Kasus Korupsi Puskesmas Miliaran: Nama PPTK H.IAS Disorot, Aktivis Minta Segera Diperiksa. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online

10 September 2025,

Desakan agar inisial H.IAS., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek renovasi Puskesmas Tahun Anggaran 2023, segera diperiksa semakin menguat. Warga di sekitar Puskesmas Negeri Lama, Teluk Sentosa, dan Sei Penggantungan menilai kerugian negara lebih dari Rp2,8 miliar tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat teknis.

Masyarakat menegaskan, PPTK memiliki kewajiban sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 4 Tahun 2015 untuk mengendalikan jalannya proyek, mengawasi mutu pekerjaan, serta melaporkan hasilnya kepada PPK. “Kalau ada pengurangan volume, material tidak sesuai, bahkan dugaan pekerjaan fiktif, jelas PPTK ikut bertanggung jawab. Tidak bisa hanya kontraktor yang dikorbankan,” tegas warga, Jumat (10/9).

Aktivis Labuhanbatu, Akhmad Saipul Sirait, menilai Kejari tidak boleh tebang pilih. “PPTK wajib diperiksa agar jelas sejauh mana keterlibatannya. Jangan hanya kontraktor yang dijerat,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejari Labuhanbatu sudah menetapkan enam tersangka. Namun, publik menilai penegakan hukum masih timpang selama PPTK H.IAS belum diperiksa. Warga juga mengingatkan dasar hukum Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menjerat pihak yang turut serta atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, H.IAS. belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tidak membalas pesan wartawan, sehingga berita ini tetap dinaikkan ke meja redaksi untuk publikasi.

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *