BREAKING NEWS — Konflik Warga dengan PT Bumi Flora Memanas, Warga Laporkan Gas Air Mata dan Dugaan Peluru Karet

    Bersuarakyat.online| Aceh Timur, — Ketegangan kembali pecah di kawasan PT Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur, Senin (28/9/2026). Aksi masyarakat terkait konflik agraria dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) berujung situasi memanas setelah warga melaporkan adanya penggunaan gas air mata serta suara yang diduga berasal dari tembakan.   Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aparat Brimob diduga melakukan pembubaran massa menggunakan gas air mata. Sejumlah warga juga mengaku mendengar beberapa kali suara letusan yang menyerupai tembakan.   Situasi semakin menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai warga yang mengalami luka. Beberapa kendaraan juga disebut mengalami kerusakan. Bahkan, warga menduga terdapat massa yang terkena peluru karet.   Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai jumlah korban, jenis amunisi yang digunakan maupun penyebab pasti luka yang dialami warga. masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait.   Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak. “Untuk sementara kami belum mengetahui secara pasti jumlah korban dan kondisi seluruh warga. Kami masih melakukan pendataan. Yang jelas, situasi hari ini sangat memanas dan masyarakat meminta pemerintah segera hadir menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama,” ujar Amir Hamzah.   Bukan hanya soal benturan di lapangan. Masyarakat juga menyampaikan informasi bahwa enam orang diduga telah diamankan aparat.   Perwakilan masyarakat dari tiga basis serikat tani mendesak agar status keenam warga tersebut segera dijelaskan. Mereka mempertanyakan dasar pengamanan dan meminta proses hukum terhadap warga dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.   Jika tidak ada kejelasan, massa menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah yang lebih besar.   Di tengah situasi tersebut, pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar siapa yang terlibat dalam ketegangan hari ini, tetapi mengapa konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali berujung pada situasi yang berpotensi menimbulkan korban?   Persoalan PT Bumi Flora sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui jalur mediasi. Pada Mei 2026, Polda Aceh diketahui memfasilitasi audiensi yang melibatkan masyarakat, serikat tani, pemerintah, BPN dan pihak PT Bumi Flora untuk membahas persoalan HGU.   Masyarakat saat itu juga diberikan ruang untuk menyampaikan dugaan persoalan legalitas melalui mekanisme laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.   Namun, beberapa bulan berselang, ketegangan kembali terjadi.   Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya belum selesai dari persoalan PT Bumi Flora, sehingga mediasi yang telah dilakukan belum mampu mencegah konflik kembali meledak di lapangan?   Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh, Kementerian ATR/BPN dan seluruh pihak terkait tidak sekadar kembali mempertemukan para pihak, tetapi memberikan kepastian mengenai akar persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Di sisi lain, aparat juga diminta menjelaskan secara terbuka kronologi kejadian hari ini, termasuk tindakan pengamanan yang dilakukan, jumlah warga yang diamankan serta laporan mengenai dugaan penggunaan gas air mata dan peluru karet.   Semua pihak kini dituntut menahan diri agar ketegangan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.   Sebab, ketika konflik agraria kembali berujung pada benturan, pertanyaan paling mendasar masyarakat tetap sama: kapan persoalan tanah ini benar-benar diselesaikan? “Hidup perlu tanah. Mati perlu tanah. Tanah untuk rakyat,” teriak massa aksi. Berita ini masih berkembang. Redaksi   terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, PT Bumi Flora dan instansi pemerintah terkait. Hsb

Read More

Bangunan Kosong Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sita 1,7 Gram Sabu!

Bersuarakyat Online LABUHANBATU SELATAN — Informasi warga mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berusia 26 tahun berinisial ZAS di lokasi tersebut, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Dari pengamanan itu, polisi menyita tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram bruto. Barang yang diduga sabu tersebut disebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang dibalut lakban warna kuning. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah bangunan kosong atau terbengkalai di Dusun Teluk Pinang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H. dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional melakukan penyelidikan. Pada Jumat sore, personel Unit Reskrim kemudian mengamankan ZAS. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip yang disebut berisi kristal diduga sabu. Untuk menyaksikan proses pengamanan, personel turut menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang. Sabu Diduga Disimpan dalam Kotak Rokok Selain tiga plastik klip dengan berat keseluruhan 1,7 gram bruto, polisi mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan temuan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak rokok merek Surya dan satu potong lakban warna kuning. ZAS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Red)

Read More

Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal

  Aceh Timur,Idi – bersuarakyat.online Jalan Kota Idi yang rusak parah pasca banjir tahun 2025 lalu kini mulai dikerjakan. Pekerjaan pengaspalan dengan nilai kontrak Rp. 920.695.000,- bersumber dari BKKDPDK tahun anggaran 2026 tersebut mulai dikerjakan sejak 15 September 2026. Pantauan media ini di lapangan, Senin (28/09/2026), material base course sudah digelar di sepanjang jalan belakang Terminal Idi dan kawasan Simpang Empat. Lokasi pekerjaan juga telah dipasang garis pengaman dan papan proyek resmi. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini bernomor kontrak 118/SP/BM-BKKDPDK/PUPR-AT/IX/2026 dengan volume 1 paket. Pelaksana pekerjaan CV. Luminary Solutions dan pengawas CV. Sarena Consultan. Pekerjaan ditargetkan selesai pada 17 Desember 2026. Masyarakat Kota Idi menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Aceh Timur atas perhatian terhadap infrastruktur jalan di pusat kota. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur, Muslim, ST, M.Si melalui Kabid Bina Marga, Zubir,ST.MT membenarkan pekerjaan tersebut belum bisa menyeluruh karena keterbatasan anggaran. “Benar, jalan Kota Idi yang sedang diperbaiki pasca banjir 2025 tidak menyeluruh semua karena keterbatasan anggaran. Saat ini hanya dilakukan perbaikan pada jalan yang rusak berat yaitu di belakang Terminal Idi dan Simpang Empat. InsyaAllah jalan di Kota Idi tetap akan diperbaiki dengan bertahap,” ujar Zubir. Dengan mulai dikerjakannya jalan tersebut, warga berharap aktivitas ekonomi dan mobilitas di pusat Kota Idi kembali lancar. hsb

Read More

Aliansi Prabowo – Gibran Kolaborasi Dengan Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan pertanyakan Proses Penangkapan terhadap ZH

    Paluta, Sumut – Bersuarakyat.Online. Waketum DPP Aliansi Prabowo – Gibran Kolaborasi Aliansi Rakyat Pendukung Keadilan Burhanudin Daulay selaku Penerima Kuasa dari  istri ZH Mempertanyakan kepada pihak Polres Tapanuli Selatan proses penangkapan terhadap ZH yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2026 sekira jam 01:20 Wib. Penangkapan atas ZH  yang dilakukan pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, memberitahukan alasan/dugaan tindak pidana, serta hak-haknya, setelah dua hari ditahan surat penangkapan baru diserahkan kepada Istrinya tersebut di polres Tapanuli Selatan   Burhanuddin Daulay, mengatakan kepada awak media Minggu : 27/09/2026, awal bulan April 2026 yang lalu, ada seorang anak perempuan yang sudah terbiasa datang kerumah kediamannya, lalu  suatu hari anak tersebut datang lagi dan ketiduran tengkurap di atas jok sepeda motor ZH, lalu ZH kerena takut anak tersebut jatuh, maka si anak perempuan diangkat untuk dipindahkan yang disaksikan anak dan istri ZH,kemudian langsung berangkat kerja sebagai pekerjaan kuli Bangunan.   Kemudian pada tanggal 27 Mei 2026 jam 01:20 Wib.Datanglah kakak si Anak menggedor pintu rumah bersama seorang polisi,dan  berselang 5 menit langsung dinaikan ke mobil yang di ikuti kepala Desa langsung membawa ZH. Serta  tidak mengijinkan istrinya untuk ikut serta. ZH Dibawa Tanpa ada penyerahan surat penangkapan serta tidak menjelaskan apa masalah hingga ZH langsung Dibawa, Lalu setelah itu Surat Penangkapan diberikan oknum polisi sesudah hari kedua ZH ditahan itupun saat istri ZH  berkunjung ke polres Tapanuli Selatan dan Anehnya lagi dalam keterangan ZH pada saat BAP di suruh tanda tangan surat. apakah ini ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penegakan hukum di Indonesia, Jujur miris, mendengar ungkapan tersebut,Cuman nih,apakah ungkapan tersebut sudah lebih baik dibandingkan ungkapan yang terlebih dahulu ada? baik KUHAP yang berlaku maupun prinsip KUHAP baru, menempatkan perlindungan hak tersangka sebagai prinsip utama. Hak mengetahui alasan penangkapan diaturdiatur dlm Pasal 95 ayat (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. Untuk menegaskan legalitas petugas (siapa yang menangkap).   Pasal 95 ayat (2) Selain surat tugas, Penyidik WAJIB memberikan surat perintah penangkapan yang berisi: a. identitas tersangka b. alasan penangkapan c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan d. tempat tersangka diperiksa Huruf (b) dan (c) secara eksplisit menjawab “kenapa saya ditangkap” Pasal 142 menegaskan bahwa tersangka adalah subjek hukum yang dilindungi, bukan objek kekuasaan Dalam KUHAP baru, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan HAM. Dan Mengabaikan hak tersangka = melanggar hukum acara pidana. KUHAP baru justru menegaskan satu hal penting, yakni Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Taat hukum bukan berarti kehilangan hak. Justru hak hukum harus dijaga sejak detik pertama penangkapan. Hal itu dikarenakan pertama, polisi melakukan penangkapan tidak melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) saat penangkapan yang kami  duga Ada Unsur Pemaksaan.   Lanjutnya Untuk melakukan penangkapan tentu ada SOP yang dijalankan oleh pihak kepolisian seperti Tertera dalam pasal 18 KUHAP, dan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM Dalam penyelenggaraan tugas polri, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan polisi dalam melakukan penangkapan dan Penahanan Terhadap Diduga Tersangka ZH Sudah Melebihi Standar Aturan, ungkap Burhanuddin Daulay. Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang  jawab untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.” Harahap Kuro-Kuro.

Read More

MASYARAKAT MINTA BUPATI PALUTA TUTUP THM CALIBER & LOKALISASI PAKTER AB – A: “BUKTI JIHAD MELAWAN MAKSIAT DAN NARKOBA DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA

    Bersuarakyat.online – Paluta, Sumut   Gelombang penolakan warga terhadap tempat hiburan malam dan lokalisasi hiburan malam tempat remang-remang yang diduga praktek prostitusi di Kelurahan Pasar Gunung Tua, LK I Partimbakoan Kecamatan Padang Bolak Kab Paluta semakin menguat.   Warga mendesak Bupati Padang Lawas Utara, *H. Reski Basyah Harahap*, untuk segera menutup THM Karaoke *Caliber* dan lokalisasi tempat remang-remang berinisial *Pakter Tuak Lopo AB dan A* di lingkungan 1 partimbakoan yang berada ditengah pemukiman warga.   Tuntutan ini merupakan lanjutan dari pernyataan sikap warga LK I Pasar Gunung Tua yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Paluta melalui media bersuarakyat.online Warga menilai, keberadaan THM Caliber dan lokalisasi Pakter AB – A sudah meresahkan dan menjadi sumber berbagai permasalahan sosial. Beberapa kali lokasi tersebut sudah dirazia aparat anggota AB yang di tangkap diduga positif narkoba masih tetap bekerja di tempat itu bahkan tempat hihuran malam terdebut di sampaikan warga transaksi narkoba jenis sabu pada saat di komfirmadi yang enggan di sebut namanya inisial S dan T di salah warung, Pada Minggu : 27/09/2026. Ini sudah sangat meresahkan. Karaoke Caliber dan lokalisasi Pakter AB-A itu dekat sekali dengan pemukiman warga. Sudah sering dirazia, bahkan ada yang kena narkoba. Kami mohon Bapak Bupati menutupnya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat LK I Partimbakoan.   Warga LK I Partimbakoan mengaku yakin dan percaya dengan kepemimpinan Bupati Reski Basyah Harahap. Alasannya, Bupati telah mendeklarasikan *“Jihad Melawan Maksiat dan Narkoba”* pada peringatan HUT RI ke-81 beberapa waktu lalu.   Kami percaya Bapak Bupati serius. Beliau sudah deklarasi Jihad Melawan Maksiat. Ini saatnya dibuktikan dengan menutup tempat-tempat yang menjadi sarang maksiat dan narkoba di Paluta,” tegas warga.   Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Paluta dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti desakan penutupan tersebut demi menjaga ketertiban dan moral generasi muda. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi tambahan  pihak lain yang disebut dalam materi tersebut ingin memberikan penjelasan, dokumen, ataupun bukti pendukung guna melengkapi pemberitaan. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

HATI ORANG TUA MANA YANG TIDAK HANCUR, GURU MTsN 2 P.BOLAK DIDUGA ANIAYA SISWA HINGGA MATA LEBAM – ORANG TUA KORBAN MINTA KEADILAN, KEPSEK YUDI TAMA MENGHILANG SAAT DIKONFIRMASI

Bersuarakyat.online PALUTA- Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anaknya pulang sekolah dengan mata lebam biru akibat diduga dianiaya gurunya sendiri? Inilah yang dialami Khoirul Anwar Siregar” orang tua dari ‘Rafly Purbatua Siregar, siswa MTsN 2 Sigama, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta. Perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru MTsN 2 Padang Bolak bernama Mustopa Husein Siregar” sudah berjalan hampir 1 tahun, namun lambat dan berbelit-belit. Padahal kasus ini sudah jelas, bahkan sudah naik ke persidangan. KRONOLOGI KEKEJAMAN YANG DIALAMI RAFLY. Berdasarkan keterangan orang tua korban dan berita sebelumnya di bersuarakyat.online (16 Okt 2025), korban Rafly diduga dianiaya oleh Mustopa Husein Siregar secara kejam dan sadis hingga mata sebelah kanannya lebam dan bengkak seperti yang terlihat di foto. Orang tua korban Khoirul Anwar Siregar mengatakan: _”Sudah 1 tahun kami mencari keadilan. Anak saya trauma mau sekolah. Kami hanya rakyat kecil, tapi kami ingin hukum ditegakkan.”_ Ironisnya, dalam proses hukum, saksi yang dihadirkan adalah “Ketua PGRI Kab. Paluta Abdollah Harahap dan Sekjen PGRI Maskut” yang diduga mencoba melindungi sesama guru. POLRES TAPSEL SUDAH TETAPKAN TERSANGKA, SIDANG KE-2 BERJALAN. Berdasarkan dokumen resmi yang kami terima (Foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-3 dari Polres Tapanuli Selatan): – LP Nomor: LP/B/312/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUTERA UTARA tanggal 13 Oktober 2025. – Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/669/XI/2025/Reskrim tanggal 06 November 2025. – Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No: Sp.Sidik/669.a/XII/2025/Reskrim tanggal 22 Desember 2025. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor atas nama “MUSTOFA HUSEIN SIREGAR Bin GONG MARTUA, sebagai saksi, dan telah melakukan “gelar perkara dengan kesimpulan: Terlapor atas nama MUSTOFA HUSEIN SIREGAR dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Saat ini kasus sudah masuk SIDANG KE-4. Orang tua korban hanya berharap: “Semoga mendapat keadilan seadil-adilnya.” DUGAAN BARU: KEPSEK YUDI TAMA SURUH GURU PPPK CURI BUNGA & TANAH DARI RUMAH KORBAN”?? Yang lebih miris, setelah kasus penganiayaan mencuat, Kepala Sekolah MTsN 2 Padang Bolak, Yudi Tama, diduga melakukan tindakan balasan dan intimidasi. Menurut keluarga korban, Yudi Tama telah “menyuruh oknum guru PPPK Penuh Waktu untuk mencuri dari pekarangan rumah korban berupa bunga dan tanah”, entah untuk tujuan apa. Diduga untuk mistis atau untuk mengintimidasi korban agar mencabut laporan. KEPSEK YUDI TAMA SELALU MENGHILANG SAAT DIKONFIRMASI. Bersuarakyat.online sudah beberapa kali mencoba konfirmasi langsung ke sekolah MTsN 2 Sigama, Kec. P.Bolak, Kab. Paluta. Setiap kami datang, selalu ada alasan. Katanya keluar, rapat, dinas luar. Padahal mobilnya ada. Ini jelas sembunyi,” ujar tim investigasi media bersuarakyat. JERATAN HUKUM YANG MENGANCAM PELAKU: Perbuatan guru yang menganiaya siswa adalah kejahatan serius: 1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80: – 3 tahun 6 bulan penjara jika tidak luka berat – denda Rp72 Juta – 5 tahun penjara jika luka berat + denda Rp100 Juta, – 15 tahun penjara jika korban meninggal + denda Rp3 Miliar – Jika pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman ditambah 1/3. 2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 3. Untuk Kepsek Yudi Tama jika terbukti menyuruh mencuri: – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian” Pasal 55 KUHP tentang Menyuruh Melakukan Kejahatan. TUNTUTAN ORANG TUA KORBAN: 1. Kakanwil Kemenag Sumut, copot Kepsek MTsN 2 Sigama Yudi Tama karena tidak kooperatif dan diduga melindungi pelaku. 2. Ketua PGRI Paluta dan Sekjen Maskut’ tidak intervensi hukum. 3. Majelis Hakim* menghukum Mustopa Husein Siregar seberat-beratnya. Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek MTsN 2 Padang Bolak Yudi Tama belum berhasil dikonfirmasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SETAHUN KASUS MANDUL! GURU MTsN 2 PADANG BOLAK DIDUGA ANIAYA SISWA HINGGA MATA LEBAM – ORANG TUA KORBAN MENANGIS MINTA KEADILAN, KEPSEK HILANG SAAT DIKONFIRMASI.

  Paluta,Sumut – Bersuarakyat.online.   Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anaknya pulang sekolah dengan mata lebam biru akibat diduga dianiaya gurunya sendiri?   Inilah yang dialami Khoirul Anwar Siregar” orang tua dari ‘Rafly Purbatua Siregar, siswa MTsN 2 Sigama, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta.   Perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru MTsN 2 Padang Bolak bernama Mustopa Husein Siregar” sudah berjalan hampir 1 tahun, namun lambat dan berbelit-belit.   Padahal kasus ini sudah jelas, bahkan sudah naik ke persidangan.   KRONOLOGI KEKEJAMAN YANG DIALAMI RAFLY.   Berdasarkan keterangan orang tua korban dan berita sebelumnya di bersuarakyat.online (16 Okt 2025), korban Rafly diduga dianiaya oleh Mustopa Husein Siregar secara kejam dan sadis hingga mata sebelah kanannya lebam dan bengkak seperti yang terlihat di foto.   Orang tua korban Khoirul Anwar Siregar mengatakan: _”Sudah 1 tahun kami mencari keadilan. Anak saya trauma mau sekolah. Kami hanya rakyat kecil, tapi kami ingin hukum ditegakkan.”_   Ironisnya, dalam proses hukum, saksi yang dihadirkan adalah “Ketua PGRI Kab. Paluta Abdollah Harahap dan Sekjen PGRI Maskut” yang diduga mencoba melindungi sesama guru.   POLRES TAPSEL SUDAH TETAPKAN TERSANGKA, SIDANG KE-2 BERJALAN.   Berdasarkan dokumen resmi yang kami terima (Foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-3 dari Polres Tapanuli Selatan):   – LP Nomor: LP/B/312/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUTERA UTARA tanggal 13 Oktober 2025. – Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/669/XI/2025/Reskrim tanggal 06 November 2025. – Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No: Sp.Sidik/669.a/XII/2025/Reskrim tanggal 22 Desember 2025.   Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor atas nama “MUSTOFA HUSEIN SIREGAR Bin GONG MARTUA, sebagai saksi, dan telah melakukan “gelar perkara dengan kesimpulan: Terlapor atas nama MUSTOFA HUSEIN SIREGAR dapat ditetapkan sebagai Tersangka.   Saat ini kasus sudah masuk SIDANG KE-4. Orang tua korban hanya berharap: “Semoga mendapat keadilan seadil-adilnya.”   DUGAAN BARU: KEPSEK YUDI TAMA SURUH GURU PPPK CURI BUNGA & TANAH DARI RUMAH KORBAN”??   Yang lebih miris, setelah kasus penganiayaan mencuat, Kepala Sekolah MTsN 2 Padang Bolak, Yudi Tama, diduga melakukan tindakan balasan dan intimidasi.   Menurut keluarga korban, Yudi Tama telah “menyuruh oknum guru PPPK Penuh Waktu untuk mencuri dari pekarangan rumah korban berupa bunga dan tanah”, entah untuk tujuan apa. Diduga untuk mistis atau untuk mengintimidasi korban agar mencabut laporan.   KEPSEK YUDI TAMA SELALU MENGHILANG SAAT DIKONFIRMASI.   Bersuarakyat.online sudah beberapa kali mencoba konfirmasi langsung ke sekolah MTsN 2 Sigama, Kec. P.Bolak, Kab. Paluta.   Setiap kami datang, selalu ada alasan. Katanya keluar, rapat, dinas luar. Padahal mobilnya ada. Ini jelas sembunyi,” ujar tim investigasi media bersuarakyat.   JERATAN HUKUM YANG MENGANCAM PELAKU:   Perbuatan guru yang menganiaya siswa adalah kejahatan serius:   1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80: – 3 tahun 6 bulan penjara jika tidak luka berat – denda Rp72 Juta – 5 tahun penjara jika luka berat + denda Rp100 Juta, – 15 tahun penjara jika korban meninggal + denda Rp3 Miliar – Jika pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman ditambah 1/3.   2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.   3. Untuk Kepsek Yudi Tama jika terbukti menyuruh mencuri: – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian” Pasal 55 KUHP tentang Menyuruh Melakukan Kejahatan.   TUNTUTAN ORANG TUA KORBAN:   1. Kakanwil Kemenag Sumut, copot Kepsek MTsN 2 Sigama Yudi Tama karena tidak kooperatif dan diduga melindungi pelaku. 2. Ketua PGRI Paluta dan Sekjen Maskut’ tidak intervensi hukum. 3. Majelis Hakim* menghukum Mustopa Husein Siregar seberat-beratnya.   Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek MTsN 2 Padang Bolak Yudi Tama belum berhasil dikonfirmasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bendungan Irigasi Sebangun Mulia Desa Medan Krio Sudah Dibangun dan Beroperasi Berkat Andil Masyarakat

