Pengambilan Sumpah Janji Sertipikat Pengganti, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Tegaskan Kepastian Hukum

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pengambilan sumpah/janji Sertipikat Pengganti karena hilang sebagai bagian dari prosedur administrasi pertanahan yang wajib dipenuhi oleh pemohon, Selasa (27/1/2026).

Pengambilan sumpah/janji ini dilakukan terhadap pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah yang sertipikatnya dinyatakan hilang, tercecer, atau rusak. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sumpah/janji diucapkan langsung oleh pemohon di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Yohana Devika Gultom, S.H. Pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantiannya benar-benar dalam kondisi sebagaimana dilaporkan serta bersedia bertanggung jawab secara hukum atas pernyataan yang disampaikan.

Selain itu, pemohon juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan sertipikat lama kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu apabila di kemudian hari ditemukan kembali.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *