Bersuarakyat.online | Labuhanbatu, Sumut
– Perkara Gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang berada di kelurahan Ujung Bandar dan kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara,yang menjadi perhatian publik setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN )Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Gugatan ini dilakukan Jurtini Siregar (66), seorang wanita tua sebagai ahli waris sah atas tanah seluas 2 hektare berdasarkan segel asli tahun 1982. Dimana Tanah tersebut diduga telah dirampas oleh pihak yang menjadi tergugat, termasuk empat perusahaan, diantaranya perusahaan showroom mobil.
Dalam Persidangan dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN RAP memutuskan bahwa para Tergugat tetap berhak atas kepemilikan tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 1995 Namun, pihak penggugat menilai putusan tersebut Tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik dan kesaksian para saksi saksi yang di hadirkan dalam persidangan di pengadilan.

“Kami menilai putusan hakim sangat janggal dan menyalahi aturan hukum. Ini menguatkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum Peradilan di Pengadilan negeri Rantau Prapat,” Ucap Jurtini Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (2 juli 2025).
Penggugat menyampaikan bahwa segel tanah milik orang tuanya tidak pernah diperjual belikan, Ia menegaskan bahwa bukti surat yang diajukan tergugat, yaitu segel tahun 1990, diduga membuat tanda tangan palsu.


“Hakim dinilai telah mengabaikan fakta bahwa kami tidak pernah menandatangani surat jual beli. Tanah itu murni warisan orang tua kami,” sebut Jurtini.
Dalam persidangan, penggugat telah menyerahkan berbagai bukti kuat, seperti: Segel tanah asli tahun 1982 yang belum pernah dialihkan, surat keterangan waris dari Desa dan Kecamatan, pernyataan resmi dari Kepala Desa dan Camat yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Ramali Siregar kepada anak-anaknya, Serta dua saksi fakta yang memperkuat klaim kepemilikan
Namun menurut penggugat, semua bukti dan kesaksian tersebut diabaikan oleh majelis hakim. “Kami sudah ajukan semua bukti yang sah, bahkan disaksikan oleh pejabat desa. Tapi entah mengapa hakim Menolak Gugatan Penggugat dan tergugat, sebabnya kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Medan
Lanjut jurtini melalui Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kita tidak Terima atas putusan pengadilan yang keluar tgl 18 Juni 2025 yang diputus melalui accort dan sesuai aturan baru pada tanggal 1 Juli 2025 baru kita bisa download putusan accort, yg menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan tergugat seluruhnya. Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tinggi di Medan, Dan Jelas jelas pada putusan sela sidang di pengadilan negeri Rantauprapat terdahulu menolak permohonan para tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini,” sebutnya.
Dalam keterangannya, Beriman menyesalkan keputusan hakim yang menolak seluruh gugatan kliennya melalui sistem e-court, meskipun pihak penggugat telah menjalani sekitar 19 kali sidang termasuk pemeriksaan setempat (PS).”Kami menyesalkan putusan ini. Dalam prosesyang kami lalui, kami menilai bukti-bukti yang Di ajukan sudah sangat jelas. Namun majelis hakim tetap menolak seluruh gugatan,” kata Beriman.
Beriman menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, memang memiliki kebebasan dan kemandirian untuk memutus perkara. Namun keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, fakta persidangan, dan rasa keadilan.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, hakim wajib menjunjung tinggi kode etik dan keadilan. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya banding ketingkat yang lebih tinggi. Kami berharap di tingkat banding nanti, para hakim akan lebih jeli dalam menilai fakta hukum dan bukti yang kami, tegasnya
Beriman menambahkan, perjuangan pihaknya belum selesai. Pendampingan hukum terhadap Jurtini Siregar, seorang janda tua yang telah berjuang selama 15 tahun mempertahankan hak atas tanah warisan orang tuanya, akan terus dilakukan secara pro bono (gratis).
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil. Kami akan terus mendampingi Ibu Jurtini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kami percaya, dengan izin Tuhan, kebenaran akan terungkap.” Tegas Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya. (Red)