Labuhanbatu Utara l Bersuararakyat.online – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum guru di SMA Negeri 1 Aek Kuo berinisial HG menjadi sorotan publik. Oknum tersebut diduga merangkap sebagai Guru PPPK paruh waktu sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (25/12/2025)
Hal tersebut disampaikan oleh Nissa Dalimunthe, yang akrab disapa Nyaik, selaku Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka Labuhanbatu Raya. Ia menyebutkan bahwa HG diketahui telah lama beraktivitas di SMA Negeri 1 Aek Kuo sebelum diangkat sebagai PPPK.
“Sejauh yang kami ketahui, sejak sekitar tahun 2016 yang bersangkutan sudah bertugas sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah tersebut. Beberapa tahun terakhir, ia kemudian diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dan pada saat bersamaan menjabat sebagai Ketua BPD Desa Aek Korsik,” ujar Nissa Dalimunthe.
Menurut Nissa, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur aparatur sipil negara serta larangan rangkap jabatan.
Ia menilai, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
“Jika benar terjadi, maka hal ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, khususnya terkait larangan rangkap jabatan. Kami menduga ada potensi keuntungan pribadi yang bersumber dari keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nissa menyatakan pihaknya akan menempuh langkah resmi dengan menyurati sejumlah instansi terkait guna meminta klarifikasi dan penegakan aturan.
“Kami akan menyurati Bupati, Gubernur, serta menyampaikan tembusan kepada kementerian terkait agar persoalan ini ditelusuri secara transparan. Kami juga akan melaporkan dugaan ini ke Polres Labuhanbatu agar dapat dilakukan pendalaman hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Nissa menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan bertujuan menghakimi, melainkan mendorong penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami meminta agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan sesuai aturan yang berlaku atau dilakukan penindakan administratif apabila terbukti melanggar. Semua pihak harus menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” tutup Nissa Dalimunthe.
Penulis: Ramses Sihombing