Pelaku Penganiayaan Berat Secara Bersama – Sama Di Desa Sungai Apung Bebas Berkeliaran

    Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penyidik Polres Labuhanbatu hanya menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan berat dengan bersama – sama yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok Tani Grup Drs Robert Aritonang di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.   Kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terjadi pada siang hari pada Sabtu 23 Mei 2026 sekiri pukul 15.30 WIB yang menyebabkan Nawawi mengalami luka berat dan harus dirawat inap dirumah sakit. Beberapa pelaku penganiayaan diketahui oleh korban dan para saksi tetapi sampai saat ini sudah 3 (tiga) bulan belum ada satupun pelaku yang ditahan oleh penyidik Polres Labuhanbatu.   Korban Nawawi telah membuat Laporan polisi di Polres Labuhanbatu Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT dengan pelapor Nawawi pada tanggal 23 Mei 2026.   Kepada media ini pada Rabu (26/8/2026) menyampaikan agar Polres Labuhanbatu dapat segera menahan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.   “Tolonglah pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat perbuatan pelaku, kami hanya bekerja sebagai buruh, akibat penganiayaan yang saya alami, satu bulan saya tidak bisa bekerja, sedangkan para pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran’ jelas Nawawi.   Dari keterangan saksi yang merupakan teman kerja korban Nawawi, pada Sabtu 6 Juni 2026 pelaku ini juga mengulangi perbuatannya terhadap pekerja yang lain yang bernama Muhammad Ilham. Korban Muhammad Ilham dianiaya secara bersama dan di bacok yang mengakibatkan luka yang sangat serius dan harus dirawat inap.   Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Nawawi juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham.   Menurut saksi yang melihat bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham para pelaku juga turut membakar barak karyawan dan kantor.   Muhammad Ilham telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT yang dilaporkan oleh Muhammad Ilham pada Tanggal 6 Juni 2026.   Muhammad Ilham dan saksi mengaku kepada media ini mengetahui 4 para pelaku dan yang lainnya mereka tidak kenal.   Menurut keterangan penyidik Polres Labuhanbatu bahwa kedua laporan Polisi ini telah naik menjadi tahap penyidikan, tetapi belum ada pelaku yang ditahan.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp tidak ada jawaban. Sebelum kejadian pembacokan dan penganiayaan yang terakhir ini, pelaku Herianto Gurning juga pernah menganiaya karyawan bermarga Zega, pada waktu itu Herianto Gurning dihukum 5 bulan penjara.   Setelah itu Torama Sihotang alias Hercules menombak saya dengan tojok saya mengelak dan tidak kena, dan saya melapor atas tindakan pengancaman tersebut, Toraman Sihotang alias Hercules dihukum penjara 5 bulan, jelas Suharjo.   Pembakaran barak karyawan dan kantor juga telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.   Para korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.   Red

Read More

Bupati Paluta Yang Diwakili Sekretaris Daerah Menyerahkan Penghargaan 10 ASN Masa Purna Tugas

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., diwakili Sekretaris Daerah Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM menyerahkan penghargaan kepada 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas (pensiun) dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara., Pada Senin : 07/09/2026. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN yang memasuki masa pensiun atas loyalitas, integritas, dan kontribusi yang telah diberikan bagi kemajuan Kabupaten Padang Lawas Utara. Masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru kehidupan. Semoga seluruh bapak dan ibu senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta tetap menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Sekda. Berdasarkan Data Pensiun ASN Bulan September 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara mencatat sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 September 2026. ASN yang memasuki masa pensiun tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah dan satuan pendidikan, yaitu: 1. Khairul Ahmad, S.E., M.Si. memasuki masa purna tugas sebagai Analis Layanan Umum pada Sekretariat DPRD dengan TMT pensiun 1 September 2026. 2. Masdeliana Harahap, S.Pd. memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Madya di SDN 100910 Gunungtua. 3. Nurliah Siregar, S.Pd. memasuki masa purna tugas sebagai Guru Ahli Madya di SDN 100910 Gunungtua. 4. Siti Ramona memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Pertama di SDN 100710 Hiteurat. 5. Mhd. Masri, S.Pd. memasuki masa purna tugas sebagai Guru Ahli Madya di SMP Negeri 1 Padang Bolak. 6. Tiemha, S.Pd. memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Madya di SDN 101650 Aobaran. 7. Muhammad Imran Siregar, S.K.M. memasuki masa purna tugas sebagai Analis Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 8. Ermina Rambe memasuki masa pensiun sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Perpustakaan di Kantor Camat Dolok. 9. Masbulan Rambe, S.Pd. memasuki masa purna tugas sebagai Guru Ahli Madya di SDN 100190 Tartung Bolak. 10. Asniat Hasibuan, S.Pd. memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Madya di SDN 101790 Labuhan Jurung.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat pelayanan pertanahan dengan mendorong peningkatan kualitas data sekaligus mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di wilayah tersebut. Upaya itu menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Mingguan yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama seluruh jajaran, Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari evaluasi rutin terhadap pelaksanaan pekerjaan sekaligus memastikan sejumlah program prioritas pertanahan dapat berjalan secara optimal dan sesuai target. Dalam arahannya, Khalid menekankan pentingnya peningkatan kualitas data pertanahan, khususnya data KW 4, 5, dan 6. Menurutnya, pembenahan dan peningkatan kualitas data merupakan bagian penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Peningkatan kualitas data pertanahan menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib, akurat, dan berkualitas,” kata Khalid, Senin (7/9/2026). Selain pembenahan data, Kantor Pertanahan Labuhanbatu juga memberikan perhatian terhadap percepatan sertipikasi tanah wakaf. Khalid mengatakan, sertipikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya kepastian hukum, aset tersebut diharapkan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Percepatan pensertipikatan tanah wakaf terus didorong guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Khalid menjelaskan, rapat koordinasi mingguan menjadi momentum bagi jajaran Kantor Pertanahan Labuhanbatu untuk mengevaluasi perkembangan pekerjaan, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Evaluasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian layanan dan program pertanahan sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai. #Red

