pembangunan daerah. Pemkab Paluta saat ini fokus mendorong pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Kami berharap dukungan penuh dari Polres Paluta agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ucapnya. Sementara itu, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menyampaikan komitmennya untuk membangun Polres Paluta yang profesional, modern, dan terpercaya. Sebagai Kapolres perdana, beliau mengemban tugas besar menata organisasi, SDM, dan sarana prasarana. Dengan terbentuknya Polres Paluta, pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat, cepat, dan responsif. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas di Kabupaten Paluta,” tegasnya. AKBP Dhery Fajariandono sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Sumut. Penunjukannya sebagai Kapolres Paluta tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1341/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026. 1. Bapak AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., Kapolres Padang Lawas Utara beserta jajaran 2. Bapak Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Bapak Basri Harahap 3. Para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara 4. Para Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta 5. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Insan Pers yang hadir Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, pada hari ini Selasa, 14 Juli 2026 kita dapat berkumpul di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati ini dalam rangka acara Temu Kenal dan Ramah Tamah bersama Bapak Kapolres Padang Lawas Utara yang baru. Bapak Bupati H.Obon menyampaika kepada seluruh tamu undangan, hadirin yang saya hormati, Atas nama Pemerintah Kabupaten dan seluruh masyarakat Padang Lawas Utara, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak AKBP Dhery Fajariandono di Bumi Balakka. Ini adalah sejarah baru bagi Paluta, karena untuk pertama kalinya kita memiliki Polres sendiri dengan Bapak sebagai Kapolres perdananya. Kami menyadari, tugas yang diemban Bapak sangat besar. Membangun fondasi organisasi, menata SDM, melengkapi sarana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas dan kekompakan antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan seluruh OPD menjadi kunci utama. Saat ini Pemkab Paluta sedang mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Pembangunan yang berkelanjuta sesuai denga Visi Misi Bupati Paluta H.Obon, Beriman, Cerdas, Maju dan Beradat dan Kami yakin dengan kehadiran Polres Paluta, upaya kita dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum akan semakin kuat. Sehingga masyarakat dapat merasakan pembangunan dengan tenang dan nyaman. Mari kita jadikan kebersamaan ini sebagai awal yang baik untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang harmonis demi kemajuan Kabupaten Padang Lawas Utara yang kita cintai. Akhir kata, selamat bertugas Bapak Kapolres. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Rapat Koordinasi Penyelesaian Penanganan Kasus Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Penanganan Kasus Pertanahan sebagai upaya memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan, serta mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi perkembangan penanganan berbagai kasus pertanahan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta menyusun langkah-langkah penyelesaian yang efektif, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap kasus dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas. Hal ini dilakukan agar setiap proses penanganan dapat menghasilkan solusi yang tepat, memberikan kepastian hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui koordinasi yang baik antarbidang, diharapkan proses penanganan kasus pertanahan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan mampu meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari. Sinergi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci dalam mewujudkan penyelesaian kasus yang berkualitas serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berintegritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Bersama kita wujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, dan berkeadilan demi pelayanan publik yang berkualitas. #Red

Read More

Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. “Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron melalui rilis yang diterima media pada Selasa (14/7/2026). Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88.05%. Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini lantas diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. “Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron. Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika membutuhkan dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Oleh karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028. Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B ini menjadi langkah strategis yang memang diperlukan. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). “Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid #Red

Read More