Bersuarakyat.online
Sidang dugaan korupsi renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11/2025), dan berlangsung memanas. Ketegangan mencapai puncaknya ketika Hakim Ketua As’ad Rahim mengeluarkan perintah tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memeriksa ulang saksi utama, M. Ridwan Dalimunthe, yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ridwan, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu H. Tengku Milwan, berkali-kali memberikan keterangan yang tidak sejalan dengan fakta persidangan. Hakim As’ad tampak geram usai mendengar kesaksian terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, yang mengungkap bahwa uang fee proyek renovasi Puskesmas diduga turut diserahkan kepada Ridwan dengan total mendekati Rp1 miliar.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau bilang bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka!” tegas Hakim As’ad kepada JPU.
Setelah JPU membacakan BAP Fazarsyah Putra, hakim kembali mengeluarkan instruksi keras:
“Jaksa, periksa itu M. Ridwan Dalimunte! Periksa betul-betul! Biar selesai perkara ini.”
Instruksi lantang tersebut menggetarkan ruang sidang. Majelis hakim menilai keterangan Ridwan kuat mengarah pada indikasi pemberian keterangan palsu, sehingga pendalaman wajib dilakukan.
Perintah hakim bukan tindakan spontan, melainkan kewenangan yang sah secara hukum, berdasarkan:
1. Pasal 159 ayat (2) KUHAP
Hakim ketua sidang berwenang mengatur jalannya persidangan, termasuk memerintahkan pendalaman saksi.
2. Pasal 160 KUHAP
Hakim dapat membuka BAP dan meminta pendalaman jika terdapat perbedaan signifikan antara BAP dan kesaksian di persidangan.
3. Pasal 174 KUHAP
Jika saksi diduga memberi keterangan palsu, hakim wajib memperingatkan dan dapat meneruskan pemeriksaan kepada JPU.
4. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Hakim wajib menggali kebenaran material, sehingga dapat memerintahkan Jaksa melakukan tindakan tambahan demi menemukan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, perintah hakim agar Ridwan diperiksa ulang memiliki legitimasi kuat baik dari KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai respon atas perintah hakim, Jaksa Penuntut Umum wajib melaksanakan sejumlah tindakan sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
1. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi
memanggil kembali M. Ridwan Dalimunthe,
mendalami ulang keterangannya,
membandingkan dengan BAP awal,
memastikan konsistensi dan kejujuran.
Pasal 30 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan (tugas penuntutan),
Pasal 8 ayat (3) UU Kejaksaan (tindakan lain demi kelancaran peradilan).
2. Menindaklanjuti dugaan keterangan palsu
Jika ditemukan indikasi kuat keterangan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP, Jaksa wajib:
membuat laporan khusus,
membuka penyelidikan,
memproses secara hukum.
3. Melaporkan hasil pemeriksaan ulang kepada majelis hakim
Pada sidang berikutnya, JPU wajib menyampaikan:
BAP tambahan,
laporan hasil pemeriksaan ulang,
sikap resmi terkait kebohongan saksi bila terbukti.
Pasal 8 ayat (4) UU Kejaksaan (wajib mengikuti dan melaksanakan instruksi hakim).
4. Menghadirkan kembali saksi di persidangan
Jika diperlukan, saksi wajib dihadirkan lagi dengan BAP yang sudah diperbaharui.
Sesuai
Pasal 159 ayat (2) KUHAP,
Pasal 32 huruf a UU Kejaksaan.
Kuasa hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, Doni dan Purnomo, menilai perintah hakim merupakan sinyal kuat bahwa majelis ingin membuka kasus ini seterang mungkin.
“Majelis hakim memerintahkan JPU secara langsung untuk memeriksa ulang saksi Ridwan. Ini bukan teguran biasa, ini perintah hukum yang tujuannya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Doni.
Ia menambahkan bahwa dalam BAP, Ridwan mengetahui alur proyek jauh lebih luas, namun di persidangan justru berkilah dan mengaku tidak tahu banyak.
Majelis hakim menegaskan bahwa sidang lanjutan akan melihat bagaimana Kejaksaan menindaklanjuti perintah pemeriksaan ulang tersebut. Hasil pemeriksaan jaksa akan menjadi salah satu dasar penting dalam penilaian majelis terhadap fakta keseluruhan perkara.
Kasus korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu ini sendiri menyeret tujuh terdakwa, termasuk mantan pejabat DPRD, PPK, dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
#Ss.