Bersuarakyat.online
Asahan –18 Oktober 2025,
Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, membantah keras pernyataan pihak PT. Bakrie Sumatera Plantations (PT. BSP) yang menyebut pembongkaran pondok kelompok penggarap di Divisi II Kuala Piasa Estate, Desa Piasa Ulu, sebagai tindakan “pengamanan aset perusahaan”.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/10/2025) tersebut, PT. BSP dikabarkan menurunkan ratusan personel keamanan (security) untuk melakukan pembongkaran pondok-pondok yang selama ini digunakan masyarakat sebagai tempat tinggal sementara dan pusat kegiatan bertani di lahan bekas HGU perusahaan.
Ketua perwakilan masyarakat adat, melalui keterangan tertulis yang diterima media, menegaskan bahwa tindakan PT. BSP tidak memiliki dasar hukum dan justru merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang telah lama mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
“Kami membantah klaim PT. BSP yang menyebut pondok masyarakat sebagai pondok liar. Pondok itu bukan liar, tetapi tempat hidup dan berjuang masyarakat adat yang sudah lama menggarap tanah ini, bahkan sebelum HGU perusahaan terbit,” tegas perwakilan masyarakat adat Desa Padang Sari.
HGU Sudah Berakhir, Masyarakat Punya Dasar Historis
Menurut masyarakat, HGU PT. BSP atas lahan di kawasan Kuala Piasa telah berakhir pada tahun 2022, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai, apalagi mengeksekusi atau membongkar pondok di atas lahan tersebut.
Mereka juga menyebut memiliki bukti historis dan sosial atas penguasaan lahan, termasuk hasil putusan perapatan kecil dan perapatan besar tahun 1934(kalau sekarang pengadilan negri dan pengadilan tinggi) belum pernah diganti rugi ataupun di alihkan ke pihak manapun termasuk BSP
“Tindakan perusahaan yang menurunkan ratusan security dan para preman tanpa surat pengadilan dan tanpa aparat resmi negara adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” lanjutnya.
Masyarakat Adat Desa Padang Sari mendesak pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang PT. BSP serta melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dan HAM.
Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang atau menerbitkan HGU baru di atas tanah tersebut sebelum ada penyelesaian yang adil dengan masyarakat adat.
Kelompok masyarakat adat juga berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung ke lokasi untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak warga di lapangan.
“Ini bukan sekadar soal pondok, ini soal hak hidup dan tanah warisan leluhur kami. Kami akan tetap bertahan dan berjuang secara damai untuk mempertahankan tanah adat kami,” ujar perwakilan masyarakat menegaskan.
Konflik lahan antara masyarakat adat Desa Padang Sari dengan PT. Bakrie Sumatera Plantations sudah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat menilai lahan yang dikelola perusahaan dulunya merupakan tanah adat dan tanah garapan masyarakat, yang kemudian diambil alih tanpa ganti rugi layak pada masa lalu.
Kini, setelah HGU perusahaan berakhir, masyarakat menuntut haknya kembalikan tanah nenek moyang mereka dan menolak segala bentuk tindakan represif yang dilakukan perusahaan di lapangan.