Kantor Advokat Beriman Panjaitan,SH.MH Jalin Kerjasama Dengan SMS Finance Cabang Rantauprapat

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Beriman Panjaitan, SH.MH & Rekan  yang berkedudukan di Perum.Lobusona Indah, Kel.Ujung Bandar, Kec.Rantau Selatan menjalin kerjasama dengan PT. SMS Finance cabang Rantauprapat. Advokat Beriman Panjaitan  menjelaskan, Selasa (1/09/2026) Kantor Advokat dan Konsultan Hukum tersebut ditunjuk sebagai mitra khusus untuk melakukan somasi atas masalah hukum terkait fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT SMS Finance kepada konsumen, Termaksud masalah hukum akibat kondisi cidera janji,”jelasnya. Selain itu, dalam perjanjian tersebut pihaknya juga memberikan konsultasi, saran dan pendapat hukum kepada PT SMS, termasuk penentuan wilayah kerja dan penanganan kasus akan dilanjutkan keranah Kepolisian dan juga pengadilan maka akan dibuatkan penunjukan yang terpisah  dalam penanganan kasus dapat dilanjutkan setelah mendapat surat kuasa dari Cabang sebagai perwakilan dari pihak pertama. “Kami dari kedua belah pihak dengan ini menyatakan setuju untuk membuat Perjanjian Jasa Konsultasi Hukum (PJKH), berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,”katanya Untuk diketahui Beriman yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan LB Raya  dan juga Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu. Tambah Beriman, Kantor advokat dapat menjalin kerjasama dengan lembaga finance (pembiayaan atau perbankan) dalam bentuk penanganan masalah hukum, penagihan kredit macet, hingga konsultasi regulasi. Hal itu dikatakan Beriman Kepada awak media Usai Pertemuan dengan Kacab SMS Finance Rantauprapat beserta stafnya,  dalam pertemuan itu dibahas Bentuk Kerjasama Umum Penyelesaian Sengketa Kredit: Penanganan kasus Debitur bermasalah, somasi, hingga proses litigasi di pengadilan atau mediasi. Dan terakhir Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) kedua belah pihak sesuai dengan Kesepakatan awal seperti yang sudah di bicarakan jauh hari demi keberlangsungan Kerjasama yang bisa mengakomodir kinerja, tutupnya. Red

Read More

Layanan PERINTIS 10 Hari Permudah Masyarakat

Bersuarakyat.online Medan – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman lain bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Puspasari Dewi menjadi salah satu dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. “Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, melalui rilis yang diterima media pada Senin (31/8/2026). Sertipikat itu diserahkan setelah melalui serangkaian proses yang dipersingkat waktunya. Mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hingga ditindak lanjut di Kantah. Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu dan diterapkan di 17 Kantah dalam fase I. Program ini merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan masyarakat akan layanan pertanahan. “Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi. Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian layanan jadi hal penting bagi masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Ia berharap, layanan PERINTIS 10 Hari terus diterapkan dan diperluas sehingga makin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. “Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi. #Red

Read More

37 Tahun Mengabdi, Dua Kepala OPD Labusel Purna Bakti: Bupati Fery Sampaikan Apresiasi

Bersuarakyat.online LABUSEL- Suasana penuh haru mewarnai acara pelepasan purna bakti dua pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (31/8/2026). Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang melepas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (LHP) Saripuddin serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Hj. Agustina Nasution yang memasuki masa purna bakti setelah mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 37 tahun. Kegiatan yang berlangsung di Grandsuma Hotel tersebut diawali dengan makan siang bersama. Momen sederhana itu kemudian menjadi ruang silaturahmi sekaligus perpisahan bagi kedua pejabat dengan Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemkab Labusel. Dalam kesempatan tersebut, Saripuddin menyampaikan salam perpisahan kepada Bupati Labusel, Sekda, serta seluruh rekan kerja yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas LHP terdapat kekurangan maupun kesalahan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hubungan kedinasan. Hal senada disampaikan Hj. Agustina Nasution. Ia menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab Labusel apabila selama menjalankan amanah sebagai Kepala Dinas P3AP2KB masih terdapat kekurangan. Keduanya juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Fery Sahputra Simatupang apabila selama memimpin perangkat daerah masing-masing masih terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan secara maksimal. Bagi keduanya, purna bakti bukan berarti berakhirnya hubungan dengan pemerintah daerah. Sebaliknya, masa pengabdian selama puluhan tahun menjadi pengalaman dan perjalanan panjang yang diharapkan tetap dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution selama 37 tahun sebagai ASN. #AJN

Read More

Bupati Labusel Hadiri HUT IPK ke-57, Dorong Organisasi Kepemudaan Terus Berkontribusi

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pemuda Karya (IPK) ke-57 Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di Kantor IPK, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Senin (31/8/2026). Kehadiran Bupati Fery Sahputra Simatupang menjadi bagian dari momentum silaturahmi bersama jajaran IPK sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution, Sekretaris DPD IPK Sumatera Utara Darwin Lubis, Ketua IPK Labusel beserta jajaran pengurus, para ketua ranting IPK se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta sejumlah undangan lainnya. Peringatan HUT ke-57 tersebut menjadi momentum bagi keluarga besar IPK untuk mempererat persaudaraan dan soliditas organisasi, sekaligus mendorong peran aktif pemuda dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Bupati Fery Sahputra Simatupang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap keberadaan organisasi kepemudaan dapat terus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah, membangun kebersamaan, serta menghadirkan kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan seluruh elemen masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang semakin maju dan harmonis. Momentum HUT IPK ke-57 juga diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh jajaran organisasi untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat semangat kebersamaan dan meningkatkan kontribusi nyata di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pun terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan sebagai bagian dari upaya membangun daerah secara bersama-sama. #AJN

Read More

Viral Wanita Tua Halangi Eksavator Yang Rusak Tanah Warisan Orang Tuanya

  Labuhanbatu – bersuarakyat.online   Demi mempertahankan haknya bersama saudaranya yang lain sebagai ahli waris  alm. Esteria br. Siahaan aksi yang tergolong nekat dilakukan wanita paruh baya Hetty Br Sitorus menjadi perhatian Warga saat menghadang alat berat  ekskavator yang diduga akan merusak Tanah Warisan Peninggalan Orang tuanya.   Lahan yang seluas kurang lebih 2 hektare atau 20.000 meter persegi berada di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara. Pihak Ahli waris almarhumah Esteria Br Siahaan mempertanyakan dugaan transaksi jual beli tanah warisan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Kejadian  penghadangan oleh seorang wanita  yang sudah renta ini merupakan fenomena yang sering terjadi dalam sengketa tanah di Indonesia.   Kejadian ini biasanya dipicu oleh klaim sepihak dari mafia tanah yang melakukan Perusakan,  pengosongan lahan terkait penyelesaian tanah salah satunya tanah warisan  yang ingin dikuasai oleh orang lain.   Aksi dari Ahli waris Alm. Esteria br. Siahaan dalam menghadang ekskavator ini terjadi untuk mempertahankan hak mereka  atas Tanah Warisan orang tuanya.   Aksi nekat seorang lansia atau emak-emak yang menghadang ekskavator demi mempertahankan tanah warisan sering kali memicu simpati publik dan menjadi viral di media sosial. Di Indonesia, ada beberapa kasus besar yang mencerminkan situasi memilukan Hetty Br Sitorus mengatakan kepada awak media mengatakan Alat berat masuk ke lahan  milik orangtuanya untuk merusak, yang  mana lahan itu merupakan warisan. Lanjutnya saya berupaya menggunakan tubuhnya sendiri untuk menghentikan operasi ekskavator karena lahan tersebut merupakan peninggalan orang tuanya yang mau di ambil dengan beragam cara.   Red

Read More

Kasi Pidum Dinilai Merasa Kajari Paluta, Penanganan Dugaan Korupsi Green House Rp797,325.000 Juta di Paluta

Bersuarakyat.online PALUTA- Kejaksaan di anggap gagal menangani kasus korupsi, Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) menyoroti sikap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) saat menanggapi aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi pembangunan green house dengan nilai anggaran mencapai Rp797.325.000. Pada Senin : 31/08/2026. Dalam aksi tersebut, pimpinan aksi secara tegas menyampaikan bahwa aspirasi akan disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kajari Paluta) karena persoalan yang diangkat dinilai serius dan menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun, pernyataan Kasi Pidum menanggapi, “Saya akan sampaikan kepada Bapak Kajari,” justru dipandang KOMPAS sebagai sikap yang tidak sesuai dengan substansi tuntutan massa aksi yang menginginkan jawaban dan sikap langsung dari pimpinan institusi. KOMPAS menilai Kasi Pidum harus memahami posisi dan kewenangannya dalam struktur Kejaksaan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah dirinya mengambil posisi sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri Paluta dalam merespons aspirasi masyarakat & Jangan Sampai Pengembalian Uang Mengubur Proses Hukum. Yang menjadi sorotan utama KOMPAS bukan semata-mata persoalan pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi kejelasan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KOMPAS mempertanyakan apakah dengan adanya pengembalian uang negara, proses hukum otomatis berhenti dan tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurut KOMPAS, pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan substansi penetapan tersangka. Karena itu, KOMPAS mendesak Kajari Paluta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut, apakah telah ditemukan perbuatan pidana, siapa saja pihak yang telah diperiksa, serta apa dasar hukum penghentian atau kelanjutan penanganannya. KOMPAS juga meminta agar Kejaksaan Negeri Paluta tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi masyarakat. Aksi mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial yang seharusnya dijawab dengan keterbukaan, bukan sekadar pernyataan bahwa aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan. “Kasi Pidum Harus Tahu Posisi dan Sikap” Sikap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang menyatakan akan langsung menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Paluta terkait dugaan korupsi pembangunan green house senilai Rp797.325.000. Sikap tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan di kalangan massa aksi, bahkan muncul penilaian bahwa Kasi Pidum patut dipertanyakan keterkaitannya dalam penanganan perkara tersebut. Atas persoalan tersebut, KOMPAS meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi green house senilai Rp797.325.000 tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum.KOMPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Dinilai Cacat Hukum dan Melanggar AD/ART, Penunjukan Caretaker KORMI Labuhanbatu Menuai Protes INORGA

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online, Pasca berakhirnya periodesasi kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan peraturan organisasi, KORMI Sumatera Utara lantas membentuk caretaker berdasarkan Surat Keterangan nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 untuk selanjutnya menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) yang direncanakan akan digelar pada pertengahan September 2026 nanti. Namun, keputusan penunjukan caretaker yang dilakukan KORMI Sumut ini menuai banyak protes dan kecaman dari Induk Olahraga (INORGA) yang ada di bawah KORMI Labuhanbatu, karena dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART yang sudah diperbahrui dan ditetapkan KORMI Nasional. “Dalam Anggaran Rumah Tangga KORMI, Bab VI : Organisasi, Bagian Keduabelas : Pengurus Sementara (Caretaker), pasal 25 (c) : dijelaskan jika mandat dikeluarkan kepada dua (2) pengurus KORMI diatasnya dan satu (1) dari pengurus demisioner KORMI yang akan menyelenggarakan Musda. Ternyata ini malah dilanggar dan menyebabkan SK penunjukkan caretaker ini menjadi cacat hukum,” jelas Intan Sari, Ketua PORSI yang menjadi salah satu INORGA yang terdaftar dalam KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026. Senin (31/08/2026). Dijelaskannya nama-nama seperti Yarham Dalimunthe dan Juliana Br Simangunsong bukan merupakan demisioner dari kepengurusan periode sebelumnya. Namun dua nama tersebut masuk sebagai caretaker KORMI Labuhanbatu yang akan menyelenggarakan Musda nanti. “Ini jelas cacat hukum dan melanggar AD/ART dari KORMI sendiri dalam pembentukan caretaker. Dan SK ini harus dibatalkan.” katanya. Selain itu, ditambahkan Siti Kholizah, yang merupakan Sekretaris ASKI Labuhanbatu, beberapa INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026 juga menyayangkan sikap dari para caretaker khususnya perwakilan KORMI Sumatera Utara yang mengumpulkan beberapa pengurus INORGA yang baru saja dibentuk sebagai tindakan provokatip jelang penyelenggaraan Musda. “Harusnya pihak KORMI Sumut berkoordinasi dengan 16 INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026 jelang penyelenggaraan Musda nanti, bukan malah membentuk INORGA baru untuk pelaksanaannya,” katanya. Untuk itu, menurut Intan Sari dan Siti Kholizah, INORGA yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan terdaftar sebagai anggota KORMI periode sebelumnya meminta agar Ketua KORMI Sumut, M. Daffasya Adnan Sinik mencabut SK nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 tentang penunjukkan caretaker di KORMI Labuhanbatu, karena cacat hukum. “Jangan malah membuat kegaduhan dengan tetap melaksanakan Muskab KORMI Labuhanbatu dengan menyertakan INORGA yang belum terverifikasi. Ini kan jelas pembodohan dan bisa merusak citra KORMI yang saat ini sedang dibangun untuk menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (Red)

Read More

PINTU KEADILAN TERTUTUP! MASSA GERUDUK KEJARI PALUTA, KAJARI BUNGKAM DI TENGAH TUNTUTAN RAKYAT 

Bersuarakyat.online PALUTA- Gelombang kemarahan mahasiswa dan pemuda Padang Lawas Utara pecah di depan Kantor Kejaksaan Negeri Paluta. Kantor yang seharusnya menjadi “rumah keadilan rakyat” itu digeruduk ratusan massa dari Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) karena diduga telah kehilangan nurani dalam memberantas korupsi. Ironisnya, ketika *Kasi Pidum Kejari Paluta berinisiatif ingin menanggapi*, massa dengan tegas *MENOLAK DAN TIDAK MAU MENDENGAR* jika bukan Kajari Paluta langsung yang turun. KEJARI PALUTA: BUNGKAM, TUTUP PINTU, LUPAKAN RAKYAT!. Aksi dimulai pukul 10.00 WIB. Massa membawa 1 tuntutan utama: Usut tuntas dugaan korupsi Rp797.325.000 di Dinas Pertanian Paluta tahun 2024, terkait proyek “Greenhouse Modern Hortikultural”. Namun yang terjadi justru sebaliknya. _”Bobroknya Kinerja Kajari Paluta! Tidak Mau Menjumpai Mahasiswa Dan Pemuda Paluta!”_ “Bobroknya Kejari Paluta Telah Berpulang Kerahmatullah Hati Nurani Kajari Paluta!”_ teriak orator dengan megaphone di tengah kepungan aparat. Hingga aksi selesai, Kajari Paluta tidak pernah muncul. Tidak ada dialog. Tidak ada penjelasan. Yang ada hanya barikade aparat yang menjaga pintu, sementara suara rakyat dibungkam di luar pagar. Dalam video orasi, massa berteriak lantang:, Ini rumah kami! Dibangun dari uang rakyat! Kenapa kami dilarang masuk? Penegak hukum yang mengayomi rakyat sekarang hanya melindungi para koruptor!”. 4 TUNTUTAN KERAS KOMPAS UNTUK KEJARI PALUTA: 1.COPOT & PROSES HUKUM* oknum di Dinas Pertanian Paluta yang terlibat dalam pengembalian uang negara Rp797.325.000. Jangan hanya dikembalikan, tapi harus ada TERSANGKA!. 2.BUKA KARTU!* Kejari Paluta wajib transparan: Siapa saja yang diperiksa? Sampai mana progresnya? Jangan ada tebang pilih!. 3.KAJARI PALUTA WAJIB TURUN LANGSUNG, menemui massa. Jangan sembunyi di balik meja dan mewakilkan ke Kasi. Kami butuh pertanggungjawaban pimpinan!. 4.JIKA TIDAK MAMPU, MUNDUR!* Jika Kejari Paluta tidak sanggup memberantas korupsi di daerah sendiri, lebih baik mundur dan serahkan kepada Kejati Sumut. Kami tidak butuh janji. Kami butuh bukti!, Jika hari ini Kejari Paluta memilih diam, maka rakyat Paluta tidak akan pernah diam!, Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar sampai keadilan ditegakkan di Bumi Sosa ini!. Aksi berakhir pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Massa membubarkan diri secara tertib, namun api perlawanan terhadap impunitas korupsi di Paluta dipastikan belum padam.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Aksi Unjuk Rasa di Kejari Paluta Ricuh, Kajari Dinilai Bungkam Dan Tidak Temui Massa

Bersuarakyat.online PALUTA- Aksi unjuk rasa Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada Senin, 31/08/2026 berakhir dengan ketegangan. Massa mahasiswa dan pemuda Paluta menilai pimpinan Kejari “sama sekali tidak mau keluar menanggapi” tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian Paluta. Berdasarkan pantauan di lokasi dan video dokumentasi, ratusan massa sejak pukul 10.00 WIB memadati halaman dan pintu masuk Kejari Paluta. Mereka menuntut kejelasan proses hukum atas pengembalian keuangan negara Rp797.325.000 terkait proyek Greenhouse Modern Hortikultural Dinas Pertanian Paluta 2022-2025. Namun hingga aksi berlangsung, tidak ada satupun pejabat Kejari yang menemui massa. Hal ini memicu kemarahan. Massa berusaha masuk ke dalam kantor untuk beraudiensi, namun dihalangi oleh barisan aparat kepolisian dan Satpol PP. Dalam video terdengar orasi massa: “Ini rumah adalah rumah keadilan. Jika keadilan tidak ditegakkan… Bapak polisi dan Bapak Satpol PP kenapa menghalangi kami untuk masuk ke rumah kami sendiri. Situasi sempat memanas dengan aksi saling dorong antara massa dan aparat. Beberapa mahasiswa meneriakkan kekecewaan karena aspirasi mereka tidak ditanggapi. Pernyataan Massa Aksi, Koordinator aksi menyebut sikap Kejari sebagai bentuk “bobroknya kinerja”. Bobrok Nya Kajari Paluta Tidak Mau Menjumpai Dan Menanggapi Aspirasi Pemuda Dan Mahasiswa Terkait Pengembalian Temuan Dinas Pertanian. Jadi Siapa Yang Jadi Tersangka”_ pungkas Adek Adek Mahasiswa Dan Pemuda, seperti tertulis dalam spanduk yang dibawa massa. Mereka menilai, jika uang negara sudah dikembalikan, maka Kejari harus segera menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Diamnya pimpinan Kejari dianggap mencederai rasa keadilan. Hingga aksi bubar, 3 tuntutan KOMPAS belum mendapat jawaban resmi dari Kejari Paluta: 1. Proses hukum dugaan korupsi proyek Greenhouse Dinas Pertanian Paluta 2. Transparansi penetapan tersangka jika ada bukti 3. Komitmen Kejari dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak menemui massa dan perkembangan penanganan kasus tersebut. Aksi berjalan damai setelah massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat. KOMPAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Kejari Paluta “Digeruduki” Mahasiswa dan Pemuda Paluta, Tuntut Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Rp797 Juta

Bersuarakyat.online PALUTA- Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara didatangi ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilakukan di titik kumpul Spbu Gunung Tua, lalu long march ke Kantor Kejari Paluta. Massa aksi menuntut Kejari Paluta segera menindaklanjuti dugaan korupsi pengembalian keuangan negara sebesar Rp : 797.325.000,00* yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2024. Dalam surat pemberitahuan aksi No: 006/P/AD/Kompas/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, KOMPAS menyebut informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Paluta pada 11 Agustus 2026 bahwa telah dilakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp797.325.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah RKUD Kabupaten Paluta melalui rekening Bank Sumut. Uang tersebut terkait proyek “Pengadaan GREENHOUSE MODERN HORTIKULTURAL” Dinas Pertanian Paluta periode 2022-2025 senilai Rp1.325.000.000,00. Meski sudah dikembalikan, KOMPAS menilai proses hukum harus tetap jalan karena ada dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain. 1.egera memproses dugaan korupsi proyek GREENHOUSE MODERN HORTIKULTURAL Dinas Pertanian Paluta 2022/2025. 2.Agar segera menindaklanjuti dan menghentikan proses hukum apabila tidak ada bukti. Jika ada bukti, segera tetapkan pihak terkait sebagai tersangka 3.Meminta Kejari Paluta, menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan tidak tebang pilih dalam masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Paluta Dalam orasinya, massa aksi menyoroti “bobroknya kinerja” pimpinan Kejaksaan. Mereka kecewa karena hingga aksi berlangsung, pihak Kejati/Kajari dinilai tidak mau menemui adik-adik mahasiswa dan pemuda Paluta, untuk menerima aspirasi secara langsung. Ini bentuk arogansi. Kami datang dengan cara konstitusional membawa data, tapi tidak dihargai untuk berdialog. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” ujar Koordinator Aksi, Padian Siregar, dan Koordinator Lapangan, Riswan Siregar. Aksi ini diketahui oleh Ketua KOMPAS Sumut, Ahmad N. Harahap*. KOMPAS menegaskan aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Paluta terkait tuntutan dan permintaan audiensi massa aksi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More