Enak Ya Jadi Kepala Dinas Pertanian Kab Paluta, Bebas Nepotisme

Bersuarakyat.online

Enak ya jadi Kepala Dinas di Kabupaten Padang Lawas Utara bisa nepotisme dengan bebas tanpa ada sanksi. Contoh Mahran Hasibuan, sebagai Kadis pertanian dalam penetapan kelompok tani penerima bantuan pada Kegiatan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) TA 2022 ia diduga terbukti bebas nepotisme atau lakukan praktik dengan memberikan keuntungan dan posisi kepada keluarga atau kerabatnya.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian Nomor 085/PW.120/G/4/2024 tanggal 03/04/24, Dimana Mahran Hasibuan diduga telah mengakali akalai pengurus Kelompok Tani Satahi dengan menunjuk anaknya Wardana Muda Hasibuan untuk menjabat sebagai ketuanya, pamannya Mhd Daud Hasibuan sebagai sekretarisnya, anak dari pamannya Taufik Saleh sebagai Bendaharanya, UPKKnya istri dari anak pamannya Irawati dan anggotanya istrinya sendiri Sori Bumi Harahap.

Sementara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) diketahui mengalokasikan dana banpem Kegiatan UPPO senilai Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) realisasi 100% untuk 2 (Dua) Poktan di Kabupaten Paluta. Yang berarti Alokasi banpem untuk masing-masing Poktan sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer uang ke rekening kelompok, yang digunakan untuk pembangunan rumah kompos dan bak fermentasi, pembangunan kandang komunal, pengadaan ternak, pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan pengadaan alat angkut kendaraan roda 3 (tiga).

Adapun bantuan yang diterima Poktan Partahian berupa uang senilai Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diberikan dalam 2 tahap, pada tanggal 1 September 2022 senilai Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan tanggal 1 November 2022 senilai Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) melalui Bank Mandiri dengan No.

rekening 183-00-0354712-3 a.n UPKK Poktan Partahian.

Namun Hasil Audit dapat dikemukakan dengan kondisi, Sarana dan Prasarana yang diadakan melalui dana banpem kegiatan UPPO TA. 2022 tersebut Poktan Partahian belum termanfaatkan, dimana Sapi yang dibeli sebanyak 8 ekor betina dibiarkan di luar kandang untuk mencari makan sendiri disekitar perkebunan sawit sehingga kotoran sapi tidak terkumpul dan tidak dapat dimanfaatkan. Lahan yang dibangun untuk kandang komunal dan rumah kompos/organik merupakan milik Ketua Poktan Saudara WMH namun tidak dilengkapi dengan surat pernyataan hibah minimal 10 tahun.

Untuk pembelian ternak tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan setempat. Kandang komunal yang dibuat tidak dilengkapi dengan drainase dan tempat minum. Mesin UPPO yang dibeli tidak dimanfaatkan karena ada kebocoran di mesin dieselnya dan fanbelf tidak terpasang pada tempatnya. Kendaraan roda 3 tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB; dan Bak fermentasi digunakan untuk kandang ayam dan itik. Sehingga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Kegiatan UPPO TA.2022 dari Ditjen PSP.

Atas kondisi tersebut Ditjen Kementan merekomendasikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara untuk:

1) Menginstruksikan Bidang Penyuluhan untuk melakukan pembinaan atas kegiatan

UPPO TA 2022 agar mengoperasionalkan sarana dan prasarana Banpem yang

diberikan agar menghasilkan pupuk organik;

2) Mengupayakan dengan segera kepada PT. Asean Motor lnternational selaku

penyedia kendaraan roda tga agar melengkapi kendaraan roda tiga tersebut

dengan STNK dan BPKB Kendaraan;

3) Melakukan restrukturisasi kepengurusan Poktan Partahian Desa Handungdung

Kecamatan Portibi agar hubungan kekerabatan terhindar dari kecemburuan

masyarakat.

Apakah rekomendasi tersebut telah di tindak lanjut i, Kompas86id.com coba konfirmasi langsung ke Kadis Pertanian Paluta tersebut yaitu Mahran Hasibuan lewat pesan WhatsApp 21/01/2026 namun hingga berita ini ditulis ia sama sekali tidak ada berikan jawaban yang berarti.

Sementara menurut Inspektur Inspektorat Paluta Hendra Hasan Saleh Siregar melalui Kepala Tim Tindak Lanjut Temuan Internal dan Eksternal Inspektorat Paluta Nurhidayah Siregar saat ditemui di kantornya 22/01/2026 menyampaikan bahwa meskiLHP tersebut keluar Bulan April 2024 tetapi info tersebut sampai kepadanya pada tgl 23 Des 2025 lalu, dan jika Kadis Pertanian tidak menindak lanjutinya maka persoalan tersebut akan mereka limpahkan ke Aparat Penegak Hukum.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *