Bersuarakyat.online
Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro memberi apreriasi kepada Polres Palas atas kasus pengembangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paluta, Satresnarkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti tercatat mencapai 221,29 gram bruto.
Menariknya, dari hasil pengembangan kasus, sejumlah pihak yang diamankan ternyata memiliki hubungan keluarga, mulai dari kakak beradik, ibu dan anak, hingga calon pasangan suami istri.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar, S.H., kepada awak media, Pada Rabu : 28/10/2026, menjelaskan bahwa pengungkapan berlangsung pada 2–3 September 2026 di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (PalPaluta
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya RGS (19), EH (51), dan AP (24).
Hasil pengembangan mengungkap bahwa EK merupakan kakak kandung NH, sementara AP adalah anak kandung NH.
AP diamankan di rumah NH, sedangkan barang bukti disebut ditemukan dalam tas milik MIH, calon istri AP.
Namun, hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba juga mengklarifikasi bahwa SS telah dipulangkan karena tidak terkait jaringan narkoba, barang bukti nihil, dan hasil urine negatif.
Sementara WAS menjalani rehabilitasi setelah hasil urine positif, tetapi dinyatakan tidak terkait jaringan peredaran sabu tersebut.
POLRES PALAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA HINGGA KE AKAR-AKARNYA!
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai arahan pimpinan Polri.

Harahap Kuro-Kuro