Sekda Paluta Dr.Patuan Rahmat Syukur P Hsb Bersama Kadis Kebudayaan Eva Sartika Sir, Resmi Membuka Paluta Drumband Competition Se Tabagsel.

  Bersuarakyat.Online – Paluta   Sekretari Daerah (Sekda) Dr. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., MM bersams Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwissta Eva Sartika Siregar, SH., M.Kn resmi membuka Perlombaan, Paluta Drumband Competition Se-Tapanuli Bagian Selatan di Halaman Kantor Bupati, Pada Jum’at : 21/11/25).   Dalan Rangka Pembukaan Perlombaan Drumband, bukan sekedar pertunjukan seni musik dan gerak, melainkan nilai-nilai yang tertanam seperti disiplin, kekompakan, kreativitas, sportivitas dan kerja sama tim. Selain menjadi ajang bakat dan prestasi, kegiatan seperti ini menjadi wadah mempererat persaudaraan antar pelajar dan antar kabupaten di wilayah tabagsel.   Dalam rangka Hari Jadi Kabupate Padang Lawas Utara yang ke-18 tahun 2025, menjadi peluang dan wadah untuk anak-anak tumbuh menjadi generasi yang unggul, berkarakter serta siap bersaing di tingkat regional, nasional bahkan internasional.   Bertandinglah dengan penuh semangat tunjukkan kemampuan terbaik dan junjung tinggi sportivitas. Menang atau kalah bukanlah tujuan utama yang paling penting adalah pengalaman, proses belajar dan kebanggaan karena telah berani tampil menunjukkan prestasi”, Ujar Sekretaris Daerah.   Beliau juga mengatakan Momen ini banyak mengandung makna dan kenangan nantinya untuk para peserta atas kerja keras dan perjuangan yang telah di lalui khususnya untuk memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Yang Ke: 18″ Tahun 2025.   Adapun jumlah peserta yg ikut Kompetisi adalah : 1. Divisi non logam junior sebanyak 7 tim (tingkat SD Sederajat). 2. Divisi non logam senior sebanyak 5 tim.   Turut Hadir Ketua Tim Penggerak PKK Padang Lawas Utara, Pengurus  PDBI Padang Lawas Utara, Para Dewan Juri, Para peserta lomba, dan masyarakat yang hadir.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

H.Awaluddin Jamin Hrp,Camat Pabol, hadiri Pembukaan Expo Menyambut Hari Jadi Kab Paluta Ke 18 Tahun 2025.

  Bersuarakyat.Online – Paluta   Kepala Pemerintah Kecamatan (Camat) Padang Bolak (Pabol) H.Awaluddin Jamin Harahap, Menghadiri acara Pembukaan Expo Paluta, Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang ke : 18″ Tahun 2025 yang terselenggara di Lapangan Gedung Serbaguna, Desa Huta Lombang Kecamatan Padang Bolak, Pada Kamis : 20/11/2025.   Pada Acara Pembukaan Expo Paluta, Bupati Padang Lawas Utara H.Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si (H.Obon) dalam kata sambutan, menyampaikan rasa syukur atas berbagai kemajuan yang telah dicapai sejak Paluta dimekarkan, terkhusus dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata, dan pelayanan publik.   Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin berat sehingga diperlukan inovasi, sinergi, dan kerja cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat.   Saya mengapresiasi kepada seluruh panitia, OPD, sponsor, UMKM, komunitas kreatif, serta semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini. Di akhir sambutan, Bupati resmi membuka Paluta Expo 2025 dan berharap kegiatan berjalan sukses, aman, tertib, serta memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Padang Lawas Utara, ujar Bupati.   Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, SH. MH., Wakil Ketua DPRD Jonner Partaonan Harahap dan Para Anggota DPRD, Tokoh Pemekaran Kabupaten Padang Lawas Utara Drs. H. Bahrum Harahap, Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH, Pabung Paluta 0212/TS Mayor Inf David Sidabutar, Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD, Perbankan, Ketua FKUB, Ketua MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama, TP PKK, DWP, GIAD, Muslimah NU, BKMT dan Seluruh Pengunjung Paluta Expo 2025.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Hakim Perintahkan Jaksa Periksa Ulang Ridwan Dalimunthe, Sidang Korupsi Puskesmas Labuhanbatu Memanas — Ada Dasar Hukum Tegas yang Wajib Ditaati JPU. 

Bersuarakyat.online Sidang dugaan korupsi renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11/2025), dan berlangsung memanas. Ketegangan mencapai puncaknya ketika Hakim Ketua As’ad Rahim mengeluarkan perintah tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memeriksa ulang saksi utama, M. Ridwan Dalimunthe, yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ridwan, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu H. Tengku Milwan, berkali-kali memberikan keterangan yang tidak sejalan dengan fakta persidangan. Hakim As’ad tampak geram usai mendengar kesaksian terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, yang mengungkap bahwa uang fee proyek renovasi Puskesmas diduga turut diserahkan kepada Ridwan dengan total mendekati Rp1 miliar. “Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau bilang bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka!” tegas Hakim As’ad kepada JPU. Setelah JPU membacakan BAP Fazarsyah Putra, hakim kembali mengeluarkan instruksi keras: “Jaksa, periksa itu M. Ridwan Dalimunte! Periksa betul-betul! Biar selesai perkara ini.” Instruksi lantang tersebut menggetarkan ruang sidang. Majelis hakim menilai keterangan Ridwan kuat mengarah pada indikasi pemberian keterangan palsu, sehingga pendalaman wajib dilakukan. Perintah hakim bukan tindakan spontan, melainkan kewenangan yang sah secara hukum, berdasarkan: 1. Pasal 159 ayat (2) KUHAP Hakim ketua sidang berwenang mengatur jalannya persidangan, termasuk memerintahkan pendalaman saksi. 2. Pasal 160 KUHAP Hakim dapat membuka BAP dan meminta pendalaman jika terdapat perbedaan signifikan antara BAP dan kesaksian di persidangan. 3. Pasal 174 KUHAP Jika saksi diduga memberi keterangan palsu, hakim wajib memperingatkan dan dapat meneruskan pemeriksaan kepada JPU. 4. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Hakim wajib menggali kebenaran material, sehingga dapat memerintahkan Jaksa melakukan tindakan tambahan demi menemukan fakta yang sebenarnya. Dengan demikian, perintah hakim agar Ridwan diperiksa ulang memiliki legitimasi kuat baik dari KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai respon atas perintah hakim, Jaksa Penuntut Umum wajib melaksanakan sejumlah tindakan sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: 1. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi memanggil kembali M. Ridwan Dalimunthe, mendalami ulang keterangannya, membandingkan dengan BAP awal, memastikan konsistensi dan kejujuran. Pasal 30 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan (tugas penuntutan), Pasal 8 ayat (3) UU Kejaksaan (tindakan lain demi kelancaran peradilan). 2. Menindaklanjuti dugaan keterangan palsu Jika ditemukan indikasi kuat keterangan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP, Jaksa wajib: membuat laporan khusus, membuka penyelidikan, memproses secara hukum. 3. Melaporkan hasil pemeriksaan ulang kepada majelis hakim Pada sidang berikutnya, JPU wajib menyampaikan: BAP tambahan, laporan hasil pemeriksaan ulang, sikap resmi terkait kebohongan saksi bila terbukti. Pasal 8 ayat (4) UU Kejaksaan (wajib mengikuti dan melaksanakan instruksi hakim). 4. Menghadirkan kembali saksi di persidangan Jika diperlukan, saksi wajib dihadirkan lagi dengan BAP yang sudah diperbaharui. Sesuai Pasal 159 ayat (2) KUHAP, Pasal 32 huruf a UU Kejaksaan. Kuasa hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, Doni dan Purnomo, menilai perintah hakim merupakan sinyal kuat bahwa majelis ingin membuka kasus ini seterang mungkin. “Majelis hakim memerintahkan JPU secara langsung untuk memeriksa ulang saksi Ridwan. Ini bukan teguran biasa, ini perintah hukum yang tujuannya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Doni. Ia menambahkan bahwa dalam BAP, Ridwan mengetahui alur proyek jauh lebih luas, namun di persidangan justru berkilah dan mengaku tidak tahu banyak. Majelis hakim menegaskan bahwa sidang lanjutan akan melihat bagaimana Kejaksaan menindaklanjuti perintah pemeriksaan ulang tersebut. Hasil pemeriksaan jaksa akan menjadi salah satu dasar penting dalam penilaian majelis terhadap fakta keseluruhan perkara. Kasus korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu ini sendiri menyeret tujuh terdakwa, termasuk mantan pejabat DPRD, PPK, dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.   #Ss.

Read More

Pemkab Paluta Gelar Paluta Expo 2025, Menyambut Hari Jadi Kab Paluta Yang Ke 18 Tahun 2025.

Paluta-Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Menggelar Paluta Expo 2025 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas Utara yang ke-18 dan Tahun di Lapangan Serbaguna Paranginan, Pada Kamis : :20/11/2025. Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas berbagai kemajuan yang telah dicapai sejak Paluta dimekarkan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata, dan pelayanan publik. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin berat sehingga diperlukan inovasi, sinergi, dan kerja cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Saya mengapresiasi kepada seluruh panitia, OPD, sponsor, UMKM, komunitas kreatif, serta semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini. Di akhir sambutan, Bupati resmi membuka Paluta Expo 2025 dan berharap kegiatan berjalan sukses, aman, tertib, serta memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Padang Lawas Utara,” ujar Bupati. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, SH. MH., Wakil Ketua DPRD Jonner Partaonan Harahap dan Para Anggota DPRD, Tokoh Pemekaran Kabupaten Padang Lawas Utara Drs. H. Bahrum Harahap, Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH, Pabung Paluta 0212/TS Mayor Inf David Sidabutar, Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD, Perbankan, Ketua FKUB, Ketua MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama, TP PKK, DWP, GIAD, Muslimah NU, BKMT dan Seluruh Pengunjung Paluta Expo 2025 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Huta Lombang Indah, Kec Padang Bolak Kab Paluta.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Dr.Patuan Rahmat Syukur P Hsb Mewakili Bupati H.Reski Basyah Hrp, Menghadiri Kegiatan Safari Kebangsaan.

Paluta-Bersuarakyat.online Reski Basyah Harahap, S.STP.,M.Si., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP.,MM menghadiri kegiatan Safari Kebangsaan dan Doa Polri untuk Negeri yang diselenggarakan oleh Polda Sumatera Utara di Kabupaten Padang Lawas Utara, sebagai bagian dari penguatan sinergi dan pembinaan kebangsaan di wilayah Sumatera Utara, Bertempat di Aula Portibi Meeting Room Hotel Sapadia Gunung Tua, Pada Kamis 20/11/2025. Sekretaris Daerah Kabupaten dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas terselenggaranya acara yang sarat nilai kebangsaan, persatuan, dan spiritualitas tersebut. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkokoh persatuan bangsa. Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun Polri tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi semua pihak—baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat—adalah kunci menjaga ketentraman di daerah,” ujarnya. Sekretaris Daerah Kabupaten juga menyampaikan bahwa kondisi kamtibmas di Kabupaten Padang Lawas Utara selama ini terpelihara cukup baik, berkat kerja keras jajaran Kepolisian, Forkopimda, dan dukungan seluruh masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung Polri dalam memperkuat stabilitas dan keamanan sebagai syarat utama pertumbuhan dan pembangunan. Beliau menutup sambutan dengan doa dan harapan agar kegiatan Safari Kebangsaan membawa manfaat besar bagi masyarakat Padang Lawas Utara, serta mempererat kebersamaan dan persaudaraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sumut yang diwakili Kasubdit Binpolmas Polda Sumut AKBP Hartono, SH.,MH, Kapolres tapsel yang Mewakili, Wakil ketua DPRD Padang Lawas Utara, Dandim 0212/TS, Kejari Paluta yang mewakili, Danyon123/RW, Danyon C Sat Brimob Polda Sumut, Dansub Denpom PSP, Asisten I, Pimpinan OPD dan Para tamu undangan lainnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Elpiji 3 Kg Sulit Didapat di Aceh Utara, APPI Aceh Utara Desak Pemerintah Bertindak!  

