Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kian Menjamur, APH Didesak Bertindak Tegas

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Praktik yang terus berulang, disertai insiden kebakaran yang kerap terjadi, dinilai menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jumat, 4 September 2026. Pemerhati Aceh Timur, Muzakir KANA, menilai maraknya pengeboran minyak ilegal tidak lepas dari dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak agar aparat segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik yang terus berkembang tersebut. “Pembiaran dari penegak hukum menjadi salah satu penyebab aktivitas pengeboran ilegal terus menjamur. Bahkan beredar dugaan adanya setoran kepada oknum APH, serta dugaan keterlibatan oknum sebagai penyandang dana maupun pemilik sumur minyak ilegal. Dugaan ini harus diusut secara transparan dan tuntas,” tegas Zakir KANA. Ia menilai, apabila kondisi ini terus dibiarkan, potensi jatuhnya korban jiwa akan semakin besar. Pasalnya, sebagian besar sumur minyak ilegal beroperasi tanpa standar keselamatan kerja yang memadai. “Tidak adanya standar keselamatan yang layak membuat kebakaran terus berulang. Jangan sampai kita kembali menyaksikan korban jiwa seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya hanya karena tidak ada tindakan tegas,” ujarnya. Muzakir KANA meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di Aceh Timur, sekaligus mengusut setiap dugaan keterlibatan oknum secara terbuka demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (hsb)

Read More

Bus dari Medan Dicegat di Labuhanbatu, 4 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Disita

Bersuarakyat.Online Labuhanbatu — Tim gabungan Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu seberat sekitar 4 kilogram di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan GOR Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (26), warga Sampang, Madura, Jawa Timur. MR diamankan saat berada di dalam bus penumpang yang melaju dari arah Medan. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa narkotika dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pencegatan terhadap bus di lokasi yang telah ditentukan. Saat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan, petugas menemukan sebuah tas punggung berwarna hijau. Di dalam tas tersebut terdapat empat bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram. Petugas kemudian mengamankan MR beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, MR mengaku membawa paket tersebut dari Malaysia melalui jalur laut untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Lampung. Namun, keterangan mengenai asal dan tujuan narkotika tersebut masih merupakan informasi awal dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai, telepon seluler, dan kartu identitas milik MR. Setelah penindakan, MR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut. Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., mengapresiasi kerja sama antara jajaran TNI dan Polri dalam menggagalkan dugaan pengiriman narkotika tersebut. “Kami tentunya beserta Kapolres Labuhanbatu tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kodim 0209/LB. Keberhasilan menggagalkan masuknya 4 kilogram sabu jaringan internasional ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara TNI dan Polri demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga kondusivitas masyarakat Labuhanbatu,” kata Hanung.» Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan jaringan distribusi narkotika yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.(Red)  

Read More

Masyarakat Apresiasi Kinerja Aparat Kodim 0209 Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu 

Bersuarakyat.online  Sabtu 5 September 2026, LABUHANBATU- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi awal, aparat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 kilo gram. Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini sangat meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda. Masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kodim 0209/Labuhanbatu serta Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas upaya dalam mengungkap dan menindak dugaan peredaran narkotika tersebut. Masyarakat berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi aparat untuk terus meningkatkan pemberantasan narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 0209/Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu, Semoga upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda,” ungkap masyarakat Labuhanbatu. #Red

Read More

Somasi Kedua Dilayangkan Kantor Hukum Beriman Panjaitan Terkait Lahan Di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan Panai Hilir,

Somasi Kedua Dilayangkan Kantor Hukum Beriman Panjaitan Terkait Lahan Di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan Panai Hilir,   Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Somasi Kedua dikirim dalam sengketa tanah warisan adalah surat peringatan tertulis yang dikirimkan oleh ahli waris atau kuasa hukumnya kepada pihak lain yang menguasai atau mengalihkan harta warisan secara tidak sah.   Ahli waris almarhumah Esteria Br Siahaan mempertanyakan dugaan transaksi jual beli tanah warisan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah.   ahli waris yang diwakili Hetty Br Sitorus melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, melayangkan Somasi Pertama Nomor 1412/S1-VIII/BP/2026 kepada BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026.   Kuasa hukum menyebut, berdasarkan riwayat dokumen yang dimiliki pihak keluarga, tanah tersebut diperoleh almarhumah Esteria Br Siahaan dari J. Sitohang pada 19 Mei 1989.   Sejak transaksi tersebut, tanah disebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan keluarga. Namun, persoalan kemudian mencuat setelah BSS mengklaim telah membeli tanah tersebut pada 2026 dari seseorang berinisial YS.   Jika tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan, atas dasar apa YS melakukan penjualan? Dan apakah seluruh ahli waris pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut?   Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan melalui somasi.   Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan transaksi secara serampangan. Menurutnya, yang harus dibuka secara terang adalah dasar hak dan kewenangan pihak yang melakukan penjualan. “Kami mempertanyakan dasar kewenangan penjual. Bagaimana seseorang dapat menjual tanah warisan apabila tidak memiliki hak untuk menjual dan tidak mendapat persetujuan dari ahli waris yang sah?” tegas Beriman.   Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.   Bukan hanya pihak yang disebut sebagai penjual yang menjadi perhatian.Status BSS sebagai pembeli juga dipersoalkan dari sisi iktikad baik. Kuasa hukum menilai, dalam transaksi tanah, pembeli semestinya melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap asal-usul tanah, dokumen, pihak yang menjual, serta siapa yang secara nyata menguasai tanah tersebut.   Apalagi, apabila objek tanah masih dikuasai atau dikelola oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris.   “Kami melihat aspek iktikad baik pembeli perlu diuji. Apakah sebelum membeli telah dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul tanah, dokumen, pihak yang menjual, serta kondisi penguasaan fisik objek di lapangan?” ujar Beriman.   Red

Read More

APRESIASI WARGA PALUTA DAN PENGGIAT ANTI NARKOBA! POLRES PALAS GAGALKAN PEREDARAN SABU, TANGKAP BANDAR DI LINGKUNGAN 1 KEL. PASAR G.TUA KEC. P.BOLAK 

Bersuarakyat.online PALUTA- Langkah tegas aparat kembali membuahkan hasil.  Polres Padang Lawas berhasil melakukan pengembangan dan menangkap seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Lingkungan 1, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, pada Kamis : 03/09/2026. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Padang Lawas. Berdasarkan informasi dari Penggiat Anti Narkoba *Dahlan Sapoetra Siregar*, diduga pelaku berinisial *A* beserta ibunya diamankan di sekitar Simpang Portibi. Polres Palas Sungguh Luar Biasa. Pungkas Adinda DS selaku Penggiat Anti Narkoba*,” tulis Dahlan dalam unggahan di media sosial. *Warga dan Penggiat Anti Narkoba Beri Apresiasi Tinggi* Aksi cepat Polres Palas ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Paluta, khususnya warga Kecamatan P. Bolak. “*Terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh personil Polres Palas yang sudah mengamankan diduga tersangka karena sudah lama masyarakat sudah resah terhadap mereka, ujar Dahlan. Masyarakat berharap penegakan hukum ini tidak berhenti sampai di sini. “KAWAL JANGAN LEPAS LAGI,” tegasnya. *Sinergi Nyata Dukung Deklarasi Jihad Melawan Narkoba* Penangkapan ini menjadi bukti nyata dukungan oleh kepolisian polres palas dalam kasus penangkapan ini terhadap *”Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat di Bumi Balakka”* yang digaungkan di Kabupaten Paluta. Warga menilai, sungguh luar biasa atas kinerja kepolisian Polres Palas dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba yang sudah meresahkan. Ini pesan jelas untuk para bandar. Bumi Balakka bukan tempat untuk beredarnya narkoba. Kami dukung penuh aparat untuk menghabisi sampai ke akar-akarnya*, ujar salah seorang tokoh masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Palas dan Polres Paluta diimbau untuk terus bersinergi, melakukan patroli dan penyelidikan intensif agar Paluta benar-benar bersih dari narkoba dan maksiat. #PolresPalasLuarBiasa Atas tindakan untuk pengembangan reaksi cepat dan luar biasa dan keterangan dan press rilis dan komfrensi pers belum dikeluar dari mako polres palas, Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Identitas lengkap tersangka belum dirilis menunggu proses hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

ROY HUSEIN RAMBE NAHKODAI KNPI PALUTA 2026-2029: GERAKKAN PEMUDA PALUTA LEBIH BAIK, JAUH DARI NARKOBA DAN MAKSIAT

Bersuarakyat.online PALUTA- Angin segar bertiup untuk organisasi kepemudaan di Bumi Balakka Kab Paluta. *Roy Husein Rambe* secara resmi menahkodai, “Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2026-2029. Dalam rapat formatur yang digelar di Sekretariat KNPI Paluta, Roy Husein Rambe menegaskan komitmennya untuk membawa KNPI Paluta menuju era baru yang lebih inklusif, solutif, dan berdampak langsung kepada pemuda. Tugas kita bukan hanya berkumpul. Tugas kita adalah menggerakkan. Saya ingin KNPI Paluta jadi rumah besar pemuda yang melahirkan ide, karya, dan solusi untuk Paluta*,” tegas Roy Husein Rambe. Komitmen Tegas: Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat,” Salah satu program prioritas Roy Husein adalah menjadikan KNPI Paluta sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan maksiat. Roy Husein menyatakan dukungannya penuh terhadap *”Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat di Bumi Balakka”*. Pemuda adalah masa depan Paluta. Jika pemuda rusak oleh narkoba dan maksiat, maka rusaklah masa depan daerah kita. KNPI harus paling lantang menyatakan perang terhadap narkoba*,” ujar Roy dengan semangat. Langkah ini sejalan dengan *Visi Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si* untuk mewujudkan Paluta yang bersih, berakhlak, dan sejahtera. Roy menilai, sinergi antara pemuda dan pemerintah adalah kunci mewujudkan visi tersebut. Kami siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah. Apapun program Bupati untuk memajukan Paluta, KNPI akan berada di barisan paling depan untuk mengawal dan mensukseskan,” tambahnya. KNPI Inklusif dan Solutif, Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Roy Husein menekankan bahwa kepengurusan KNPI periode ini akan dirangkai dari berbagai latar belakang OKP, komunitas, dan unsur pemuda lainnya. “Tidak ada sekat. Semua pemuda Paluta adalah keluarga. Kita rangkul, kita bina, kita berdayakan bersama, pungkas Adinda Roy Husein Rambe. Dengan semangat baru ini, publik Paluta menaruh harapan besar kepada KNPI di bawah kepemimpinan Roy Husein Rambe untuk mencetak generasi muda Paluta yang sehat, cerdas, berprestasi, dan jauh dari jerat narkoba.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Menuju Era Baru KNPI Paluta, Roy Husein Rambe Siapkan Kepengurusan yang Inklusif dan Solutif

Bersuarakyat.online PALUTA- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat formatur sebagai bagian dari persiapan pembentukan kepengurusan periode 2026–2029. Rapat formatur tersebut berlangsung di Aula Kantor DPD KNPI Paluta, Pada Jumat : 04/09/2026, dipimpin langsung oleh Ketua Terpilih DPD KNPI Paluta periode 2026–2029, Roy Husein Rambe, S.Pd. Rapat ini menjadi momentum penting dalam menyusun komposisi kepengurusan yang diharapkan mampu membawa KNPI Paluta semakin progresif serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan generasi muda di daerah. Roy Husein Rambe menyampaikan, kepengurusan DPD KNPI Paluta periode 2026–2029 akan digagas sebagai organisasi yang terbuka, inklusif, komunikatif, produktif, dan solutif. Menurutnya, KNPI tidak hanya harus menjadi wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan, tetapi juga menjadi rumah besar bagi pemuda Paluta untuk mengembangkan potensi, menyampaikan gagasan, membangun jejaring, serta mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah. Kita ingin menggagas kepengurusan KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2026–2029 sebagai organisasi yang terbuka, inklusif, komunikatif, produktif, dan solutif,” ujar Ketua Roy. Ketua Terpilih, Roy Husein Rambe menegaskan, KNPI ke depan harus mampu menjadi ruang bersama bagi pemuda untuk berkarya, berdiskusi, berkolaborasi, dan melahirkan gagasan-gagasan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “KNPI harus menjadi rumah besar pemuda untuk berkarya, berdiskusi, berkolaborasi, dan melahirkan gagasan nyata bagi kemajuan daerah yang Beriman, Cerdas, Maju dan Beradat,” katanya. Rapat formatur juga menjadi ruang untuk menyatukan visi serta membangun komitmen bersama dalam menghadirkan kepengurusan yang solid, representatif, dan mampu menjawab tantangan kepemudaan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, kepengurusan baru KNPI Paluta diharapkan tidak sekadar menjadi struktur organisasi, tetapi mampu menghadirkan program dan gerakan kepemudaan yang konkret serta berkelanjutan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Dinilai Memicu Kegaduhan, Kebijakan Ketua KORMI Sumut di Labuhanbatu Diprotes Keras

    Labuhanbatu – bersuarakyat.online Kegaduhan jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, disinyalir akibat ketidaktahuan dari Ketua KORMI Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik dalam memahami tentang Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari komite olahraga yang dipimpinnya tersebut.   Hal ini disampaikan Pengurus Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026, Nurmina Harahap SE., MAP kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.   “Jelas-jelas surat pembentukan caretaker yang dikeluarkan KORMI Sumut nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 cacat hukum. Namun ini terus dibiarkan hingga caretaker yang dibentuk bahkan sudah menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan musda,” katanya.   Menurut Nurmina Harahap, Kormi Sumut telah melanggar ketentuan dari Anggaran Rumah Tangga Kormi pada Bab VI : Organisasi bagian Keduabelas tentang Pengurus Sementara (Caretaker) Pasal 25 (C) dimana seharusnya Kormi Provinsi membentuk dan memberikan mandat kepada pengurus sementara ( Caretaker ) kormi kabupaten/kota yang terdiri dari paling sedikit 3 ( Tiga ) orang, 2 (dua) orang dari unsur pengurus kormi provinsi dan 1 (satu) orang dari pengurus demisioner kormi kabupaten/kota dimaksud.   “Tidak ada penyampaian dan koordiasikepada kami pengurus demisioner untuk hal ini. Mereka malah menunjuk dua orang yang bukan pengurus demisioner sebagai caretaker, jelas ada aturan yang dilanggar disini,” jelasnya.   Tak hanya itu, Nurmina Harahap, SE, M.AP juga mengatakan, pembentukan caretaker ini sendiri seharusnya tidak perlu dilakukan karena diakhir periodesasinya, pengurus KORMI Labuhanbatu sudah berulang kali melayangkan surat permohonan untuk melaksanakan Muskab.   “Kita ada tiga kali melayangkan surat permohonan untuk Musda yakni di tanggal 13 Mei 2026, 22 Mei 2026 dan 1 Juni 2026. Namun semuanya tak diindahkan sama sekali oleh KORMI Sumut,” katanya.   ” Malah yang lebih anehnya lagi Kormi Sumut mengeluarkan surat instruksi kepada Kormi Labuhan Batu untuk melaksanakan rapat pleno penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Labuhan Batu seolah ketua Kormi Labuhan Batu meninggal dunia, namun setelah dilaksanakan Kormi Sumut malah membatalakan hasil rapat pleno Kormi Labuhan Batu dengan surat nomor : 280/B/KORMISU/VIII/2026, papar Nurmina.   Tak hanya itu, Nurmina Harahap, SE, M.AP juga mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan instruksi dari KORMI Sumatera Utara untuk melaksanakan musyawarah bersama Pengurus dan Induk Olahraga (INORGA) yang tertuang dalam Nomor Surat : 245/B/KORMISU/VII/2026.   Ditambahkannya, hal yang memicu kegaduhan pegiat olahraga di Labuhan Batu ini semakin mencuat Caretaker yang dinilai cacat hukum tersebut melakukan rapat gelap dengan Inorga yang belum menjadi anggota Kormi Labuhan Batu dan mengabaikan 16 INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhan Batu.   Nurmina Harahap, SE,M.AP sangat menyayangkan kebijakan yang dijalankan M. Daffasya Adnan Sinik selaku Ketua Kormi Sumut yang terkesan tidak paham berorganisasi. Bahkan menurutnya Daffasya sudah mempermalukan Gubernur Sumut, Boby Nasution yang pernah menyanjungnya saat pelantikan pengurus Kormi Sumut beberapa waktu lalu dengan ucapan Daffasya adik Gubernur Sumut. ” Sosok yang diyakini Gubsu mampu menjalankan organisasi Kormi Sumut ternyata tidak paham berorganisasi dan minim pengetahuannya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kormi ” tegas Nurmina Harahap, SE.M.AP mengakhiri. Red

Read More

Korban Tuna Wicara Diduga Korban Kekerasan Seksual, Kantor Hukum Beriman Panjaitan Dampingi Pemeriksaan di Unit PPA Polres Labuhanbatu

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu,   Jumat (4/9/2026) — Nur Intan Sihombing, seorang perempuan dengan keterbatasan komunikasi atau tuna wicara, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (4/9/2026). Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Nur Intan Sihombing di wilayah Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pemeriksaan tersebut, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. hadir bersama ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi dengan korban yang memiliki keterbatasan dalam berbicara, sehingga keterangan korban dapat disampaikan secara tepat sesuai kemampuan komunikasinya.   Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kakak korban, Rosmey Friska E. br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.   Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menurut laporan terjadi di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, pada sekitar 19 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB, dengan seorang terlapor berinisial DCP. Rosmey Friska E. br Sihombing saat memberikan keterangan kepada media sebelumnya menjelaskan, dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah menerima informasi dari seseorang bernama Roni Sihombing.     Menurut Rosmey, pada malam 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya mendapat telepon yang menyampaikan bahwa Nur Intan dalam kondisi hamil dan diminta datang untuk membicarakan persoalan tersebut.Namun karena kondisi hujan, Rosmey mengaku tidak langsung mendatangi rumah adiknya.   Keesokan harinya, Rosmey kemudian datang ke rumah Nur Intan. Saat itu, menurut keterangannya, ia menemukan adiknya sedang tertidur dan kemudian membangunkannya. Karena Nur Intan memiliki keterbatasan dalam berbicara, komunikasi antara keduanya dilakukan menggunakan bahasa isyarat. Dalam komunikasi tersebut, Nur Intan disebut menyampaikan bahwa dirinya telah hamil sekitar tujuh bulan.   Rosmey kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kehamilan tersebut. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan korban, kemudian muncul dugaan bahwa kehamilan tersebut berkaitan dengan perbuatan seksual yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DCP. Rosmey juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari korban, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi beberapa kali di dalam sebuah gereja yang berada di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.   Namun seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.Kebenaran materiil mengenai peristiwa, termasuk siapa pelakunya dan bagaimana rangkaian kejadiannya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan agar proses pemeriksaan terhadap korban dapat berlangsung secara objektif, manusiawi, serta memperhatikan kondisi khusus korban.   Menurutnya, kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi membutuhkan metode pemeriksaan yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami maupun menerjemahkan keterangan yang diberikan. Kami hadir memberikan pendampingan hukum kepada Nur Intan Sihombing agar hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi. Karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, kami juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan,**” ujar Beriman.   Ia meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berperspektif terhadap perlindungan korban, khususnya karena korban merupakan perempuan dengan keterbatasan komunikasi yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus, tegasnya.   Beriman juga meminta agar seluruh pihak tidak melakukan tekanan maupun tindakan yang dapat mengganggu kondisi psikologis korban selama proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung. Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Polres Labuhanbatu.   Pihaknya juga berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terang berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya. Kami akan mengikuti dan mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,kata Beriman.   Sementara itu, pihak keluarga korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan memberikan kepastian hukum bagi Nur Intan Sihombing. Berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukum serta informasi mengenai laporan polisi yang disampaikan kepada media. **Pihak terlapor berinisial DCP belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada media terkait tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang berimbang kepada DCP maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik.   **Redaksi/Bersuarakyat.online

Read More

H.Reski Basyah Harahap, Menghadiri Peringatan Hari Besar Islam MILAD SAW 1448 H

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri peringatan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang diselenggarakan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya Gunungtua, Pada Jumat : 04/09/2026. Kegiatan diawali dengan pembacaan Ummul Qur’an, ayat suci Al-Qur’an, serta shalawat dan Barzanji. Ketua Panitia, H. Parundingan Hasibuan, S.Ag., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebelum dilanjutkan dengan sambutan Bupati Padang Lawas Utara. Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya Gunungtua, para alim ulama, serta seluruh panitia dan masyarakat yang telah menyelenggarakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Menurutnya, setiap niat baik dan ikhtiar dalam memuliakan Rasulullah SAW merupakan amal ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT. Bupati menegaskan bahwa Maulid Nabi bukan sekadar mengenang kelahiran Rasulullah SAW, melainkan menjadi momentum untuk merefleksikan sejauh mana kecintaan kepada beliau diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Kecintaan kepada Rasulullah, katanya, harus tercermin melalui kejujuran, amanah, kasih sayang, kepedulian, serta semangat menjaga persaudaraan dan menegakkan keadilan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan keluarga sebagai tempat pertama menanamkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda. Di tengah berbagai tantangan seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, pergaulan bebas, dan dampak negatif media sosial, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara orang tua, alim ulama, tokoh masyarakat, dan pemerintah dalam membina generasi yang cerdas, kuat imannya, dan berakhlak mulia. Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan berkarakter. Menurutnya, kemajuan daerah akan semakin kokoh apabila ditopang oleh masyarakat yang religius, generasi muda yang cerdas, serta persatuan yang terus terjaga. Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan silaturahmi, serta menjaga persatuan di tengah perbedaan. Ia berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan, sekaligus menghadirkan akhlak Rasulullah SAW dalam keluarga, masyarakat, dan setiap amanah yang dijalankan demi terwujudnya Padang Lawas Utara yang beriman, cerdas, maju, dan beradat. Turut hadir Perwakilan Kapolres, Danramil 05/PB, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas Utara, Pimpinan OPD, Ketua BKM dan seluruh pengurus, Ketua MUI, Ketua BAZNAS beserta pengurus, Ketua NU, TP PKK, Muslimat NU, para alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta jamaah Masjid Raya Gunungtua.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More