Asahan – bersuarakyat.online
Keberatan masyrakat desa padang sari melalui Kepala Desa Padang Sari Soal Pengembalian Lahan Masyarakat Soroti Proses AMDAL PT BSP: Konsultan Terancam Diperiksa dan Berpotensi Melanggar Hukum Jika Abaikan Aturan
ASAHAN — 19 NOV 2025
Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) kembali mendapat sorotan setelah Kepala Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja Ternyata menyampaikan keberatan serius dalam musyawarah publik pada 13 Maret 2025.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Padang Sari menegaskan bahwa PT BSP harus mengembalikan lahan masyarakat yang diduga masih dikuasai perusahaan. Keberatan tersebut disampaikan langsung kepada GM PT BSP, Nelson Samosir, di hadapan konsultan AMDAL dari PT Wahana Alam Lestari Konsultan serta seluruh peserta rapat.
Isu pengembalian lahan ini bukan sekadar aspirasi, tetapi menyangkut legalitas penguasaan lahan, yang merupakan bagian wajib dalam analisis AMDAL sesuai aturan PP No. 22 Tahun 2021.
PP 22/2021 mengatur bahwa dokumen AMDAL tidak boleh disusun tanpa memeriksa secara ketat:
1.Kesesuaian Lahan dengan HGU & Status Kepemilikan
lahan sesuai dengan HGU dan peruntukkannya,
tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat,
tidak ada konflik kepemilikan atau penguasaan.
2. Konflik Lahan Termasuk “Dampak Sosial Besar dan Penting”
Permintaan pengembalian lahan oleh Kepala Desa merupakan dampak sosial besar yang wajib dianalisis dan dimasukkan dalam dokumen ANDAL, serta dijelaskan mitigasinya dalam RKL-RPL.
3. Konsultan Wajib Berdiri Tegak dan Menegakkan Aturan
Konsultan AMDAL bukan bekerja untuk perusahaan, tetapi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Konsultan wajib:
mencatat semua keberatan dalam berita acara,
menindaklanjuti keberatan melalui revisi atau konsultasi ulang,
menghentikan proses AMDAL jika persoalan belum diselesaikan.
Jika konsultan mengabaikan keberatan Kepala Desa, AMDAL berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan secara hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum oleh Konsultan Jika Tetap Melanjutkan AMDAL
Apabila konsultan tetap melanjutkan penyusunan AMDAL tanpa menindaklanjuti keberatan Desa Padang Sari, terdapat beberapa risiko pelanggaran hukum:
1. Pelanggaran PP 22/2021 (Administrasi Lingkungan)
Konsultan dapat dijatuhi:
teguran,
pembekuan izin,
bahkan pencabutan sertifikat kompetensi AMDAL
karena tidak mencatat atau tidak menindaklanjuti keberatan masyarakat.
2. Pelanggaran Kode Etik Penyusun Dokumen Lingkungan
Mengabaikan konflik lahan dinilai:
tidak profesional,
tidak independen,
bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.
Ini dapat menyebabkan pemeriksaan etik oleh KLHK dan lembaga kompetensi penyusun AMDAL.
3. Pelanggaran UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU 32/2009 menyatakan bahwa penyusun dokumen lingkungan wajib menyampaikan data yang benar, lengkap, dan akurat.
Jika keberatan masyarakat disembunyikan atau tidak dicatat, konsultan dapat dijerat pidana atas:
pemberian data palsu,
manipulasi dokumen,
atau penghilangan fakta penting.
Ancaman PIDANA di UU PPLH: penjara & denda signifikan.
4. Dugaan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)
Jika keberatan resmi tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara, dapat dianggap sebagai upaya:
menghilangkan informasi,
atau memalsukan isi dokumen.
Pidana: penjara hingga 6 tahun.
Wartawan MEDIA dari BersuaRakyat.online telah mengirimkan beberapa pertanyaan komfirmasi resmi kepada konsultan AMDAL Melalui WhatsApp termasuk:
1. Apakah keberatan Kepala Desa Padang Sari sudah dicatat dalam berita acara?
2. Apa tindak lanjut konsultan atas permintaan pengembalian lahan masyarakat?
3. Apakah AMDAL akan dihentikan sementara sampai konflik diselesaikan?
4. Apakah peserta, termasuk Kepala Desa, akan menerima salinan dokumen AMDAL dan berita acara?
5. Bagaimana rencana mitigasi jika keberatan menyangkut HGU dan konflik sosial?
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan belum memberikan jawaban resmi terkait keberatan Kepala Desa Padang Sari maupun pertanyaan klarifikasi yang diajukan media. Publik menunggu sikap profesional konsultan dalam menegakkan PP 22/2021 dan memastikan AMDAL berjalan sesuai prosedur hukum.
Keberatan Kepala Desa Padang Sari menggambarkan adanya persoalan mendasar mengenai hak masyarakat dan legalitas lahan. Konsultan AMDAL wajib bertindak objektif, independen, dan patuh hukum.
AMDAL tidak boleh dijadikan formalitas untuk meloloskan kegiatan, apalagi jika masih terdapat konflik lahan yang belum diselesaikan.
Red