Bersuarakyat.Online
Rabu, 19 November 2025 — Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, dengan PTPN IV Marbau Selatan sebagai Penggugat dan Kelompok Tani Leuweung Hideung sebagai Tergugat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyat kecil yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.
Kelompok Tani Leuweung Hideung adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mereka adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.
“Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka?”
Warga menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan.
PTPN IV mendalilkan bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari HGU berdasarkan:
SK Mendagri No. 16/HGU/DA/80 (6 Februari 1980)
SK Mendagri No. 50/HGU/DA/80 (24 Juli 1980)
Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut.
Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare.
“Negara harus turun mengukur ulang HGU ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.
“Kami Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara!”
Nur Asiddik menegaskan bahwa tindakan PTPN IV menggugat petani justru melukai rasa keadilan:
“PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria.”
Ia berjanji kelompok tani akan melawan sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.
Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan pembelaan komprehensif:
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”
Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa perdata biasa.
DASAR HUKUM YANG MENGUATKAN POSISI KELOMPOK TANI (VERSI TEGAS)
1. UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas
Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat.
2. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat
Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut.
Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.
3. PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat
Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.
Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU.
4. Prinsip Transmigrasi Nasional
Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah.
Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.
5. Yurisprudensi MA
Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
Klaim HGU tidak otomatis menang,
Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.