Perkara Pengeroyokan Berakhir Di Polsek Siantar Utara Dengan Problem Solving.

Pematangsiantar,BersuaRakyat.Online

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara tindak pidana pengeroyokan dengan problem solving pada hari saptu 22 Maret 2025.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya menyampaikan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya didepan Toko Roti Franche Bakery, pada Minggu 16 Maret 2025 malam sekira pukul 21.00 Wib.

Kejadian tersebut bermula pada saat korban Fatijiduhu Halawa (30) warga Jalan Medan Gang Bersama Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sementara pelaku Yupiter (25) warga Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sama sama bekerja .di tempat dan Toke yang sama terlibat berselisih paham dalam hal mensortir sayur.

Pelaku Yupiter tersinggung terhadap ucapan korban Fatijiduhu Halawa yang menyuruh pelaku Yupiter secara semena-mena dan terkesan memaksa. Merasa tersinggung, pelaku Yupiter memanggil temannya Julinus Hulu (30) warga Jalan Kabanjahe Ujung Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kemudian keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban

Akibat kejadian itu korban mengalami luka di pipi kiri bawah mata, bengkak di kepala dan luka gores di dada kanan. Sedangkan pelaku mengaku kehilangan 1 unit Handphone di tempat kejadian tersebut.

Pada hari Jumat 21 Maret 2025 personil piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan mediasi terhadap kedua  belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakt berdamai dan saling memaafkan yang dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai sehingga perkara pengeroyokan tersebut diselsaikan dengan problem solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona Sinaga.

(Pardomuan siallagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *