Bersuarakyat.online | Labuhanbatu — Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,27 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Umum Dusun III Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Candra Wijaya alias Jaya (27) dan Suwandi alias Wawan (26), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Panai Hilir melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Baru menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan plat nomor E 5563 SX.
“Atas informasi tersebut, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Bambang Wahyudi.
Tim Opsnal Polsek Panai Hilir kemudian melakukan penyisiran di wilayah Desa Sei Baru. Saat berada di Jalan Umum Dusun III, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri informasi masyarakat.
Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka Candra Wijaya alias Jaya diduga sempat membuang dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.
Kedua tersangka juga berusaha melarikan diri dengan melompat ke parit bekoan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
* 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram;
* 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong;
* 1 buah gunting kecil;
* 1 unit handphone OPPO A9 warna tosca;
* 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam plat nomor E 5563 SX.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.
#Red