Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di PN Rantauprapat, Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Kepala Sekolah sebagai Penjamin

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Lijan Sinaga, Senin (31/8/2026). Sidang digelar secara tertutup untuk umum dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau nota perlawanan yang sebelumnya diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Ditemui Usai persidangan, kuasa hukum Lijan Sinaga menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini majelis hakim menunda persidangan serta turut mempertanyakan kehadiran kepala sekolah SMPN 1 Kualuh Selatan, tempat terdakwa mengajar. Kehadiran kepala sekolah tersebut berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa. Pada persidangan sebelumnya Senin (24/8/2026), melalui kuasa hukumnya, Lijan Sinaga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan tersebut, kepala sekolah tempat terdakwa mengajar dan istri terdakwa disebut sebagai pihak yang menjadi penjamin. Namun, pada persidangan hari ini Senin (31/8/2026), kepala sekolah tersebut tidak dapat dihadirkan di hadapan majelis hakim. Menurut kuasa hukum terdakwa, kepala sekolah berhalangan hadir karena sedang menjalani cuti. Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan kembali kepala sekolah tersebut dalam persidangan berikutnya. “Majelis hakim masih memberikan satu kesempatan lagi untuk menghadirkan kepala sekolah pada persidangan selanjutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Pantauan awak media di Pengadilan Negeri Rantauprapat, persidangan kali ini turut dihadiri kedua orang tua, istri, dan anak terdakwa. Selain itu, wakil kepala sekolah tempat terdakwa mengajar juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat Lijan Sinaga masih dalam proses persidangan. Karena persidangan digelar secara tertutup untuk umum, informasi mengenai materi persidangan tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik. Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan kepala sekolah yang sebelumnya disebut sebagai salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan. (Red/slh)

Read More

Kemelut Warisan Di Aek Kulim Silangkitang  4 Saudari Layangkan Somasi  

  LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE,   Empat bersaudara kandung kompak melayangkan surat somasi pertama (teguran hukum) kepada saudara mereka yang berinisial “RH” atas dugaan penguasaan sepihak harta warisan (boedel waris) di Dusun Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum ini diambil oleh Mulyati, Nuraini, Yuliani, dan Ira Ramayani melalui kuasa hukum mereka, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.     Dok. Istimewa: Foto salah satu warisan yg jadi permasalahan di Mandalasena Silangkitang Namun, situasi berubah total setelah sang ibu menyusul wafat pada 3 Juni 2026. Secara legalitas, nama keempat pemohon juga termasuk ahliwaris yang sama kedudukan hukumnya dengan RH.   Berdasarkan hukum, seluruh harta peninggalan otomatis beralih menjadi hak milik bersama yang harus dibagi secara adil, bukan dikuasai secara mutlak oleh sepihak. Fakta mengejutkan di lapangan menunjukkan bahwa RH diduga telah menguasai dan menikmati hasil panen.   Tak main-main, daftar aset yang dikuasai sepihak oleh RH antara lain: Kebun Kelapa Sawit Lahan seluas kurang lebih 30 hektar yang terus berproduksi sejak 2021 tanpa transparansi hasil panen, Rumah & Pekarangan sebanyak 1 unit properti utama, Armada Kendaraan Mewah & Operasional sebanyak 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Dump Truck operasional, 1 unit Mobil Toyota Kijang Kapsul, 3 unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra 125). Indikasi Pelanggaran Hukum Lebih Luas   Kuasa Hukum Ahli Waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan RH tidak hanya melanggar hak keperdataan saudara-saudaranya, tetapi juga memicu dugaan pelanggaran hukum lainnya. Selain penguasaan aset fisik bergerak dan tidak bergerak milik orangtua mereka.   Somasi pertama ini menjadi peringatan keras bagi RH untuk segera memberikan pertanggungjawaban hukum dan membagi boedel waris secara transparan.   (Red)

Read More

Garda Anti Narkoba Indonesia Hadir di Labuhanbatu, OC Panjaitan: Kami Bukan Sekadar Simbolis!

Labuhanbatu | Bersuarakyat.online, Langkah masif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di tanah Labuhanbatu memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Anti Narkoba (GANI) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi terbentuk dan siap bergerak aktif di tengah masyarakat. Menariknya, kepemimpinan DPC GANI Labuhanbatu periode ini dipercayakan kepada OC Panjaitan, S.H., seorang pengacara muda yang dikenal vokal dan berdedikasi tinggi. Kehadiran sosok hukum muda di pucuk pimpinan diyakini akan memberi warna baru serta strategi yang lebih segar dan tegas dalam mengawal gerakan anti-narkoba. Untuk menjalankan roda organisasi secara optimal, OC Panjaitan didampingi oleh jajaran pengurus inti yang solid: Ketua: OC Panjaitan, S.H. Sekretaris: Zulkarnaen Bendahara: Muchlis, S.E. Dalam penyampaian resminya usai penetapan struktur kepengurusan, OC Panjaitan, S.H. menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. “Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum DPP GANI dan Ketua DPD GANI Provinsi atas kepercayaan serta amanah besar ini. Diberikan tanggung jawab untuk memimpin DPC GANI Labuhanbatu tentu menjadi kehormatan sekaligus tantangan nyata bagi kami,” ungkap OC Panjaitan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan GANI di Labuhanbatu bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk aksi nyata dalam menjaga pertahanan sosial dari bahaya barang haram tersebut. DPC GANI Labuhanbatu akan mengusung empat pilar utama pergerakan: Cegah: Melakukan deteksi dini dan proteksi di lingkungan masyarakat. Edukasi: Membangun kesadaran kolektif generasi muda melalui program sosialisasi ke sekolah, kampus, dan desa-desa. Rehabilitasi: Mendampingi korban penyalahgunaan agar mendapat pemulihan yang layak. Berantas: Menguatkan peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung tindakan penegak hukum. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, GANI Labuhanbatu siap membangun sinergi yang kuat dengan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Labuhanbatu kawasan yang lebih aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya. Mengusung motto pergerakan “Lawan Narkoba, Selamatkan Bangsa; Lindungi Generasi, Bangun Negeri”, DPC GANI Kabupaten Labuhanbatu optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan masa depan generasi muda di daerah ini. (Red)

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu Perkuat Sinergi Bahas Persoalan Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi bersama Kodim 0209/Labuhanbatu yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Rapat koordinasi menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pertanahan, termasuk informasi maupun persoalan yang membutuhkan tindak lanjut dan penyelesaian bersama. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada media, Senin (31/8/2026), mengatakan koordinasi antarlembaga penting dilakukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Melalui rapat koordinasi ini, berbagai informasi dan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut dapat dibahas secara bersama guna memperoleh langkah penyelesaian yang tepat serta sesuai dengan tugas, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khalid. Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dengan Kodim 0209/Labuhanbatu diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga dinilai penting dalam membantu menciptakan kondisi yang kondusif, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat. Khalid menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. #Red

Read More

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Bersuarakyat.online Medan – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah). Hal itu bisa dirasakan berkat layanan Pengukuran Terjadwal. “Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. _Surprise_ sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, melalui rilis yang diterima media pada Senin (31/8/2026). Di Kantah Kabupaten Sleman ini pertama kalinya Sulis merasakan pengalaman mengurus tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan selang tiga hari sudah dikabari soal waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran. “Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis. Lewat layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang menargetkan masa tunggu untuk masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari. Transformasi pada proses pendaftaran tanah ini berhasil memberikan kepastian lebih bagi masyarakat soal waktu pelaksanaannya. “Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis. Pengalaman berbeda namun dengan manfaat serupa dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan setelah mendapati layanan Pengukuran Terjadwal ia merasakan betul perubahan pelayanan pertanahan. “Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari. Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai pelaksanaan pengukuran, tapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan. Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah. “Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari. Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap. Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses mengurus tanah terasa lebih sederhana dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. #Red

Read More

Tak Hanya Kejar Kinerja, BRI BO Rantauprapat Rutin Gelar Kebaktian Setiap Minggu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Tidak hanya fokus pada pencapaian kinerja dan pelayanan kepada nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Rantauprapat juga memberikan perhatian terhadap penguatan nilai keagamaan bagi para pekerjanya. Salah satunya melalui kegiatan kebaktian yang rutin dilaksanakan setiap hari Minggu dan diikuti oleh pekerja BRI yang beragama Kristen. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pekerja untuk memperkuat kehidupan spiritual sekaligus membangun kebersamaan di luar aktivitas pekerjaan. Pemimpin BRI BO Rantauprapat, Teuku Zulham, mengatakan penguatan nilai keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk sumber daya manusia yang berintegritas. “Bagi kami, pencapaian kinerja harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter. Karena itu, kami memberikan ruang kepada pekerja untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan melalui kegiatan ibadah secara rutin,” ujar Teuku Zulham, Senin (31/8/2026). Menurutnya, nilai-nilai yang diperoleh melalui kegiatan keagamaan dapat menjadi landasan bagi pekerja dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama. Ia berharap kebaktian rutin tersebut tidak hanya menjadi kegiatan ibadah, tetapi juga mampu mempererat hubungan antarkaryawan serta menciptakan suasana kerja yang lebih positif dan harmonis. Teuku Zulham menegaskan, BRI BO Rantauprapat memberikan ruang bagi pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. “Harapannya, dengan kehidupan spiritual yang baik, para pekerja dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, penuh integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. #Red

Read More

BRI Rantauprapat Sosialisasikan Layanan Perbankan di ITK Ika Bina Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Rantauprapat terus memperkuat edukasi dan literasi perbankan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kali ini, BRI Rantauprapat melaksanakan kegiatan sosialisasi perbankan di Institut Teknologi dan Kesehatan (ITK) Ika Bina Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BRI untuk memperkenalkan berbagai layanan dan produk perbankan sekaligus meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pengelolaan keuangan serta pemanfaatan layanan perbankan secara aman dan bijak. Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Teuku Zulham, kepada media, Senin (31/8/2026), mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen BRI dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, mahasiswa sebagai generasi muda perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai layanan perbankan, termasuk dalam melakukan transaksi keuangan secara digital. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait layanan perbankan, sehingga mereka dapat memanfaatkan produk dan layanan BRI secara tepat, aman dan bertanggung jawab,” ujar Teuku Zulham. Ia menambahkan, perkembangan teknologi telah membuat aktivitas perbankan semakin mudah dan cepat. Namun, kemudahan tersebut juga harus diiringi dengan pengetahuan mengenai keamanan dalam bertransaksi. Melalui kegiatan tersebut, BRI Rantauprapat berharap mahasiswa ITK Ika Bina Labuhanbatu dapat menjadi generasi yang semakin melek keuangan serta mampu memanfaatkan layanan perbankan untuk mendukung kebutuhan pendidikan maupun aktivitas sehari-hari. #Red

