GARI dan Jaringan Aktivis Siap Menggugat DPRD Jika Pembahasan Tidak Transparan Terkait RAPBD.

Bersuarakyat.online

LSM GARI menegaskan bahwa DPRD Labuhanbatu bukan hanya lembaga formal, tetapi wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan APBD dikelola secara jujur, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap indikasi ketidakseriusan dalam pembahasan RAPBD 2026 akan menjadi perhatian serius masyarakat sipil.

Ketua Dewan Pembina Pusat LSM GARI, Akhmat Saipul Sirait SH,menyampaikan bahwa organisasi masyarakat sipil di Labuhanbatu telah membentuk jaringan pemantau anggaran bersama beberapa lembaga aktivis untuk mengawasi proses pembahasan RAPBD 2026 mulai besok hari.

“Kami akan hadir, mengamati, dan mencatat setiap perkembangan di DPRD. Jika dalam pembahasan ditemukan indikasi kongkalikong, pembiaran, atau sikap tidak serius dalam mengoreksi RAPBD, maka GARI bersama jaringan aktivis Labuhanbatu siap menempuh langkah hukum,” ujar Saipul.

GARI menyatakan siap mengajukan langkah hukum secara terbuka, yaitu:

1. Mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit)

Jika DPRD terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dan budgeting secara layak sehingga merugikan masyarakat.

2. Mengajukan permohonan investigasi kepada aparat penegak hukum

Bila ditemukan indikasi kolusi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan RAPBD.

3. Mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI

Terkait dugaan maladministrasi, ketidaktransparanan, atau penyimpangan dalam pembahasan anggaran.

4. Melakukan aksi bersama masyarakat sipil

Sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar DPRD kembali kepada mandat rakyat.

“Kami tidak sedang mengancam. Ini fungsi kontrol publik. Jika DPRD menjalankan tugasnya dengan benar, tidak ada alasan untuk langkah hukum. Tetapi jika lalai, hukum memberi ruang bagi rakyat untuk menggugat,” tegas Saipul.

Standar Keseimbangan Anggaran yang Dianggap Sehat menurut saipul

1.Belanja Operasi (Belanja Rutin)

Maksimal 60% – 70% dari total belanja daerah

Agar tidak membebani fiskal dan masih menyisakan ruang untuk pembangunan.

2.Belanja Modal (Belanja Pembangunan)

Minimal 20% – 30% dari total belanja daerah

Ini dipandang sebagai standar ideal untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.

Karena jika belanja rutin melewati 75%, daerah akan:

Sulit membangun infrastruktur

Bergantung pada pusat

Tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik

Rawan defisit dan pemborosan

Tidak punya ruang fiskal untuk inovasi pembangunan

Dan itulah masalah utama RAPBD Labuhanbatu 2026 — belanja rutin 81,9% jelas sudah berada di ZONA MERAH

Untuk RAPBD yang lebih sehat menurut saipul sirait SH, komposisi ideal yang harus dipertimbangkan dprd dalam pembahasan:

Belanja Rutin: maksimal 65%

Belanja Modal: minimal 25%

10% sisanya dapat fleksibel untuk belanja tak terduga dan pembiayaan lain.

Komposisi ini paling banyak digunakan oleh:

Daerah-daerah yang berhasil meningkatkan PAD

Daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi stabil

Daerah dengan pengelolaan keuangan yang baik (WTP BPK secara konsisten)dan labuhan batu berulang-ulang mendapatkan WTP maka harus sejalan dengan Rancanagan APBD nya.

Jika ditanya “berapa persen yang paling maksimal agar seimbang antara belanja rutin dan belanja modal saipul sirait kembali menegaskan

“Belanja rutin maksimal 65–70%

Belanja modal minimal 20–30%

Rasio ini dianggap paling sehat dan

paling masuk akal untuk pembangunan”sambung saipul sirait

LSM GARI berharap DPRD menjalankan pembahasan secara profesional dan objektif. Pembahasan RAPBD 2026 adalah momentum untuk menegaskan apakah DPRD benar-benar bekerja untuk rakyat atau hanya menjadi bagian dari formalitas anggaran tahunan.

“GARI dan seluruh elemen aktivis Labuhanbatu akan mengawal proses ini sampai tuntas. Kami hormati DPRD sebagai lembaga, tetapi kami juga akan menggugat jika kewenangan itu disalahgunakan atau tidak dijalankan,” pungkas Saipul.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *