Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Satu Kurir Ditangkap

LABUHANBATU, BERSUARAKYAT.ONLINE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dalam skala besar. Petugas menyita 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi siap edar dari seorang kurir lansia berinisial MI (62). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan fantastis tersebut. Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., di Jalan H. M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. “Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 30 kilogram bruto dan puluhan ribu butir ekstasi,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya kepada awak media. Kronologi Pengejaran di Jalan H.M. Said Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai satu unit minibus Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF sedang membawa narkotika. Mendapat informasi akurat tersebut, AKP Hardiyanto bersama Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Petugas akhirnya berhasil mencegat mobil target di kawasan Kecamatan Rantau Selatan. Petugas langsung mengamankan sang pengemudi, MI (62), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Petisah. Saat melakukan penggeledahan di dalam kabin mobil, petugas menemukan dua buah tas ransel mencurigakan yang berisi: Tas Ransel Biru: Berisi 20 bungkus besar sabu kemasan teh Cina bertuliskan CHINESE PIN WEI yang dibalut lakban hitam. Tas Ransel Merah: Berisi 10 bungkus sabu kemasan serupa, serta 4 bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir pil ekstasi berwarna abu-abu. Dikendalikan Jaringan Aceh (Dumai – Medan) Dari hasil interogasi sementara, tersangka MI mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial M (warga asal Aceh) untuk menjemput barang haram tersebut dari Kota Dumai, Riau. Rencananya, narkoba bernilai miliaran rupiah itu akan dibawa dan diedarkan di Kota Medan, Sumatra Utara. “Kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Bandar utama berinisial M saat ini masih dalam pengejaran intensif (Dalam Lidik). Kami sudah kantongi identitasnya,” tegas Kapolres. Selain menyita sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.700.000,-, satu unit ponsel Vivo warna biru violet, STNK mobil, serta dompet milik tersangka. Saat ini, tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (RED)

Read More

Kabiro Bersuarakyat Paluta, Harahap Kuro-Kuro Apresiasi Kinerja Kapolres Paluta

Bersuarakyat.online Polres Padang Lawas Utara bersama BNNK Tapanuli Selatan menggelar razia besar-besaran di tempat hiburan malam dan lokalisasi remang-remang di wilayah Kab. Paluta pada Jumat malam, 21/08/2026 mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari. Dalam razia tersebut, sebanyak “43 orang, berhasil diamankan. 1. 3 orang , dinyatakan positif terindikasi narkoba. 2 wanita yang berbeda tempat di amankan dan satu cowok salah satu pacar wanita malam tersebut, diduga bekerja sebagai WTS di lokalisasi hiburan malam “Pakter Tuak LK 1 Partimbakoan”. 2. 40 orang* lainnya masih dalam proses pendataan. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Paluta maupun pihak keluarga untuk menjemput. Razia ini menyasar ke beberapa titik yang ada di pusat kota lk 1 kelurahan pasar gunung tua dan parangina mulai dari THM Karaoke hingga tempat yang diduga menjadi lokalisasi praktek prostitusi, Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine kepada seluruh orang yang diamankan. Apresiasi dari Media, Kabiro Bersuarakyat Kabupaten Padang Lawas Utara, *Harahap Kuro-Kuro*, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kapolres Paluta beserta jajaran. Kami mengapresiasi kinerja Kapolres Paluta yang tidak pandang bulu dalam memberantas penyakit masyarakat. Razia seperti ini harus terus dilakukan secara rutin agar Paluta bersih dari narkoba dan praktik prostitusi,” ujar Harahap Kuro-Kuro. Saat ini seluruh orang yang diamankan masih berada di Mapolres Padang Lawas Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Giat GSN di Labuhanbatu: Polisi Sita Bong dan Bakar Lapak Narkoba

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba, S.H., petugas melakukan operasi penggerebekan di sebuah kebun kelapa sawit yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan tempat mengonsumsi barang haram tersebut, Sabtu (22/8/2026) malam. Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal membenarkan adanya kegiatan Patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut. Langkah tegas ini diambil berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Operasi GSN ini merupakan komitmen kami dalam melakukan penindakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Target kita adalah membersihkan wilayah Bilah Hilir dari ruang gerak peredaran narkoba,” ujar AKP Armen Faisal dalam keterangannya, Sabtu malam. Penggerebekan yang dimulai sekira pukul 19.00 WIB ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada tepat di belakang sekolah SMP Negeri 2, Dusun Kampung Tengah 3, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, Polsek Bilah Hilir juga melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat setempat, di antaranya Kepala Dusun Bapak Jepri Sulardi beserta warga sekitar. Kehadiran tokoh masyarakat ini menjadi bentuk sinergi kuat antara Polri dan warga dalam memerangi narkoba. Saat petugas mengepung dan menyisir lokasi, para terduga pelaku disinyalir telah melarikan diri memanfaatkan situasi kebun sawit yang gelap. Kendati demikian, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang tertinggal. “Di lokasi, personel menemukan satu buah tikar yang digunakan sebagai tempat duduk. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di sekitar area, kami menemukan satu set alat hisap sabu atau bong, beberapa plastik klip bekas, dua buah mancis, empat buah pipet, serta satu buah kaca pireks bekas pakai,” jelas Kapolsek. Meskipun tidak ditemukan narkotika aktif di lokasi, keberadaan barang-barang tersebut menjadi bukti otentik adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut. Guna memastikan tempat tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku, petugas mengambil tindakan tegas di lapangan dengan merobohkan dan membakar tikar serta fasilitas posko darurat yang ada di kebun sawit tersebut. Operasi yang berlangsung hingga pukul 19.50 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Pihak Polsek Bilah Hilir menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin dan memperketat pengawasan di area-area rawan, khususnya yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika (Red)

Read More

Deklarasi Jihad Melawan Narkoba Dan Maksiat, Palres Paluta Razia THM Melakukan Tes Urine 43 Orang Di LK I & Paranginan 3 Positif Narkoba

Bersuarakyat.online PALUTA- Komitmen Polres Padang Lawas Utara dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Melalui *”Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat”*, Satuan Reserse Narkoba Polres Paluta dan BNNK Tapanuli Selatan, menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam/THM dan lokasi yang diduga lokalisasi remang-remang. Razia dilaksanakan Mulai jam”23″00 wib pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, di wilayah LK I Partimbakoan dan Paranginan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan *sebanyak 43 orang* dari tempat hiburan malam karaoke dan lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi. Kapolres Paluta *AKBP Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H.* melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat yang telah dicanangkan Polres Paluta bersama stakeholder dan tokoh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba dan praktik maksiat di Bumi Sosa. 43 orang yang diamankan ini akan kami lakukan pendataan, pemeriksaan urine, dan pembinaan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Beliau juga menghimbau kepada seluruh pemilik usaha THM agar tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum, norma agama, dan adat istiadat. Jika masih membandel, Polres Paluta tidak segan menutup tempat usaha tersebut dan memproses secara hukum. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang selama ini resah dengan keberadaan tempat-tempat yang berpotensi merusak moral generasi muda. Polres Paluta berkomitmen akan terus melakukan razia serupa secara rutin dan berkelanjutan demi mewujudkan Paluta yang bersih dari narkoba dan maksiat. *#JihadLawanNarkoba #PolresPaluta #PalutaBersih #BerantasMaksiat #DheryFajariandoni* 🔥 JIHAD MELAWAN NARKOBA & MAKSIAT. BUKTI NYATA! Polres Paluta di bawah pimpinan AKBP Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H bergerak cepat. Razia THM Karaoke & Lokalisasi. 43 ORANG DIAMANKAN!, Ini peringatan keras! Paluta tidak ada tempat untuk Narkoba dan Maksiat. Dukung terus kami! Komentar “SETUJU” kalau Paluta harus bersih.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

PINJAM UANG MODAL USAHA, JAMINAN SURAT TANAH 1 HA DIDUGA PALSU

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu tengah mengusut kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 hektar yang diduga palsu. Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban berinisial F.S., melayangkan laporan resmi ke Polres Labuhanbatu yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT pada tanggal 10 Agustus 2026. Perkara ini kini masuk dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, pelapor F.S. melaporkan dua orang terlapor berinisial N.D. dan R.D.S. Kejadian ini bermula saat kedua terlapor meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk keperluan modal usaha. Sebagai bentuk iktikad baik dan jaminan, para terlapor menyerahkan surat tanah seluas 1 hektar. Transaksi tersebut diperkuat dengan pembuatan perjanjian di hadapan notaris, yang turut menyertakan dokumen surat kuasa jual apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi. Dalam kesepakatan awal, kedua terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam jangka waktu enam bulan. Namun, hingga satu tahun berlalu, uang modal usaha tersebut belum juga dikembalikan. Keberadaan para terlapor pun mendadak sulit dihubungi oleh korban. Dugaan penipuan ini mulai terendus saat F.S. berniat memproses balik nama sertifikat tanah tersebut dengan memanfaatkan surat kuasa jual yang dipegangnya. Namun, pihak kelurahan setempat menolak proses administratif tersebut. Penolakan dilakukan setelah petugas mendapati bahwa dokumen jaminan yang diserahkan terlapor ternyata tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya. Merasa ditipu dan dibohongi karena telah menyerahkan uang atas dasar kepercayaan terhadap jaminan yang ternyata bermasalah, F.S. akhirnya memilih menempuh jalur pidana. Kuasa hukum pelapor meminta agar penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu mengusut tuntas asal-usul surat tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Mereka mendesak polisi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penyerahan uang hingga hilangnya komunikasi dari pihak terlapor. “Kami menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar, tetapi terdapat dugaan kuat penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh kepolisian. Seluruh dugaan penipuan maupun dugaan pemalsuan dokumen dokumen tanah tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)

Read More

Polsek Panai Tengah Gerebek Sarang Narkoba di Sei Rakyat, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diciduk

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah jajaran Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) petang tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Bayu (24) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Sei Rakyat. Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H., M.H., membenarkan penindakan hukum tersebut. Operasi GSN dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama tim opsnal Aiptu Togi Sinurat dan Bripda Aldo Siregar. “Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah rumah di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba,” ujar AKP Amlan dalam keterangannya. Kronologi Penggerebekan Mendapat informasi akurat, Tim Reskrim Polsek Panai Tengah langsung bergerak menuju lokasi sekira pukul 18.30 WIB. Setibanya di lokasi target, petugas yang didampingi istri pelaku dan disaksikan tetangga setempat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Di ruang tamu, petugas menemukan tersangka Bayu sedang berbaring, lengkap dengan alat isap sabu (bong) dari botol Lasegar di dekatnya. Petugas kemudian memperluas penggeledahan hingga ke area dapur. Di dapur rumah tersebut, tim menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi: Narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram bruto. 1 unit timbangan digital (scale) warna putih. Plastik klip kosong dalam berbagai ukuran (besar, sedang, kecil). Alat penunjang seperti kaca pirex, sekop sedotan, mancis, dan kapas. Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan. 1 unit handphone merek Vivo Y03. Mengaku Dapat Pasokan dari Bandar Lain Saat diinterogasi di tempat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tidak dapat berkutik. Bayu mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Andre untuk diedarkan kembali. Tersangka juga membeberkan bahwa ia mendapat keuntungan bersih sebesar Rp100.000 untuk setiap 10 paket klip kecil sabu yang berhasil ia jual kepada para pelanggannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Read More

ungkap Kasus Narkotika jenis sabu oleh Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Panai Tengah IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu, Pada hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026, Sekira pukul 14.30 Wib di Sebuah Rumah yang terletak di gang Mados Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Berinisial SAP, Lk, 25 Thn, Islam,  Kewargaan Indonesia, Pelajar, Alamat: Gang Modos Desa SEI Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. BARANG BUKTI: 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,4 (dua koma empat) gram bruto, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pecahan rakitan bong dari botol kaca, 1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet dan 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi. KRONOLOGI Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira Pukul 12.30 Wib, personel Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki dengan panggilan ANGGI yang sering melakukan Transaksional Narkotika Jenis Sabu di Gang Mados Desa SEI Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN S.H, M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H. beserta Tim mendatangi lokasi tersebut, Sesampainya di lokasi langsung melakukan Penggerebekan dimana saat akan menggerebek tim melihat seorang laki-laki yang sama ciri-cirinya dengan ANGGI keluar dari dalam sebuah kamar sedang memegang sebuah botol (berupa bong rakitan) dengan tangan kirinya. Dikarenakan laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan ANGGI melihat tim, saat itu ANGGI mencoba kabur sambil melemparkan bong rakitan tersebut kelantai namun berhasil diamankan oleh TIM, saat diamankan Tim menginterogasinya dan mengaku bernama SAP alias ANGGI. Selanjutnya Didampingi oleh Pihak Keluarga dari SAP alias ANGGI, Tim melakukan Pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati oleh SAP alias ANGGI dan didapati barang-barang berupa: 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong,  1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api,  1 (satu) buah mancis,  1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet dan 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi. Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati oleh SAP Alias ANGGI, tim menginterogasi SAP Alias ANGGI dan SAP Alias ANGGI mengatakan bahwa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pecahan rakitan bong dari botol kaca, 1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet, 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi yang ditemukan di kamar yang ditempatinya adalah miliknya dan Narkotika yang diduga Jenis sabu tersebut dibeli oleh SAP Alias ANGGI dari seorang yang berinisial IA. SAP Alias ANGGI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke sat narkoba polres labuhanbatu untuk proses Hukum lebih Lanjut. (RED)

Read More

Polres Paluta Cek Lokasi Galian C Dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin Di Kec Dolok

Bersuarakyat.online Polres Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai serta pendirian mesin stone crusher yang diduga belum memiliki perizinan di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara,Pada Rabu : 19/8/2026. Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam serta personel Polres Padang Lawas Utara. Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas Tidak menemukan Adanya aktivitas pengambilan batu yang sejak dari satu bulan lalu setelah dilakukan pengecekan pertama. Berdasarkan pengecekan dan informasi yang di dapat dari warga sekitar memang benar bahwa sudah lama alat tersebut tidak beroprasi, setelah melakukan konfirmasi bahwasanya benar sudah lama tidak beroprasi dikarenakan menunggu ijin resmi untuk bisa beroprasi kembali. Kegiatan pengecekan di lokasi berjalan dengan aman dan lancar, Polres Padang Lawas Utara tentunya tetap melakukan pantauan terhadap lokasi tersebut serta memberikan himbauan kepada pihak pengelola agar benar2 menghentikan seluruh aktivitas pengambilan batu dan pengoperasian stone crusher sampai perizinan dari instansi yang berwenang terpenuhi. Kapolres Padang Lawas Utara menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan atau galian C yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Respon cepat atas informasi masyarakat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

DALAM MEMPERINGATI HARI JADI POLWAN KE 78 KAPOLRES LABUHANBATU BERIKAN SANTUNAN SEMBAKO TERHADAP KAUM DHUAFA DI LINGKUNGAN AEK SIRANDA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra jaya SIK.M.SI melakukan Pemberian santunan terhadap warga Aek Siranda Kaum dhuafa ” di Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo – Ringo Kabupaten Labuhanbatu pada hari kamis Tanggal 20 Agustus 2026, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu endra jaya SIK.M.SI.memberikan santunan Sembako terhadap warga Kaum dhuafa lingkungan aek siranda sebanyak Tiga Kepala Keluarga . Dalam pemberian satuan ini Bapak AKBP Wahyu endra jaya SIK.M.SI.Kapolres Labuhanbatu mempercayakan kepada Aiptu Alpian BABHINKAMTIBMAS beserta Rombongan di dampingi Kepala Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo – Ringo Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara pukul 09.00 wib.di rumah Ibu Maya salah satu warga yang menerima bantuan dari Kapolres Labuhanbatu. Jurnalis BersuaRakyat Online. juga sempat melakukan konfirmasi terhadap ibu Maya tentang Bantuan Sembako Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polwan yang ke 78 iya mengatakan Saya sangat berterima kasih kepada Bapak kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu endra jaya. SIK.M.SI telah melakukan pemberian bantuan kepada warga Kaum dhuafa ,semoga kebaikan Bapak Wahyu endra jaya SIK.M.SI Kapolres Labuhanbatu menjadi amal Dunia dan akhirat serta di berikan umur yang panjang begitu juga mudah Rezki Amin . Kami juga mendoai Bapak kapolres Labuhanbatu Wahyu endra jaya SIK.M.SI semoga menjadi Panutan masyarakat Labuhanbatu terutama Warga Lingkungan Aek Siranda di dalam Progres kerja nyata Amin robbal alamin.   Penulis: *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Warga Sibargot Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Atas Kepemilikan Sabu-Sabu

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online,Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas warga yg menjual narkotika jenis sabu kepada warga. Mendapat informasi tersebut Kanit I dan tim melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, selanjutnya ‎Pada Hari Sabtu 15 Agustus 2026 Pkl 17.00 Wib di Dusun Padang Rapuan Desa. Sibargot Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu tim melakukan penindakan, Tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti . Adapun ‎pelaku yg berhasil diamankan ‎Berinisial MR, Laki-Laki, Berusia 34 thn, Islam, tidak bekerja, alamat Dusun Padang rapuan Desa. Sibargot, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu.   BARANG BUKTI 7 (tujuh) bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat *7.95 Gram/Brutto.* 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berusikan diduga narkotika jenis sabu seberat *0.47 Gram/Brutto.* 1 (satu) buah plastik klip besar kosong 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong 1 (satu) bungkus plastik klip kosong 1 (satu) buah timbangan elektrik 1 (satu) buah dompet warna coklat Uang sebesar Rp. 125.000.00 (seratus dua puluh lima ribu) ‎ KRONOLOGIS penangkapan ‎Pada Hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I IPDA SASTRAWAN GINTING. Menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Padang Rapuan Desa Sibargot Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu. Tepat nya di sebuah pondok sering terjadinya transaksi narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, tim langsung mengamankan dan memeriksa, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8.42 Gram/Brutto yg berada pada pelaku. ‎Atas keterangan Pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial U (Dalam Lidik), Selanjutnya Pelaku berikut BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 Tahun. ‎ ‎(Red)

Read More