Bersuarakyat.online ACEH UTARA – Warga Aceh Utara mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg di tingkat pangkalan. Kondisi ini diperparah dengan harga yang melambung tinggi di warung-warung pengecer. Ketua APPI Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, bersama Wakil Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Samsul Bahri, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk bertindak tegas terhadap pangkalan-pangkalan nakal yang diduga menyembunyikan stok dan menjualnya ke pedagang lain. Banyak pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg ke warung-warung, sehingga masyarakat kecil kesulitan mendapatkannya. Di warung, harganya bisa mencapai Rp35 ribu hingga Rp40 ribu, padahal di pangkalan seharusnya Rp18 ribu,” ujar Rimung Buloh. Samsul Bahri menambahkan, “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik curang ini. Pemerintah harus segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak terus dirugikan.” Rimung Buloh dan Samsul Bahri meminta pemerintah untuk segera mencabut izin pangkalan yang terbukti menjual gas bersubsidi kepada pedagang lain. Mereka juga meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memantau penjualan gas dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 kg. Tim pengawasan melibatkan berbagai unsur seperti Sekda, Kejaksaan, Polri, dan OPD terkait. Pertamina Patra Niaga juga telah menambahkan pasokan elpiji 3 kg di beberapa daerah di Aceh, termasuk Aceh Utara, sebanyak 135.534 tabung selama bulan Oktober. Selain itu, Pertamina juga menggelar operasi pasar di daerah pedalaman Aceh Utara untuk menjual elpiji 3 kg dengan harga Rp18.000 per tabung. Pemerintah juga memberlakukan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kelangkaan dan disparitas harga elpiji 3 kg di Aceh Utara dapat segera teratasi, dan masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang terjangkau.

Read More

Pengukuhan tuha peut gampoeng kuala idi cut dan gampoeng baru dan pelantikan pejabat keciuk gampoeng gaseh sayang, kemuning dua dan pekan idi cut. 

Bersuarakyat.online Darul aman atas nama bupati Aceh Timur Camat Darul aman iskandarsyah mengukuhkan dua desa tpg tuha peut kampung kuala idi cut dan gampoeng baru dan pelantikan tiga pj gecik desa gaseh sayang,dan desa pekan idi cut dan kemuneng dua jumat 21 november 2025 sambutan Camat Darul Aman Iskandarsyah, tekankan pj dan tuha peut yang baru di lantik tuha peut mitra bukan lawan ujar nya pada tuha peut yang bari di lantik dan tekan kan pada pj tiga desa yang baru di lantik juga percepatan pencalonan dan pembuat panitia pemilihan Keuchik gecik dari tiga desa agar ada gecik definitif agar demokrasi di desa berjalan dan segala keputusan bisa di ambil oleh Geucik tutup nya Turut hadir muspika Darul aman Camat Darul kandarsyah, S.E., M.A.P.. dan ramil ,Komandan Koramil) 06/Darul Aman di Aceh Timur dan kapolsek darul aman Iptu Syamsul Bahri, S.H tokoh masyarakat kecamatan ,KUA kantor urusan agama ,Ridwan, S.Pd.I.. Darul aman acara berlangsung di aula Kantor Camat Darul aman   Hsb

Read More

Dua Kali Menjabat Pj Geuchik, Kasi DPMG Darul Aman Zubaidah,SE Dukung Kemitraan Pemerintah dan Media. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Jumat, 21 November 2025 Kasi DPMG Kecamatan Darul Aman KabupatenAcehTimur, Zubaidah, kembali dipercaya masyarakat untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Geuchik di salah satu desa dalam wilayah kecamatan darul aman, tersebut. Penunjukan ini merupakan kali kedua dirinya mengemban amanah sebagai Pj Geuchik berdasarkan permintaan masyarakat setempat. “Penugasan ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat. Kami siap bekerja dan memberi pelayanan terbaik,” ujar Zubaidah kepada media. Zubaidah menegaskan bahwa media merupakan mitra pemerintah yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah desa dan kecamatan perlu terus membangun komunikasi yang baik dengan insan pers, khususnya dalam publikasi kegiatan dan informasi publik di tingkat desa maupun kabupaten. Usai prosesi pelantikan, Zubaidah menyampaikan pengalamannya selama dua kali menjabat sebagai Pj Geuchik di beberapa desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir. Ia mengaku selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta mengayomi masyarakat dalam berbagai urusan publik. “Kemitraan dengan media sangat penting, terutama dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik agar diketahui masyarakat luas,” jelasnya. Zubaidah menutup pembicaraan dengan harapan agar hubungan baik antara pemerintah kecamatan, desa, dan insan pers terus terjaga demi keterbukaan informasi dan pembangunan yang lebih baik.

Read More

GARI dan Jaringan Aktivis Siap Menggugat DPRD Jika Pembahasan Tidak Transparan Terkait RAPBD.

Bersuarakyat.online LSM GARI menegaskan bahwa DPRD Labuhanbatu bukan hanya lembaga formal, tetapi wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan APBD dikelola secara jujur, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap indikasi ketidakseriusan dalam pembahasan RAPBD 2026 akan menjadi perhatian serius masyarakat sipil. Ketua Dewan Pembina Pusat LSM GARI, Akhmat Saipul Sirait SH,menyampaikan bahwa organisasi masyarakat sipil di Labuhanbatu telah membentuk jaringan pemantau anggaran bersama beberapa lembaga aktivis untuk mengawasi proses pembahasan RAPBD 2026 mulai besok hari. “Kami akan hadir, mengamati, dan mencatat setiap perkembangan di DPRD. Jika dalam pembahasan ditemukan indikasi kongkalikong, pembiaran, atau sikap tidak serius dalam mengoreksi RAPBD, maka GARI bersama jaringan aktivis Labuhanbatu siap menempuh langkah hukum,” ujar Saipul. GARI menyatakan siap mengajukan langkah hukum secara terbuka, yaitu: 1. Mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) Jika DPRD terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dan budgeting secara layak sehingga merugikan masyarakat. 2. Mengajukan permohonan investigasi kepada aparat penegak hukum Bila ditemukan indikasi kolusi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan RAPBD. 3. Mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI Terkait dugaan maladministrasi, ketidaktransparanan, atau penyimpangan dalam pembahasan anggaran. 4. Melakukan aksi bersama masyarakat sipil Sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar DPRD kembali kepada mandat rakyat. “Kami tidak sedang mengancam. Ini fungsi kontrol publik. Jika DPRD menjalankan tugasnya dengan benar, tidak ada alasan untuk langkah hukum. Tetapi jika lalai, hukum memberi ruang bagi rakyat untuk menggugat,” tegas Saipul. Standar Keseimbangan Anggaran yang Dianggap Sehat menurut saipul 1.Belanja Operasi (Belanja Rutin) Maksimal 60% – 70% dari total belanja daerah Agar tidak membebani fiskal dan masih menyisakan ruang untuk pembangunan. 2.Belanja Modal (Belanja Pembangunan) Minimal 20% – 30% dari total belanja daerah Ini dipandang sebagai standar ideal untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi. Karena jika belanja rutin melewati 75%, daerah akan: Sulit membangun infrastruktur Bergantung pada pusat Tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik Rawan defisit dan pemborosan Tidak punya ruang fiskal untuk inovasi pembangunan Dan itulah masalah utama RAPBD Labuhanbatu 2026 — belanja rutin 81,9% jelas sudah berada di ZONA MERAH Untuk RAPBD yang lebih sehat menurut saipul sirait SH, komposisi ideal yang harus dipertimbangkan dprd dalam pembahasan: Belanja Rutin: maksimal 65% Belanja Modal: minimal 25% 10% sisanya dapat fleksibel untuk belanja tak terduga dan pembiayaan lain. Komposisi ini paling banyak digunakan oleh: Daerah-daerah yang berhasil meningkatkan PAD Daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi stabil Daerah dengan pengelolaan keuangan yang baik (WTP BPK secara konsisten)dan labuhan batu berulang-ulang mendapatkan WTP maka harus sejalan dengan Rancanagan APBD nya. Jika ditanya “berapa persen yang paling maksimal agar seimbang antara belanja rutin dan belanja modal saipul sirait kembali menegaskan “Belanja rutin maksimal 65–70% Belanja modal minimal 20–30% Rasio ini dianggap paling sehat dan paling masuk akal untuk pembangunan”sambung saipul sirait LSM GARI berharap DPRD menjalankan pembahasan secara profesional dan objektif. Pembahasan RAPBD 2026 adalah momentum untuk menegaskan apakah DPRD benar-benar bekerja untuk rakyat atau hanya menjadi bagian dari formalitas anggaran tahunan. “GARI dan seluruh elemen aktivis Labuhanbatu akan mengawal proses ini sampai tuntas. Kami hormati DPRD sebagai lembaga, tetapi kami juga akan menggugat jika kewenangan itu disalahgunakan atau tidak dijalankan,” pungkas Saipul.   Tim/Red

Read More

Jurtini Tak Terima Putusan PN Rantauprapat, Putusan Pengadilan Tinggi Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Kasasi Mahkamah Agung  

  Bersuarakyat.online | Labuhanbatu, Sumut – Perkara Gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang berada di kelurahan Ujung Bandar dan kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara,yang menjadi perhatian publik setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN )Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.     Gugatan ini dilakukan Jurtini Siregar (66), seorang wanita tua sebagai ahli waris sah atas tanah seluas 2 hektare berdasarkan segel asli tahun 1982. Dimana Tanah tersebut diduga telah dirampas oleh pihak yang menjadi tergugat, termasuk empat perusahaan, diantaranya perusahaan showroom mobil.   Dalam Persidangan dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN RAP memutuskan bahwa para Tergugat tetap berhak atas kepemilikan tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 1995 Namun, pihak penggugat menilai putusan tersebut Tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik dan kesaksian para saksi saksi yang di hadirkan dalam persidangan di pengadilan. “Kami menilai putusan hakim sangat janggal dan menyalahi aturan hukum. Ini menguatkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum Peradilan di Pengadilan negeri Rantau Prapat,” Ucap Jurtini Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (2 juli 2025).   Penggugat menyampaikan bahwa segel tanah milik orang tuanya tidak pernah diperjual belikan, Ia menegaskan bahwa bukti surat yang diajukan tergugat, yaitu segel tahun 1990, diduga membuat tanda tangan palsu.   “Hakim dinilai telah mengabaikan fakta bahwa kami tidak pernah menandatangani surat jual beli. Tanah itu murni warisan orang tua kami,” sebut Jurtini.   Dalam persidangan, penggugat telah menyerahkan berbagai bukti kuat, seperti: Segel tanah asli tahun 1982 yang belum pernah dialihkan, surat keterangan waris dari Desa dan Kecamatan, pernyataan resmi dari Kepala Desa dan Camat yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Ramali Siregar kepada anak-anaknya, Serta dua saksi fakta yang memperkuat klaim kepemilikan   Namun menurut penggugat, semua bukti dan kesaksian tersebut diabaikan oleh majelis hakim. “Kami sudah ajukan semua bukti yang sah, bahkan disaksikan oleh pejabat desa. Tapi entah mengapa hakim Menolak Gugatan Penggugat dan tergugat, sebabnya kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Medan   Lanjut jurtini melalui Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kita tidak Terima atas putusan pengadilan yang keluar tgl 18 Juni 2025 yang diputus melalui accort dan sesuai aturan baru pada tanggal 1 Juli 2025 baru kita bisa download putusan accort, yg menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan tergugat seluruhnya. Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tinggi di Medan, Dan Jelas jelas pada putusan sela sidang di pengadilan negeri Rantauprapat terdahulu menolak permohonan para tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini,” sebutnya.       Dalam keterangannya, Beriman menyesalkan keputusan hakim yang menolak seluruh gugatan kliennya melalui sistem e-court, meskipun pihak penggugat telah menjalani sekitar 19 kali sidang termasuk pemeriksaan setempat (PS).”Kami menyesalkan putusan ini. Dalam prosesyang kami lalui, kami menilai bukti-bukti yang Di ajukan sudah sangat jelas. Namun majelis hakim tetap menolak seluruh gugatan,” kata Beriman. Beriman menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, memang memiliki kebebasan dan kemandirian untuk memutus perkara. Namun keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, fakta persidangan, dan rasa keadilan.   “Dalam pelaksanaan tugasnya, hakim wajib menjunjung tinggi kode etik dan keadilan. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya banding ketingkat yang lebih tinggi. Kami berharap di tingkat banding nanti, para hakim akan lebih jeli dalam menilai fakta hukum dan bukti yang kami, tegasnya   Beriman menambahkan, perjuangan pihaknya belum selesai. Pendampingan hukum terhadap Jurtini Siregar, seorang janda tua yang telah berjuang selama 15 tahun mempertahankan hak atas tanah warisan orang tuanya, akan terus dilakukan secara pro bono (gratis).   “Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil. Kami akan terus mendampingi Ibu Jurtini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kami percaya, dengan izin Tuhan, kebenaran akan terungkap.” Tegas Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya. (Red)  

Read More