Sudah Miliki Alas Hak Poktan Leuweung hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan

 

 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu

 

Anggota yang tergabung dalam kelompok tani Leuweung hideung yang sudah memiliki alas hak atas tanah ex HGU PTPN III datang ke pengadilan negeri Rantauprapat untuk memberikan Support kepada ketua kelompok tani menyaksikan proses sidang yang sedang Terjadi terkait Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan puluhan bukti.( Rabu,4/03/2026).

 

Beriman Panjaitan  pengacara Poktan Leuweung hideung menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial. Sidang Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Terhadap Kelompok Tani Leuweung Hideung Dengan Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki tahap Pembuktian para pihak.

 

Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan

Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.

Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik mengatakan kepada awak media kami akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan 38 bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *