Bersuarakyat.online
Labuhanbatu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan rilis yang diterima media pada Kamis (5/6/2026), sebanyak 29 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam kategori residu pada program PTSL.
Berkas residu PTSL merupakan dokumen yang sebelumnya masih memerlukan penyempurnaan administrasi, serta kelengkapan data yuridis dan data fisik sebelum dapat diterbitkan menjadi sertipikat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya mempercepat penyelesaian program PTSL sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Selain itu, penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan seluruh tahapan program PTSL dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.