Read More

Peralihan Hak Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Perluas Layanan Terintegrasi  

Bersuarakyat.online Medan – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah). “Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya melalui rilis yang diterima media pada Senin (7/9/2026). Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya. “Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata. Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. #Red

Read More

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Bersuarakyat.online ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram. Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial J. Kepada petugas, ia mengaku narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan diperoleh berdasarkan perintah seseorang yang berada di wilayah Madura. Junaidi mengaku diperintahkan untuk membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Jika barang berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta. Namun, sebelum menjalankan pengiriman tersebut, J lebih dahulu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dan tujuan akhir narkotika. Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan. #Red

Read More

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg S4bu dari Malaysia

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Iming-iming upah Rp20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan caml0ng , Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nekat membawa 4 Kg nark0tika jenis sabu. Namun, perjalanan pria yang disebut datang dari Malaysia menuju Lampung itu terhenti di Kabupaten Labuhanbatu. MRY ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu saat menumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. “Penangkapan dilakukan s3telah tim gabungan menerima informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dan akan melintas di wilayah Labuhanbatu menggunakan bus ALS nomor polisi BK 7819 LD,” ungkap informan internal kepolisian. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bus tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Petugas selanjutnya menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta barang bawaan. “Kecurigaan mengarah kepada MRY setelah petugas menemukan sebuah tas ransel warna hijau berada di bawah kakinya,” lanjut sumber. Saat tas diperiksa, petugas menemukan pakaian bekas serta empat bungkus besar diduga sabu yang dikemas rapi pada bagian dinding tas dan dibungkus menggunakan gabus. MRY kemudian mengakui tas ransel dan barang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4 kilogram. Selain sabu, petugas turut menyita dua buah gabus warna cokelat, satu tas ransel hijau, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam Oppo warna ungu serta uang tunai yang dalam data penindakan disebut sebesar Rp2,3 juta. Kepada petugas, MRY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Malaysia, yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu rencananya dibawa menuju Lampung. Untuk tugas tersebut, MRY mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa hingga tujuan. Dengan berat barang mencapai 4 kilogram, nilai upah yang dijanjikan kepada MRY mencapai sekitar Rp80 juta. Sebelum berangkat, ia juga disebut telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta. Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melibatkan sejumlah personel, di antaranya Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, IPTU R. Manik, IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA R. Situngkir. Sementara dari Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, di antaranya Kapt. Inf. Aswin, Kapt. Inf. Ugu Amin NST, Serma Bahrumsyah, Sertu Candra Sitio dan Sertu Dedi Triwahyudi. Tersangka MRY, dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku diancam pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun. #Red

Read More

Medco Kampiun Migas Cup 2026, Editor FC Runner Up

Bersuarakyat.online BANDA ACEH — Medco E&P Malaka keluar sebagai juara Mini Soccer Migas Cup 2026 setelah mengalahkan Editor FC melalui drama adu penalti pada laga final di Lapangan Fourgee Mini Soccer, Lampriet, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026). Pertandingan final berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim tampil saling menyerang dan menciptakan sejumlah peluang, namun kokohnya pertahanan masing-masing kesebelasan membuat skor tetap 0-0 hingga pertandingan berakhir. Penentuan juara kemudian dilakukan melalui drama adu penalti dengan masing-masing tim mendapat kesempatan menurunkan tiga penendang. Dua eksekutor Editor FC gagal menjalankan tugasnya, sedangkan satu tendangan pemain Medco berhasil ditepis kiper Editor FC, Rianza. Drama tos-tosan tersebut akhirnya dimenangi Medco dengan skor 2-1. Hasil itu sekaligus memastikan Medco E&P Malaka menjadi kampiun Migas Cup 2026, sementara Editor FC harus puas sebagai runner up. Posisi juara ketiga diraih BPMA FC setelah menang meyakinkan 3-0 atas Triangle Pasee FC dalam pertandingan perebutan tempat ketiga. Diketahui, Turnamen tersebut diikuti enam tim, yakni BPMA FC, Triangle Pase Inc. (TPI), PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi (PGE), Pewarta FC, dan Editor FC. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, mengatakan Mini Soccer Migas Cup 2026 digelar sebagai ajang olahraga sekaligus mempererat silaturahmi antara BPMA, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah kerja Aceh, dan insan pers. Mawardi Nur yang hadir sekaligus menutup turnamen, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai olahraga menjadi salah satu sarana efektif untuk membangun komunikasi dan memperkuat hubungan antara sektor hulu migas dan media. “Kegiatan ini membuktikan bahwa olahraga dapat menjadi jembatan komunikasi dan silaturahmi yang sangat efektif. Kita dapat bertemu dalam suasana yang lebih santai, lebih akrab, dan tentunya tetap penuh semangat kompetisi,” ujarnya. Mawardi menegaskan hubungan BPMA dengan insan media perlu terus dijaga, terutama karena media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kontribusi sektor hulu migas bagi Aceh. “Karena itu, saya berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Jangan sampai setelah pertandingan selesai, komunikasi kita juga ikut selesai. Justru setelah turnamen ini berakhir, silaturahmi dan komunikasi kita harus semakin kuat,” katanya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia, sponsor, KKKS, organisasi media, dan seluruh peserta yang telah menyukseskan Migas Cup 2026. “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Mini Soccer Migas Cup 2026 secara resmi saya nyatakan ditutup. Selamat kepada para juara. Tetap junjung tinggi sportivitas. Terus jaga silaturahmi. Dan mari kita terus membangun sinergi untuk Aceh yang lebih maju dan sektor hulu migas Aceh yang semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. Daftar pemain kedua tim: Medco FC: Rahmat (GK), Ahlul, Raziq, Bobi, Rahmat, Amar, Iki, Riski, dan Ridho. Editor FC: Rianza (GK) Acut, Irfan Habibi, Yong Afdha, Faujul, Munawir, Mito, Nazri, Mulia, Husaini, Akram, dan Afzal. ket Foto : Pertandingan antara Medco FC (jersey biru) melawan Editor FC (jersey Orange) FOTO BERSAMA — Kepala BPMA Mawardi Nur, melakukan foto bersama usai menyerahkan piala runner up kepada tim Editor FC pada Turnamen Mini Soccer Migas Cup 2026, di Lapangan Fourgee Mini Soccer, Lampriet, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026). #Hsb

Read More

Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Jelang Pergantian Kapolres

Bersuarakyat.online Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kepolisian menjelang pergantian Kapolres Aceh Timur. Imbauan tersebut disampaikan Wakapolres Aceh Timur Kompol H. Abdul Muin, S.H., M.M. menyusul adanya pergantian jabatan Kapolres Aceh Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. digantikan oleh AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. yang sebelumnya menjabat Kapolres Bener Meriah. Sementara AKBP Irwan Kurniadi akan menjabat sebagai Kapolres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan. Kompol Abdul Muin meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima pesan, telepon, atau permintaan tertentu yang mengatasnamakan Kapolres maupun pejabat Polres Aceh Timur. “Pergantian pejabat adalah bagian dari dinamika organisasi. Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan mengatasnamakan pejabat Kepolisian,” ujar Kompol Abdul Muin, Minggu, (06/09/2026). Ia menegaskan, kehati-hatian masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah penipuan, terutama ketika momentum pergantian pejabat. “Masyarakat dapat segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan atau komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Polres Aceh Timur.” Imbau Wakapolres Aceh Timur, Kompol H. Abdul Muin, S.H.,M.M. #Hsb

Read More

Tim Gabungan Polres & Kodim 0209 Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu Dari Malaysia, Kurir Ditangkap Di Jalinsum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU- Kolaborasi erat antara Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Tim Intelijen Kodim 0209 Labuhanbatu kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan berhasil menangkap kurir pengedar narkotika sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram — nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa masyarakat. WAKTU & LOKASI PENANGKAPAN ; Penindakan berlangsung pada Hari Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. TIM PEMIMPIN & PERSONIL ; Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. bersama Kapten Inf Aswin dari Kodim 0209 Labuhanbatu, melibatkan personil : Dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu: 1. AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. — Kasat Resnarkoba 2. IPTU R. MANIK, S.H., M.H. 3. IPDA SASTRAWAN GINTING 4. IPDA R. SITUNGKIR, S.H. 5. Seluruh personil opsnal Satresnarkoba. Dari Kodim 0209 Labuhanbatu ; 1. KAPTEN INF.ASWIN 2. KAPTEN INF.UGU AMIN NST 3. SERMA BAHRUMSYAH 4. SERTU CANDRA SITIO 5. SERTU DEDI TRIWAHYUDI KRONOLOGIS PENANGKAPAN ; Kasus bermula saat tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki  diduga mantan TKI yang baru tiba dari Malaysia  yang akan melintas di wilayah Labuhanbatu membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan akhir Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengawalan. Sekira pukul 16.20 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tim melihat Bus ALS BK 7819 LD melintas dan langsung menahan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Saat memeriksa barang bawaan penumpang, tim menemukan tas ransel warna hijau yang diletakkan di bawah kaki seorang penumpang bernama MOHAMMAD RIZKY YANTO (26 tahun). Di dalam tas, tersembunyi rapi di balik dinding tas dan dilapisi gabus, ditemukan 4 bungkus besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,00 Kg. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial “A” (warga Malaysia)  saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut  dan akan dikirim ke Lampung. Sebagai upah, ia dijanjikan bayaran Rp 20 Juta per kilogram setelah barang sampai tujuan, dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp 3 Juta. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN ; – ✅ 4 bungkus plastik besar transparan berisi narkotika sabu — berat 4,00 Kg – ✅ 2 buah gabus warna coklat (penutup/pelindung kemasan) – ✅ 1 unit tas ransel warna hijau – ✅ 1 unit tas selempang warna hitam – ✅ 1 unit HP merek Oppo warna ungu – ✅ Uang tunai sebesar Rp 2.300.000 SANKSI YANG DIJATUHKAN ; Kepada tersangka MOHAMMAD RIZKY YANTO telah diterapkan pasal berat: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Kapolres Labuhanbatu bersama Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu hingga ke akar-akarnya. Sinergi antara kepolisian dan TNI melalui Kodim 0209 Labuhanbatu menjadi bukti nyata bahwa dengan bersatu, kejahatan narkotika dapat ditekan secara maksimal. “Kami tidak akan berkompromi dengan narkoba. Setiap inci wilayah Labuhanbatu akan kami jaga agar tidak menjadi jalur peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.” tegas Kasat Resnarkoba. Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. #Red

Read More

Pengelolaan Dana Desa Mananti Kec P.Bolak Kini Jadi Sorotan Publik Dan Masyarakat

Bersuarakyat.online PALUTA- Pengelolaan Dana Desa Mananti, Kecamatan padang bolak, Kabupaten padang lawas utara, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022-2026 kini menjadi sorotan masyarakat. Anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut dinilai perlu dibuka secara terang-benderang agar publik mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah desa. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa mananti pada Tahun Anggaran 2022-2026 tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp.3.425.086.000, Dalam rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai yang cukup besar. Salah satu yang mencolok adalah anggaran sebesar Rp.646.387.810, untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan desa, ” di tahun 2026 ini kami tidak pernah melihat pembangunan atau pun kegiatan fisik, dan di tahun-tahun sebelum nya pun sedemikian, “ujar masyarakat mananti. Rp. 29.005.000 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, Pembuatan Poster, Baliho Informasi penetapan, APBDes untuk masyrakat, namu masyarakat tidak pernah melihat infomasi Dana Desa mananti, lalu anggaran tersebut di kemanakan sejak tahun 2022-2026. Begitu juga dengan pengadaan ATK, perlengkapan perkantoran, listrik/telpon, sejak tahun 2022-2026 sebesar Rp.161.968.440, namun masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kantor desa, yang ada hanya lah balai desa, jika pun ada itu kami tidak tahu “ujar masyarakat. Besarnya nilai tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kondisi serta hasil pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tersebut. Rincian tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara dokumen anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Masyarakat meminta agar seluruh program yang menggunakan Dana Desa dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk pekerjaan fisik, kegiatan pemberdayaan, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban. Jika seluruh kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan anggaran, maka audit atau pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk membuktikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan. Sorotan masyarakat semakin menguat karena ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa mananti mengenai penggunaan Dana Desa tersebut, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi. Hingga berita ini disusun, pihak kepala desa belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan. Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat meminta bupati padang lawas utara, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta instansi berwenang lainnya agar tidak tinggal diam. Mereka didorong melakukan pemeriksaan secara transparan apabila memang terdapat dasar atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More