  Bersuarakyat.online – DELI SERDANG Sejarah pembangunan irigasi di kawasan Sebangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ternyata telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Sejumlah dokumen arsip bertanggal 1959–1960 menunjukkan adanya proses pengadaan tanah, pembangunan bendungan/irigasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan sarana pengairan untuk kepentingan pertanian.   Dokumen-dokumen lama tersebut kini kembali menjadi perhatian seiring adanya upaya untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani di Desa Medan Krio dan sekitarnya.   Berdasarkan arsip yang diperlihatkan, pada tahun 1959 telah dilakukan proses berkaitan dengan pembangunan pengairan di kawasan Medan Krio. Salah satu dokumen mencatat adanya **Panitia Pengadaan/Pembebasan tanah untuk keperluan pengairan di Medan Krio**, termasuk pembahasan mengenai tanah, tanaman serta bangunan yang berada di lokasi.   Dokumen tersebut juga memuat sejumlah nama masyarakat dan keterangan mengenai tanah serta tanaman yang berkaitan dengan rencana pembangunan pengairan.   *Jejak Sejarah Sejak 1959**   Dalam salah satu surat tertanggal tahun 1959, tercatat adanya proses pendataan dan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pengairan. Dokumen lain juga menunjukkan adanya komunikasi antara masyarakat, pemerintah setempat dan pihak yang menangani pembangunan pengairan.   Arsip tersebut menjadi bukti sejarah bahwa kebutuhan terhadap sistem pengairan di wilayah Sebangun Mulia bukan merupakan persoalan baru. Gagasan pembangunan sarana pengairan telah dibicarakan dan diproses sejak era awal pembangunan infrastruktur pertanian di kawasan tersebut.   Sejumlah dokumen juga mencantumkan adanya perhitungan mengenai tanah, tanaman dan biaya yang berkaitan dengan proses pembangunan pengairan.   Dengan demikian, keberadaan arsip lama tersebut penting untuk ditelusuri kembali agar sejarah pembangunan Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia tidak terputus dan dapat menjadi dasar dalam melihat perkembangan kawasan tersebut dari masa ke masa.   *Keterlibatan Masyarakat Jadi Bagian Penting**   Semangat pembangunan pengairan pada masa tersebut juga tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Infrastruktur irigasi pada dasarnya dibangun untuk mendukung produktivitas pertanian dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.   Karena itu, rencana pengembangan dan pengoperasian kembali sarana irigasi Sebangun Mulia diharapkan tetap menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam prosesnya. Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui gotong royong, pemeliharaan saluran, pengawasan pemanfaatan air serta menjaga sarana irigasi agar dapat digunakan secara berkelanjutan. Dalam rencana pembangunan dan pengoperasian Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia, keterlibatan **tentara yang telah bebas tugas/purnawirawan** juga dapat menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam mendukung pembangunan.   Keterlibatan tersebut dapat diarahkan pada kegiatan sosial, gotong royong, pengamanan kegiatan pembangunan serta pendampingan masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan unsur masyarakat yang memiliki pengalaman kedisiplinan serta pengorganisasian diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sarana pengairan yang tertata dan bermanfaat. Keberadaan dokumen sejarah tersebut juga dinilai penting untuk diteliti secara administratif. Sebab, pembangunan infrastruktur yang telah berlangsung sejak 1959 tentu memiliki rangkaian dokumen mengenai pengadaan tanah, pemanfaatan lahan, pembangunan fisik dan pengelolaan pengairan.   Terlebih, dokumen klarifikasi tertanggal **27 Agustus 2026** yang diperlihatkan kepada media menyebut adanya persoalan tanah di **Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.   Dalam surat tersebut, Hendra Brata Sembiring**, yang menyatakan sebagai ahli waris almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting, meminta penjelasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terkait penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang menurut keterangannya merupakan tanah milik orang tuanya. Surat itu menyebut bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar **9.000 meter persegi**, sementara sertifikat yang dipersoalkan disebut memiliki luas **9.369 meter persegi**, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor **02042309108132** dan Surat Ukur Nomor **0204230906899/2024 (05737)**. Hendra dalam suratnya menyatakan bahwa dirinya bersama ahli waris lainnya tidak pernah menjual, memborongkan maupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain. Ia juga meminta penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari Kantor Pertanahan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen. Dengan adanya arsip sejarah pembangunan pengairan sejak 1959 serta dokumen-dokumen terbaru mengenai kondisi pertanahan di kawasan tersebut, diperlukan penelusuran yang menyeluruh dan transparan. Sejarah Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga menyangkut hubungan antara tanah, masyarakat, pertanian dan kepentingan pembangunan. Karena itu, pembangunan dan pengoperasian Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia diharapkan dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara terbuka, menghormati dokumen sejarah, memastikan aspek administrasi pertanahan secara jelas serta mengutamakan manfaat bagi masyarakat. Jika pembangunan tersebut benar-benar diwujudkan dan dioperasikan secara optimal, Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia diharapkan kembali menjadi sarana penting bagi pengairan pertanian sekaligus bagian dari sejarah pembangunan Desa Medan Krio yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Red

Read More

Polres Labuhanbatu Amankan Pria Diduga Terlibat Curas, Terkait Lima Laporan Polisi

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). MAD diamankan pada Jumat (25/9/2026) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan oleh personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K. MAD diketahui merupakan warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, MAD juga diduga berkaitan dengan lima laporan polisi terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Salah satu perkara yang sedang didalami penyidik terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial RG (38) bersama sejumlah rekannya melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat patroli, mereka menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru. Korban kemudian menemukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit yang berada di dalam parit bekoan. RG selanjutnya menghubungi rekannya. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Salah seorang yang diduga sebagai pelaku, yakni MAD alias AG, disebut membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena petugas keamanan telah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan dengan menyebut korban sebagai maling. Dalam laporan polisi, MAD diduga kemudian mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. RG berhasil menghindar dengan cara mundur. MAD kemudian diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan. Seorang saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan. Bahkan, beberapa orang yang berada bersama terduga pelaku diduga turut melakukan pemukulan terhadap saksi tersebut. Karena jumlah orang di lokasi semakin banyak, korban dan saksi memilih mundur. Setelah korban dan saksi meninggalkan lokasi, kelompok tersebut diduga mengambil buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan. Petugas kemudian menemukan 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat. Akibat kejadian tersebut, RG mengalami luka memar pada bagian punggung. Sementara IH mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri. Pihak perkebunan juga disebut mengalami kerugian sekitar Rp595.200. Polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti dan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan terhadap MAD merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu. “Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Jihad. MAD selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterkaitan MAD dengan sejumlah laporan polisi lainnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (Red/slh)

Read More

Masyarakat dan Tokoh Tani Pertanyakan Legalitas PTPN III Kebun Janji: Diduga Masih Mengelola Lahan Enclave 4xx,xx Ha di Luar HGU

Labuhanbatu –  Bersuarakyat.online RANTAUPRAPAT, 26 September 2026 Gelombang pertanyaan dan perhatian publik mengarah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji / Rantauprapat. Masyarakat penggarap, organisasi petani, hingga praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan kejelasan status hukum, izin pengelolaan, hingga transparansi perpajakan atas areal lahan perkebunan seluas 4xx,xx Hektar yang diduga masih dikelola oleh BUMN tersebut. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dikeluarkan (di-enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Berdasarkan dokumen pertanahan, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- milik PTPN III secara sah hanya mencakup luas 3.xxx,xx Ha. Penetapan luas bersih ini dilakukan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara merilis Risalah No. –/PPT/B/—- dan diterbitkannya Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—- Diktum KETIGA, yang memutus dan mengeluarkan (enclave) areal perkampungan serta garapan masyarakat seluas 4xx,xx Ha dari permohonan HGU PTPN III. Namun di lapangan, PTPN III Kebun Janji ditengarai masih melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan di atas areal yang berada di luar Sertipikat HGU resmi tersebut. Kelompok Tani dan Serikat Tani Berjuang (STab) Minta Kejelasan Status Lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU PTPN III JANJI   Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan seluas lebih kurang 120 Ha, Anwar Batubara, menyuarakan aspirasi para petani penggarap yang merindukan kepastian hukum atas tanah tempat mereka bernaung. “Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx Hektar ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat. Sertipikat HGU No. — PTPN III kan tertulis luasnya 3.xxx,xx Ha, jadi secara administrasi areal 4xx,xx Ha ini berada di luar HGU. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” ujar Anwar Batubara. Sementara itu, Kasian selaku Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab) mendorong agar PTPN III Kebun Janji dan instansi terkait melakukan evaluasi atas aktivitas di lapangan. “Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU patut diduga berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal enclave 4xx,xx Ha ini demi menjaga kondusivitas di lapangan” tutur Kasian.   Analisis Praktisi Hukum: Pertanyakan Dasar Izin dan Kepastian Hukum   Praktisi Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., memberikan tanggapan dan analisis hukum terkait persoalan ini melalui 2 (Dua) Poin Utama: 1. Kejelasan Dasar Hukum Pengelolaan (Alas Hak) “Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx Ha merupakan satu-satunya batas legalitas operasional PTPN III di lokasi tersebut. Oleh karena itu, patut dipertanyakan atas dasar izin atau rekomendasi apa PTPN III masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan 4xx,xx Ha yang berada di luar HGU? Berdasarkan SK BPN No. —/—- Diktum KETIGA, status lahan tersebut adalah tanah negara yang dialokasikan bagi masyarakat. Pengelolaan fisik di luar Sertipikat HGU tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.” 2. Urgensi Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Pelepasan Aset BUMN “Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN untuk segera memfasilitasi percepatan Surat Izin Pelepasan Aset BUMN atas lahan enclave tersebut. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap sekaligus memberikan kepastian batas wilayah operasional bagi PTPN III.     Masyarakat dan para tokoh tani berharap instansi terkait, baik Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, maupun Kantor Pertanahan/BPN, dapat segera memberikan respon serta solusi terbaik untuk menuntaskan status lahan enclave ini secara damai dan berkeadilan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PTPN III JANJI untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut ” (Tim Investigasi)

Read More