Read More

Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Dampingi Naga Tutur Dalam Agenda Cek TKP penyidik Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE, Penyidik Polres Labuhanbatu menggelar rekonstruksi dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Negeri Lama 1 PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (29/08/2026). Agenda ini dilaksanakan guna menyelidiki laporan dugaan penganiayaan dengan nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026. Dalam proses olah TKP tersebut, pihak kepolisian mengundang sebanyak 15 orang yang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, serta para saksi untuk mengumpulkan keterangan dan mencari alat bukti secara berimbang di lokasi kejadian.  Kronologi Pemicu Ketegangan di PMKS PT HSJPerkara hukum ini berawal dari insiden yang terjadi di area operasional pabrik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang toke sawit berinisial MS (55) datang ke PMKS PT HSJ untuk menjual Tandan Buah Segar (TBS). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pabrik, buah sawit milik MS dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi dan standar kualitas (SOP) yang ditetapkan perusahaan sehingga ditolak. Diduga tidak menerima keputusan tersebut, MS yang datang bersama sejumlah orang beratribut organisasi masyarakat (ormas) kemudian melintangkan truknya di jalur antrean kendaraan. Tindakan ini menyebabkan antrean kendaraan mengular panjang dan menghentikan total aktivitas penimbangan serta pembongkaran TBS di pabrik. Melihat situasi yang semakin memanas, tokoh masyarakat setempat, Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT), datang ke lokasi untuk meredam ketegangan. Setelah terjadi adu argumentasi antara Josman dan MS, situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan operasional pabrik kembali berjalan normal. Tuduhan Medsos dan Pembelaan Hukum TerlaporPasca-kejadian, beredar isu liar di media sosial yang menuduh Josman Sinaga melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam. Imbas dari narasi tersebut, MS melayangkan laporan polisi ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penganiayaan. Mendampingi kliennya saat cek TKP, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., selaku pimpinan Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Rekan sekaligus Direktur LBH IPK Labuhanbatu, membantah keras tuduhan pemukulan tersebut. “Klien kami, Josman Sinaga, dengan tegas membantah telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan. Kehadirannya murni untuk menenangkan keadaan karena truk pelapor melintang dan menghambat para sopir lain yang sudah lama mengantre,” ujar Beriman kepada wartawan. Desak Penyidik Periksa Rekaman Video dan Junjung Praduga Tak Bersalah Beriman menegaskan bahwa laporan polisi bukanlah sebuah vonis bersalah. Ia meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini sepihak sebelum seluruh fakta diuji secara hukum. “Setiap kejadian memiliki rangkaian sebab dan akibat. Kita tidak bisa hanya melihat bagian akhir dari suatu peristiwa, melainkan harus melihat pemicu awalnya secara utuh,” tambahnya. Demi transparansi kasus, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polres Labuhanbatu untuk memeriksa seluruh alat bukti secara objektif, termasuk rekaman video yang beredar dan saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Pihak kuasa hukum juga menyatakan rasa percaya penuh terhadap profesionalisme penyidik Polres Labuhanbatu dalam menangani perkara ini agar menjadi terang benderang berdasarkan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor (MS) belum memberikan keterangan resmi terkait agenda cek TKP maupun pembelaan yang disampaikan oleh pihak terlapor. Josman Sinaga dalam agenda Rekonstruksi cek TKP membantah semua tuduhan Pelapor MS dan MS tidak mampu membuktikan apa yg dituduhkan atau dilaporkan nya. (Red)

Read More

REKONSTRUKSI BONGKAR VERSI LAIN: JS BANTAH ANIAYA MS, DIDUGA KERIBUTAN DIPICU TRUK MELINTANG DAN MASSA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan MS digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Kantor Manajer PT H, Sabtu (29/8/2026). Dalam rekonstruksi tersebut,JS selaku terlapor membantah keras tuduhan telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap MS. JS justru menunjukkan rangkaian kejadian yang menurut keterangannya menjadi awal mula terjadinya keributan di lokasi.     Versi JS, persoalan diduga bermula ketika MS datang ke lokasi dengan membawa sejumlah massa. MS juga diduga melintangkan truknya sehingga kendaraan lain tidak dapat melintas dan mengakibatkan antrean kendaraan menjadi panjang. Kondisi tersebut kemudian diduga memancing emosi para sopir yang telah lama berada dalam antrean. Para sopir selanjutnya menghubungi JS agar datang ke lokasi karena situasi mulai memanas. JS menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melakukan kekerasan terhadap MS, melainkan karena mendapat informasi adanya keributan yang terjadi di lokasi.   “Saya datang karena mendapat informasi terjadi keributan. Saya membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap MS. Rekonstruksi ini penting untuk melihat secara jelas bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ujar JS. JS MINTA PENYIDIK UJI SELURUH FAKTA ; JS berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada laporan pelapor, tetapi menguji seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Menurutnya, keterangan para sopir yang berada di lokasi, saksi-saksi, posisi kendaraan, rekaman CCTV apabila tersedia, serta bukti-bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang terlebih dahulu memicu keributan. Jangan sampai seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena adanya laporan. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Saya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegas JS. Dari perspektif pembelaan JS, rekontruksi tersebut menjadi kesempatan penting untuk menguji apakah dugaan pemukulan dan penganiayaan sebagaimana dilaporkan MS benar-benar terjadi atau justru terdapat rangkaian peristiwa lain yang mendahuluinya. Adapun dugaan MS membawa massa dan melintangkan truk hingga memicu kemarahan para sopir merupakan keterangan dari pihak JS yang masih harus dibuktikan secara hukum melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. PRADUGA TAK BERSALAH HARUS DIKEDepANKAN ; Pihak JS meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berimbang. Sebab, laporan polisi merupakan pintu masuk pemeriksaan, bukan dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Rekonstruksi diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa di TKP serta membantu penyidik menemukan fakta material yang sebenarnya. JS juga menyatakan siap menghadapi seluruh proses pemeriksaan dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, MS sebagai pelapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan bukti versinya. Karena proses hukum masih berjalan, kebenaran akhir mengenai dugaan penganiayaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Kini publik menunggu: apakah rekontruksi mampu membuka fakta sebenarnya di balik laporan dugaan penganiayaan tersebut, atau justru ditemukan rangkaian kejadian yang berbeda dari apa yang selama ini dilaporkan? #AJN

Read More

REKONSTRUKSI BONGKAR VERSI LAIN: JS BANTAH ANIAYA MS, DIDUGA KERIBUTAN DIPICU TRUK MELINTANG DAN MASSA

  Labuhanbatu – Bersuarakyat.online   — Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan **MS** digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Kantor Manajer PT HSJ (Sabtu,29/8/2026).   Dalam rekonstruksi tersebut, JS selaku terlapor membantah keras tuduhan telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap MS. JS justru menunjukkan rangkaian kejadian yang menurut keterangannya menjadi awal mula terjadinya keributan di lokasi. Dalam Keterangan Versi JS, persoalan diduga bermula ketika MS datang ke lokasi dengan membawa sejumlah massa. MS juga diduga melintangkan truknya sehingga kendaraan lain tidak dapat melintas dan mengakibatkan antrean kendaraan menjadi panjang.   Kondisi tersebut kemudian diduga memancing emosi para sopir yang telah lama berada dalam antrean. Para sopir selanjutnya menghubungi JS agar datang ke lokasi karena situasi mulai memanas. JS menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melakukan kekerasan terhadap MS, melainkan karena mendapat informasi adanya keributan yang terjadi di lokasi.   Saya datang karena mendapat informasi terjadi keributan. Saya membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap MS. Rekonstruksi ini penting untuk melihat secara jelas bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,”** ujar JS. JS berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada laporan pelapor, tetapi menguji seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.   Menurutnya, keterangan para sopir yang berada di lokasi, saksi-saksi, posisi kendaraan, rekaman CCTV apabila tersedia, serta bukti-bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang terlebih dahulu memicu keributan. *Jangan sampai seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena adanya laporan. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Saya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang sebenarnya,”** tegas JS.   Dari perspektif pembelaan JS, rekontruksi tersebut menjadi kesempatan penting untuk menguji apakah dugaan pemukulan dan penganiayaan sebagaimana dilaporkan MS benar-benar terjadi atau justru terdapat rangkaian peristiwa lain yang mendahuluinya.   Adapun dugaan MS membawa massa dan melintangkan truk hingga memicu kemarahan para sopir merupakan **keterangan dari pihak JS yang masih harus dibuktikan secara hukum** melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. JS meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berimbang. Sebab, laporan polisi merupakan pintu masuk pemeriksaan, bukan dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.   Rekonstruksi diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa di TKP serta membantu penyidik menemukan fakta material yang sebenarnya.   JS juga menyatakan siap menghadapi seluruh proses pemeriksaan dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.   Di sisi lain, **MS sebagai pelapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan bukti versinya**. Karena proses hukum masih berjalan, kebenaran akhir mengenai dugaan penganiayaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.   Kini publik menunggu: apakah rekontruksi mampu membuka fakta sebenarnya di balik laporan dugaan penganiayaan tersebut, atau justru ditemukan rangkaian kejadian yang berbeda dari apa yang selama ini dilaporkan.   Red

Read More