**LABUHANBATU, SUMATERA UTARA – BERSUARAKYAT.ONLINE** – Sengketa pertanahan antara **Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung** dengan perusahaan perkebunan negara kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar mengenai klaim penguasaan tanah, tetapi menyangkut sejarah penempatan masyarakat oleh negara, status tanah yang disebut telah menjadi bagian dari kawasan *enclave*, serta kepastian hukum bagi warga yang telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun. Perkara yang kini bergulir hingga **tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA)** tersebut memperhadapkan warga dengan perusahaan perkebunan negara yang sebelumnya dikenal sebagai **PTPN III Marbau Selatan dan kini berada dalam PTPN IV**. Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah bagaimana masyarakat yang menurut riwayatnya **ditempatkan oleh negara sejak tahun 1956 sebagai bagian dari program transmigrasi dari Jawa Barat**, kemudian bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun, pada akhirnya harus berhadapan dengan gugatan perusahaan negara atas tanah yang mereka tempati. *Ditempatkan Negara Sejak 1956** Menurut keterangan pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung, keberadaan masyarakat di kawasan tersebut memiliki sejarah panjang. Para warga disebut berasal dari Jawa Barat dan **ditempatkan oleh pemerintah pada tahun 1956** dalam rangka program perpindahan penduduk/transmigrasi. Sejak saat itu, masyarakat membangun kehidupan, membuka lahan, bercocok tanam, mendirikan rumah, membentuk keluarga dan mengembangkan kehidupan sosial di kawasan tersebut. Dengan demikian, menurut warga, penguasaan tanah tersebut bukan merupakan penguasaan baru yang muncul setelah adanya konflik dengan perusahaan perkebunan, melainkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang. Persoalan kemudian berkembang ketika status dan penguasaan atas tanah tersebut dipersoalkan dalam hubungan hukum dengan perusahaan perkebunan nega**Ada Dokumen BPN Mengenai Enclave** Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah **Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005**, yang menurut pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung berkaitan dengan penetapan batas dan bagian tanah yang dikecualikan (*enclave*) dari areal HGU. Menurut warga, keberadaan dokumen tersebut seharusnya menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa secara menyeluruh dalam menentukan status objek tanah yang kini disengketakan. Warga juga menyebut bahwa penetapan tersebut pernah ditindaklanjuti melalui kegiatan pengukuran atau penataan batas di lapangan. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: **apabila suatu bagian tanah memang telah dikecualikan atau ditetapkan sebagai enclave dari areal HGU, bagaimana kedudukan tanah tersebut setelah puluhan tahun dikuasai dan ditempati masyarakat?** Pertanyaan inilah yang menurut warga perlu dijawab secara terang melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan hukum yang objektif. ### **Bermukim Puluhan Tahun, Namun SHM Belum Terbit** Pemerintah Desa Babussalam, menurut keterangan warga, telah membantu masyarakat dalam administrasi pertanahan, termasuk penerbitan **Surat Keterangan Tanah (SKT)** serta fasilitasi pengajuan pendaftaran hak atas tanah. Namun persoalan kembali muncul ketika permohonan masyarakat untuk memperoleh **Sertifikat Hak Milik (SHM)** belum dapat diproses atau diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Menurut pihak warga, salah satu persoalan yang dikemukakan berkaitan dengan status tanah yang masih tercatat dalam administrasi atau inventaris aset perusahaan negara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum dan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi pertanahan: **Bagaimana status tanah yang menurut warga telah berada dalam kawasan enclave, telah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun, tetapi pada sisi lain masih tercatat berkaitan dengan aset perusahaan negara?** Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan sertifikat, melainkan menyangkut **kepastian hukum atas tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.** ### **Ironi: Warga yang Mengaku Ditempatkan Negara Kini Digugat Perusahaan Negara** Persoalan semakin menjadi sorotan karena warga yang mengaku telah ditempatkan oleh negara sejak 1956 tersebut kini harus menghadapi gugatan dari perusahaan negara. Pihak warga mempertanyakan bagaimana masyarakat yang telah bermukim dan mengelola tanah dalam kurun waktu puluhan tahun dapat berhadapan dengan klaim perusahaan atas objek yang menurut mereka secara historis dan administratif memiliki persoalan tersendiri. Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil mengenai kepemilikan, batas tanah, status HGU, status enclave, maupun dasar penguasaan masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ### **Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Bukti Administratif Terakhir** Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menilai sengketa tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan dokumen administratif yang muncul atau digunakan dalam proses hukum pada periode terakhir. Menurutnya, sejarah penguasaan tanah, asal-usul tanah, keputusan administrasi pertanahan, tata batas, keberadaan enclave, penguasaan fisik masyarakat, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset harus diperiksa secara menyeluruh. > **“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen terakhir atau siapa yang tercatat dalam administrasi aset. Harus dilihat dari mana asal-usul tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah benar terdapat bagian yang telah dikeluarkan atau dikecualikan dari HGU, bagaimana proses tata batasnya, serta bagaimana kedudukan masyarakat yang secara faktual telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun,”** ujar Beriman. Ia menegaskan, apabila terdapat keputusan atau dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan oleh instansi berwenang mengenai status dan batas tanah, maka dokumen tersebut harus ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat dan diuji bersama dengan bukti lainnya. > **“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya dari satu sisi. Sejarah penguasaan tanah sejak 1956, dokumen enclave, pengukuran, batas-batas tanah, administrasi desa, penguasaan fisik masyarakat dan dokumen perusahaan harus diperiksa secara komprehensif,”** tegasnya. ### **BPN Diminta Terangkan Dasar Penolakan SHM** Persoalan berikutnya yang dinilai penting adalah sikap administrasi pertanahan terhadap permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah. Kuasa hukum meminta agar **Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu** memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan administrasi mengapa permohonan penerbitan SHM warga belum dapat diproses, khususnya apabila objek tanah tersebut benar memiliki riwayat enclave atau telah memiliki penetapan tata batas tertentu. Menurut Beriman, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status yuridis dan administratif tanah yang mereka kuasai. > **“Kalau permohonan hak masyarakat tidak dapat diproses, harus jelas apa dasar hukumnya, apa status tanahnya, siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU-nya, bagaimana status enclave-nya, dan apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset perusahaan. Jangan sampai masyarakat hidup puluhan tahun di atas tanah yang secara faktual mereka kuasai, tetapi status hukumnya tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang…