Sawit di Kawasan DAS Disengketakan, Warga Jadi Tersangka, Izin PT Ringo-Ringo Dipertanyakan

Labuhanbatu — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat dua warga dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyisakan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang berhak atas kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tempat sawit itu tumbuh?, Jumat (23/01).

Perkara ini bermula dari laporan PT Ringo-Ringo terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal yang diklaim sebagai kebun perusahaan. Penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan dua orang warga sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa.

Namun, lokasi kejadian yang berada di kawasan DAS memunculkan polemik hukum dan lingkungan.

Kepada wartawan, Humas PT Ringo-Ringo menyatakan perusahaan memiliki izin pengelolaan lahan sejak 2018. Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat murni perkara pencurian.

“Kalau ada orang mencuri di kebun kami, tentu kami laporkan. Itu ada pasalnya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah kebun tersebut berada di kawasan DAS, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta media menanyakan langsung kepada kepolisian.

Berbeda dengan klaim perusahaan, keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru mengungkap hal lain.

Mereka mengaku mengetahui lokasi sawit yang diambil berada di pinggiran sungai, dengan jarak sekitar dua hingga sepuluh meter dari bibir sungai. Bahkan, mereka menyebut tanaman sawit tersebut telah mati dan diduga sebelumnya disuntik.

“Sepengetahuan kami, kawasan DAS dalam radius tertentu tidak boleh ditanami kelapa sawit. Karena itu kami berani mengambil buahnya,” demikian salah satu pengakuan tersangka dalam berkas perkara.

Pernyataan tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur garis sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang harus bebas dari aktivitas budidaya tertentu, termasuk perkebunan sawit. Aturan ini diperkuat dengan Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai.

Ketua Investigasi Bintang Hijau Nusantara, Agus Fauzi, menilai laporan pidana terhadap warga menjadi problematik jika objek sengketa berada di kawasan DAS.

“Kalau itu DAS, maka negara yang memiliki kewenangan. Bukan perusahaan. Justru yang harus ditelusuri adalah siapa yang menanam sawit di kawasan DAS dan atas dasar izin apa,” kata Agus.

Ia menilai, apabila benar ada izin yang mencakup kawasan DAS, maka izin tersebut patut diuji secara hukum. “Perusahaan wajib tunduk pada aturan lingkungan. Jangan sampai hukum pidana hanya menyasar warga, sementara dugaan pelanggaran lingkungan oleh korporasi diabaikan,” ujarnya.

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi warga dalam konflik agraria dan lingkungan. Penegakan hukum yang hanya berfokus pada pasal pencurian dinilai berpotensi mengabaikan konteks yang lebih besar, yakni dugaan pelanggaran tata ruang dan perlindungan sungai.

Hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, belum ada keterangan resmi apakah jaksa akan menelusuri aspek lingkungan dan legalitas kebun sawit di kawasan DAS tersebut. Kejaksaan juga belum menjelaskan apakah akan meminta klarifikasi dari instansi teknis terkait status lahan.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi soal pidana pencurian, tetapi juga cermin konflik laten antara kepentingan korporasi, perlindungan lingkungan, dan posisi warga di hadapan hukum.

Jawaban atasnya bergantung pada keberanian aparat penegak hukum membuka seluruh fakta, bukan hanya yang tercantum dalam pasal pidana.(MC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *