SMP SRIKANDI PERINGATI MAULID NABI 1448 H — TEKANKAN AKHLAK RASULULLAH SEBAGAI TELADAN GENERASI MUDA

  *Bersuarakyat.online – JAKARTA* *Jakarta, 28 September 2026 / 16 Rabiul Akhir 1448 H* — Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menyelimuti SMP Srikandi Jakarta. Peringatan Maulid digelar *hari ini, Senin 28 September 2026, pukul 07.30 WIB s.d selesai* bertempat di Lapangan Utama SMP Srikandi. Kegiatan tahunan ini mengusung tema *”Rasulullah Sebaik-Baik Teladan Untuk Generasi Muda Yang Beriman dan Berkarakter”* — Tema yang relevan di tengah tantangan karakter generasi Z. *Dibuka Hadroh — Khusyuk — Penuh Makna* Acara dibuka dengan lantunan shalawat Hadroh yang dibawakan langsung oleh siswa-siswi SMP Srikandi. Tabuhan rebana dan vokal shalawat menggema — Suasana religi terasa khusyuk sejak pagi. Rangkaian dilanjutkan dengan tilawah Al-Qur’an, penampilan Hadroh, tausiyah dan dongeng Islami inspiratif yang disampaikan *Penceramah Ka Adi* — Gaya ceramah komunikatif — Dekat dengan anak muda — Siswa antusias. *Pesan Kepala Sekolah — Bukan Sekadar Seremonial* Kepala SMP Srikandi, *Ibu Uswatun Hasanah, http://S.Pd* dalam sambutannya menekankan — Maulid bukan sekadar seremonial tahunan — Tetapi momentum muhasabah dan meneladani akhlak Rasulullah SAW. Beliau mengutip *QS. Al-Ahzab ayat 21:* > _”Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”_ > “Ayat ini mengingatkan kita bahwa Nabi Muhammad SAW adalah role model terbaik sepanjang masa. Tugas kita sebagai sekolah bukan hanya membentuk generasi yang cerdas akademik, tapi juga beriman dan berkarakter seperti yang diajarkan Rasulullah,” ujar Ibu Uswatun di hadapan ratusan siswa, guru, dan orang tua. Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan pentingnya meneladani kemuliaan akhlak Nabi melalui *QS. Al-Qalam ayat 4:* > _”Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.”_ > “Mari kita tanamkan 4 sifat utama Rasul: Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah kepada anak-anak kita. Dengan itu, lahirlah generasi muda SMP Srikandi yang jujur, bertanggung jawab, cerdas, dan bermanfaat bagi umat,” pesannya. Ibu Uswatun juga mengajak seluruh warga sekolah memperbanyak shalawat sebagai bentuk cinta kepada Nabi — Mengutip *QS. Al-Ahzab ayat 56:* > _”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”_ *Rangkaian Acara Hari Ini — 28 September 2026* 1. Pembukaan dan Tilawah Al-Qur’an 2. Penampilan Hadroh Siswa-Siswi SMP Srikandi 3. Ceramah Agama dan Dongeng Islami oleh Ka Adi 4. Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa dan Kemajuan Pendidikan Kegiatan ditutup dengan doa bersama — Memohon kedamaian bangsa, keselamatan, dan keberkahan ilmu. *Harapan — Generasi Beriman dan Berkarakter* Peringatan Maulid Nabi 1448 H di SMP Srikandi diharapkan tidak berhenti di lapangan — Tetapi meresap ke kelas, ke rumah, ke perilaku sehari-hari. Generasi muda yang cinta Rasul — Jujur — Amanah — Cerdas — Dan berakhlak mulia — Itulah target SMP Srikandi. *Penulis: ilhams’87* *Editor: Redaksi http://Bersuarakyat.online* —

Read More

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah Warga di Desa Mantang Neuheuh, Aceh Timur

      ACEH TIMUR — bersuarakyat.online Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Desa Mantang Neuheuh, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Kebakaran ini menghanguskan sejumlah rumah warga yang berada di jalur lintas utama Medan–Banda Aceh.     Berdasarkan informasi yang dihimpun, musibah ini menimpa beberapa bangunan rumah warga dengan tingkat kerusakan yang bervariasi: * Rumah Milik Poti: Rumah berkonstruksi semi permanen yang berlokasi tepat di pinggir Jalan Medan–Banda Aceh turut terdampak. * Rumah Milik M. Ja’far: Berada persis di samping kanan rumah Poti dan mengalami kerusakan akibat jilatan api. * Rumah Milik Ruslan: Mengalami kerusakan paling parah hingga ludes terbakar dilalap si jago merah. * Rumah Milik Jamal dan Muktaradin: Turut terkena serpihan api yang merambat, sehingga menyebabkan sebagian sisi bangunan ikut terbakar beberapa meter. Kepala lingkungan dan warga setempat memperkirakan sumber api berasal dari hubungan pendek arus listrik (korsleting) yang diduga bermula dari salah satu rumah warga, yakni di sekitar kediaman Ja’far/Udin, sebelum akhirnya dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya karena kondisi angin dan material bangunan yang mudah terbakar. Hsb

Read More

Skandal Pertanahan Labuhanbatu? Warga Leuweung Hideung Ditempatkan Negara Sejak 1956, Kini Digugat BUMN dan Terkendala SHM

    **LABUHANBATU, SUMATERA UTARA – BERSUARAKYAT.ONLINE** – Sengketa pertanahan antara **Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung** dengan perusahaan perkebunan negara kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar mengenai klaim penguasaan tanah, tetapi menyangkut sejarah penempatan masyarakat oleh negara, status tanah yang disebut telah menjadi bagian dari kawasan *enclave*, serta kepastian hukum bagi warga yang telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.   Perkara yang kini bergulir hingga **tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA)** tersebut memperhadapkan warga dengan perusahaan perkebunan negara yang sebelumnya dikenal sebagai **PTPN III Marbau Selatan dan kini berada dalam PTPN IV**.   Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah bagaimana masyarakat yang menurut riwayatnya **ditempatkan oleh negara sejak tahun 1956 sebagai bagian dari program transmigrasi dari Jawa Barat**, kemudian bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun, pada akhirnya harus berhadapan dengan gugatan perusahaan negara atas tanah yang mereka tempati. *Ditempatkan Negara Sejak 1956** Menurut keterangan pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung, keberadaan masyarakat di kawasan tersebut memiliki sejarah panjang. Para warga disebut berasal dari Jawa Barat dan **ditempatkan oleh pemerintah pada tahun 1956** dalam rangka program perpindahan penduduk/transmigrasi.   Sejak saat itu, masyarakat membangun kehidupan, membuka lahan, bercocok tanam, mendirikan rumah, membentuk keluarga dan mengembangkan kehidupan sosial di kawasan tersebut.   Dengan demikian, menurut warga, penguasaan tanah tersebut bukan merupakan penguasaan baru yang muncul setelah adanya konflik dengan perusahaan perkebunan, melainkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.   Persoalan kemudian berkembang ketika status dan penguasaan atas tanah tersebut dipersoalkan dalam hubungan hukum dengan perusahaan perkebunan nega**Ada Dokumen BPN Mengenai Enclave**   Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah **Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005**, yang menurut pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung berkaitan dengan penetapan batas dan bagian tanah yang dikecualikan (*enclave*) dari areal HGU.   Menurut warga, keberadaan dokumen tersebut seharusnya menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa secara menyeluruh dalam menentukan status objek tanah yang kini disengketakan.   Warga juga menyebut bahwa penetapan tersebut pernah ditindaklanjuti melalui kegiatan pengukuran atau penataan batas di lapangan.   Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: **apabila suatu bagian tanah memang telah dikecualikan atau ditetapkan sebagai enclave dari areal HGU, bagaimana kedudukan tanah tersebut setelah puluhan tahun dikuasai dan ditempati masyarakat?**   Pertanyaan inilah yang menurut warga perlu dijawab secara terang melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan hukum yang objektif.   ### **Bermukim Puluhan Tahun, Namun SHM Belum Terbit**   Pemerintah Desa Babussalam, menurut keterangan warga, telah membantu masyarakat dalam administrasi pertanahan, termasuk penerbitan **Surat Keterangan Tanah (SKT)** serta fasilitasi pengajuan pendaftaran hak atas tanah.   Namun persoalan kembali muncul ketika permohonan masyarakat untuk memperoleh **Sertifikat Hak Milik (SHM)** belum dapat diproses atau diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.   Menurut pihak warga, salah satu persoalan yang dikemukakan berkaitan dengan status tanah yang masih tercatat dalam administrasi atau inventaris aset perusahaan negara.   Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum dan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi pertanahan:   **Bagaimana status tanah yang menurut warga telah berada dalam kawasan enclave, telah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun, tetapi pada sisi lain masih tercatat berkaitan dengan aset perusahaan negara?**   Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan sertifikat, melainkan menyangkut **kepastian hukum atas tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.**   ### **Ironi: Warga yang Mengaku Ditempatkan Negara Kini Digugat Perusahaan Negara**   Persoalan semakin menjadi sorotan karena warga yang mengaku telah ditempatkan oleh negara sejak 1956 tersebut kini harus menghadapi gugatan dari perusahaan negara.   Pihak warga mempertanyakan bagaimana masyarakat yang telah bermukim dan mengelola tanah dalam kurun waktu puluhan tahun dapat berhadapan dengan klaim perusahaan atas objek yang menurut mereka secara historis dan administratif memiliki persoalan tersendiri.   Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil mengenai kepemilikan, batas tanah, status HGU, status enclave, maupun dasar penguasaan masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   ### **Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Bukti Administratif Terakhir**   Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menilai sengketa tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan dokumen administratif yang muncul atau digunakan dalam proses hukum pada periode terakhir.   Menurutnya, sejarah penguasaan tanah, asal-usul tanah, keputusan administrasi pertanahan, tata batas, keberadaan enclave, penguasaan fisik masyarakat, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset harus diperiksa secara menyeluruh.   > **“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen terakhir atau siapa yang tercatat dalam administrasi aset. Harus dilihat dari mana asal-usul tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah benar terdapat bagian yang telah dikeluarkan atau dikecualikan dari HGU, bagaimana proses tata batasnya, serta bagaimana kedudukan masyarakat yang secara faktual telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun,”** ujar Beriman.   Ia menegaskan, apabila terdapat keputusan atau dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan oleh instansi berwenang mengenai status dan batas tanah, maka dokumen tersebut harus ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat dan diuji bersama dengan bukti lainnya.   > **“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya dari satu sisi. Sejarah penguasaan tanah sejak 1956, dokumen enclave, pengukuran, batas-batas tanah, administrasi desa, penguasaan fisik masyarakat dan dokumen perusahaan harus diperiksa secara komprehensif,”** tegasnya.   ### **BPN Diminta Terangkan Dasar Penolakan SHM**   Persoalan berikutnya yang dinilai penting adalah sikap administrasi pertanahan terhadap permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah.   Kuasa hukum meminta agar **Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu** memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan administrasi mengapa permohonan penerbitan SHM warga belum dapat diproses, khususnya apabila objek tanah tersebut benar memiliki riwayat enclave atau telah memiliki penetapan tata batas tertentu.   Menurut Beriman, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status yuridis dan administratif tanah yang mereka kuasai.   > **“Kalau permohonan hak masyarakat tidak dapat diproses, harus jelas apa dasar hukumnya, apa status tanahnya, siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU-nya, bagaimana status enclave-nya, dan apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset perusahaan. Jangan sampai masyarakat hidup puluhan tahun di atas tanah yang secara faktual mereka kuasai, tetapi status hukumnya tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang…

Read More

HUT ke-15, RSUD Kotapinang Perkuat Layanan dengan Tambahan Alat Kesehatan

Bersuarakyat.online Labusel – Memasuki usia ke-15 tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang terus melakukan pembenahan untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sejak dr. Hasna Lisa, M.KM dipercaya sebagai Direktur definitif pada Desember 2025, pembenahan dilakukan secara bertahap, termasuk melengkapi fasilitas dan peralatan kesehatan yang menjadi kebutuhan pelayanan rumah sakit. Dalam kepemimpinannya, RSUD Kotapinang memperoleh sejumlah peralatan kesehatan melalui hibah. Peralatan tersebut yakni Cathlab, mamografi, CT Scan dan cytotoxic. Selain bantuan hibah, manajemen juga melakukan pengadaan sejumlah peralatan baru, di antaranya endoscopy, treadmill, USG jantung, kulkas mayat dan X-Ray. Direktur RSUD Kotapinang dr. Hasna Lisa mengatakan, penambahan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Saya definitif baru Desember tahun kemarin, saat ini terus berbenah. Kami juga fokus memperbaiki layanan kepada masyarakat, pengembangan SDM dan pendukung lainnya,” ujar dr. Hasna Lisa, Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan, pembenahan tidak hanya sebatas mendatangkan peralatan. Sejumlah fasilitas pendukung juga perlu disiapkan agar alat-alat tersebut dapat digunakan secara optimal. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas daya listrik rumah sakit. “Kami meningkatkan daya listrik, sarana dan prasarana sehingga alat bisa segera digunakan,” katanya. Di bidang SDM, RSUD Kotapinang juga terus meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan. Dua dokter telah menyelesaikan fellowship, sementara sejumlah perawat diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan. “Yang paling pertama ketersediaan alat semakin lengkap. Pengembangan SDM juga dilakukan, ada dua dokter yang baru selesai fellowship dan perawat diberangkatkan pelatihan,” ujarnya. Menurutnya, berbagai pembenahan tersebut merupakan proses yang terus dilakukan untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin baik. Sementara itu, peringatan HUT ke-15 RSUD Kotapinang dilaksanakan secara sederhana. Manajemen menggelar pemotongan tumpeng dan berbagi makanan sehat kepada pasien. “Kalau kegiatannya cuma dirayakan secara sederhana saja, yaitu potong tumpeng dan berbagi makanan sehat ke pasien,” pungkasnya. Peringatan HUT ke-15 tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ucapan selamat ulang tahun RSUD Kotapinang disampaikan melalui berbagai platform media sosial, mulai dari instansi, organisasi, masyarakat hingga kalangan jurnalis. #RED

Read More

Skandal Pertanahan Labuhanbatu: Bermukim 26 Tahun di Lahan Enclave Eks HGU, Warga Leuweung Hideung Digugat PTPN IV dan Ditolak BPN untuk penerbitan SHM

LABUHANBATU, SUMATERA UTARA – Bersuarakyat.online,   Penanganan sengketa pertanahan antara PTPN III Marbau Selatan dulunya sekarang PTPN IV dan Kelompok Tani Leuweung Hideung di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini tengah bergulir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Sengketa ini melibatkan klaim atas kawasan pemukiman dan garapan yang telah dihuni warga selama kurun waktu lebih dari dua dekade. Perkara ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak PTPN IV terhadap warga penggarap. Dalam proses hukum tersebut, pihak BUMN dikabarkan mengaitkan kepemilikan atas objek sengketa berdasarkan pembaruan dokumen administratif pertanahan historis yang tercatat di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Labuhanbatu. Di sisi lain, perwakilan Kelompok Tani Leuweung Hideung bersama tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan bagian dari area yang di-enclave (dikecualikan) berdasarkan Surat Keputusan BPN RI Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005. Menurut pihak warga, penetapan tata batas tersebut juga pernah ditindaklanjuti dengan pengukuran kadastral di lapangan. Atas dasar penguasaan fisik secara berkesinambungan dan keberadaan SK BPN RI tersebut, Pemerintah Desa Babussalam telah memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta membantu permohonan pendaftaran hak atas tanah bagi warga. Kendati demikian, pendaftaran hak milik tersebut belum dapat diproses lebih lanjut oleh BPN Labuhanbatu lantaran status objek tanah yang masih tercatat dalam daftar inventaris aset BUMN. Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap agar proses hukum di tingkat Kasasi dapat mempertimbangkan aspek histori penguasaan lahan serta keputusan tata usaha negara yang pernah diterbitkan oleh BPN Pusat. “Kami telah bermukim dan mengelola lahan ini selama puluhan tahun secara damai. Harapan kami, majelis hakim di tingkat kasasi serta pihak-pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga,” ujarnya. Kuasa hukum warga, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai terdapat persoalan legalitas serta prosedur administrasi penerbitan/pembaruan SK pertanahan yang memicu terjadinya benturan klaim di lapangan. Pihaknya menilai perlu ada peninjauan kembali atas keabsahan dokumen pendukung yang dijadikan dasar gugatan oleh PTPN III yang sekarang menjadi PTPN IV, serta perlindungan hukum atas penguasaan fisik tanah oleh warga (rechtverwerking). Pihak warga dan Pemerintah Desa menyatakan siap menempuh prosedur pengaduan secara resmi kepada instansi pengawas pertanahan, Ombudsman RI, serta lembaga terkait guna menguji keabsahan proses administrasi pertanahan di daerah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN III Marbau Selatan sekarang PTPN IV maupun Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Labuhanbatu masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan hukum serta kejelasan status pencatatan aset di area sengketa tersebut. (Red)

Read More

Bantah Tangkap Lepas Dua Wanita, Ini Penjelasan Kasat Narkoba Labuhanbatu

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Adanya informasi pemberitaan media online yang menuding Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan tangkap lepas terhadap 2 orang wanita hasil tangkapan Polsek Bilah Hilir dipastikan tidak benar. Menanggapi itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu membantah tuduhan tersebut. Kedua orang wanita yang dituding dilepaskan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yakni KH  (23 Th) dan inisial YS (36 Th). Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya tidak ada bukti sehingga dilakukan proses Asesmen ke BNNK Labura. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, melalui (KBO) Iptu R. Manik, menjelaskan, bahwa tudingan tersebut tidak benar. Kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan. “Tidak benar adanya tangkap lepas 2 wanita. Keduanya itu Asesmen ke BNNK Labura kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang Labuhanbatu Selatan” jelasnya pada Senin (28/09) Diketahui, pemberitaan dengan tudingan tangkap lepas 2 wanita merupakan berawal hasil pengungkapan narkotika yang dilakukan Polsek Bilah Hilir pada, Selasa (15/09/2026) di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Purba berhasil mengamankan 3 orang yang diantaranya seorang pria berinisial DA serta dua rekan wanita KH dan YS Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 16.15 WIB oleh Polsek Bilah Hilir tersebut berhasil mengamankan ketiganya saat berada didalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan penyidik, seorang pria berinisial DA (29 Th) warga Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celana. Atas keterangan DA, bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut tidak ada kaitan nya dengan 2 perempuan tersebut. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap dua orang wanita dengan hasil positif sehingga kedua perempuan tersebut dilakukan asesmen di BNNK Labura dan ditempatkan di Panti Rehab Riski Putra Kota Pinang Labusel. Sebelumnya diketahui, adanya pemberitaan media online menuding Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan tangkap lepas dengan judul “ 2 Orang Terduga Pelaku Narkoba Tangkapan Polsek Bilah Hilir Dilepas Satres Narkoba Labuhanbatu”. Dua orang dari tiga pelaku narkoba terdiri dari satu orang pria dan 2 wanita yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada Hari Selasa, (15/09/2026) di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama dilepaskan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kedua orang pelaku narkoba yang dilepas yakni KH (23) warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya Kota Sabang Propinsi Aceh Nanggroe Darussalam. Kemudian YS (36) warga Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Asahan, Kota Madya Tanjung Balai. Berdasarkan press rilis dari Polsek Bilah Hilir, keduanya diketahui ditangkap bersama seorang pria berinisial DA (29) di dalam sebuah ruangan kamar tidur beserta barang bukti. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Herdianto SH, menjawab konfirmasi awak media ini via WhatsApp menyebutkan, hasil test urin kedua pelaku positif, tetapi kedua pelaku dilepas karena tidak ditemukan barang bukti. “Mereka tidak ada BB nya namun hasil Urine nya Positif makanya kita Asesment Medis ke BNNK bang. Tapi yg ada BB nya kita lanjut hingga ke Persidangan,”sebut Kasat Narkoba membalas WhatsApp awak media ini. Minggu,(27/09/2026). Dikonfirmasi lanjutan kembali via WhatsApp, apakah kedua terduga pelaku narkoba tersebut dilepaskan hasil dari gelar perkara? Kasat Narkoba Herdianto SH, membenarkan pelepasan kedua orang terduga pelaku narkoba itu berdasarkan hasil gelar perkara. “Semua nya melalui gelar perkara makanya bisa di Asesment medis,”balas Kasat Narkoba. Ditanya kembali, apakah saat gelar perkara penyidik dari Polsek Bilah Hilir yang melakukan penyidikan terhadap pelaku yang telah dilepas turut serta dihadirkan dalam gelar perkara? Kasat Narkoba hanya membaca WhatsApp dengan bukti contreng 2 biru tetapi belum berkenan memberikan balasan. Disoal kembali, ketiga pelaku yang ditangkap yakni DA, KH dan YS, oleh penyidik Polsek Bilah Hilir disangkakan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, namun kemudian kedua pelaku dilepaskan, apakah pasal yang ditetapkan penyidik Polsek Bilah Hilir ada kekeliruan? Terlihat whatsApp sudah dibaca, namun Kasat Narkoba belum bersedia memberikan balasan atau tanggapan. Diketahui, berdasarkan Foto press rilis dari Polsek Bilah Hilir sebelumnya, ketiga pelaku narkoba yang ditangkap yakni, DA, KH dan YS, ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2029. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH, ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Senin, (28/09/2026) apa tanggapannya dilepasnya 2 orang terduga pelaku narkoba oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Armen mengatakan, berkas dan pelaku yang dilimpahkan dari Polsek ke Polres perkaranya digelar kembali di Satres Narkoba. “Konfirmasi sajalah ke Kasat Narkoba, karena di sana perkara itu digelar kembali,”jawab Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. (Red)

Read More

PERANG OPINI MEMANAS DI FACEBOOK PALUTA: AKUN FB PRO LF  PALUTA milik AS  diTUDING HARAHAP KURO KURO SEBAR HOAX & PROVOKASI DEMI KONTEN

  Paluta – Bersuarakyat.Online Jagat media sosial Facebook di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali memanas. Kali ini perang opini terjadi antara akun *Harahap Kuro Kuro* dengan akun *FB Pro Lf  Paluta* yang diketahui pemiliknya bernama “SD, Pada Senin : 28/09/2026. Dalam unggahan beruntun yang diposting 3 jam dan 5 jam lalu, Harahap Kuro Kuro secara terbuka membongkar dan menuding Lf Paluta *selalu membuat opini di media sosial untuk memprovokasi di dunia maya demi kepentingan pribadi, dan hari ini juga pada senin : 20/09/2026, harahap kuro-kuro dan pegawai puskesmas untuk menjumpai Akun Lf  Paluta dan dia tidak ada di tempat jualan untuk menanyakan, pungkasnya media bersuarakyat datang kerumah dan tapi tidak benar di jawab istri si saddam daulay, yang memviralkan video yang di unggah di medsos tapi tidak sesuai faktanya. 3 KASUS HOAX YANG DITUDINGKAN Dalam screenshot yang beredar luas, Harahap Kuro Kuro merinci: *1. Kasus Desa BBJ:* Lf  dituding memfitnah orang di unggahannya* terkait Desa Bangun Baru Julu (BBJ). *2. Kasus Kantin SMA Negeri 1 P. Bolak:* Membuat video di Kantin SMA Negeri 1 Padang Bolak yang dinilai tidak sesuai fakta dan meresahkan siswa dan guru. *3. Kasus Puskesmas Gunung Tua:* Yang paling viral saat ini. Lf  Paluta menayangkan siaran langsung dari dalam Puskesmas Gunung Tua dengan kaki naik di atas bed pasien, sambil menuduh perawat tidak melayani. Padahal, menurut klarifikasi Harahap Kuro Kuro yang mengaku sudah “jumpai langsung Kapus Puskesmas G. Tua dan Dinkes Paluta, kejadian sebenarnya tidak seperti itu. > “Memang ngak ada keluarga kau yang membawa mu berobat ke puskesmas. Kamu emang siapa kau suruh perawat untuk kusuk kepala kau dan suruh belikan nasi. Emang itu tugas pihak puskesmas atau perawat?” tulis Harahap Kuro Kuro dalam statusnya. Harahap juga menyebut, pada Sabtu 2609/2026 semalam pagi ia sudah jumpai Lili Frozen di tempat jualannya untuk konfirmasi, tapi tidak mau beri jawaban. _”Sudah banyak bapak membuat warganet jadi boomerang karena Conten mu yang tidak benar,”_ lanjutnya. TUDINGAN CARI VIRAL & RUSAK NAMA BAIK INSTANSI. Yang lebih keras, Harahap Kuro Kuro menuding Lf  sengaja membangun narasi seolah keluarganya diintimidasi oleh pegawai Pemkab Paluta. > “Jangan kau bilang ada keluarga mu di intimidasi baik pegawai di instansi pemkab paluta, kamu yang ingin tenar dan viral buat konten merusak nama baik dan instansi terkait.” Bahkan dalam poster grafis berwarna pink ungu yang ia buat, ia menulis tegas: *”Akun FB Pro Lf Paluta (Sd ) Mulut Nya Kotor Selalu Membuat Opini Yang Bukan Fakta Di Dunia Maya Untuk Memprovokasi”* *”Akun FB Pro LF  Paluta Selalu Membuat Opini Unggahan Semua Hoax. Terkait Di BBJ. SMA I P. Bolak & Sekarang Puskesmas G.Tua.”* Di sisi lain, dari screenshot balasan di kolom komentar, akun Lf Paluta membalas komentar netizen “E s r’ yang menulis “Laporkan” dengan jawaban bernada politis: Esr  kita butuh perubahan runtuhkan dinasti. Kalimat ini ditafsirkan netizen bahwa konten-konten Lf  Paluta  selama ini bermotif politik untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pemilik akun *FB Pro* di Paluta. Menjadi konten kreator atau warga. UU ITE Pasal 27 dan 28 mengancam penyebar hoax dan pencemaran nama baik di media sosial dengan pidana 2-6 tahun penjara. Hingga berita ini diterbitkan, tim http://Bersuarakyat.online masih mencoba menghubungi Lf  (Sd ) untuk hak jawab. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

MR  CEMARKAN NAma  BAIK MEDIA, HARAHAP KURO-KURO DITUDUH TERIMA SETORan  DAN LANJUTAN LAPORAN THM CALIBER KARAOKE & PAKTER TUAK Ab dan A DIDUGA SARANG PROSTITUSI

  Paluta – Bersuarakyat.Online. Kasus Tempat Hiburan Malam (THM) *Caliber Karaoke* dan lokalisasi remang-remang *Pakter Tuak Ab dan A yang ada  di Lingkungan I Partimbakoan, Pasar Gunung Tua* makin liar dan berani. Setelah Media *Bersuarakyat.online* memberitakan dugaan praktik prostitusi berkedok tuak dan karaoke, *MR * yang disebut melakukan *pencemaran nama baik dan fitnah kejam terhadap media Bersuarakyat dan mencoba membungkam wartawan.   Laporan resmi lanjutan ini sudah dilayangkan oleh *Harahap Kuro-Kuro* selaku Pimpinan Biro Bersuarakyat Paluta Harahap Kuro-Kuro berdiri di depan tulisan *SPKT PADANG LAWAS UTARA* sambil memegang berkas laporan. Pada tanggal *24 Agustus 2026 pukul 10:41 WIB*, DUGAAN LOKALISASI PLUS KAMAR GANTI OLI (WIK-WIK). Dalam laporan investigasi Bersuarakyat yang pertama, THM Caliber Karaoke dan Lopo Tuak Ab  & A diduga bukan sekadar jualan tuak. Berdasarkan keterangan warga dan pembeli yang berhasil dihimpun: > Tempat tersebut *menyediakan kamar khusus untuk ganti oli atau wik-wik* dengan tarif tertentu. Modus jualan tuak hanyalah kedok, di dalamnya diduga terjadi *praktik prostitusi terselubung* yang dikelola secara sistematis. Aktivitas ini sangat meresahkan karena berada di pemukiman dan dekat dengan rumah warga dan jalan umum yang sering di lewati warga tepatnya di lk 1 partimbakoan. Yang paling mengejutkan, setelah berita pertama tayang, Mr diduga melontarkan kalimat fitnah kepada seorang jurnalis. Kepada OH, Mr  berkata: *”Bersuarakyat menerima setoran 200 ribu per minggu dari saya.”* Pernyataan itu adalah *FITNAH, BOHONG, DAN PENCEMARAN NAMA BAIK* terhadap profesi jurnalis. Media Bersuarakyat. Justru setelah Mr menyampaikan hal itu kepada OH, *OH langsung menelpon Harahap Kuro-Kuro pada tanggal 27 Juli 2026* dan menyampaikan melalui chat WhatsApp dan telepon bahwa Mami Rosa-lah yang menyebarkan fitnah tersebut. Tidak hanya fitnah, dari informasi yang disampaikan OH kepada Harahap Kuro-Kuro melalui chat dan telpon via lewat whatsapo pada “27 Juli 2026, muncul dugaan yang lebih serius: > Diduga Mr ikut berperan dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam karaoke. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi penyakit masyarakat biasa, tapi sudah masuk “JARINGAN NARKOTIKA. *POLRES PALUTA DIAM SAMPAI HARI PADA SENIN 28/09/2026 – TIDAK ADA JAWABAN* Ironisnya, sampai hari ini Pada Senin : 28 September 2026, *Polres Paluta BELUM ADA memberikan jawaban dan balasan sama sekali.* Polres Paluta belum ada memberikan jawaban dan Tidak ada SP2HP, tidak ada pemanggilan, terhadap mr, Ab dan A yang bertempat di lk 1 partimbakoan. Kel pasar g.tua, kec p.bolak. Ada apa dengan Polres Paluta? Kenapa laporan yang menyangkut “prostitusi, pencemaran nama baik pers, dan dugaan narkotika” dibiarkan begitu saja? TUNTUTAN KERAS BERSUARAKYAT: 1. Kapolres Paluta” segera periksa dan tangkap Mr, ab, dan A terkait dugaan prostitusi berkedok tuak dan dugaan adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. 2. Proses hukum dugaan pencemaran nama baik, terhadap Media Bersuarakyat sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik – ancaman 4 tahun penjara. 3. Periksa oknum yang diduga membekingi THM Caliber Karaoke. Jika terbukti ada setoran, periksa aliran dananya. 4. Kabid Propam Polda Sumut dan Dirnarkoba Polda Sumut” diminta turun langsung ke Gunung Tua, Kec Padang Bolak Kab Paluta ,karena Polres Paluta diduga tutup mata. JERATAN HUKUM YANG MENGINTAI Mr CS: – Prostitusi: Pasal 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian – Pencemaran Nama Baik:*Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP. – Narkotika: Jika terbukti edarkan ekstasi, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, ancaman hukuman MATI atau seumur hidup. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Paluta belum dapat dikonfirmasi. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

GEDUNG DPRD PALUTA DIGERUDUK! DPP PETIR PALUTA GERAM SOAL PERAMBAHAN HUTAN HULU BATANG PANE – WAKIL KETUA I SAMSUL BAHRI DLY DAN GUSMAN EFENDI SIR SAMBUT MASSA DENGAN BAIK.

  Paluta, Sumut – Bersuarakyat. Online   Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara digeruduk massa Pada Senin : 28/09 2026.   Ratusan massa yang tergabung dalam, Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Evaluasi dan Transparansi Integritas Rupiah (DPP PETIR PALUTA), menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit ‘PT First Resources (FR) / PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Plasma” di kawasan ‘Hulu Batang Pane, Kecamatan Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara.   Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini membawa bukti foto-foto pembukaan jalan dan perambahan hutan yang sudah terjadi, serta dokumen pernyataan sikap “Nomor: 029/PERNYATAAN SIKAP/DPP-PETIR PALUTA/B-1/IX/2026’. tertanggal : 28 September 2026”. yang ditujukan ke Kapolres Paluta Sat Intelkam.   Aksi massa disambut langsung dan diajak diskusi terbuka di ruang aspirasi DPRD oleh ‘Wakil Ketua I DPRD Paluta, Samsul Bahri Daulay (Dly) dan Anggota DPRD Gusman Efendi Siregar.   Dalam dialog yang cukup panas tersebut, “Samsul Bahri Dly” secara mengejutkan menyebut data yang sedang viral di Facebook.   Data yang disebut Samsul Bahri itu sesuai dengan status viral yang beredar di Facebook/WA Story warga Hulu Batang Pane:   Andi Sir Selaku Perantaraan PT FR Untuk Pembukaan Lahan Di Hulu Batang Pane. 30 Juta Per KK Lalu Di Berikan Kepada Warga: 5 Juta AS Humas PT FR/ANJ Plasma” pungkas adek adek mahasiswa yang berunjuk rasa di ruangan badan anggaran dprd.   Hulu Batang Pane Perambahan Hutan PT FR / ANJ Plasma Atau Keserakahan Seseorang Bahkan Melakukan Intimidasi, Kepastian 5 Jt. Atas Nama AS”.   Koordinator Aksi, ‘Rin Al Harahap” bersama Ketua Umum “Rian Hasibuan, Sekum ‘Sahrian Siregar” dan Kordinator Lapangan “Umri Daulay & Irean Siregar’ membacakan 7 poin pernyataan sikap. Isinya:   Berdasarkan hasil cross check lapangan, DPP PETIR PALUTA menemukan indikasi serius:   1. Pembukaan lahan di atas 100 Hektar wajib AMDAL. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pembukaan lahan di atas 25 Hektar wajib AMDAL atau UKL-UPL. PT FR diduga belum memiliki izin usaha Hak Guna Usaha (HGU) serta Analisis Dampak Lingkungan.   2. Lahan tersebut berada di “Daerah Resapan Air (Catchment Area) dan Hulu Batang Pane. yang berfungsi sebagai penopang keseimbangan ekologi. Pembukaan hutan akan menghilangkan fungsi tanah, menyebabkan banjir bandang ke, Napa Gadung Laut.   3. Ada dugaan pemalsuan Akta Tanah (PPAT) yang telah melegalisasi jual beli lahan di Desa Menanti, Kec. Padang Bolak, yang diduga tidak memiliki izin pembukaan jalan.   4. Ada dugaan intimidasi terhadap warga dan perusakan lahan masyarakat di Hulu Batang Pane.   5. Menduga adanya oknum Kades Hambasang Natinggor dan AS yang diduga menerima suap* dengan membiarkan perusakan lahan.   Maka, DPP PETIR PALUTA menyatakan sikap:   KEPADA KAPOLRES PALUTA:   – Usut tuntas dugaan perambahan hutan dengan alasan plasma. – Tangkap segera pelaku pembalakan yang mengatasnamakan plasma. – Periksa Kades Hambas Sang Natinggor dan AS terkait dugaan suap. – Periksa oknum KPH VI SIPIROK yang diduga menerima suap.   KEPADA BUPATI PALUTA:   – Hentikan dan evaluasi total proses perizinan PT First Resources (FR). – Jangan terbitkan PERBUB untuk melegalkan perkebunan yang bukan di daerah Hulu Batang Pane.   – Turun langsung ke lokasi, verifikasi keabsahan status lahan dan kelayakan lingkungan. Jika Hulu Batang Pane hancur akibat eksploitasi, hilir akan menimpa banjir bandang dan longsor.   Massa membawa poster “Save Aek Rahuning – Save Irigasi Desa Aek Rahuning.   Aksi di DPRD berlangsung damai dan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan DPRD akan memanggil PT FR/ANJ, Kades Hambasang Natigor, dan Dinas terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam minggu ini.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Narkoba

Aceh Timur – Bersuarakyat.online Kapolsek Idi Tunong Ipda Saiful Bahri, S.E., menggelar kegiatan saweu keude kopi di Gampong Seuneubok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Senin (28/09/2026). Kegiatan itu menjadi sarana bagi kepolisian untuk membangun komunikasi langsung dengan keuchik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga. Pada kesempatan tersebut, Ipda Saiful Bahri mengingatkan warga agar mewaspadai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk penyalahgunaan narkoba, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat termasuk warga agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungannya. Karena itu, kami ingin membangun komunikasi yang terbuka agar setiap persoalan yang muncul dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin,” kata Ipda Saiful Bahri. Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan mereka. “Kami tidak ingin masyarakat hanya bertemu polisi ketika terjadi persoalan. Melalui saweu keude kopi ini, kami ingin hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung apa yang menjadi kekhawatiran warga, sekaligus mengajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek. Selain persoalan kamtibmas, Ipda Saiful Bahri juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim hujan dan angin kencang yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang maupun banjir. Hsb

Read More